Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan saat ini sudah
melakukan beberapa layanan secara elektronik antara lain, pengecekan
sertipikat, permohonan SKPT, dan Hak Tanggungan Elektronik. Kita dalam
melakukan pengecekan terkadang hasilnya didapati data yang tidak sesuai
dengan buku tanah, maka dari itu kita harus melakukan edit agar sesuai dengan
data asli yang ada dibuku tanah. Sayangnya tidak semua buku tanah sudah
dilakukan digitalisasi, terkait hal tersebut terkadang menyulitkan pegawai untuk
menyunting apabila terdapat ketidakcocokan antara hasil pengecekan dengan
data di buku tanah, pegawai harus mencari fisik buku tanah ke ruangan buku
tanah terlebih dahulu. Tentu saja pencarian buku tanah ke ruangan buku tanah
akan memakan waktu, sehingga ke efektifan dalam layanan pengecekan pasti
akan terhambat.