Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Pada dasarnya persyaratan pendaftaran pertanahan sudah tertera pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, sedangkan untuk biaya pelayanan pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Biaya Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Untuk penyajian informasi persyaratan dan biaya pendaftaran, Kantor Pertanahan tempat penulis bekerja yaitu Kantor pertanahan Kabupaten Kebumen membuat brosur dan papan informasi syarat dan biaya pendaftaran. Hanya saja papan informasi yang ada masih kurang komunikatif karena letaknya berada di samping kursi pemohon dan tulisannya cukup kecil karena menyesuaikan dengan banyaknya informasi yang disajikan. Sedangkan untuk brosur juga hanya bisa dibaca oleh pemohon yang datang langsung ke kantor. Hal ini berdampak pada masyarakat yang pada umumnya belum mengetahui syarat dan biaya pelayanan kurang mendapatkan media untuk dapat memperoleh informasi tersebut. Dengan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai persyaratan dan biaya pendaftaran menyebabkan belum maksimalnya partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan tanah di Kantor Pertanahan.
Laporan Aktualisasi Final Umar Khamdan.pdf