Informasi publik sendiri merupakan informasi yang dihasilkan, dikelola,
dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sedangkan, Layanan Informasi Publik adalah layanan pemberian informasi publik
yang dilaksanakan oleh atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi pelaksana, petugas pelayanan informasi publik, pejabat informasi
dan petugas informasi. 3
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung telah menerapkan pelayanan
informasi publik, namun dalam implementasinya masih ditemukan kendala yang
dirasakan masyarakat dimana muncul kesulitan untuk mengetahui informasi dan
layanan pertanahan mengingat cukup banyaknya informasi serta berbagai
macam aplikasi yang dimiliki Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, penulis
menyusun rancangan aktualisasi dengan judul “Pembuatan Layanan Informasi
Satu Pintu Pada Media Sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Menggunakan Linktree”.