Namun dalam pelaksanaannya, hasil yang diharapan dari kegiatan pengawasan dan
pembinaan tersebut belum memperoleh hasil yang optimal, salah satunya sistem pengiriman
laporan akta yang tidak tepat waktu sehingga akan berdampak pada validitas reportorium.
Selain itu, keterlambatan pelaporan akan menyebabkan klausul “di hadapan” pada akta
PPAT tidak dapat diperiksa dengan benar karena akan menyulitkan MPPD dalam melakukan penilaian melalui laporan akta. Hal ini juga mengakibatkan terbukanya sistem
“booking nomor” pada akta PPAT yang pada dasarnya harus dilakukan secara realtime.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan optimalisasi sistem pelaporan berbasis digital
yang dapat diwujudkan melalui whatsapp blast, sehingga penulis menyusun Rancangan
Aktualisasi yang berjudul ”Optimalisasi Sistem Pelaporan PPAT ke Kantor Pertanahan Kota
Binjai” agar Laporan Bulanan PPAT yang dikirimkan ke Kantor Pertanahan dapat berjalan
dengan tertib, sistematis, tepat waktu, dan akurat.