Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Tanah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar. Tanah merupakan sumber daya yang sudah sangat diperlukan saat ini, hal ini disebabkan meledaknya populasi pertumbuhan manusia yang tentunya membutuhkan lahan untuk tempat hidup yang bersifat primer. Tanah yang belum memiliki sertipikat sangat rentan terjadi konflik atau sengketa dengan pihak lain. Oleh sebab itu maka perlu adanya sertipikat tanah sebagai dasar hukum yang kuat demi menghindari penggunaan tanah yang sering berujung ke ranah kasus persengketaan. Banyaknya perkara yang menyangkut tanah maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai tanda bukti hak atas kepemilikan bidang tanah. Sertipikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh sebab itu, kualitas dalam pendaftaran tanah terus ditingkatkan. Terlebih pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN.
LAPORAN AKTUALISASI FINAL_MONICA LUFTI ANDINI_G7A6K4_compressed.pdf