Upaya digitalisasi Buku Tanah tersebut sudah sesuai dengan kode etik
ASN (memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak
yang memerlukan) dan konsep Transformasi Digital yang dicanangkan, dimana
terkait dengan rencana untuk membiasakan atau menjadikan budaya digital
(digital culture) di era sekarang khususnya untuk Kantor Pertanahan Kabupaten
Bekasi, serta menjamin adanya keamanan dari sisi dokumen penting negara dari
bahaya bencana alam yang mungkin saja terjadi seperti banjir, gempa bumi,
maupun yang lainnya yang berpotensi merusak fisik Buku Tanah. Pada saat
aktualisasi nanti, menurut hemat Penulis perlu dilakukan suatu aksi yang
signifikan dan menyeluruh agar program ini dapat terlaksana dengan baik dan
berkesinambungan, hal-hal yang akan dilakuakn adalah diantaranya melalui
cara peningkatan intensitas koordinasi untuk menyatukan tujuan bersama, dan
merancang program validasi Buku Tanah Secara Rutin.
Isu-isu yang terjadi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Khususnya Seksi
Penetapan Hak dan Pendaftaran di antaranya kurang optimalnya digitalisasi buku tanah
akibat dari ketidak sesuaian data digital dengan arsip fisik buku tanah yang menyebabkan
terhambatnya layanan layanan pekerjaan. Atas hal tersebut perlu diadakan Transformasi
Digital untuk memberikan pelayanan publik yang prima. Isu kedua, kurang optimalnya
manajemen warkah. Isu tersebut berkaitan dengan Transformasi Digital untuk memberikan
pelayan prima kepada masyarakat. Isu ketiga Kurang optimalnya layanan loket terhadap
permohonan tanah pemerintah. Isu tersebut berkaitan dengan literasi digital yaitu digital
skill (Kemampuan Berdigital) dan digital culture (Budaya Berdigital) dalam memberikan
pelayanan Publik yang Prima.