Kegiatan digitalisasi arsip pertanahan tidak serta merta hanya digitalisasi
arsip saja, tetapi perlu diintegrasikan dengan aplikasi yang lain. Sebagai
contohnya adalah hasil digitalisasi arsip pertanahan terintegrasi dengan peta bidang tanah yang telah berbasis elektronik dan berbasis bidang. Hal ini tentu saja
akan memudahkan dan mendukung Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan
pelayanan online sehingga percepatan pelayanan akan terjadi. Oleh karena itu,
hasil dari kegiatan digitalisasi arsip pertanahan akan dilihat keintegrasiannya
dengan peta bidang tanah apakah antara keduanya telah terintegrasi sehingga
dapat mendukung pelayanan online pertanahan.
Sebagai Calon Analis Hukum Pertanahan di lingkungan Kementerian
Agraria/Badan Pertanahan Nasional dan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara
yang memiliki fungsi melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik maka dirasa
tepat untuk mengangkat isu tersebut dengan mengoptimalkan digitalisasi warkah
guna peningkatan pelayanan dan kualitas data pertanahan. Selain itu, degan isu
ini, penulis juga ingin mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi ASN yaitu
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif,
Kolaboratif (BerAKHLAK) dalam kegiatan yang sudah direncanakan sesuai tugas
pokok dan fungsi penulis pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kantor
Pertanahan Kabupaten Luwu.