Permasalahan ini menyebabkan program/kegiatan Kementerian/Lembaga (K/L)
belum sepenuhnya terakomodir dalam RDTR, keefektifan pekerjaan menurun, serta
terhambatnya penetapan RDTR, investasi dan pembangunan di daerah, yang berdampak
pada masyarakat, pelaku usaha, K/L lain, dan Pemerintah Daerah. Hal ini menyalahi nilai
berorientasi pelayanan karena RDTR menjadi dasar penerbitan KKPR sehingga jika
penetapan RDTR terhambat maka pelayanan perizinan berusaha juga akan terkendala.
Selain itu, permasalahan ini juga menyalahi nilai kolaboratif karena upaya koordinasi
antar K/L masih kurang, sedangkan dalam mencapai tujuan bersama diperlukan
pendekatan whole of government (WoG) yang dapat menyatukan upaya setiap lembaga.
Dalam rangka mencapai optimalisasi evaluasi muatan strategis RDTR
Kabupaten/Kota, diperlukan guideline yang bisa digunakan bersama, yang prosesnya
didukung dengan professional judgement untuk pengambilan keputusan yang tepat
sebagai bagian dari manajemen ASN. Dalam kaitannya dengan mata pelatihan smart
ASN, pemahaman yang kuat terhadap guideline diperlukan agar ada kesamaan persepsi
dalam evaluasi muatan strategis RDTR. Selain itu, juga diperlukan jejaring yang luas (lintas K/L) untuk penguatan database sektoral yang akan diintegrasikan kedalam RDTR,
dan pemanfaatan media online untuk rapat-rapat pembahasan.