ASN yang profesional adalah ASN yang mampu memenuhi standar kompetensi
jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas dan jabatannya secara efektif dan efisien.
Namun pada kenyataan di lapang, jumlah sumber daya manusia dalam hal ini ASN tidak
sebanding dengan beban kerja yang dilimpahkan. Pada sebagian instansi pemerintah
ditemukan beberapa ASN yang mengerjakan pekerjaan di luar tupoksinya atau mengerjakan
pekerjaan tambahan karena kurangnya jumlah sumber daya manusia. Hal tersebut membuat
para ASN mendapatkan beban kerja lebih besar dari seharusnya dan menyebabkan tidak
maksimalnya kinerja ASN. Permasalahan lain muncul karena kurangnya kemampuan
kompetensi bidang pada sejumlah ASN di beberapa instansi. ASN bertugas untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam
penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Dapat dibayangkan jika
banyak ASN yang kurang memiliki kompetensi akan berakibat atau berpengaruh terhadap
pelayanan kepada masyarakat, misalnya pelayanan menjadi lambat, bekerja asal-asalan tidak maksimal, tidak efisien dan hasilnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)
yang telah ditentukan.