Adapun pertimbangan dari pemilihan gagasan karena saat ini media-media
sosial online seperti instagram, facebook, youtube, tiktok dan media sosial lainnya
banyak digunakan oleh kalangan masyarakat sebagai sumber informasi. Pengguna
aktif media sosial cukup banyak khususnya di Indonesia, sehingga dimanfaatkan
oleh beberapa unsur sebagai media iklan atau sosialisasi. Bahkan lembaga-lembaga
negara memanfaatkan untuk mensosialisasikan kegiatannya.
Saat ini Kantor Pertanahan Kota Palopo aktif di beberapa media sosial yaitu
Instagram (kantahkotapalopo) dengan 1.749 followers, Facebook (ATR BPN
Palopo) dengan 2.351 teman, dan youtube (Kantah Kota Palopo) dengan 351
subscribers. Dengan banyaknya followers khususnya di Instagram sebanyak 1.749
followers yang banyak diminati masyarakat, maka sangat efektif dan efisien dalam
melakukan sosialisasi. Walaupun saat ini akun instagram @kantahkotapalopo
sangat aktif dalam memposting kegiatan-kegiatan yang dilakukan, namun
sosialisasi-sosialisasi terkait hukum pertanahanpun masih jarang dijumpai. Dengan
mempertimbangkan hal-hal tersebut maka menurut penulis, memanfaatkan media
sosial dalam melakukan sosialisasi, akan menjadi gagasan pemecah isu yang
efektif.