Peta LSD yang ada saat ini dirasa tidak sesuai dengan
kondisi eksisting. Berikut adalah beberapa permasalahan yang dihadapi:
1. Terdapat lokasi yang telah ditetapkan sebagai LSD namun tidak sesuai dengan
RTR. 2. Terdapat KKPR, izin, konsesi, dan/atau HAT yang telah diterbitkan di lokasi
yang ditetapkan sebagai LSD.
3. Terdapat bangunan dan/atau urukan di lokasi yang ditetapkan sebagai LSD.
4. Terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) di lokasi yang ditetapkan sebagai
LSD. 5. Terdapat kesalahan basis data dalam peta LSD.
Permasalahan-permasalahan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum
serta berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Pada
akhirnya akan merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Di Kabupaten Lamongan sendiri, luasan LSD adalah ± 98.481,92 Ha. Hal ini juga
menjadi topik pembahasan yang panjang baik di masyarakat, Kantor Pertanahan Kab.
Lamongan, maupun Pemerintah Daerah karena luasan tersebut dinilai sangat besar dan
dapat menghambat perkembangan investasi Kab. Lamongan khususnya pada wilayah
RDTR Kecamatan Paciran.