Salah satu isu prioritas hasil identifikasi penulis adalah “Belum adanya arsip digital
dokumen tanah negara bekas perkebunan Belanda sebagai obyek landreform.” Isu tersebut
diperoleh penulis melalui pengamatan pada saat bekerja selama di Seksi Penataan dan
Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Belum adanya arsip digital dokumen
tanah negara bekas perkebunan Belanda dikarenakan tidak optimalnya penerapan transformasi
digital yang dibuktikan dengan tidak adanya sistem/platform penyimpanan digital yang
terintegrasi serta dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Hal ini mengakibatkan
sulitnya pencarian data tersebut saat dibutuhkan, penegasan obyek landreform menjadi lebih
sulit untuk dilakukan, dan adanya potensi data manual rusak/hilang/terdampak ketika ada
bencana alam.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penulis menyusun rancangan aktualisasi dengan
judul “Digitalisasi dan Pemetaan Dokumen Tanah Negara Bekas Perkebunan Belanda di Desa
Pendesari Kecamatan Pujon pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.” Gagasan tersebut
diharapkan dapat membantu satuan kerja dalam mempermudah pencarian data dan lokasi tanah
negara bekas perkebunan Belanda khususnya pada Desa Pandesari Kecamatan Pujon.
Sehingga, nantinya masyarakat khusunya petani dapat segera memiliki kepastian hukum atas
tanah yang digarap, instansi unit kerja dapat memberikan pelayanan yang baik, cepat, efektif,
efisien, serta mencegah terjadinya konflik di lapangan.