Dalam proses pengajuan permohonan penerbitan sertipikat pengganti
karena hilang akan dilakukan beberapa tahap diantaranya harus disertai dengan
pernyataan dibawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor
Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertipikat pengganti,
dilakukan pengumuman koran selama 30 (tiga puluh) hari, pembuatan berita acara
telah dilakukannya pengumuman, penerbitan sertipikat pengganti, dan yang
terakhir adalah penyerahan sertipikat pengganti kepada pemohon atau kuasanya.
Sesuai dengan ketentuan, pelaksanaan permohonan sertipikat pengganti
selama 40 (empat puluh) hari. Akan tetapi pada praktik pelaksanaan seringkali
2
mengalami kendala karena kurangnnya koordinasi dalam menyesuaikan jadwal
pemohon untuk melaksanakan pengambilan sumpah di depan Kepala Kantor atau
Pejabat yang ditunjuk. Dengan demikian akan menyebabkan terhambatnya
pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Oleh karena itu,
dalam rangka aktualisasi pelatihan dasar CPNS ini, penulis ingin melakukan
inovasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengambilan sumpah dalam
pelayanan permhonan sertipikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan
Kabupaten Malang.