Dalam penyusunan peta dalam penyelenggaraan kegiatan sejauh ini, khususnya yang dapat
dilihat dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah, belum terdapat bentuk baku
10
dalam setiap peta yang akan dibuat. Akibatnya, terdapat ketidakseragaman bentuk peta dalam
setiap pelaporan konsolidasi tanah yang dibuat oleh penyelenggara di daerah. Dampak dari
ketidakseragaman bentuk peta adalah kajian tata ruang lebih sulit untuk dilakukan, pemilihan calon
lokasi objek konsolidasi tidak maksimal sehingga dapat berujung pada kegagalan penyelenggaraan
konsolidasi tanah.
Belum sempurnanya petunjuk teknis tersebut, dilihat dari ketiadaan bentuk baku
pembuatan peta pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah, juga merupakan
gambaran dari belum maksimalnya asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN pada
butir ke 8 (delapan) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 yaitu efektif dan efisien. Oleh
karena itu melalui kegiatan aktualisasi yang dibuat oleh penulis diharapkan mampu menjawab
persoalan tersebut. Kegiatan aktualisasi ini akan memberikan pedoman dan standar terhadap
penyusunan peta yang dibutuhkan pada tahap Perencanaan dan Pelaksanaan Konsolidasi Tanah,
yang selanjutnya dapat diikutsertakan dalam Penyempurnaan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Konsolidasi Tanah tahun-tahun berikutnya.