Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II memiliki tugas melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan bantuan
teknis di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik, serta fasilitasi
pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di
Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau
Papua. Salah satu fungsi Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II ialah
pelaksanaan bimbingan teknis dan bantuan teknis perencanaan tata ruang kepada pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota, termasuk pemenuhan standar pelayanan
minimun bidang penataan ruang. Berdasarkan data Subbagian Tata Usaha, terdapat 47
(empatpuluh tujuh) kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR pada tahun 2021. Namun,
hingga sampai saat ini belum adanya pemetaan lokasi penyusunan RDTR melalui mekanisme
bantuan teknis di Wilayah II secara menyeluruh.
Pemetaan lokasi bantuan teknis penyusunan RDTR secara menyeluruh sangat diperlukan
karena dapat membantu dalam penentuan lokasi bantuan teknis penyusunan RDTR berikutnya.
Selain itu, pemetaan tersebut dapat menampilkan arah pembangunan saat ini. Apabila tidak ada
pemetaan lokasi bantuan teknis penyusunan RDTR secara menyeluruh, dikhawatirkan akan
ada lokasi yang mendapatkan bantuan teknis berulang kali. Belum adanya pemetaan lokasi
bantuan teknis penyusunan RDTR secara menyeluruh juga menandakan manajamen ASN
belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi
ASN. Berdasarkan hal tersebut, dirasa penting untuk menyelesaikan permasalahan belum
adanya pemetaan lokasi penyusunan RDTR melalui mekanisme bantuan teknis di Wilayah II
secara menyeluruh.