Khusus bagi peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III, dituntut suatu
kemampuan berpikir konseptual untuk mengidentifikasi suatu kondisi nyata yang terjadi
dalam lingkungan kerja dan secara spesifik terkait dengan tuntutan pelaksanaan tugas
jabatannya, sebagai suatu isu yang muncul dan harus dipecahkan. Berdasarkan kondisi
tersebut, peserta diharapkan untuk mampu menunjukkan prakarsa kreatif untuk
berkontribusi memecahkan isu dengan menginisiasi kegiatan-kegiatan pemecahan isu dan
melakukannya secara konsisten, sebagai suatu kebiasaan untuk selalu melakukan aktivitas
yang menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan oleh unit/organisasi, stakeholders,
masyarakat, atau sekurang-kurangnya oleh individu peserta, sehingga dapat mendukung
pelaksanaan tugas dan jabatan secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Dalam hal
ini, dalam status sebagai seorang Calon Pegawai Negeri Sipil sekaligus peserta pada
Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang ditempatkan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melalui tulisan ini berupaya untuk
memenuhi tuntutan penugasan untuk menunjukkan prakarsa kreatif untuk memecahkan
isu yang terdapat di unit kerja.