Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
dalam Ketentuan Umum pasal 1 menyebutkan Pendaftaran tanah pertama kali adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan
dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti
haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah
susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan
baik melalui proses Konversi, Pengakuan, dan Penegasan Hak merupakan merupakan
pelayanan pendaftaran tanah untuk bidang tanah yang belum pernah dilekati hak, sesuai
dengan Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010
tentang standar pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Waktu penyelesaian pendaftaran
tanah untuk penerbitan sertipikat ialah 98 (Sembilan puluh delapan ) hari.
Untuk pendaftaran tanah pertama kali melalui Pemberian Hak baik perorangan
maupun Badan Hukum untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha, dan tanah
non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2, waktu penyelesaiannya 38 (tiga puluh
delapan) hari. Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha, dan tanah non pertanian yang
luasnya lebih dari 2.000 s.d 5.000 M2 waktu penyelesaiannya 57 hari, sedangkan tanah non
pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 M2 waktu penyelesaiannya 97 (Sembilan puluh
tujuh) hari.
Namun demikian berdasarkan data Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok untuk pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali
penyelesaiannya rata-rata melebihi SOP bahkan belum selesai sampai sekarang dengan
berbagai macam hambatan kendala dan permasalahannya. Hal ini disebabkan karena jumlah
Pegawai yang ada sebanyak 69 orang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 42
orang dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN) sebanyak 27 orang.
Kemudian jumlah permohonan rutin setiap bulan rata rata berjumlah 2.553 berkas
permohonan. Sehingga tinggi volume pekerjaan dibandingkan dengan jumlah pegawai tidak
sebanding, maka dengan demikian penulis mempunyai pemikiran/terobosan untuk
melakukan perubahan mengurangi tunggakan yang sudah ada sejak tahun 2018 sampai
dengan tahun 2022.
Terkait hal tersebut maka dapat dilakukan optimalisasi pelayanan Pertanahan efektif
dan kreatif dengan menggunakan fasilitas teknologi yang ada untuk memperbaiki kondisi
yang sekarang sehingga terbangunlah layanan publik yang berstandart dunia. Maka perlu
adanya rencana aksi perubahan yang dirancang yaitu “Optimalisasi Pelayanan Pertanahan
Berbasis Kinerja dalam Penyelesaikan Tunggakan (Residu) pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Lombok Barat”.