Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PELAYANAN PERTANAHAN BERBASIS KINERJA DALAM PENYELESAIAN TUNGGAKAN (RESIDU) PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT

    Abdul Rasyid, S.ST., M.H. | 23 January 2024

Abstract


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam Ketentuan Umum pasal 1 menyebutkan Pendaftaran tanah pertama kali adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan baik melalui proses Konversi, Pengakuan, dan Penegasan Hak merupakan merupakan pelayanan pendaftaran tanah untuk bidang tanah yang belum pernah dilekati hak, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Waktu penyelesaian pendaftaran tanah untuk penerbitan sertipikat ialah 98 (Sembilan puluh delapan ) hari.

Untuk pendaftaran tanah pertama kali melalui Pemberian Hak baik perorangan maupun Badan Hukum untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha, dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2, waktu penyelesaiannya 38 (tiga puluh delapan) hari. Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha, dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 s.d 5.000 M2 waktu penyelesaiannya 57 hari, sedangkan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 M2 waktu penyelesaiannya 97 (Sembilan puluh tujuh) hari.

Namun demikian berdasarkan data Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok untuk pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali penyelesaiannya rata-rata melebihi SOP bahkan belum selesai sampai sekarang dengan berbagai macam hambatan kendala dan permasalahannya. Hal ini disebabkan karena jumlah Pegawai yang ada sebanyak 69 orang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 42 orang dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN) sebanyak 27 orang. Kemudian jumlah permohonan rutin setiap bulan rata rata berjumlah 2.553 berkas permohonan. Sehingga tinggi volume pekerjaan dibandingkan dengan jumlah pegawai tidak sebanding, maka dengan demikian penulis mempunyai pemikiran/terobosan untuk melakukan perubahan mengurangi tunggakan yang sudah ada sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Terkait hal tersebut maka dapat dilakukan optimalisasi pelayanan Pertanahan efektif dan kreatif dengan menggunakan fasilitas teknologi yang ada untuk memperbaiki kondisi yang sekarang sehingga terbangunlah layanan publik yang berstandart dunia. Maka perlu adanya rencana aksi perubahan yang dirancang yaitu “Optimalisasi Pelayanan Pertanahan Berbasis Kinerja dalam Penyelesaikan Tunggakan (Residu) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat”.

PDF document LAPORAN AP 210923RSYD_.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2023
Keyword :