A. LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangannya mengakibatkan kebutuhan akan tanah dan
ruang meningkat begitu pesat, baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat,
baik untuk rumah tinggal, usaha maupun investasi. Permasalahan yang muncul
terkait dengan tanah dan pertanahan di Kabupaten Kuantan Singingi juga cukup
tinggi, permasalahan tersebut antara lain, sengketa batas wilayah desa / kelurahan,
konflik penguasaan antara masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat
dengan perusahaan, antara masyarakat dengan pemerintah, perpanjangan HGU,
penguasaan tanah pada kawasan Hutan, tumpang tindih penguasaan dan
pemilikan, sengketa dengan masyarakat adat, benturan kepentingan antar
kelompok, belum adanya peraturan tentang keberadaan tanah-tanah adat, belum
adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR), belum terselenggaranya administrasi pertanahan di Desa dan/atau
Kelurahan, permasalahan penetapan Kawasan Hutan, sulitnya menemukan alat
bukti hak atas tanah terdaftar pada saat berperkara di pengadilan dan / atau
permintaan dari APH, dan sebagainya. Semua itu terjadi salah satu penyebabnya
karena belum terselenggaranya pembangunan dan belum terselenggaranya data
pertanahan yang baik dan modern baik data spasial maupun tekstual termasuk
pengelolaannya.
B. AKSI PERUBAHAN
Aksi Perubahan dilakukan dengan melaksanakan gerakan bersama
pembangunan data pertanahan (Gemabangdatan) untuk menuju era transformasi
digital. Gerakan Bersama Pembangunan Data Pertanahan Kantor Pertanahan
Kabupaten Kuantan Singingi meliputi:
1. Pembangunan tatakelola arsip pertanahan, meliputi : Identifikasi dan
inventarisasi data dan arsip pertanahan, Kompilasi arsip pertanahan,
penyimpanan dan penataan arsip pertanahan, penyiapan ruang penyimpanan;
2. Pembangunan base data pertanahan melalui modernisasi data pertanahan
dengan kegiatan alih media antara lain scanning, digitalisasi, validasi, entry
warkah kedalam Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan;
3. Pembangunan Sumber Daya Manusia meliputi : pembinaan dan peningkatan
kualitas SDM, merubah mindset dan culture set ASN, membangun
kebersamaan dan kerjasama ASN, optimalisasi pemberdayaan SDM
perencanaan dan optimalisasi anggaran;
4. Pembangunan hubungan kerjasama meliputi meningkatkan komunikasi dan
koordinasi dengan stakeholders terkait, meningkatkan partisipasi aktif
masyarakat, monitoring dan evaluasi kegiatan, dan pembuatan laporan.
C. KEBERLANJUTAN AKSI PERUBAHAN
1. Tindaklanjut Milestone Jangka Menengah
Untuk target pelaksanaan kegiatan jangka menengah lebih difokuskan kepada
penyelesaian pembangunan insfrastruktur bangunan unruk tambahan ruang
kerja dan ruang penyimpanan arsip yang sesuai dengan kontrak kerja akan
selesai pada akhir bulan Oktorber tahun 2023.
2. Tindaklanjut Milestone Jangka Panjang
Untuk target pelaksanaan kegiatan jangka panjang direncanakan akan
dilaksanakan dalam kurun waktu 2 tahun yaitu dimulai tahun 2024 sampai
dengan akhir tahun 2025, dengan focus kegiatan meningkatkan hubungan
kelembagaan, inventarisasi dan identifikasi data pertanahan, modernisasi data
pertanahan, penatakelolaan data pertanahan dan pengembangan aplikasi
system informasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan
Singingi