Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 48
Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang. Tugas dimaksud selanjutnya
diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan
pertanahan dan tata ruang secara menyeluruh di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kementerian ATR/BPN di tingkat
pusat mempunyai tugas dan fungsi utama yang berkaitan dengan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan secara nasional.
Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
berkedudukan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan mengemban tugas
dan fungsinya melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan
Pertanahan Nasional di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan sebagai
ujung tombak pelayanan publik di bidang pertanahan yang berinteraksi
secara langsung dengan masyarakat dan stakeholder lainnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan
pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang
baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan
penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, maka pada tanggal 18 Juli 2009 Indonesia
mensahkan Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. Sejalan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit
kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN melalui Pembangunan Zona
Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju
WBK/WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area
perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana,
Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan
Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.