Zona
Integritas merupakan predikat
yang diberikan kepada
instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai
komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi
birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) merupakan predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian
besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja sementara Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani
(WBBM) merupakan predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem
manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas Pelayanan Publik.
Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh adalah Kantor Pertanahan Pertama
di Propinsi Jambi yang telah melakukan Pencanangan Zona Integritas akan tetapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan predikat
WBK/WBBM. Salah satu faktor Kantor Pertanahan Kota Sungai
Penuh belum mendapatkan Predikat WBK adalah kurang optimalnya dalam pelaksanaan penyelesaian proses pelayanan, baik itu pelayanan
permohonan pendaftaran hak maupun pengelolaan pelayanan pengaduan.
Dalam Pelaksanaan pelayanan Kantor
pertanahan Kota Sungai
Penuh masih bersifat
formalitas sebagaimana yang diatur dalam standar operasional pelayanan dimana penyerahan produk sering melebihi
jangka waktu yang telah ditetapkan, oleh karena itu perlu adanya suatu terobosan percepatan
penyelesaian pelayanan yang sifatnya bisa memberikan
jaminan kepada pemohon tentang kepastian jangka waktu selesainya proses
pelayanan.