Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang /Kepala Badan Peratanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 115/SKOT/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Melayani, Profesional, Terpercaya.
Kementerian ATR/BPN mendorong agar perilaku pegawai menggambarkan nilai-nilai
organisasi yang Melayani, Profesional, Terpercaya. Pelayanan publik kepada masyarakat
dituntut adanya kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu serta bersikap sopan, ramah,
cermat dan teliti serta peduli terhadap lingkungan pelayanan. Profesionalisme seorang
pelayan publik dituntut bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas dan memberi nilai tambah serta
senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi dan pendidikan. Tingkat atau
nilai kepercayaan ditunjukkan dalam bekerja dengan integritas, dapat dipercaya dan
diandalkan, menjaga martabat serta tidak melakukan hal tercela.
Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan di kabupaten/kota. Tugas dan fungsi
yang dilaksanakan Kantor Pertanahan adalah sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan
Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak
pelayanan publik di bidang pertanahan yang berinteraksi secara langsung dengan masyarakat
dan stakeholder lainnya, dituntut untuk memberikan pelayanan publik, memperbaiki citra
institusi dan bertransformasi ke pelayanan digital dan modern. Tolak ukur suatu kinerja ASN
baik atau buruk salah satunya pada pelayanan publik yang harus berkontribusi dalam
mewujudkan kinerja yang lebih baik terutama dalam menerapkan nilai-nilai dasar PNS Core
Values Ber-Akhlak Beriorentasi Pelayanan, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif, dan
Kolaboratif untuk melaksanakan pelayanan publik Pendaftaran Tanah sesuai Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Operasional
Prosedur (SOP).
Validasi sertipikat hak atas tanah merupakan pencocokan data yang ada di sertipikat
dengan data di buku tanah meliputi data spasial dan data tekstual, kegiatannya meliputi check
plott, plooting dan validasi sertipikat hak atas tanah. Validasi ini merupakan suatu kegiatan
yang wajib dan menjadi tanggungjawab dilaksanakan kantor pertanahan terhadap bidangbidang tanah yang sudah bersertipikat atau terdaftar, atau istilahnya kegiatan pra pendaftaran
tanah. Urgensi dari validasi ini apabila kantor pertanahan dapat melaksanakan validasi
terhadap bidang-bidang tanah yang sudah bersertipikat atau terdaftar secara menyeluruh dan
valid maka pelayanan pendaftaran tanah yang diberikan kepada masyarakat akan dapat
dilaksanakan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan SOP.
Kenyataan terkait validasi sertipikat hak atas tanah yang bermasalah adalah kasus
Desa Nusliko yang sampai saat ini kasusnya belum dapat terselesaikan. Dimana diatas
sertipikat hak atas tanah lama milik perorangan terbit diatasnya sejumlah 271 sertipikat
produk kegiatan PTSL tahun 2018, hal ini karena sertipikat hak atas tanah lama tersebut belum
di validasi serta warkah di kantor pertanahan tidak ada dan atau belum diketemukan. Untuk
penanganan kasus tersebut oleh majelis hakim baru di ranah pidana yaitu adanya gratifikasi. ke ASN sedangkan di ranah administrasi belum ada keputusan tentang benar atau tidaknya
sertipikat hak atas tanah lama tersebut (masih berperkara).
Berdasarkan latar belakang sebagaimana di sampaikan diatas penulis berinisiatif
membuat Implementasi aksi perubahandengan judul : “Optimalisas Pelayanan Validasi
Sertipikat Hak Atas Tanah Melalui Satuan Tugas Validasi Sertipikat (SatGas-VAS) Dalam
Menunjang Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah“.