Untuk menjadi institusi berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik melalui strategi: 1. Transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas. 2. Pertanahan dan tata ruang dalam mewujudkan kepastian hukum untuk mendukung percepatan investasi. Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Penyelenggaraan tugas pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dan merupakan bagian terpenting mendapat perhatian serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut. Dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah dapat mempermudah pencarian dan mencegah timbulnya masalah kehilangan atau rusaknya dokumen, efisiensi ruang penyimpanan serta mempermudah penyajian informasi. Pada era digital saat ini, informasi dalam bentuk paperless merupakan aset penting. Kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi harus bisa disajikan secara cepat dan tepat. Hal ini perlu didukung dengan ketersediaan teknologi untuk mendukung pelaksaan pendaftaran tanah secara elektronik dan dukungan dari setiap pegawai untuk menciptakan modernisasi layanan pertanahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk memudahkan Kantor Pertanahan dalam mengelola data yuridis dengan wujud dokumen elektronik serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi sertipikat yang mereka miliki.