Kantor Pertanahan adalah garda terdepan dalam hal pemberian layanan
Sertipikat Hak Atas Tanah kepada seluruh warna negara Indonesia. Era digitalisasi
menuntut semua pekerjaan dengan cepat, cermat dan tuntas, untuk itu dibutuhkan
rencana dan strategi pelayanan oleh Kantor Pertanahan. Proses percepatan penerbitan
Sertipikat Hak Atas Tanah tidak boleh melebihi jangka waktu yang diatur didalam
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 2010. Pembenahan
pelayanan mulai dilakukan sejak Tahun 2008 yang dikemas dalam Komputerisasi
Kantor Pertanahan (KKP). Data dan dokumen pertanahan disimpan dalam bentuk
digital (Handono et al., 2020).
KKP merupakan aplikasi yang paling sering digunakan untuk melakukan
pelayanan kepada masyarakat oleh Kantor Pertanahan tidak terkecuali pada unit kerja
dari penulis yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Khususnya di seksi Survey
dan Pemetaan terdapat beberapa pelayanan yang dilakukan yaitu berhubungan dengan
Pengukuran dan Pemetaan. Dengan KKP kita dapat mengetahui informasi banyak hal
tentang pelayanan Kantor Pertanahan seperti jumlah tunggakan pekerjaan, tracking
berkas permohonan, nama petugas pelaksana dan lain-lain (Ardani, 2019).
Meskipun demikian masih terdapat beberapa hal yang belum terakomodir
secara detail dengan kkp diantaranya permasalahan lapangan, notifikasi kepada
pemohon tentang jadwal pengukuran, perekaman kegiatan lapangan, manajemen
petugas ukur dan manajemen alat ukur. Oleh karena itu penulis berusaha membuat
inovasi untuk mengakomodir hal tersebut. Inovasi tersebut adalah “PEMBENAHAN
PETA PENDAFTARAN TANAH NO GAP NO OVERLAP PADA KANTOR
PERTANAHAN KABUPATEN MALANG” yang akan diterapkan pada unit kerja
penulis. Inovasi ini juga akan dituangkan dalam Rancangan aksi perubahan kinerja
pelayanan public yang merupakan pemenuhan salah satu agenda dalam Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas. Pada masa sekarang masyarakat bisa meng-akses data bidang tanah di daerah masingmasing melalui aplikasi android yang sudah dikembangkan oleh Pusat Data dan
Informasi Kementrian Agrari dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
dengan nama Sentuh Tanahku atau Survey Tanahku. Namun demikian secanggih
apapun teknologi yang sudah terealisasi pada masa sekarang apabila tidak diikuti oleh
mental pegawai Kantor Pertanahan itu sendiri pelayanan tidak akan sesuai dengan
ekspektasi yang diharapkan (Rahman et al., 2022)
Penyebaran Peta Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten malang
berada di 374 desa dan kelurahan, dimulai dari tahun 1961 sampai sekarang.
Diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mampu menjadikan Peta
Pendaftaran Tanah dalam sistem Informasi yang terintegrasi menjadi peta tunggal no
gap no overlap, guna mendukung 7 layanan prioritas salah satunya yaitu pengecekan
sertipikat hak atas tanah. Diharapakan dengan penaatan Peta Pendaftaran Tanah
percepatan pelayanan pengecekan sesuai dengan prosedur dan tidak ada kata
keterlambatan lagi.
Seorang pejabat eselon IV diharapkan mampu mengaplikasikan programprogram strategis pertanahan di Kantor Pertanahan setempat. Percepatan
pensertipikatan tanah harus segera terselesaikan sebelum tahun 2025, dengan tujuan
pelayanan digital melalui penyimpanan data secara digital, sehingga produk PTSL
kedepannya bisa digunakan untuk melayani kegiatan Hak Tanggungan sebagai
tambahan modal UKM bisa terealisasi. Era digitalisasi serasa begitu dekat dengan
masyarakat hanya melalui ponsel aplikasi pelayanan Kantor Pertanahan bisa
diperoleh, dengan tujuan masyarakat bisa dengan mudah menghubungi pihak BANK
untuk persiapan mendapat dana segar sebagai tambahan modal usaha.
Kebutuhan akan sertipikat hak atas tanah sebagai perlindungan hukum untuk
asset tanah di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun, yang menyebabkan
Pelayanan di Kantor Pertanahan khususnya Kabupaten Malang meningkat pula.
Sehingga menyebabkan tingginya angka sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berdasarkan Data KKP terdapat kurang lebih
105.425 arsip surat ukur yang masih belum terpetakan KW (456) pada posisinya.
Untuk itu Seksi Survey Pemetaan dengan SDM yang ada, bertekad menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas menciptakan Peta Pendaftaran Tanah No gap No
overlap secara bertahap.