Guna mencapai visi dan misi pada tahun 2025, yakni menjadi institusi pengelola tata
ruang dan pertanahan yang berkelas dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan nilai-nilai Kementerian, melalui Keputusan
Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-0T.02/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian
ATR/BPN. Dalam Keputusan tersebut ditetapkan 3 (tiga) nilai Kementerian ATR/BPN, yakni
Melayani, Profesional dan Terpercaya. Ketiga nilai-nilai Kementerian ATR/BPN itu bagi ASN
berguna untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada khususnya di Seksi Survei dan
Pemetaan bagi penulis. Kepal Seksi Survei dan Pemetaan dalam menjalankan tugas harus
secara optimal memegan prinsip-prinsip yang terkandung di nilai-nilai kementerian tersebut.
Produk maupun output seksi survei dan pemetaan yang dihasilkan merupakan hulu dari output
final yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga tingkat kualitas produk akan pertama kali
ditentukan oleh seksi survei dan pemetaan. MELAYANI berarti Melayani dengan kejelasan
prosedur, biaya dan ketepatan waktu, Bersikap sopan, ramah, cermat dan teliti serta peduli
terhadap lingkungan pelayanan. PROFESIONAL berarti Bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas
dan memberikan nilai tambah dan senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan
kompetensi dan pendidikan. TERPERCAYA berarti Bekerja dengan integritas, dapat dipercaya
dan diandalkan, menjaga martabat serta tidak melakukan hal tercela serta patuh dan taat pada
peraturan yang ditetapkan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan
Program Setipikasi Tanah Transmigrasi yang sejatinya merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam pengelolaan dan penataan pertanahan ternyata juga tidak bisa lepas dari
permalasahan, berbagai permasalahan tersebut muncul dari faktor internal maupun eksternal.
Problematika pada desa transmigrasi berkembang menahun sehingga tujuan sertipikasi tanah
transmigrasi untuk kesejahteraan masyarakat tidak tercapai dan semakin menimbulkan berbagai
varian permasalahan. Kabupaten Mesuji secara administrasi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan
dan 105 (seratus lima) Desa. Dari 105 (seratus lima desa) hanya 11% atau 12 Desa induk yang
bukan merupakan desa transmigrasi.