Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah
dibidang tata ruang dan pertanahan saat ini memiliki beberapa kegiatan
yang termasuk dalam program prioritas nasional, program prioritas
kementerian dan program prioritas bidang. Dalam rangka memastikan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan serta keberhasilannya, tentu saja
tidak hanya diperlukan dukungan sumberdaya manusia, finansial,
infrastruktur serta metode pelaksanaan secara teknis yang telah
mengakomodir kemajuan teknologi, namun juga harus didukung dengan
strategi komunikasi yang efektif, masif, terpola dan memiliki standar
serta melibatkan partisipasi pemangku kepentingan yang lain sebagai key
person.
Sebagai instansi vertikal, Kementerian ATR/BPN memiliki satuan
kerja di tingkat provinsi (Kantor Wilayah BPN Provinsi) dan di tingkat
kabupaten/kota (Kantor Pertanahan). Masing-masing satuan kerja
tersebut menjalankan Program Pengelolaan Pertanahan Daerah sebagai
bagian dari Program Strategis Nasional, Program Prioritas
Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Program Prioritas Bidang yang
menjadi mandat Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan Program
Pengelolaan Pertanahan Daerah oleh masing-masing satuan kerja,
membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan terkait
agar bisa dilaksanakan. Untuk itu diperlukan strategi komunikasi dalam
menjalankan program-program tersebut.