|
Tuesday, 23 January 2024, 10:10
|
Lulus Yuswardono Prasetyanto, S.SiT, S.H.
|
Aksi Perubahan An. Lulus Yuswardono P Kantah Kab Pati REV ok.pdf
|
23 January 2024
|
Paradigma pelayanan pertanahan terus berkembang dari pelayanan yang klasik menjadi
pelayanan prima. Orientasi pada budaya melayani adalah bangga untuk melayani, cara pandang
holistik dan beroperasi dengan standar moral spiritual. Orientasi untuk melayani ini akan sangat
diperlukan untuk semua proses pendaftaran dan pelayanan pertanahan, khususnya pada kantor
pertanahan dengan volume pekerjaan yang cukup tinggi. Perkembangan teknologi informasi
mengubah business process disegala bidang dan menjadikan kegiatan yang semula dilakukan secara
manual menjadi kegiatan berbasis teknologi informasi.
Inovasi pelayanan publik menjadi salah satu unsur penting sebagai solusi dari permasalahan
kepuasan pelayanan publik yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Dengan hadirnya inovasi
pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang secara linier akan
berdampak pada peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kabupaten Pati secara geografi mempunyai luas wilayah 150.368 Ha yang terdiri dari 58.448
ha lahan sawah dan 91.920 ha lahan bukan sawah dengan wilayah administratif terdiri dari 21
kecamatan, 401 desa, 5 kelurahan, 1.106 dukuh serta 1.474 RW dan 7.524 RT. Berdasarkan potensi
daerah, Kabupaten Pati memiliki potensi wilayah administrasi yang cukup luas dan jumlah penduduk
yang cukup padat sehingga menjadi potensi rawan terjadinya permasalahan pertanahan.
Kompleksitas kepentingan masyarakat bila dikaitkan dengan permasalahan pertanahan menjadi awal
adanya pengaduan sengketa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati pada tahun 2022 yang lalu, tercatat volume pendaftaran
rutin sebanyak 91.730 permohonan, dan PTSL PBT sebanyak 26.200 serta SHAT sebanyak 23.199
bidang, sehingga total pendaftaran sebanyak 141.129 permohonan. Hal ini berarti bahwa dalam
sebulan rata-rata terdapat 11.761 permohonan. Disamping volume pekerjaan yang cukup tinggi,
muncul permasalahan tanah dan pengaduan pertanahan yang cukup signifikan.
Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu ada dan aktual. Seiring dengan
bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan dan akses para pihak untuk memperoleh
tanah dalam berbagai kepentingan, maka sengketa bidang pertanahan tidak pernah surut, bahkan
semakin meniingkat. Pengaduan pertanahan pada dasarnya merupakan suatu fenomena yang mempersoalkan
suatu kebenaran hubungan hukum yang berkaitan dengan pertanahan. Permasalahan pertanahan
sebelum menjadi sesuatu yang besar maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pati khususnya Seksi
Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan fungsi pencegahan sengketa pertanahan
melalui optimalisasi layanan pengaduan pertanahan yang responsif dan prima. Menghadapi kondisi
yang demikian maka ATR / BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dituntut untuk lebih
proaktif dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Strategi dan konsep pelayanan prima menjadi
alternatif dalam mengatasi persoalan yang ada.
Mekanisme Layanan Pengaduan Pertanahan Berbasis Core Values Dan Employer Branding
Aparatur Sipil Negara memberikan ruang untuk dapat menyelesaikan dan meminimalisir
permasalahan pengaduan pertanahan. Berdasarkan isu tersebut, penulis tertarik untuk menulis
dengan judul “Implementasi Pencegahan Dan Penanganan Sengketa Pertanahan Melalui
Layanan Pengaduan Pertanahan Berbasis Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil
Negara Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati”.
|
IMPLEMENTASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI LAYANAN PENGADUAN PERTANAHAN BERBASIS CORE VALUES DAN EMPLOYER BRANDING APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:10
|
Nur Sa’diyah, S.H.,M.H
|
LAPORAN AKPER NUR SADIYAH_.pdf
|
23 January 2024
|
Guna memenuhi salah satu agenda kepemimpinan dalam Diklat Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas ini, yakni menyusun Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik.
Aksi Perubahan pada kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini adalah
peningkatan hasil pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan Indikator Kinerja
Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang akuntabel melalui capaian output yang optimal
pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, sebagai gagasan kreatif dalam
memecahkan masalah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan
dilaksanakan dengan Core Values ASN BerAKHLAK.
Dalam kerangka penganggaran berbasis kinerja, capaian output merupakan salah
satu ukuran untuk menilai bagaimana setiap anggaran yang dikelola
dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sebagai bentuk dari transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan data dan informasi yang
reliabel untuk mengukur perkembangan output belanja yang dikelola oleh Satker K/L
sehingga dapat diketahui sejauh mana program dan kegiatan pemerintah telah mencapai
sasaran yang ditetapkan. Hal tersebut penting untuk menentukan langkah antisipatif apa
yang perlu dilakukan agar setiap target output dapat tercapai pada akhir periode, serta
sebagai langkah evaluasi untuk merumuskan kebijakan di masa mendatang. Namun
sejauh ini, isu terkait validitas data masih menjadi permasalahan yang perlu ditindaklanjuti
segera, mengingat penerapan penganggaran berbasis kinerja telah diinisiasi sejak
berlakunya paket undang-undang keuangan negara.
|
PENINGKATAN KUALITAS HASIL PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK MEWUJUDKAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) YANG AKUNTABEL MELALUI CAPAIAN OUTPUT YANG OPTIMAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:12
|
MUHAMMAD IRFAN, S.T., M.GISc
|
Irfan_AksiPerubahan.pdf
|
23 January 2024
|
Undang-Undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan
pajak dan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2013 tentang tata cara
penyetoran penerimaan negara bukan pajak (selanjutnya ditulis PNBP) oleh
bendahara penerimaan mengamanatkan bahwa penyetoran PNBP dapat dilakukan
melalui 2 cara, yakni melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang ditunjuk oleh
bendahara Penerimaan. Peraturan ini telah mengalami perubahan sejak
diterbitkannya undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara
bukan pajak, dimana mengamanahkan bahwa wajib bayar baik pribadi maupun badan
wajib membayar PNBP terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia (selanjutnya ditulis ATR/BPN) saat ini masih memberlakukan Peraturan
Pemerintah nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN, yang mana pada pasal 27
diatur terkait pembayaran ke kas negara yang wajib disetor langsung secepatnya.
Pada peraturan Direktur Jenderal Anggaran nomor PER-6/AG/2016 tentang
tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan
non anggaran secara elektronik diatur mengenai penyetoran PNBP melalui Sistem
Informasi Penerimaan negara Bukan Pajak Online atau disebut sebagai SIMPONI.
Dengan pembayaran secara online ini dimungkinkan pengguna jasa layanan
menerima kode billing yang dapat dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Integrasi
SIMPONI dengan Kementerian ATR/BPN telah terjalin untuk penerbitan kode billing
yang dibayarkan oleh pengguna jasa, baik di loket kantor pertanahan maupun layanan
elektronik. Dalam kaitannya dengan layanan elektronik, pembayaran PNBP masih
dilakukan diluar sistem elektronik, sehingga masih dimungkinkan file hilang, pdf sps
gagal terbit dan pembayaran PNBP dilakukan bukan oleh pemegang akun aplikasi.
Untuk mengatasi kendala sebagaimana disebutkan diatas, perlu dilakukan
langkah mitigasi dengan melakukan pekerjaan purwarupa integrasi aplikasi sistem
elektronik kementerian dengan sistem elektronik jasa keuangan. Dengan adanya integrasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pengguna layanan dalam
melaksanakan pembayaran PNBP secara langsung pada laman aplikasi layanan
elektronik Kementerian ATR/BPN.
|
INTEGRASI PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA LAYANAN ELEKTRONIK KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL MELALUI MICROSITE JASA KEUANGAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:13
|
A. Negra Mardenitami, S.H.
|
A Negra Mardenitami.pdf
|
23 January 2024
|
Untuk menjadi institusi berstandar dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) berkomitmen untuk menuntaskan transformasi digital dan mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi. Komitmen ini mensyaratkan tersedianya informasi geospasial pertanahan dan tata ruang yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik melalui strategi: 1. Transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas. 2. Pertanahan dan tata ruang dalam mewujudkan kepastian hukum untuk mendukung percepatan investasi. Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Penyelenggaraan tugas pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dan merupakan bagian terpenting mendapat perhatian serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut. Dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah dapat mempermudah pencarian dan mencegah timbulnya masalah kehilangan atau rusaknya dokumen, efisiensi ruang penyimpanan serta mempermudah penyajian informasi. Pada era digital saat ini, informasi dalam bentuk paperless merupakan aset penting. Kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi harus bisa disajikan secara cepat dan tepat. Hal ini perlu didukung dengan ketersediaan teknologi untuk mendukung pelaksaan pendaftaran tanah secara elektronik dan dukungan dari setiap pegawai untuk menciptakan modernisasi layanan pertanahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk memudahkan Kantor Pertanahan dalam mengelola data yuridis dengan wujud dokumen elektronik serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi sertipikat yang mereka miliki.
|
OPTIMALISASI PENGGUNAAN DOKUMEN ELEKTRONIK DATA YURIDIS PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MESUJI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:15
|
MUHAMMAD ITSNAINI, S.SiT
|
Laporan AKPER M Itsnaini.pdf
|
23 January 2024
|
Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata/Ruang awal maret lalu banyak
menekankan terhadap agenda transformasi digital yang sedang dan akan dilaksanakan oleh
Kementerian. Transformasi yang akan dilaksanakan ditujukan untuk peningkatan investasi,
mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas.
Temuan ombudsman Republik Indonesia terhadap kantor pertanahan di Indonesia
menunjukkan bahwa kualitas layanan masih perlu ditingkatkan, hal ini tercermin dari laporan kualitas
layanan tahun 2022. Pada laporan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara memiliki nilai
55,38 untuk kegiatan pelayanan Pengukuran Bidang Tanah dan 69,91 untuk pelayanan Pendaftaran
Hak Milik Perorangan dimana rata-rata nasional untuk seluruh kegiatan layanan tersebut berada pada
angka 69,28 dan Provinsi Jawa Tengah berada pada rata-rata 53,75. Artinya secara nasional kualitas
layanan berada pada zona kuning dan layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara berada
sedikit di atas angka rata-rata Jawa Tengah dan di bawah rata-rata Nasional. Data dari ombudsman
pula, pada tahun 2021, ombudsman menerima sebanyak 1.612 aduan masyarakat terkait agraria.
Lebih lanjut juga disampaikan bahwa hasil temuan Lembaga KPK terhadap Layanan
Pertanahan, sebagai berikut : 1) Layanan Pertanahan Lebih Banyak Menggunakan Kuasa; 2) Waktu
Layanan Melebihi SLA/ SOP & Terjadi Diskriminasi Pelayanan; 3)Pengenaan Biaya Tambahan Di
luar PNBP Tinggi, hal ini disebabkan karena : Kesulitan pengaturan terkait besaran biaya jasa
pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa (kecuali biaya pembuatan akta)/ biaya ditentukan
berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan.
Disamping masih banyak ditemukan kelambatan layanan pertanahan tersebut, hampir setiap
tahun banyak terjadi pengaduan sengketa dan konflik pertanahan, baik karena sengketa batas,
tumpang tindih, dan sebagainya, dan respon dan penanganan pengaduan sengketa dan konflik
pertanahan maih sangat lambat penyelesiannya, karena belum adanya keseragaman dalam
penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Untuk itu pada tahun 2020 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional,
mengeluarkan peraturan terkait penanganan sengketa pertanahan yang diatur dengan dengan
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasiobal Nomor 21 Tahun
2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam peraturan ini dijelaskan
bahwa kasus pertanahan meliputi :
1) Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau
lembaga yang tidak berdampak luas;
2) Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan,
organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah
berdampak luas;;
3) Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui
lembaga peradilan. Tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan
dalam bidang digital, khususnya dalam pengoperasian aplikasi-aplikasi, sebagai salah satu
berhasilnya program transformasi digita, namun ada hal yang tidak kalah pentingnya adalah kesiapan
data pertanahan yang berkualitas sala satunya dengan cara digitalisasi data pertanahan analog menjadi
data pertanahan elektronik, data-data pertanahan berupa arsip dan warkah pertanahan dari memenuhi
Data Siap Elektronik dengan proses digitalisasi data pertanahan dengan mengacu pada standart yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria Dana Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran
Tanah, sehingga akan bisa memberikan pelayanan yang efisien dan berkualitas kepada para
masyarakat. Dengan tersedianya data pertanahan siap elektoronik maka Kantor Pertanahan Kabupaten
Banjarnegara akan selalu siap dalam menghadapi perubahan era seperti Revolusi Industri 4.0 maupun
Society 5.0, maupun perubahan era-era yang akan datang.
Dalam mewujudkan rencana tersebut, beberapa tantangan yang diakibatkan oleh kondisi
terkini di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara diantaranya: (1) sebagian besar pegawai
berusia 50 hingga 55 tahun akan memberikan tantangan tersendiri dalam melakukan proses
transformasi digital secara menyeluruh di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara;
(2) Terbatasnya kemampuan penggunaan komputer dan data pertanahan yang terbatas hanya pada
beberapa tipe pekerjaan yang juga dilakukan oleh pegawai dan sub unit kerja tertentu juga
menyebabkan kurang optimalnya percepatan pelayanan pengaduan pertanahan dan penyelesaian
kasus pertanahan.
Oleh karena itu, rancangan aksi perubahan akan ditujukan untuk mencoba mengurai masalah
tersebut dengan cara memanfaatkan kanal media sosial sebagai media informasi pertanahan dan
penagduan masalah pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dengan Rancangan
Aksi Perubahan berjudul “Optimalisasi Pemanfaatan Informasi Layanan Pertanahan Dalam
Penangnan Pengaduan Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara”.
|
OPTIMALISASI PEMANFAATAN MEDIA INFORMASI LAYANAN PERTANAHAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJARNEGARA
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:17
|
RAZIB SUFITRIANOOR, S.H.
|
akper rzb baru.pdf
|
23 January 2024
|
Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) menuju era digital sebagai instansi pengelola pertanahan dan tata ruang
yang terpercaya dan berstandar dunia di tahun 2025. Dalam mewujudkan visi
tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) menerapkan tujuh pilar yang meliputi : 1) Seluruh tanah di Indonesia
harus didaftarkan, 2) Memaksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), 3)
Peningkatan Sumber daya manusia menuju birokrasi berstandar dunia, 4)
Kementerian ATR/BPN harus menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang,
5) Mewujudkan Kantor Pertanahan modern dengan memberikan produk
pertanahandan tata ruang berbasis elektronik, 6) Meningkatkan Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 kali dengan layanan informasi pertanahan sebagai
basis penerimaan negara, 7) mengatasi kerugian masyarakat akibat sengketa
pertanahan
Nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
yang Melayani, Profesional, Terpercaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-OT.02/V/2020. Sejalan dengan hal tersebut,
perilaku pegawai Kementerian ATR/BPN harus menggambarkan nilai-nilai
organisasi yang Melayani, Profesional, Terpercaya. Dalam melayani masyarakat
dituntut adanya dengan kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu serta
dituntut bekerja cerdas, tuntas dan memberi nilai tambah serta senantiasa
mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi dan pendidikan sebagai
bentuk profesionalisme.
Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan berkasberkas permohon pertimbangan teknis pertanahan yang belum selesai sesuai
dengan Standar Operasional Pelayanan berdasarkan Permen Agraria/Kepala BPN
No. 1 Tahun 2010 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dan Bidang yang dimohon masuk dalam
kawasan gambut serta kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup No. SK.3554/MENLHK-PKTL/IPSDA/PLA.1 3/2023 tanggal 28
Maret 2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan
Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut
(PIPPIB) dan Surat keputusan Menteri Kehutanan No.SK.6627/ MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan
provinsi Kalimantan Tengah. Di samping permasalahan pertanahan yang sangat komplek dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan transparan,
kondisi ini perlu sistem pemantauan (monitoring) dan pengendalian (kontrol) yang
optimal dibarengi dengan sarana yang modern dan melalui tulisan ini penulis
mengukit diagnosa permasalahnya dan mencoba mengurai permasalahan tersebut.
Permasalah tersebut pada tusi penulis yaitu Seksi Penataan dan Permberdayan
pada layanan pertimbangan teknis pertanahan.
|
PERCEPATAN PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PETANAHAN MELALUI PELAYANAN “SIAP KAWAN” (Sistem Informasi Administrasi Pertanahan Berbasis Kawasan) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:18
|
Dodi Suryamansyah. SH.,MH
|
Dodi suryamansyah.pdf
|
23 January 2024
|
Pengembangan dan perubahan suatu organisasi merupakan suatu keniscayaan yang mempengaruhi pengembangan dan perubahan organisasi. Perubahan tersebut dapat bersumber dari internal dan eksternal organisasi. Terhadap faktor yang bersumber dari internal organisasi, organisasi bisa melakukan adaptasi dengan cara melakukan perubahan yang reaktif dan/atau perubahan yang direncanakan atau proaktif. Terhadap kondisi tersebut, seorang pimpinan dituntut untuk bisa mengambil keputusan yang cepat dan tepat agar organisasi bisa beradaptasi dengan baik. Sehingga organisasi bisa bertahan dan tumbuh (peningkatan pelayanan publik) secara berkelanjutan. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kegitan tersebut dilaksanakan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; agar terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; agar terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik. Saat ini BPN sudah mulai memperbaiki dalam banyak hal, terkait dengan kecepatan dalam pelayanan, pelayanan yang sederhana, bahkan pelayanan murah dan gratis, tentunya dalam memperbaiki pelayanan banyak menemukan hambatan dan kendala, baik itu dari intenal maupun eksternal
|
OPTIMALISASI PELAYANAN LOKET INFORMASI DAN PENGADUAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:18
|
SARINO, A.Ptnh.
|
Laporan Pemaparan AP 5 Okt2023.pdf
|
23 January 2024
|
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan
Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa
dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Setidaknya ada 4 (empat) langkah yang dapat dilakukan untuk
mewujudkan transformasi digital pada sektor pelayanan publik yaitu beradaptasi
dengan perubahan yang ada (agile), memaksimalkan penggunaan teknologi
pendukung pelayanan publik yang tersedia, meningkatkan kapasitas
penyelenggara pelayanan dengan kemampuan yang mendukung terlaksananya
transformasi digital serta kolaborasi pemanfaatan dan literasi data antar unit
kerja/instansi.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN mempunyai beberapa
program untuk mendukung fungsi dan tugas dalam pertanahan untuk
kepentingan masyarakat baik individu maupun kelompok. Program tersebut
antara lain pelayanan sertipikasi tanah dan pemeliharaan data pertanahan
(pelayanan rutin), PRONA, Redistribusi Tanah, Inventarisasi Penguasaan
Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), dan sebagainya. Untuk menyelenggarakan tugas
dan fungsi Kemnterian ATR/BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di
Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota. Seiring dengan kemajuan
teknologi dan serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, BPN
mewajibkan pelaksannya untuk mewujudkan Data Siap Elektronik (DSE) pada
output dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik.
Pada perkembangannya, pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan
pada seluruh desa di wilayah Kebupaten dan seluruh kelurahan di wilayah
perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia, yang kini lebih dikenal dengan kebijakan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional
dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan
serta menjaga kualitas data bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh
bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat yang memberikan jaminan
kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan jaminan kepastian letak
dan batas batas bidang tanah. Salah satu langkah yang menjadi prioritas dalam pelayanan pada
rancangan perubahan aksi ini adalah transformasi pelayanan publik dengan
prinsip kolaboratif, yang artinya dilakukan kolaborasi dan kerjasama lintas
Instansi, baik dalam hal pemanfaatan data maupun dalam hal penyampaian
layanan. Kolaborasi ini tidak sebatas antar instansi pemerintah saja, namun juga
lintas BUMN/D maupun pihak swasta dalam rangka memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat. Selain itu kolaboratif dapat diartikan juga dengan
menempatkan masyarakat secara aktif dalam pelayanan publik.
Di kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Candimulyo dan Desa Jombang
terdapat kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) yang berjalan di tahun
anggaran 2023 yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di saat
yang bersamaan, juga dilakukan penataan kawasan kumuh atau biasa disebut
program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan
dan Permukiman Kabupaten Jombang.
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah program pencegahan dan
peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran
dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2015-
2019. Sasaran program ini adalah terciptanya pengentasan permukiman kumuh
perkotaan menjadi 0 Ha melalui pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Serta meningkatan akses terhadap
infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk
mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan
berkelanjutan
Kedua kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antar dua instansi dalam
hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan Dinas Perumahan dan
Pemukiman Kabupaten Jombang untuk kerjasama, baik dalam hal pemanfaatan
data maupun dalam hal penyampaian layanan integrasi data diantaranya untuk
penerbitan hak/legalitas atas aset yang dimiliki oleh warga dua desa tersebut
melalui PTSL, yang menjadi syarat utama menjadi Warga Peserta Program
(WPP) penataan kawasan kumuh melalui program KOTAKU.
|
Penataan Kawasan Kumuh dan Legalisasi Aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Konsolidasi Tanah Di Desa Candimulyo dan Desa Jombang untuk Mewujudkan Lingkungan yang Sehat Tanpa Kumuh
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:20
|
Sarjono, S.SiT., M.H.
|
HASIL AKSI PERUBAHAN-OKE-FINAL.pdf
|
23 January 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga yang diberikan
kewenangan oleh Negara untuk melayani masyarakat khususnya dibidang pertanahan. Teknologi yang telah
berkembang sedemikian pesatnya mengharuskan semua layanan pertanahan sudah bertransformasi dari
layanan manual menuju layanan pertanahan yang berbasis digital.
Pelayanan pertanahan harus berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Pelayanan pertanahan harus bisa
melayani setiap warga negara tanpa pandang suku, ras, atau agama. Pelayanan pertanahan yang baik sebagai
perwujudan integritas dalam melaksanakan tugas yang berlandaskan Pancasila.
Perubahan basis layanan pertanahan digital itu dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui peluncuran layanan pertanahan digital yang berbasis elektronik.
Pada era layanan digital saat ini masyarakat menuntut pelayanan pertanahan yang trasfaran, cepat, mudah,
dan terjangkau.
Kegiatan Aksi Perubahan sosialisasi validasi sertipikat hak atas tanah partisipatif sebagai upaya
pencegahan kasus pertanahan di kabupaten Wonogiri dilakukan sebagai bentuk dukungan dan demi
menyukseskan kegiatan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuanketentuan berikut :
a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3
Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah. Melayani, Profesional, Terpecaya 41
b. Peraturan Menteri Negara Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik. d. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/SKHR.02/III/2023 tentang 7 (Tujuh) Layanan Pertanahan Prioritas.
Di dalam penerapan pelaksanaan layanan elektronik tersebut di atas, telah ditetapkan jangka waktu
masing-masing layanan pertanahan, disamping itu persyaratan, biaya, dan prosedur harus dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi keadaan pada kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri
belum sepenuhnya siap elektronik baik dari Validasi Persil, Validasi surat ukur, maupun validasi buku tanah,
pada akhirnya masih diperlukan kegiatan pra pendaftaran secara sporadis menyesuaikan masing-masing
sertipikat yang didaftarkan, kegiatan-kegiatan pra pendaftaran inilah yang sebenarnya juga turut mempengaruhi
kecepatan layanan pertanahan.
Disamping itu belum adanya permohonan validasi sertipikat hak atas tanah partisipatif yang secara mandiri
masyarakat dengan kesadarannya mau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri untuk memproses
validasi sertipikat hak atas tanah miliknya.
Bidang-bidang tanah yang belum tervalidasi maupun yang sudah tervalidasi akan tetapi belum sesuai
dengan posisi letak tanah yang sebenarnya merupakan salah satu pemicu munculnya kasus pertanahan.
|
SOSIALISASI VALIDASI SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH PARTISIPATIF SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KASUS PERTANAHAN DI KABUPATEN WONOGIRI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:24
|
Asep Dindin Haerudin, ST.
|
Laporan_ Implentasi_Aksi_Perubahan_Asep_Dindin_Haerudin_Acc.pdf
|
23 January 2024
|
Tanah merupakan salah satu unsur yang penting dalam sebuah kehidupan.
Negara telah mengatur tentang pertanahan sebagaimana termaktub di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang selanjutnya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
Agraria yang selanjutnya disebut dengan UndangUndang Pokok Agraria (UUPA).
Agar bidang tanah memiliki kepastian hukum.
Bidang Tanah merupakan bagian dari permukaan bumi sebagai satuan bidang
yang berbatas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana perolehan
mengenai data fisik serta data yuridis yang diperoleh dari suatu bidang tanah yang
telah didaftarkan haknya pada Kementerian ATR/BPN RI. Data fisik atau data
informasi bidang tanah memuat informasi tentang luas bidang tanah, letak, terdapat
bangunan di atas bidang tanah ataupun tidak terdapat, serta batas-batas dari bidang
tanah tersebut. Data yuridis terdiri dari informasi data dan status hukum dari bidang
tanah, pemegang hak, kemudian pihak-pihak lain apabila tanah tersebut
ditangguhkan, serta pembebanan hak.
Bidang tanah bersifat dinamis karena statusnya yang berubah-ubah, baik
karena adanya perbuatan hukum seperti jual-beli, pemecahan bidang, pewarisan,
dan lain sebagainya. Manajemen pertanahan dapat diwujudkan melalui informasi
pertanahan yang saling terintegrasi, yaitu penguasaan dan pemilikan tanah (land
tenure), penilaian tanah (land value), penggunaan tanah (land use) serta penyediaan
dan pengadaan tanah (land development).
Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 10 kecamatan dan 65
kelurahan dengan kode pos 12110 sampai 12980. Saat ini kualitas data pertanahan
yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah
sebagai berikut:
a. Kualitas Data Spasial
➢ Terdapat bidang tanah yang terpetakan ke dalam Aplikasi KKP
mempunyai kualitas data rendah (Overlap/Tumpang Tindih, “Miss Place”
, Bentuk Bidang Tidak Sama )
➢ Terdapat gap antar bidang-bidang tanah.
➢ Bidang-bidang tanah yang terindikasi overlap di lapangan belum
dipetakan ke dalam Aplikasi KKP sesuai dengan kondisi sebenarnya (hasil
pengecekan lapangan) dengan dilengkapi berita acara pengecekan
lapangan disertai dengan pembuatan daftarnya.
➢ Masih terdapat bidang tanah K4 yang belum terpetakan
➢ Ketelitian Base Map / Peta Dasar Rendah dan Sistem Refrensi Koordinat
dan atau Sistem Kerangka Referensi Koordinat Berbeda Dengan
Pengukuran Bidang Tanah.
➢ Data Batas Wilayah Administrasi Tidak Pasti dilapangan
➢ Metode Survey GNSS tidak Bereferensi pada Kerangka Dasar Kadastral
Nasional / Jaring Kontrol Geodesi Nasional.
b. Kualitas Data Tekstual
➢ Seluruh buku tanah yang sudah terbit sertipikatnya belum dientri dan
dipetakan
➢ Seluruh buku tanah yang overlap/double belum diidentifikasi dan diblokir
atau dimatikan.
➢ Seluruh buku tanah yang tidak bisa dipetakan belum dilakukan blokir
➢ Seluruh dokumen transaksi pendaftaran tanah belum tersedia dalam
bentuk digital
c. Kualitas Data Valid
➢ Kesesuaian posisi masih terdapat perbedaan
➢ Luas pada peta dan luas pada dokumen SU melebihi toleransi ≤5% ➢ Kesesuaian bentuk bidang tanah di KKP belum sesuai dengan bentuk SU
spasial
➢ Link antara data fisik dan data yuridis dimana buku tanah (nomor hak), SU
spasial/tektual (Nomor SU), dan bidang tanah (NIB) sudah terentry, belum
valid, dan masih ada yang tidak saling terhubung /link (analog dan digital
sinkron).
Oleh karena itu perlu adanya inovasi dalam bentuk Implementasi Aksi
Peningkatan Kualitas Data Berkriteria Accurate, Assured dan Authoritative (AAA)
Guna Mewujudkan Layanan Administrasi Pertanahan, Tata Ruang Yang Lengkap
dan Terpercaya (Reliable) Di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA BERKRITERIA ACCURATE, ASSURED DAN AUTHORITATIVE (AAA) GUNA MEWUJUDKAN LAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN, TATA RUANG YANG LENGKAP DAN TERPERCAYA (RELIABLE) DI KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|