Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 09:52 SLAMET SUHARDI, S.SiT, M.M. Dokumen PDF RENCANA AKSI PERUBAHAN PKP 4 OKTOBER 2023 ( SLAMET SUHARDI ).pdf 23 January 2024

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem-sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Aspek manajemen organisasi dan pengendalian pada Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, yaitu komitmen bersama optimalisasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui perluasan target keberhasilan status WBK dan WBBM (Hasil Rumusan Rakernas ATR/BPN 2021 tanggal 5 – 8 April 2021). Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, untuk menghadapi kendala yang ada perlu dibangun pilot project dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Pengembangan Zona Integritas merupakan proses lanjutan sejak pembentukan Zona Integritas, yang berfokus pada implementasi program manajemen perubahan, penataan manajemen, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan peningkatan Kualitas fokus publik tertentu. layanan. berfokus pada lingkungan. pembangunan zona integritas diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/ WBBM).

Dalam mewujudkan zona integritas, berkembang menuju zona bebas korupsi dan zona birokrasi dan pelayanan yang bersih dilingkungan instansi pemerintah masih terdapat kendala dan masalah yaitu pelayanan publik diantaranya bentuk pelayanan yang masih bisa dibilang kurang memuaskan, kurangnya pengertian masyarakat terhadap persyaratan yang diberikan oleh instansi dikarenakan kurangnya penjelasan dari pihak pelayanan, tidak praktis membuat masyarakat harus bolak balik dan memakan waktu untuk ke instansi tersebut untuk melengkapi kekurangan yang diperlukan, ketidak pastian dalam menepati janji untuk pengurusan yang memakan waktu cukup lama karenanya sering menjadi masalah dalam masyarakat dan kurangnya pengetahuan dan kurang sikap yang ditunjukkan oleh petugas loket pelayanan yang sering membuat masyarakat tidak merasa nyaman. Berdasarkan pemaparan diatas bahwa pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, (WBBM); karena masih pada tahapan Pembangunan Zona Integritas terkait reformasi birokrasi supaya kontribusi pelayanan lebih maksimal dan bebas korupsi.

PENGGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) KANTOR PETANAHAN KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 09:53 Slamet Joko Nugroho, A.Md Dokumen PDF LAP AKHIR JOKO FIX.pdf 23 January 2024

Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengatur berbagai aspek terkait pertanahan di wilayah Kabupaten Cianjur. Salah satu tugas penting Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Seksi Pengendalian dan Penanaganan Sengketa adalah menangani sengketa dan perkara yang berkaitan dengan tanah yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka.BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Selama ini, pengelolaan dan penataan dokumen penanganan sengketa dan perkara di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dilakukan secara konvensional dengan menggunakan dokumen fisik berupa surat-surat, laporan, dan berkas-berkas terkait. Metode ini mengakibatkan beberapa masalah dan tantangan dalam pengelolaan dokumen, antara lain: 1. Kerumitan dalam pencarian informasi: Dokumen fisik seringkali tersebar di berbagai tempat penyimpanan, sehingga mencari dan mendapatkan informasi yang diperlukan membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup banyak. Hal ini dapat memperlambat proses penanganan sengketa dan perkara. 2. Kerentanan terhadap kerusakan atau kehilangan: Dokumen fisik rentan terhadap risiko kerusakan akibat kelembaban, kebakaran, atau bencana alam. Selain itu, dokumen juga dapat hilang atau dicuri, yang dapat menyebabkan kehilangan data yang penting dan sulit untuk dipulihkan. 3. Terbatasnya ruang penyimpanan: Dokumen fisik memerlukan ruang penyimpanan yang cukup besar. Dalam kondisi ruang penyimpanan yang terbatas, sulit untuk mengatur dan menyimpan dokumen dengan rapi dan efisien. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen penanganan sengketa dan perkara, Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur perlu melakukan transformasi digital dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Aksi Perubahan ini mempunyai tiga tahapan yaitu : Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang. 1. Jangka Pendek ( < 2 bulan) yaitu tersusunnya dokumen penanganan sengketa dan perkara berbasis digital. 2. Jangka Menengah (2 – 6 bulan) yaitu tersusunnya tata kelola dokumen penanganan sengketa dan perkara yang efektif dan efesien. 3. Jangka Panjang ( > 6 bulan) yaitu tersedianya media penyimpanan dokumen penanganan sengketa dan perkara secara digital.

PENINGKATAN PENGELOLAAN PENATAAN DOKUMEN PENANGANAN SENGKETA DAN PERKARA BERBASIS DIGITAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 09:56 Rr. DIAH PRATIWI KUSUMANINGRUM, S.SiT., M.H Dokumen PDF RRDIAHPRATIWI_AKPER_PKP3.pdf 23 January 2024

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, Kantor Pertanahan berupaya untuk menjadi kantor pertanahan modern sebagai pusat layanan informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik, sehingga transformasi digital akan dilakukan bertahap sesuai kesiapan kualitas data pertanahan, sumber daya manusia, infrastruktur, anggaran, akseptabilitas masyarakat serta sebagai pelayan publik membutuhkan suatu perubahan terhadap sistem konvensional yang selama ini dijalankan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian ATR/BPN, dimana telah mengamanatkan beberapa layanan pertanahan dalam perhitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggunakan Informasi Nilai Tanah yang ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati telah melaksanakan Pembaruan Peta ZNT dari tahun 2021 sampai sekarang dengan target bidang yang telah ditentukan dari Kementrian ATR/BPN dalam peta ZNT yang sudah ada dan ini sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi dari Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Implementasinya di Kantor Pertanahan, peta ZNT masih terdapat kelemahan dalam hal pengumpulan data survei. Hal ini menggambarkan bahwa nilai yang tertera pada peta znt belum sepenuhnya menggambarkan nilai yang sebenarnya yang digunakan untuk menghitung tarif pelayanan pertanahan. Sedikitnya mengakibatkan adanya pengaduan keberatan terhadap informasi nilai tanah yang ada. Tingkat pengaduan keberatan terhadap informasi nilai tanah tersebut tidak terlalu tinggi, akan tetapi perlu dilakukan penyelesaiannya karena pelayanan pertanahan diutamakan ditujukan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan keberatan terhadap informasi nilai tanah masih menerapkan permohonan yang bersifat manual, pengelolaan pengaduan secara elektronik dengan aplikasi whatsapp sudah mulai diterapkan tetapi masih belum dapat ditangani dengan respon yang cepat dan terkesan lama. Layanan informasi Zona Nilai Tanah menjadi pilihan yang diperlukan untuk mengelola pengaduan keberatan terhadap informasi nilai tanah yang lebih cepat dengan menggunakan kemajuan teknologi melalui aplikasi berbasis web yang sederhana.

PERCEPATAN PELAYANAN PENGADUAN KEBERATAN INFORMASI NILAI TANAH MELALUI SISTIM ZONA NILAI TANAH (SI ZONNA) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 09:58 BAMBANG WIDODO, SH Dokumen PDF LAP AKHIR BAMBANG WIDODO KUDUS FIX.docx.pdf 23 January 2024

Dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Nilai Tanah / Aset Properti ditemukan adanya beberapa aduan terhadap Nilai Tanah / Aset Properti dimaksud, yang dilakukan pemohon dengan cara menyampaikan aduan keberatan tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus secara manual. Mengingat bahwa aduan yang disampaikan tersebut dilakukan dengan system yang masih manual maka diperlukan perubahan atau inovasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus khususnya pada Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Dari hasil Analisa yang dilakukan ,penulis telah menghimpun data beberapa permasalahan yang terjadi di Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Dengan demikian, penulis melakukan kegiatan Aksi Perubahan “PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADUAN NILAI TANAH DENGAN PEMBUATAN APLIKASI LAYANAN PENGADUAN SECARA ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS” sebagai gagasan kreatif dalam memecahkan masalah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan dilaksanakan dengan Core Values ASN BerAKHLAK.

PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADUAN NILAI TANAH DENGAN PEMBUATAN APLIKASI LAYANAN PENGADUAN SECARA ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 09:59 ARIE KURNIAWAN, SH. Dokumen PDF Perbaikan Akper_Coach Nanadang_compressed.pdf 23 January 2024

Kantor Pertanahan adalah garda terdepan dalam hal pemberian layanan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada seluruh warna negara Indonesia. Era digitalisasi menuntut semua pekerjaan dengan cepat, cermat dan tuntas, untuk itu dibutuhkan rencana dan strategi pelayanan oleh Kantor Pertanahan. Proses percepatan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah tidak boleh melebihi jangka waktu yang diatur didalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 2010. Pembenahan pelayanan mulai dilakukan sejak Tahun 2008 yang dikemas dalam Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Data dan dokumen pertanahan disimpan dalam bentuk digital (Handono et al., 2020). KKP merupakan aplikasi yang paling sering digunakan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat oleh Kantor Pertanahan tidak terkecuali pada unit kerja dari penulis yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Khususnya di seksi Survey dan Pemetaan terdapat beberapa pelayanan yang dilakukan yaitu berhubungan dengan Pengukuran dan Pemetaan. Dengan KKP kita dapat mengetahui informasi banyak hal tentang pelayanan Kantor Pertanahan seperti jumlah tunggakan pekerjaan, tracking berkas permohonan, nama petugas pelaksana dan lain-lain (Ardani, 2019). Meskipun demikian masih terdapat beberapa hal yang belum terakomodir secara detail dengan kkp diantaranya permasalahan lapangan, notifikasi kepada pemohon tentang jadwal pengukuran, perekaman kegiatan lapangan, manajemen petugas ukur dan manajemen alat ukur. Oleh karena itu penulis berusaha membuat inovasi untuk mengakomodir hal tersebut. Inovasi tersebut adalah “PEMBENAHAN PETA PENDAFTARAN TANAH NO GAP NO OVERLAP PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG” yang akan diterapkan pada unit kerja penulis. Inovasi ini juga akan dituangkan dalam Rancangan aksi perubahan kinerja pelayanan public yang merupakan pemenuhan salah satu agenda dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Pada masa sekarang masyarakat bisa meng-akses data bidang tanah di daerah masingmasing melalui aplikasi android yang sudah dikembangkan oleh Pusat Data dan Informasi Kementrian Agrari dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan nama Sentuh Tanahku atau Survey Tanahku. Namun demikian secanggih apapun teknologi yang sudah terealisasi pada masa sekarang apabila tidak diikuti oleh mental pegawai Kantor Pertanahan itu sendiri pelayanan tidak akan sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan (Rahman et al., 2022) Penyebaran Peta Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten malang berada di 374 desa dan kelurahan, dimulai dari tahun 1961 sampai sekarang. Diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mampu menjadikan Peta Pendaftaran Tanah dalam sistem Informasi yang terintegrasi menjadi peta tunggal no gap no overlap, guna mendukung 7 layanan prioritas salah satunya yaitu pengecekan sertipikat hak atas tanah. Diharapakan dengan penaatan Peta Pendaftaran Tanah percepatan pelayanan pengecekan sesuai dengan prosedur dan tidak ada kata keterlambatan lagi. Seorang pejabat eselon IV diharapkan mampu mengaplikasikan programprogram strategis pertanahan di Kantor Pertanahan setempat. Percepatan pensertipikatan tanah harus segera terselesaikan sebelum tahun 2025, dengan tujuan pelayanan digital melalui penyimpanan data secara digital, sehingga produk PTSL kedepannya bisa digunakan untuk melayani kegiatan Hak Tanggungan sebagai tambahan modal UKM bisa terealisasi. Era digitalisasi serasa begitu dekat dengan masyarakat hanya melalui ponsel aplikasi pelayanan Kantor Pertanahan bisa diperoleh, dengan tujuan masyarakat bisa dengan mudah menghubungi pihak BANK untuk persiapan mendapat dana segar sebagai tambahan modal usaha. Kebutuhan akan sertipikat hak atas tanah sebagai perlindungan hukum untuk asset tanah di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun, yang menyebabkan Pelayanan di Kantor Pertanahan khususnya Kabupaten Malang meningkat pula. Sehingga menyebabkan tingginya angka sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berdasarkan Data KKP terdapat kurang lebih 105.425 arsip surat ukur yang masih belum terpetakan KW (456) pada posisinya. Untuk itu Seksi Survey Pemetaan dengan SDM yang ada, bertekad menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas menciptakan Peta Pendaftaran Tanah No gap No overlap secara bertahap.

PEMBENAHAN PETA PENDAFTARAN TANAH NO GAP NO OVERLAP PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:02 Danang Rivadhonni. SE.,MT. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan Danang R 4 Okt 2023.pdf 23 January 2024

Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula perputaran roda pembangunan nasional. Dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif, pemerintah perlu untuk menetapkan perencanaan dan tata kelola Reformasi Birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 yang terbagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi Nasional, yaitu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Proses perencanaan anggaran Kementerian/Lembaga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dalam perencanaan penganggaran sejak tahun 2019 telah diterapkan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP). Achmad Zunaid (2022) mendefinisikan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) adalah membuat rancangan ulang sistem dalam hal merencanakan dan merancang alokasi sumber daya untuk mencapai sasaran program yang diselenggarakan kementerian negara/lembaga dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya pemimpin mengawasi tiga hal, yaitu uang, bahan, dan tenaga kerja. Langkah-langkah yang dilakukan dalam mengawasi adalah menentukan standar, dan pengambilan tindakan kebijakan jika diperlukan. Berkaitan dengan peran pejabat pengawas, servant leadership lebih tepat untuk dipahami dan dipraktikkan dalam melaksanakan pekerjaannya. Menurut Spears (2002:255), pemimpin yang melayani (Servant Leadership) adalah seorang pemimpin yang mengutamakan pelayanan, dimulai dengan perasaan alami seseorang yang ingin melayani dan untuk mendahulukan pelayanan. Nilai dasar Berorientasi Pelayanan dalam Core Values ASN Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Rancangan Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini bertujuan yaitu terbentuk karakter sebagai pemimpin agen perubahan pengendali kegiatan pelayanan publik pada jabatan pengawas unit organisasinya. Dan manfaat Rancangan Aksi Perubahan yaitu meningkatkan pelayanan publik sesuai lingkup tugas dan fungsi.

Layanan Integratif dan Kolaboratif untuk Perencanaan Evaluasi Pelaporan yang Realistis dan Optimal (LINKPRO) Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:03 Sugama Putra, S.Kom., S.H., M.H. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan Sugama Putra Full TTD_.pdf 23 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan tematik tahunan pembangunan pertanahan dan tata ruang yaitu peningkatan kualitas di tahun 2020, peningkatan kualitas menuju transformasi digital di tahun 2021, berbasis elektronik di tahun 2022 dan tahun 2023, serta stelsel positif dan berstandar dunia di tahun 2024. Akan tetapi tematik tahunan tersebut sering kali dihadapkan pada isu-isu yang dapat menjadi bottleneck seperti sumber daya manusia, anggaran, peralatan/perlengkapan, serta sarana dan prasarana. Oleh karena itu, insan pertanahan perlu menggagas inovasi sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing sehingga dapat berkontribusi mewujudkan tematik tahunan pembangunan pertanahan dan tata ruang secara konkret.

Tematik tahunan di atas sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dewasa ini. Teknologi informasi memungkinkan penggunanya untuk memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan secara optimum guna menunjang pekerjaan dan menawarkan beragam pilihan dari yang stand alone, online, berbayar dan tidak berbayar (free). Bilamana dimanfaatkan secara tepat maka teknologi informasi mampu mendorong percepatan penyelesaian kegiatan karena penggunanya dapat lebih baik dalam mengendalikan, mengawasi, memonitor dan mengevaluasi setiap tahap kegiatan. Sudah tentu pemanfaatan teknologi informasi juga dapat diaktualisasikan untuk mendorong percepatan kegiatan pelaksanaan Pengadaan Tanah sekaligus memitigasi permasalahan yang akan muncul.

Dalam kaitan hal di atas maka Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi kiranya perlu memanfaatkan teknologi informasi dengan merancang suatu portal yang mampu menyajikan data dan informasi yang komprehensif dan informatif mengenai pelaksanaan Pengadaan Tanah. Portal ini dapat dimanfaatkan penggunanya sebagai instrumen penunjang pengambilan keputusan, percepatan, dan mitigasi risiko kegiatan, yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja (online) sehingga diharapkan segala macam masalah terkait kegiatan dapat diambil langkahlangkah penyelesaiannya. Dalam hal ini portal tersebut dinamakan Portal Data dan Informasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Sukabumi (Pordasi-Peta-Bumi)

PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL CIAWI-SUKABUMI MELALUI PEMANFAATAN PORTAL DATA DAN INFORMASI PENGADAAN TANAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 10:04 HARDI YULIANDI, S.H. Dokumen PDF draft Akper 5 oktober.pdf 23 January 2024

Letak Kota Banda Aceh secara astronomi berada di belahan Bumi bagian utara. Tititk koordinat Kota Banda Aceh berada di antara 05°16'15"–05°36'16" Lintang Utara dan 95°16'15"–95°22'35" Bujur Timur. Secara administratif Kota Banda Aceh memiliki 9 kecamatan dan 90 gampong, dengan luas daerah 617 ha. Dari total luas wilayah 55.860.867m2 yang sampai saat ini dapat dipetakan oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh baru sekitar 44.580.044m2 dengan jumlah persil 84.309 yang sudah bersertipikat ( Sumber dashbord kualitas data Tanggal 19 Juli 2023). Pasca peristiwa gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 telah dilakukan kegiatan pendaftaran ulang yang meliputi pengukuran, pemasangan tanda batas, verifikasi data kepemilikan, dan kemudian diterbitkan sertipikat baru yang didanai oleh Bank Dunia dan dikenal dengan Reconstruction of Aceh Land Administration System (RALAS). Seiring berjalannya waktu, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil kegiatan RALAS dengan keadaan kondisi di lapangan saat Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh melakukan kegiatan rutin dan kegiatan legalisasi aset. Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh sebagai salah satu instansi pemerintahan pelayanan publik. Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus melakukan upaya-upaya perbaikan pelayanan publik yang sesuai standar yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Peningkatan pelayanan publik ini merupakan suatu keharusan sebagaimana diamanatkan dalam UU No, 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini dibuktikan dengan respon yang cepat, tepat dan komunikas yang baik dari seluruh pegawai untuk melakukan pelayanan publik dan penyelesaian masalah.Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik yang dilakukan adalah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dengan target Indonesia lengkap pada tahun 2025. Dengan adanya kegiatan PTSL, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hasil pengukuran saat kegiatan RALAS disesuaikan dengan kondisi saat ini. Hal ini dapat membantu penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian hasil pengukuran RALAS dengan kondisi saat ini berdasarkan data yang diperoleh dari Pemotretan Foto Udara dan Digitalisasi Data Spasial di KKP. Selain itu, hasil pemotretan foto udara yang didapatkan dari kegiatan PTSL ini juga dapat menghasilkan satu peta lengkap untuk wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, atau dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penerapan SPBE menawarkan pelayanan publik yang dapat diakses sepanjang waktu, kapanpun dan dari manapun masyarakat berada. Salah satu permasalahan cukup mendesak yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Kota Banda Aceh lengkap Tahun 2025 adalah masih terdapat bidang tanah K4 (Kw 4,5,6) gambar ukurnya dari hasil kegiatan RALAS tidak sesuai dengan kondisi saat ini (belum terpetakan) sebanyak 9.481 ( Sumber dashbord kualitas data

PENINGKATAN HASIL KUALITAS DATA KEGIATAN RALAS PASCA TSUNAMI MELALUI OPTIMALISASI KEGIATAN PTSL PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KOTA BANDA ACEH LENGKAP TAHUN 2025 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:04 Samudra Ivan Supratikno, S.Si, M.Sc, M.H Dokumen PDF 20230731 LAPORAN AKHIR PENINGKATAN KUALITAS DATA.pdf 23 January 2024

Digitalisasi data pertanahan adalah proses transformasi data pertanahan dari  format analog menjadi format digital yang dapat diakses dan dikelola melalui sistem komputer. Digitalisasi data pertanahan dapat membantu mengatasi permasalahan yang ada dengan cara mempercepat proses pengelolaan data, meningkatkan akurasi dan keandalan informasi, serta memudahkan akses dan pemanfaatan data oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Penulisan Aksi Perubahan ini bertujuan untuk mengkaji upaya peningkatan kualitas data pertanahan melalui digitalisasi data pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, serta mengidentifikasi berbagai faktor pendukung dan hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Dalam upaya mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN, yaitu "Mewujudkan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat," sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024. Pentingnya peningkatan kualitas data dalam percepatan layanan elektronik di Kementerian ATR/BPN, termasuk di kantor pertanahan, sangatlah signifikan. Hal ini dikarenakan adanya urgensi dalam menghadirkan data pertanahan berbasis elektronik yang akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 147 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 84 ayat 3 dan 4. Dengan demikian, peningkatan kualitas data menjadi prioritas utama di Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan. Hal ini tidak hanya untuk menjawab tuntutan Undang-Undang dan regulasi terkait, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta badan hukum yang membutuhkan akses cepat dan akurat terhadap data pertanahan. Aksi perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Subang melalui transformasi digital memberikan sejumlah manfaat positif. Proses digitalisasi data pertanahan akan menghasilkan sistem yang lebih efisien, akurat, dan transparan dalam pengelolaan data, yang pada akhirnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, transformasi digital akan memudahkan integrasi data dengan sistem pertanahan nasional, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta meminimalisir potensi kesalahan dan manipulasi data. 




PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN BERBASIS MACHINE LEARNING UNTUK MENDUKUNG LAYANAN ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUBANG TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 10:08 IMED BADRATUL, S.P. Dokumen PDF Akper Imed Badratul 04102023.pdf 23 January 2024

Di Indonesia sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan terutama fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dan hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa di imbangi dengan mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak akan dapat terealisasi secara optimal. Mengingat pentingnya persoalan tentang wakaf tanah ini, maka lahir Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. UndangUndang ini diharapkan akan membawa perubahan dalam pengembangan wakaf pada masa yang akan datang. Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menjelaskan bahwa wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Wakaf dinyatakan sah dengan ucapan atau perbuatan yang menunjukan makna wakaf, seperti seseorang menjadikan tanahnya sebagai masjid dan mengizinkan orang-orang untuk shalat didalamnya atau tanah yang diperbolehkan untuk dijadikan pemakaman atau menguburkan jenazah di tempat tersebut. Sementara praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga secara melawan hukum. Hal ini disebabkan tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melainkan juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf itu sendiri. Oleh karena itu, untuk meminimalisir atau menghindari terjadinya Permasalahan dalam pemanfaatan serta pengelolaan harta benda wakaf berupa tanah maka diperlukan sertifikasi tanah wakaf. Selain itu sertifikasi tanah wakaf sangat diperlukan agar terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum dalam rangka pengamanan tanah wakaf Dalam tataran proses sertipikasi tanah wakaf, informasi tentang jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat, dokumen bukti perolehan harta benda wakaf serta nazir pengelola tanah wakaf perlu terdata dan tersedia dengan baik. Demikian pula halnya dengan tanah wakaf yang tidak didukung bukti perolehan yang cukup (tidak ada Akta Ikrar wakaf) harus tercatat dan terdata dengan baik agar dapat dicarikan solusi penyelesaian dalam proses sertipikasi tanah wakaf. Seiring perkembangan serta dinamika ekonomi suatu wilayah yang mengalami pertumbuhan, harta benda wakaf yang tidak tercatat dan terdata dengan baik potensi untuk terjadi sengketa cukup besar, karena kanaikan harga tanah dan kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat sedangkan tanah bersifat tetap. Percepatan dan penyelesaian tanah wakaf tidak terlepas dari peran pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Banyaknya permasalahan yang sering sekali muncul dari tanah wakaf adalah sengketa tanah wakaf antara nazir dengan keluarga wakif. sedangkan sertipikat tanah wakaf belum di urus ketika wakif masih hidup sehingga terjadi perselisihan yang tidak jarang menimbulkan korban jiwa dikedua belah pihak. Untuk itu Pemerintah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. disamping itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 /SE/3 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. Upaya pengamanan tanah wakaf dapat ditindak tindaklanjuti dengan tersedianya informasi yang lengkap mengenai: 1. Jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat; 2. Jumlah tanah wakah yang belum bersertipikat beserta data lokasinya; 3. Tanah wakaf yang bersengketa, konflik dan perkara; 4. Rencana aksi sertipikasi tanah wakaf melalui PTSL atau Rutin; 5. Penyelesaikan sengketa, konflik dan perkara tanah wakaf serta memberikan pertimbangan hukum penyelesaiannya; 6. Menetapkan target Sertipikasi tanah wakaf.

PENGELOLAAN INFORMASI TANAH WAKAF MELALUI PEMBUATAN BASIS DATA TERINTEGRASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV