Pada tahun 2025 Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh bidang tanah diwilayah Republik
Indonesia akan terdaftar. Target tersebut kembali ditegaskan oleh Hadi Tjahjanto selaku
Menteri ATR/Kepala BPN pada Rapat Kerja Nasional ATR/BPN di Jakarta pada
Tanggal 6 Maret 2023. Pemenuhan target tersebut diharapakan dapat tercapai melalui
program-program pendaftaran tanah yang berasal dari inisiasi Pemerintah yaitu Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertipikasi Barang Milik Negara
(BMN), dan Sertipakasi Lintas Sektor (Lintor).
Program-program yang sebagaimana disebutkan di atas beberapa tahun terakhir
membuat pendaftaran tanah diwilayah Indonesia meningkat sangat signifikan akan tetapi,
tidak cukup efektif untuk tanah barang milik daerah khususnya tanah barang milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Kabupaten. Kabupaten Boul Tolitoli lahir pada tahun
1960, kemudian pada 2000 berdasarkan Undang - Undang Nomor 51 Tahun 1999 Kabupaten
Buoln Tolitoli dimekarkan menjadi Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Pasca
pemekeran Kabupaten Tolitoli sampai dengan saat ini masih banyak bidang tanah milik
Pemda Kabupaten Tolitoli yang belum terdaftar. Hingga saat ini jumlah keseluruhan
aset/bidang tanah pemda adalah 1.563, yang sudah terdaftar sejumlah 412 dan yang belum
terdaftar sejumlah 1.151 bidang/belum bersertipikat.
Belum terfadtarnya seluruh bidang tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Tolitoli
haruslah mendapat perhatian khusus, dikarenakan hal ini dengan sendirinya akan membuat target
Indonesia lengkap pada tahun 2025 sulit tercapai dikarenakan masih terdapat bidang-bidang tanah
yang belum terdaftar. Oleh karena itu peserta memilih isu “masih banyaknya bidang tanah milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli yang belum terdaftar” sebagai rencana aksi perubahan
peserta.