Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Include in search.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 12:01 PM Farah Diba, S.P. PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN FARAH DIBA.pdf 23 January 2024

Dalam sebuah organiasasi/ lembaga perubahan yang terjadi bisa bersumber dari lingkungan eksternal dan internal. Organiasasi/ lembaga perlu memfokuskan diri terhadap faktor internal yang menunjang keberhasilan organiasasi/ lembaga. Salah satu faktor internal yang menjadi kunci utama dalam mencapai kinerja yang baik adalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh organiasasi/ lembaga dalam mengoptimalkan kinerja dalam mencapai visi dan misi serta pencapaian tujuan organiasasi/ lembaga adalah sumber daya manusia (pegawai) yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. Ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai, sebagaimana telah dikemukakan oleh Sugiyono (2008), antara lain: Pertama faktor individu, yaitu kemampuan dan keterampilan melakukan kerja, yaitu kemampuan dan keterampilan kerja serta motivasi dan etos kerja. Kedua faktor dukungan organisasi, yaitu dukungan dalam bentuk pengorganisasian, penyediaan sarana dan prasarana kerja, kenyaman lingkungan kerja, serta kondisi dan syarat kerja. Ketiga faktor dukungan manajemen, yaitu berupa strategi dalam membangun sistem kerja dan hubungan industrial yang aman dan harmonis, mengembangkan kompetensi pegawai, serta menumbuhkan motivasi seluruh pegawai untuk bekerja secara optimal.   Sikap berbagi pengetahuan (Knowledge sharing) adalah serangkaian perilaku individu yang melibatkan berbagi pengetahuan dan keahlian terkait pekerjaan seseorang dengan anggota lain dalam organisasi. Perilaku berbagi pengetahuan (Knowledge sharing) dapat didefinisikan sebagai budaya interaksi sosial, yang melibatkan pertukaran pengetahuan Pegawai, pengalaman, dan keterampilan melalui seluruh departemen atau organisasi. Kompetensi adalah karakteristik yang mendasari seseorang yang menghasilkan pekerjaan yang efektif dan kinerja yang unggul. Pada dasar nya setiap Pegawai mempunyai ciri atau memiliki karakter berdasarkan kemampuan yang harus di kuasai nya.

 

Peningkatan Kualitas Kinerja Pegawai Dengan Metode Knowledge Sharing Melalui “Program Seuramoe” Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 12:04 PM Andi Yulia Mustika, S.SiT, M.H. PDF document Andi Yulia Mustika, S.SiT,MH.pdf 23 January 2024

Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang pengelolaan arsip buku tanahnya  masih dilakukan secara konvensional (manual). Sistem ini dianggap tidak efektif dan tidak efisien karena membutuhkan waktu dan tenaga dalam proses penyimpanan, pencarian, pendistribusian arsip serta pengelolaan yang tidak tersusun rapi dan sistematis. Hal ini menyebabkan pencarian arsip pada saat diperlukan membutuhkan waktu yang lebih lama. Peluncuran inovasi 7 Layanan Prioritas dari Kementrian ATR/BPN, Kantor  Pertanahan Kabupaten Pemalang tentunya menghadapi beberapa permasalahan yang dapat menghambat penyelesaian tersebut sehingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut dapat terlihat pada monitoring berkas serta kendali berkas yang ada pada seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, beberapa berkas masih harus diselesaikan melebihi dari SPOPP karna dibutuhkan waktu yang lama pada tahap peminjaman Buku Tanah. Maka dari itu dibutuhkanlah pengelolaan arsip pertanahan sehingga terciptalah OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP BUKU TANAH DAN SURAT UKUR MENGGUNAKAN APLIKASI ELEKTRONIK ARSIP PERTANAHAN (ESIPER) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG. 

OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP BUKU TANAH DAN SURAT UKUR MENGGUNAKAN APLIKASI ELEKTRONIK ARSIP PERTANAHAN (ESIPER) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 12:12 PM Rendyarta Hanafi, ST, MH PDF document ARTA_Laporan Akhir_merged.pdf 23 January 2024

Tanah merupakan obyek yang menjadi salah satu pemicu timbulnya sengketa pertanahan, baik melibatkan individu, badan hukum atau bahkan sengketa yang melibatkan antar stake holder pemerintahan itu sendiri. Sehingga perlu adanya aturan hukum terkait regulasi yang dapat diciptakan dan dapat diterapkan dalam memberikan kepastian terhadap kepemilikan hak atas tanah. Masalah pertanahan memerlukan perjatian dan penanganan ekstra di berbagai pihak mulai dari perangkat desa yang mewakili pemerintah setempat dan Kantor Pertanahan setempat yang mengeluarkan produk Sertipikat sebagi legalitas hukum kepemilikan 1ector1s tanah . Sesuai dengan maklumat dari Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 yang menyebutkan tentang segala peraturan hukum tentang penggunaan tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Inventarisasi data pemetaan secara manual yang menjadi produk BPN diidentifikasi terbit dibawah tahun 2012 sebelum adanya muncul Aplikasi KKP dan GeoKKP yang berbasis Web yang terintegrasi dengan server di PUSDATIN BPN RI Pusat.  Terkait dengan Pemetaan bidang tanah dapat dimonitor secara real time menggunakan aplikasi tersebut dan membagi Kualitas data pertanahan menjadi 6 (enam) Kualitas data (KW), yaitu KW 1, KW2, KW3, KW4, KW5, dan Kw6.  Seiring dengan penerapan manajemen mutu dan organisasi yang terintegrasi, Kepemimpinan dan Kerjasama Tim (Team work) dalam Birokrasi organisasi merupakan hubungan yang sangat penting dan berdampak sangat signifikan dalam menciptakan Pelayanan Prima dengan didukung Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital seperti saat ini. Pada tahun 2012 sebenarnya telah dikenalkan dengan perubahan era analog menuju perubahan secara digital yang dikenalkannya Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan yang dapat memuat dan mengakomodir terdigitalnya Buku tanah dan Surat ukur yang dapat dimonitormelalui Aplikasi tersebut dengan menambahkan beberapa perangkat software dan Hardwareseperti Autocad Geospasial dan Perangkat Penyimpan data (Server).  Beberapa Software dan hardware di tahun 2012 mulai diperkenalkan seperti Aplikasi KKP dan AutoCAD Geospasial sebagi pendukung nya dan perangkat Hardware seperti PC/LAPTOP/Server yang dapat menunjang dan mengamankan data – data berukuran besar. Setelah adanya Software KKP yang di harapkan dapat mengakomodir dalam mengambil keputusan dalam Analisa kegiatan pertanahan baik berkaitan dengan hukum atau terkait dengan Pemetaan Spasial. Pembaharuan – pembaharuan updating perangkat Software KKP tidak jarang dilakukan dalam mengakomodir permasalahan yang muncul dimasing – masing satuan kerja seluruh Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan – Permaslahan yang muncul terkait dengan Pemetaan Digital dapat terselesaikan namun banyaknya kendala membuat terkadang hal ini sulit untuk diuraikan karena nya minimnya data Pertanahan yang tersedia di dalam arsip Kantor Pertanahan. Hal ini harus disiasati dengan menginventarisisr seluruh Peta analog, SU, PBT yang ada di ruang arsip Seksi Survei Pemetaan dengan mengelompokkannya per desa dan Pertahun agar dapat dengan mudah untuk sedikit demi sedikit terdigitalkan dan diposisikan pada kordinat TM-3. 



Percepatan Plotting Pemetaan Digital Guna Mendukung Kegiatan Pertanahan Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 12:16 PM NOVI YADI, SP PDF document Laporan Akhir Aksi Perubahan Novi Yadi.pdf 23 January 2024

Pelayanan publik yang dikelola dan dikendalikan dengan baik,  merupakan bagian integral dari peningkatan kualitas kinerja pelayanan. sosok pejabat pengawas yang dapat memainkan peran tersebut telah memenuhi kriteria pemimpin yang melayani, sehingga cepat atau lambatnya peningkatan kinerja organisasi akan ditentukan oleh  langkah-langkah pengendalian yang dilakukan oleh pejabat pengawas.  Kegiatan pelayanan kkpr di kabupaten kerinci menemui berbagai permasalahan, permasalahan pertama yaitu terhambatnya pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berusaha dan Non Berusaha karena adanya keluhan masyarakat umum dan pelaku usaha terkait lambatnya proses penerbitan dokumen KKPR baik yang berusaha maupun non berusaha di Kabupaten Kerinci.  Permasalahan berikutnya adalah belum terbitnya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Daerah Kabupaten Kerinci karena RDTR masih dalam proses dimana RDTR berfungsi sebagai database dalam penerapan Konfirmasi KKPR sehingga pelayananan KKPR dapat terbit Otomastis dalam 1 (Satu) Hari. Rencana penyusunan RDTR di Kabupaten Kerinci berdasarkan sumber data dari Dinas PUPR kabupaten Kerinci berjumlah 7 (tujuh) RDTR wilayah Perkotaan yang akan disegerakan prosesnya untuk mendapatkan Persetujuan Subtansi.  Kemudian permasalahan selanjutnya adalah belum terintegrasi data Peta Pertanahan dan Tata Ruang serta Peta Informasi Geospasial Tematik (IGT) lainnya dalam sebuah sistim. Terbangunnya 1 (satu) data peta tentu selaras dengan kebijakan one map policy berdasarkan Peraturan Presiden no. 9 tahun 2016 tentang tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP). 

PERCEPATAN INTEGRASI PETA PERTANAHAN DAN TATA RUANG MELALUI PEMBANGUNAN DATABASE PETA TUNGGAL/SINGLE REFERENSI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KERINCI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 12:24 PM Manat P. Purba, S.H.,M.H. PDF document Laporan Akper Final.pdf 23 January 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, peserta Diklat PKP harus menyusun Produk Aktualisasi Kepemimpinan untuk unit kerja penulis. Produk Aktualisasi Kepemimpinan ini merupakan salah satu Evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan terhadap  mengelola perubahan dalam bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa maka harus dilakukan sebuah terobosan dan inovasi dalam pengendalian dan penanganan sengketa. Sebelum melakukan inovasi layanan maka harus dilakukan Diagnosa Organisasi untuk mengetahui isu-isu strategis dan permasalahan yang terjadi pada unit kerja masing-masing. Dalam rangka untuk menertibkan tanah telantar, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (PP No. 20/2021) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar (Permen ATR No. 20/2021). Berdasarkan PP No. 20/2021 dan Permen ATR No. 20/2021, proses penertiban tanah telantar diawali dengan proses inventarisasi tanah terindikasi telantar. Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah, Hak pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah. Objek kegiatan inventarisasi tanah terindikasi telantar meliputi tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai (badan hukum, perorangan), dan Hak Pengelolaan, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara yang belum dilakukan penertiban tanah telantar.  Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 Kantor Pertanahan Kota Batam mempunyai target pekerjaan melaksanakan Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar sebanyak 10 bidang dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 52.350.000 (Lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis untuk mengambil topik “Optimalisasi Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar Melalui Pembuatan Database Tanah Terindikasi Telantar pada Kantor Pertanahan Kota Batam” sebagai rancangan Aksi Perubahan dengan harapan, apabila Database sudah ada, maka akan dapat mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa karena sudah mempunyai data dan informasi. 


Optimalisasi Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar melalui Pembuatan Database Tanah Terindikasi Telantar pada Kantor Pertanahan Kota Batam Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 12:28 PM NUR FAJAR HIJRIAH, S.H., M.Si PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN NUR FAJAR HIJRIAH TTD.pdf 23 January 2024

Salah satu isu yang ada pada rumusan Rakernas adalah Layanan pertanahan (termasuk di dalamnya penerapan Buku Tanah Elektronik) yang masih memerlukan waktu lama dengan rekomendasi pengembangan layanan elektronik sehingga mencakup seluruh layanan pertanahan prioritas, meliputi pengecekan sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan Elektronik, dan Roya; serta Peralihan HAT, Pendaftaran SK, dan Perubahan HAT. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)  merupakan informasi tertulis yang memuat Data Fisik dan Data Yuridis mengenai sebidang tanah yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah yang terbuka untuk umum. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat diajukan dalam rangka: a. Sertipikat hilang (untuk mendapatkan Sertipikat pengganti); b. Lelang; atau c. kegiatan lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan. Dalam rangka pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten  Mempawah menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih dan Melayani serta untuk memberikan kemudahan bagi pemohon tanpa kuasa perlu dilakukan layanan prioritas untuk percepatan layanan dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Perlu adanya suatu inovasi yang mendukung hal tersebut. Dalam hal ini Penulis melakukan penelitian pada unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah.  

PERCEPATAN PENYELESAIAN PERMOHONAN SKPT UNTUK PEMOHON TANPA KUASA MELALUI INOVASI “SEMBILANG” (SATU JAM BISA PULANG) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 12:36 PM SUSILO RAHARJO, S.H. PDF document Laporan aksi perubahan susilo PKP 1-2 Acc (7).pdf 23 January 2024

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA)Pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pelaksanaan Pendaftaran dilakukan dengan PP NO, 24 Tahun 1997 jo PMNA NO 3 Tahun 1997 serta diperbaharui dengan Permen ATR//Ka. BPN No, 16 Tahun  2023 tentang Pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Dalam perkembangannya, pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan pada seluruh desa di wilayah kabupaten dan seluruh kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari hasil pelaksanaan pekerjaan masih di temukan hal-hal sebagai berikut: Hasil pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL masih sporadis; Data hasil pengukuran bidang tanah belum terdaftar masih ditemukan tumpang tindih (overlap) dengan data bidang tanah yang sudah terdaftar terpetakan; Antara bidang tanah terdaftar terpetakan (KW 1, 2, 3) masih terdapat tumpang tindih (overlap);Bidang tanah terdaftar terpetakan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan;dan Terdapat hambatan pada pelaksanaan pemetaan bidang tanah K4 (KW 4, 5, 6). Berdasarkan temuan permasalahan tersebut di atas, diketahui bahwa penyebabnya antara lain tidak tersedianya peta dasar pendaftaran yang komprehensif dan tidak dilengkapi dengan Peta Foto ataupun Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang bergeoreferensi. Dengan perkembangan teknologi pemetaan fotogrametri menggunakan pesawat udara nirawak (PUNA/UAV) yang berkembang cukup pesat, teknologi terkininya saat ini telah dilengkapi dengan sistem penentuan posisi berupa Global Navigation Satellite System - Post Processing Kinematic (GNSS-PPK) – yang mana untuk mendapatkan orthophoto dapat mereduksi kebutuhan atas Ground Control Point (GCP) sebagai ikatan titiknya. Jumlah Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah di entry di Geo KKP sebanyak 158.868 (berdasarkan data pada Geo KKP tanggal 13 Mei 2023) , untuksuratukur yang sudah valid adalah 104.849 (sudahterentri/kw1,2,3). Sedangkan kualitas data pada Kantor Pertanahan kabupaten Indragiri Hulu (berdasarkan data pada Geo KKP tanggal13Mei2023)adalah 66.07 %,artinyadarijumlahbukutanahyangudah di entry di Geo KKP 66,07% bidangnya sudah terpetakan. Sedangkan 33,93% bidang nya belum terpetakan (tabel 1.1). Bidang yang belum terpetakan ini masuk ke dalam kategori KW4, KW5, dan KW6 di dalam kualitas data. Data pada KW4, KW5, dan KW6 ini lah yang akan menjadi target dalam kegiatan aksi perubahan ini.  




PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI PEMETAAN BIDANG TANAH TERDAFTAR (K4) MENGGUNAKAN PETA FOTO HASIL PEMOTRETAN PESAWAT UDARA NIR AWAK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU (Studi di Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu). Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 12:41 PM Wiwik Widianto, S.SiT PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN WIWIK WIDIANTO, S.SiT-acc.pdf 23 January 2024

Pembentukan Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sesuai dengan Peraturan Presiden ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPN dipimpin oleh seorang Kepala Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, salah satunya dijelaskan tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Kantor Pertanahan pada Pasal 19 menyatakan bahwa “Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”. Lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan yaitu sebagaimana di atur dalam Pasal 27 yang menyatakan bahwa “Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data, dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT”. Terkait dengan tugas Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan yaitu pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang dilakukan melalui penyediaan layanan Pengecekan Sertipikat Elektronik kepada masyarakat dengan pengajuannya dilakukan oleh Mitra dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satu wujud dari pelaksanaan kebijakan dari bidang penetapan hak dan pendaftaran ialah dengan memberikan layanan informasi pertanahan melalui sistem elektronik yang terdiri dari beberapa layanan seperti Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Informasi riwayat kepemilikan tanah, Informasi riwayat tanah dan lain sebagainya. Pada proses layanan informasi pengecekan sertifikat seringkali membutuhkan data dan informasi pertanahan seperti peta pendaftaran, daftar tanah, daftar  nama, surat ukur, buku tanah, dan dokumen pertanahan lainnya baik dalam bentuk fisik maupun digital. Namun dalam dalam proses pelayanan pengecekan sertifikat terdapat kendala untuk mengakses buku tanah secara digital dikarenakan digitalisasi buku tanah yang belum menyeluruh dan terintegrasi pada sistem aplikasi pengecekan sertifikat. Berdasarkan Visi Misi Kementerian ATR/BPN, dalam hal menyelenggarakan pelayanan pertanahan berstandar dunia sudah seharusnya proses pelayanan elektronik dapat dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi informasi disertai data dan informasi pertanahan yang sudah di digitalisasi dengan baik. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan adanya transformasi digital yang  bisa diimplementasikan dalam skala kecil pada lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek khususnya perihal pelayanan pengecekan sertifikat melalui “PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PENGECEKAN ELEKTRONIK MELALUI DIGITALISASI SECARA LANGSUNG BUKU TANAH YANG BARU TERBIT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK” 

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PENGECEKAN ELEKTRONIK MELALUI DIGITALISASI SECARA LANGSUNG BUKU TANAH YANG BARU TERBIT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 12:45 PM RIRIN AFRIA SUSANTI, S.H., M.H. PDF document Laporan Aksi Perubahan_Ririn.pdf 23 January 2024

Dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditetapkan norma-norma yang harus dipedomani dalam pengelolaan keagrariaan/pertanahan oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha (swasta) dalam rangka mewujudkan “tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” yakni berkaitan dengan aspek pengelolaan keagrariaan/pertanahan meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta kepastian dan perlindungan hukum termasuk administrasi pertanahan. Kegiatan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPHAT) dilakukan untuk memastikan bahwa tanah yang telah diberikan haknya dapat diusahakan, dipergunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat dari semenjak menjadi bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang masih dilakukan secara manual baik dari penyajian data maupun penyimpanan dokumen kegiatannya sehingga tidak ada data valid mengenai jumlah obyek dan hasil dari kegiatan dimaksud karena dokumen kegiatannya tidak ditemukan atau hilang. Hal ini menjadi kendala bagi Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dalam melakukan identifikasi dan penentuan obyek kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah. Sejalan dengan pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), diharapkan melalui pemanfaatan teknologi digital akan membantu memudahkan dan mempercepat pelaksanaan kegiatan serta efektivitas dan efisiensi penyajian data dan dokumentasi kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat. 

DIGITALISASI BERKAS KEGIATAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI HAK ATAS TANAH/DASAR PENGUASAAN HAK ATAS TANAH (DPHAT) MELALUI APLIKASI “PANTAU” PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 12:51 PM Ikin Sodikin, A.Ptnh, M.H PDF document LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN IKIN G1A2K2.pdf 23 January 2024

Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum merupakan salah satu wujud pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat. Permasalahan pengadaan tanah di Indonesia masih banyak terjadi dan kompleks. Dari beberapa permasalahan pengadaan tanah, salah satu hambatan dalam proses pengadaan tanah adalah penolakan dari masyarakat. Posisi masyarakat merupakan posisi yang penting dalam proses tanah. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pengadaan tanah, partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan pengadaan tanah. Pada perkembangannya pada saat ini, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pengaturan peran serta masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 diatur dalam ketentuan Pasal 57 huruf a dan b, yang menyatakan bahwa masyarakatdapat berperan serta, antara lain: a. Memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai Pengadaan Tanah; dan b. Memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pengadaan tanah. Partisipasi masyarakat merupakan keterlibatan anggota masyarakat dalam pembangunan dan pelaksanaan (implementasi) program atau proyek pembangunan yang dilakukan dalam masyarakat. Partisipasi masyarakat memiliki ciri-ciri bersifat proaktif dan bahkan reaktif (artinya masyarakat ikut menalar baru bertindak), ada kesepakatan yang dilakukan oleh semua yang terlibat, ada tindakan yang mengisi kesepakatan tersebut, ada pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam kedudukan yang setara. Ada beberapa bentuk partisipasi yang dapat diberikan masyarakat dalam suatu program pembangunan, yaitu partisipasi uang, partisipasi harta benda, partisipasi tenaga, partisipasi keterampilan, partisipasi buah pikiran, partisipasi sosial, partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, dan partisipasi representatif. Berdasarkan isu strategis tersebut, sehingga dipandang perlu merancang aksi perubahan “Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Melalui Pendekatan Partisipasi Masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang”

PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MELALUI PENDEKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II