Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Include in search.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 11:02 AM ARY WIBOWO, S.ST., M.H. PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN AW _Acc_.pdf 23 January 2024

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, peserta Diklat PKP harus menyusun Produk Aktualisasi Kepemimpinan untuk unit kerja penulis. Produk Aktualisasi Kepemimpinan ini merupakan salah satu Evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan terhadap pengelolaan perubahan dalam bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Seksi Survei dan Pemetaan maka harus dilakukan terobosan dan inovasi layanan. Sebelum melakukan inovasi layanan maka harus dilakukan diagnosa organisasi untuk mengetahui isu-isu strategis dan permasalahan yang terjadi pada unit kerja masing-masing. Seksi Survei dan Pemetaan mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan kawasan, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang serta pembinaan tenaga teknis dan surveyor berlisensi.

Pengukuran dan pemetaan bidang yang dilakukan pada seksi survei dan pemetaan menjadi tonggak utama kegiatan pertanahan yang paling dasar. Dari pemetaan yang terpadu dan berkualitas akan diperoleh data yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan layanan yang berkaitan dengan pertanahan. Hal ini tentunya akan menjadi informasi yang sangat penting bagi publik di era digitalisai saat ini. Setiap bidang tanah yang telah terdata dan terpetakan akan lebih mudah untuk diakses bagi pemegang hak maupun pihak-pihak yang membutuhkan informasi pertanahan. Pemetaan yang lengkap dan sistimatis akan dapat disajikan apabila semua bidang tanah telah di data dalam sistem pertanahan, melalui aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan).

Bahwa Kabupaten Karimun terdapat warga keturunan Tionghoa yang tinggal dalam lokasi tertentu dan homogen. Untuk daerah kawasan permukiman warga Tionghoa menjadi perhatian khusus dalam hal penyampaian iformasi kegiatan-kegiatan yang menyangkut masalah pertanahan. Dalam hal ini yang berhubungan dengan aksi perubahan adalah kurangnya kualitas data yakni banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan dikarenakan keterbatasnya penyampaian bahasa yang bisa dipahami. Untuk mengatasi hal tersebut penulis mencoba untuk memberikan aksi perubahan melalui sosialisasi dengan tim efektif dan stakeholder terkait, dengan harapan komunikasi bisa dipahami dengan baik sehingga akan bisa mendapatkan tujuan yang diharapkan yaitu memberikan / menginformasikan mengenai tanah yang dikuasai beserta bukti kepemilikan yang dimiliki.

PENINGKATAN KUALITAS DATA DALAM RANGKA MENUJU KELURAHAN / DESA LENGKAP MELALUI SOSIALISASI DALAM KAWASAN PERMUKIMAN WARGA KETURUNAN TIONGHOA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 11:05 AM IDA AYU KOMANG, S.E. PDF document Laporan Fix.pdf 23 January 2024

Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Undang – undang ini lahir karena adanya kewajiban negara untuk melayani setiap warga negara dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik, selain itu lahirnya undang – undang ini juga sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, dan pada akhirnya undang – undang ini lahir sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik serta memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu serta kecepatan, kemudahhan serta keterjangakauan. Ruang lingkup pelayanan publikm sendiri meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta administratif yang kemudian diatur dalam peraturan perundang – undangan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan maka dapat dilakukan kerja sama antar penyelenggara, kerjasama yang dilaksanakan meliputi kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan dan/atau pendukung pelayanan. Selain kerja sama antarpenyelenggara, penyelenggara juga dapat melakukan kerja sama tertentu dengan pihak lain didalam penyelenggaran pelayanan publik. Untuk melaksanakan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 maka perlu dibuat suatu Pedoman Standart Pelayanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang kemudian terwujud dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standart Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pada kenyataannya peraturan mengenai standart pelayanan dan pengaturan di bidang pertanahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, telah diatur dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan namun untuk memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maka perlunya disusun suatu pedoman ataupun acuan didalam pelayanan melalui peraturan tersebut diatas. Untuk mewujudkan serta mendukung penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian Agraria maka dapat ditopang dengan Reformasi Birokrasi yang merupakan upaya untuk memastikan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penataan, percepatan serta inovasi diberbagai area. Pemerintah sendiri telah menetapkan program prioritas didalam rangka memperkuat stabilitas Polhukhanjam dan transformasi layanan publik melalui Reformasi Birokrasi dan Tata kelola yang kemudian ditopang dengan empat kegiatan prioritas yaitu : a. Penguatan implementasi manajemen ASN; b. Penataaan kelembagaan dan proses bisnis; c. Reformasi sistem akuntabilitas kinerja; d. Transformasi pelayanan publik. Sasaran Reformasi Birokrasi disesuaikan dengan sasaran pembangunan subsektor aparatur negara, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024 yang juga digunakan sebagai sasaran Reformasi Birokrasi. Terdapat tiga sasaran reformasi birokrasi nasional, yaitu: 1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel; 2. Birokrasi yang kapabel; 3. Pelayanan publik yang prima. Pemanfaatan layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sendiri diketahui bahwa saat ini yang memanfaatkan layanan berbasis elektronik ialah para Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengakses layanan melalui loket mandiri, sedangkan pemanfaatan berbagai layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan Loketku sepanjang eksistensi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka berdiri selama 9 tahun baru terdapat beberapa pemohon yang terpantau melakukan tracking berkas maupun proses plotting bidang tanah melalui aplikasi sentuh tanahku, sedangkan pemanfaatan aplikasi loketku belum sama sekali mendapat minat masyarakat. Hal ini diketahui dari rekapan layanan elektronik yang dapat kita lacak melalui aplikasi KKP. Penyelenggaraan pelayanan publik yang kemudian bermuara kepada kepuasan masyarakat tentu saja sangat diharapkan akan menimbulkan timbal balik oleh masyarakat terkait penilaian kualitas pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Umpan balik ini diharapkan akan menjadi alat evaluasi tersendiri bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, namun kondisi yang sering terjadi terkait dengan penilaian indeks kepuasan masyarakat ini justru tidak menampakkan keadaan sebenarnya dikarenakan keenganan masyarakat penerima layanan untuk melakukan penilaian. Hal ini tampak dari hasil penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat yang sama sekali tidak dilaksanakan oleh masyarakat tetapi masyarakat meminta kepada petugas loket untuk dapat mengisi indeks kepuasan masyarakat itu sendiri.

OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAYANAN PERTANAHAN OLEH MASYARAKAT DESA MELALUI PEMBENTUKAN AGRARIA AGENT DI KECAMATAN LAEN MANEN DAN KECAMATAN RINHAT (BENTUK KEBERPIHAKAN LAYANAN PUBLIK KEPADA KAUM MARJINAL) Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 11:11 AM Marthen Eduard Alunpah, S.Tr PDF document Laporan IAP MarthenEAlunpah,STr_compressed.pdf 23 January 2024

Alor yang memiliki luas 3.053.836.430 m² terdiri dari 18 Kecamatan, 17 Kelurahan dan 158 Desa. Secara geografis, kondisi daerah ini merupakan daerah pegunungan tinggi yang dikelilingi oleh lembah-lembah dan jurangjurang. 63.94 % dari wilayah di Kabupaten Alor merupakan daerah dengan kemiringan lebih dari 40º. Dari seluruh luas wilayah tersebut yang sampai saat ini dapat dipetakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Alor telah mencapai sekitar luas 354.553.648 m². Di era kemajuan teknologi saat ini, layanan publik dituntut untuk dapat melakukan pelayanan secara elektronik. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerapkan sistem layanan elektronik sampai di level terbawah yaitu Kantor Pertanahan. Untuk mendukung layanan elektronik ini dibutuhkan database elektronik yang mendukung atau memadai. Layanan elektronik yang dikembangkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baru dapat dilaksanakan dengan baik jika data siap elektroniknya sudah baik. Data siap elektronik ini terdiri dari beberapa komponen yaitu Validasi Buku tanah, validasi surat ukur dan validasi persil. Validasi persil baru dapat dilaksanakan jika bidang tanah sudah terpetakan. Mengingat penerbitan sertipikat sudah dari jaman manual artinya belum terdigitalisasi misalnya saja sertipikat sebelum tahun 2016 sebagian besar belum terpetakan. Hal ini menjadi tugas besar yang harus dilaksanakan dan membutuhkan perhatian khusus. Bidang tanah bersertipikat belum terpetakan ini dalam KKP termasuk di dalam kualitas data kategori KW4,5,6 atau sering disebut sebagai bidang tanah K4. Kebutuhan akan data pertanahan yang lengkap dan valid dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan adalah sebuah keharusan. Data bidang tanah adalah informasi mendasar yang menjadi landasan overlay semua informasi pertanahan dalam menunjang informasi yang komprehensif, berkelanjutan dan akurat. Apalagi tahun 2020 telah ditetapkan sebagai Tahun Peningkatan Kualitas dalam RoadMap Mewujudkan Visi Kementerian Agraria danTata Ruang/BPN 2020-2024. Dalam Roadmap tersebut disebutkan beberapa point penting dalam rangka membangun basis data pertanahan yang berkualitas diantaranya adalah Proses dan hasil PTSL harus sudah secara elektronik dan tervalidasi (tekstual dan spasial) serta peningkatan kualitas data K4 dan mewujudkan Kabupaten/Kota Lengkap. Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dari Tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 ini telah melaksanan Program Strategis Nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landrefrom yang berasal dari tanah negara lainnya untuk mewujudkan Kabupaten Alor Lengkap Tahun 2024. Sampai dengan tahun 2022 masih belum dapat dikatakan sebagai desa/kelurahan dengan kualitas lengkap dan pada tahun 2023 berdasarkan Kualitas Data Lengkap tanggal 28 Juni 2023 baru terdapat 6 dari 183 desa/kelurahan yang telah memiliki Nilai Desa Lengkap yaitu: 1. Desa Mataru Utara, Kecamatan Mataru 2. Desa Lamma, Kecamatan Pantar Barat Laut 3. Desa Tribur Kecamatan Abad Selatan 4. Desa Wakapsir 5. Desa Wakapsir Timur, Abad Selatan 6. Desa Margeta, Abad Selatan Salah satu permasalahan cukup mendesak yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Alor dalam mewujudkan Kabupaten Alor lengkap Tahun 2024 adalah masih terdapat bidang tanah K4 (Kw 4,5,6) yang belum terpetakan sebanyak 26.415 bidang (Sumber dashbord kualitas data Tanggal 28 september 2023). Data Kw 4 adalah bidang tanah belum terpetakan sedangkan Buku Tanah, GS/SU spatial dan tekstual tersedia. Data Kw 5 adalah bidang tanah belum terpetakan , GS/SU spatial tidak tersedia, Buku Tanah dan GS/SU tekstual tersedia. Data Kw 6 adalah Buku Tanah tersedia, bidang tanah belum terpetakan dan GS/SU spatial dan tekstual tidak tersedia. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rancangan aksi perubahan yang akan dilaksanakan adalah optimlisasi kualitas data pertanahan melalui pemetaan terintegrasi dan partisipasi masyarakat secara swadaya dalam rangka mewujudkan deklarasi kelurahan nusa kenari lengkap. Harapannya di Tahun 2023 ini untuk seluruh bidang tanah terdaftar, Buku Tanah, Surat Ukur serta warkah sudah tervalidasi dengan hasil kerja sama pemerintah kelurahan nusa kenari serta partisipasi masyarkat secara swakelola agar tujuannya dapat mewujudkan deklarasi kelurahan lengkap.

Optimlisasi Kualitas Data Pertanahan Melalui Pemetaan Terintegrasi dan Partisipasi Masyarakat Secara Swadaya Dalam Rangka Mewujudkan Deklarasi Kelurahan Nusa Kenari Lengkap Tahun 2023 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 11:14 AM MARYAM HUNOWU, S. ST PDF document LAPORAN_IAP_OK_MARYAM_HUNOWU,S.ST.pdf 23 January 2024

Seiring berjalannya waktu sistem pelayanan publik diarahkan ke layanan yang mudah dan cepat, sehingga kualitas pelayanan pemerintahan akan meningkat. Di era sekarang ini dengan adanya elektronik melahirkan mekanisme birokrasi pemerintahan baru yang bernama e-government Keuntungan yang didapatkan diantaranya adalah efisiensi biaya dan waktu. Selain itu pelayanan terhadap masyarakat juga menjadi lebih mudah cepat. Manfaat lainnya yaitu meningkatnya produktivitas pekerja dan pengguna layanan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Keputusan Kepala LAN Nomor 1005 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Keputusan Kepala LAN Nomor 1006 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, maka salah sate proses kegiatan belajar yang harus dilaksanakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah aktualisasi kepemimpinan melayani dengan membuat konsep Laporan aksi perubahan. Pembangunan karakter dan sikap perilaku kepemimpinan Pancasila yang berintegritas, menjunjung tinggi etika birokrasi, dan bertanggung jawab dalam pengendalian pelayanan publik di unit organisasinya sebagai bentuk perilaku kepemimpinan Pancasila dan bela negara adalah kompetensi yang diharapkan dare keseluruhan agenda pembelajaran hingga penerapan dalam Laporan aksi perubahan. Menindaklanjuti hal-hal tersebut diatas serta dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertanahan yang juga dicantumkan dalam Undang – Undang No 12 tahun 2008 tentang pemerintah Daerah pasal 14 ayat (1) huruf (K) yang menyatakan bahwasanya pelayanan terhadap pertanahan adalah kewajiban yang kemudian dijadikan kewenangan pemerintah yang berada di daerah dengan skala atau tingkatan berada di Kabupaten/Kota. Pelayanan publik tentunya tidak luput dari peraturan, yang tertuang dalam pasal 3 peraturan pemerintah No. 53 Tahun 2010 mengenai Pegawai Negeri Sipil dengan salah satu bagian menjelaskan bahwa aparatur Negara diharuskan memberikan layanan yang sebaiknya dan sebagaimana mestinya. Selain itu salah satu yang menjadi kualitas yang sangat dibutuhkan dalam hal pelayanan administrasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara adalah sebuah penampilan yang secara langsung dapat dilihat, dimana sistem semua instansi memiliki kualitas dalam hal sebuah penampilan tapi dilain sisi banyak sistem yang menjadi sebagai nilai yang dianggap berkualitas oleh kebanyakan masyarakat, dimana saat dalam melakukan sosialisasi atau pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang dapat membuat paradigma masyarakat tentang kinerja yang dilakukan para karyawan dapat berkualitas, selain itu hasil kinerja dapat menunjukan kualitas karyawan yang dapat membuat pengakuan kepada masyarakat di antaranya sebuah pengurusan yang cepat dan pasti sehingga dapat menanamkan mindset para masyarakat tentangtingkat kualitas Pelayanan Administrasi Pertanahan. Dalam pelaksanaannya Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara berada jauh dari pemukiman masyarakat. Masyarakat harus datang ke Kantor Pertanahan dengan hanya untuk mendapatkan informasi pertanahan baik itu formulir atau persyaratan karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait informasi layanan pertanahan. Hal ini memungkinkan adanya masyarakat datang berulang-ulang kali hingga berkasnya dapat didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Berkas yang didaftarkan kadang kurang lengkap mengingat jarak tempu masyarakat cukup jauh dengan komitmen masyarakat melengkapi dikemudian hari termasuk layanan-layanan yang masuk dalam skala prioritas. Hal ini tentu saja akan menimbulkan tunggakan pekerjaan sehingga perlu dilakukan suatu gagasan perubahan dalam pemberian pelayanan yang lebih efektif, efisien dan inovatif kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat yang lokasinya berada jauh dari Kantor Pertanahan setempat.

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI FORMULIR SISTEM ONLINE (FOSSIL) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOROWALI UTARA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 11:15 AM Bayu Indrajati, S.E. PDF document AKPER FINAL BAYU INDRAJATI_.pdf 23 January 2024

Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan Negara dan rakyat yang makin beragam dan meningkat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia Internasional. Demikian pentingnya kegunaan tanah bagi hidup dan kehidupan manusia, maka campur tangan Negara melalui aparatnya dalam tatanan hukum pertanahan merupakan hal yang mutlak. Hal ini ditindaklanjuti dengan pemberian landasan kewenangan hukum untuk bertindak dalam mengatur segala sesuatu yang terkait dengan tanah, sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI) Tahun 1945 yang merupakan acuan dasar dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pelayanan publik adalah kunci penting dalam administrasi pemerintahan, karena merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Pelayanan publik merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara kepada setiap warga negaranya tanpa terkecuali. 

Era revolusi industri 4.0 merupakan era yang ditandai dengan penggunaan teknologi dgital yang diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada umumnya. Revolusi industri merupakan sebuah lompatan besar, dimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai tingkat efisiensi setinggi-tingginya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan melakukan reformasi pertanahan. Reformasi pertanahan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia meliputi: 1. Percepatan pendaftaran tanah; 2. Peningkatan kualitas pelayanan pertanahan; 3. Penguatan penegakan hukum pertanahan; 4. Peningkatan akses masyarakat terhadap pertanahan.

Kantor pertanahan Kabupaten Sampang merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang berada pada kabupaten yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Sampang terkait pendaftaran tanah masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terdapat permasalahan dalam pengurusan Sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang yaitu pemohon dihadapkan pada ketidakpastian waktu penyelesaian berkas yang diajukan khususnya yang berkaitan dengan pengukuran dan pemeriksaan tanah, hal ini disebabkan karena tidak adanya informasi penyelesaian berkas yang tersedia pada loket pelayanan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan pelayanan prima tersebut tentunya banyak sekali Langkah yang harus dilaksanakan dan diperbaiki. Sebagaimana hal tersebut diatas maka guna membenahi pelayanan dan peningkatan kinerja Penulis akan melakukan aksi perubahan dengan Judul.PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BIDANG PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMPANG” yang diharapkan nanti kedepannya akan mendukung kinerja organisasi satuan kerja penulis dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan tata kelola kearsipan dan juga sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BIDANG PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMPANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 11:16 AM Muhammad Hufni Ramadhani, S.H., M.Kn. PDF document LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN.pdf 23 January 2024

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan jo. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pelatihan Struktural Kepemimpinan dilakukan pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Pelatihan Struktural Pengawas atau Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pengawas. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai wujud integritas, banyak ditemui tantangan berpotensi mengganggu integritas ASN, dapat berupa penyalahgunaan jabatan, pemanfaatan jabatan untuk mendapatkan keuntungan lebih. Oleh sebab itu, dalam rangka memperkuat Pasal 4 tentang Nilai Dasar dan Pasal 5 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan branding “Bangga Melayani Bangsa” melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. Memahami konsep bela negara dalam arti pengabdian sesuai dengan keahlian profesi seluruh komponen bangsa, apabila dikaitkan dengan core values seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diantaranya harus Berorientasi Pelayanan dan Adaptif maka sudah sepatutnya ASN terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apabila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagian kecil dari pelayanan kepada masyarakat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan yaitu pemberian hak atas tanah yang berjangka waktu, dapat berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) atau Hak Guna Usaha (HGU). Ketentuan terkait jangka waktu/masa berlaku hak atas tanah tersebut sudah jelas dan terang diatur dalam peraturan perundangundangan sampai dengan bagaimana pencantumannya dalam Buku Tanah serta Sertipikat Hak Atas Tanah. Telah diatur pula seperti apa hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya, namun dalam pelaksanaannya walaupun boleh disebut belum signifikan terjadi tetapi masih ditemukan adanya pemegang hak atas tanah yang belum aware atau abai terhadap jangka waktu/masa berlaku hak atas tanahnya sehingga baru tersadar ketika mempunyai keperluan terhadap objek tanah tersebut. Tentu saja bukanlah hal yang menyenangkan bagi pemegang hak atas tanah apabila jangka waktu/masa berlaku haknya berakhir, konsekuensinya tidaklah main-main yaitu hapusnya hak sehingga berakibat tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Meskipun sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, bekas pemegang hak tersebut masih mendapatkan privilage dapat diberikan prioritas kembali akan tetapi dengan proses seperti memulai dari awal. Menyikapi kondisi yang terjadi ini, penulis rasakan tentunya masyarakat mempunyai ekspektasi yang tinggi terhadap Kantor Pertanahan selaku penerbit produk berupa sertipikat hak atas tanah agar dalam hal jangka waktu/masa berlaku hak atas tanahnya ini dapat pula mendapatkan pelayanan yang lebih terkait pemberitahuan/notifikasi berakhirnya hak mereka. Tampak seperti hal yang sangat sederhana memang tetapi mempunyai efek dan peranan yang sangat besar, baik dirasakan oleh masyarakat itu sendiri dari sisi pelayanan yang mereka terima maupun efektifitas dan efesiensi kinerja layanan Kantor Pertanahan setempat. Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, kegiatan Kantor Pertanahan yang salah satunya mengakomodir terkait jangka waktu/masa berlaku hak atas tanah hanyalah monitoring penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pengamatan penulis selain keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran pada Kantor Pertanahan setempat, kegiatan tersebut diatas juga memerlukan waktu pelaksanaan yang tidaklah singkat serta belum lagi jika ditambah dengan lalainya Kantor Pertanahan dalam melaksanakan kewajiban monitoringnya ini, sehingga berakibat tidak efektif dan efesiennya kegiatan dimaksud. Belum terfasilitasinya pemberitahuan/notifikasi berakhirnya hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah yang berjangka waktu secara berkala oleh Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada setiap Kantor Pertanahan ini menginisiasi penulis bagaimana caranya untuk dapat menjembatani 2 (dua) kepentingan ini. Sehingga tercetuslah gagasan sederhana adanya suatu early warning berupa message atau chat yang terjadwal dan berkala kepada masing-masing pemegang hak terkait informasi jangka waktu/masa berlaku hak atas tanahnya yang akan segera berakhir. Oleh karena itu, diperlukan implementasi aksi perubahan berupa penyampaian pemberitahuan/notifikasi berkala (early warning) waktu berakhirnya hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah yang berjangka waktu.

OPTIMALISASI KOMPUTERISASI KEGIATAN PERTANAHAN (KKP) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABALONG MELALUI PEMBERITAHUAN/NOTIFIKASI BERKALA (EARLY WARNING) WAKTU BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH KEPADA PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG BERJANGKA WAKTU Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 11:18 AM Nurul Fytria, S.E. PDF document Nurul Fytria_compressed.pdf 23 January 2024

Dalam rangka mendukung terwujudnya birokrasi kelas dunia dalam mengelola prinsip good governance pada setiap instansi pemerintah, maka dengan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini diharapkan pejabat pengawas mempunyai kompetensi manajerial jabatan pengawas serta kompetensi pemerintahan sebagai pengawas yang berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terutama dalam peningkatan kinerja organisasi sebagai Lembaga pelayanan masyarakat. Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selain itu, penyelenggaraan pelayanan publik juga berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Asas penyelenggaraan pelayanan publik merupakan panduan penting dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan mengikuti asas-asas ini, instansi pelayanan publik dapat memastikan bahwa pelayanan yang diberikan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan publik. Layanan pertanahan dan pelayanan publik memiliki hubungan erat karena layanan pertanahan termasuk dalam kategori pelayanan publik. Layanan pertanahan merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berperan dalam memberikan akses, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Seperti pada sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Melalui pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan berkeadilan, diharapkan kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara lebih merata. Salah satu Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yaitu dengan menyelenggarakan pelayanan publik yang SMART (Spesific, Measurable, Achievement, Reliable and Timebond). Untuk mewujudkan pelayanan publik yang SMART, Aparatur Sipil Negara dituntut harus mampu dan tanggap dalam memberikan pelayanan publik. Sebagaimana hasil Rumusan Umum dari RAKERNAS 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional salah satunya yaitu untuk menjadi institusi berstandar dunia adalah menerapkan transformasi digital agar penyediaan layanan secara elektronik dapat menjawab kebutuhan pemangku kepentingan. Dalam meningkatkan pelayanan publik tersebut perlu dilakukan gagasan perubahan dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan ekonomis. Hal tersebut dapat diimplementasikan dengan rencana aksi perubahan melalui pembangunan sistem aplikasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi sistem pelayanan publik yang dapat membantu mempermudah masyarakat dalam pengurusan sertipikat. Meskipun telah kita ketahui bersama, bahwa Kementerian Agraria dan tata Ruang telah membuat aplikasi yaitu Sentuh Tanahku yang diharapkan mampu membantu kebutuhan masyarakat dalam memberikan informasi layanan pertanahan, namun belum optimal penggunaannya dan Sebagian besar masyarakat belum terlalu memahami setiap menu yang ada di dalam aplikasi tersebut.

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI APLIKASI Si-PETA PADA SATUAN KERJA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PULAU MOROTAI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 11:22 AM SARWAN INGGADI,S.S.T. PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN SARWAN INGGADI.pdf 23 January 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap salah satu point yang mendasar adalah upaya peningkatan dan perbaikan kualitas bidang tanah terdaftar terpetakan (KW1-KW3), peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar belum terpetakan KW4 - KW6, serta pemetaan bidang tanah belum terdaftar. Kegiatan peningkatan kualitas data merupakan proses perbaikan dan penataan kembali bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat. Kegiatan peningkatan kualitas data spasial dan data yuridis/ tekstual sangat berkaitan erat. Indikator peningkatan kualitas data meliputi keberadaan data (peta, GS/SU baik tekstual dan spasial, dan buku tanah). Dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas data dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terdapat beberapa tahapan, yaitu: 1. Identifikasi ketersedian Buku Tanah, Surat Ukur, PBT, Gambar Ukur serta Peta Pendaftaran; 2. Melakukan identifikasi jumlah KW 1,2,3 serta KW 4,5,6 pada Dokumen Buku Tanah; 3. Menyiapkan peta kerja atau peta blok sebagai acuan dalam pengambilan data di lapangan. Pada tahap peningkatan kualitas data bidang tanah juga perlu dilakukan identifikasi dalam berbagai aspek yang meliputi kelengkapan, konsistensi logis, akurasi posisi, akurasi waktu, kegunaan dan akurasi tematik. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan data pada Portal Pintasan KKP sebanyak 57 Desa siap menuju Desa Lengkap dengan kualitas data mencapai 120.000 jumlah bidang tanah, beberapa penyebab rendahnya kualitas data atau masalah yang ditemui dapat diidentifikasi sebagai berikut : 1) Bidang Tanah Belum Terpetakan pada KKP, hal ini disebakan oleh kondisi sertipikat tidak memiliki Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU), Surat Ukur, Peta Bidang; 2) Bidang tanah terpetakan tetapi pada posisi/letak/koordinat tidak tepat. Penyebabnya adalah kesalahan dalam proses pemetaan (Zona TM3 berbeda), kesalahan proses migrasi data analog ke digital, human eror, dll. bentuk, luas, dan informasi bidang tanah tersebut; 3) Bidang tanah terpetakan tetapi diyakini tidak sesuai pemetaannya atau data anomali, hal ini disebabkan oleh: - Bentuk bidang tanah tidak sesuai dengan topografinya; - Bentuk bidang tanah tidak sesuai Surat Ukur (melihat bidang tanah pada Surat Ukur yang terupload dengan bidang tanah di KKP);

OPTIMALISASI PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE SELATAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 11:44 AM SURANI, S.SiT., M.M. PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN - SURANI.pdf 23 January 2024

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 2 Tentang  Keterbukaan Informasi Publik,” Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,  disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.”  Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu kementerian yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan didasari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Layanan Informasi Publik.  Informasi publik ini merupakan wujud dan pertanggung jawaban Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat luas, bentuk informasi publik ini salah satunya yaitu dokumentasi kegiatan yang ada di Kantor Pertanahan baik di kabupaten/kota atau Kantor Wilayah yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi yang biasanya di sebarkan melalui media sosial kepada masyarakat. Pengelolaan dokumentasi kegiatan instansi terdiri dari rangkaian kegiatan yang kompleks mulai dari pengambilan dokumentasi (foto & video), pengolahan data dokumentasi, penyebaran informasi sampai dengan pengarsipan data yang telah diolah. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah data dokumentasi kegiatan instansi yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan kantor akan semakin banyak. Demi menjaga data-data tersebut agar aman harus disimpan dengan baik supaya dapat mempermudah dalam pencarian apabila sewaktu-waktu    dibutuhkan. Melihat kondisi yang ada saat ini, dengan adanya pemanfaatan teknologi dapat membantu penyimpanan arsip dokumentasi kegiatan sehingga akan sangat efektif dan efisien dalam segi tempat, waktu dan biaya, serta untuk mendukung terwujudnya sasaran strategis Kementerian ATR/BPN yang berstandar dunia. 

OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEHUMASAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BATANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 11:55 AM Dicky Rizal Samsir Alam, SSi PDF document Laporan Aksi Perubahan an. Dicky RSA Final3.pdf 23 January 2024

Kabupaten Cianjur mempunyai luas sekitar 361.434 Hektar terletak antara 106º42’-107º25’ Bujur Timur, 06º21’-07º25’ Lintang Selatan dengan ketinggian 72.962 mdpl dengan luas wilayah daratan 361.434 hektar yang terdiri dari 32 Kecamatan dan 354 Desa 6 Kelurahan dengan jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 2.624.279 jiwa. Adapun Jumlah Bidang Tanah di Kabupaten Cianjur kurang lebih 1.131.094 bidang yang terdiri dari lahan pertanian dan non pertanian. Pada tahun 2023 diketahui jumlah tanah yang sudah bersertipikat sebanyak 386.154 bidang (34 %) dan jumlah bidang tanah yang belum bersertipikat sebanyak 745.750 (66 %). Belum tersertipikatkannya semua bidang tanah ini menjadikan Kementerian ATR/BPN belum memiliki basis data pertanahan yang lengkap, akurat dan terstruktur (Artika 2020). Tugas pokok Kementerian Agraria & Tataruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Perpres nomor 48 tahun 2020 yang mempunyai fungsi dan kewenangan di bidang pertanahan. Oleh sebab itu kiranya wajar apabila pelaksanaan tugas Kementerian Agraria & Tataruang/Badan Pertanahan Nasional akan selalu menjadi Pada tahun 2023 diketahui jumlah tanah yang sudah bersertipikat sebanyak 386.154 bidang (34 %) dan jumlah bidang tanah yang belum bersertipikat sebanyak 745.750 (66 %). Belum tersertipikatkannya semua bidang tanah ini menjadikan Kementerian ATR/BPN belum memiliki basis data pertanahan yang lengkap, akurat dan terstruktur (Artika 2020). Tugas pokok Kementerian Agraria & Tataruang/Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Perpres nomor 48 tahun 2020 yang mempunyai fungsi dan kewenangan di bidang pertanahan. Oleh sebab itu kiranya wajar apabila pelaksanaan tugas Kementerian Agraria & Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional akan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan perhatian terhadap upaya-upaya untuk lebih meningkatkan pelayanan pertanahan tersebut. Upaya peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat mempunyai aspek yang sangat luas, dari tingkat kebijakan termasuk penerbitan ketentuan peraturan yang diperlukan sampai tingkat pelaksanaannya. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan kebijakan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan pembangunan pertanahan. Untuk itu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tataruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2021 Tentang Road map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dalam menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan dan melakukan percepatan dalam pensertifikatan tanah-tanah di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur. Pelaksanaan Program-program strategis nasional oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur selain untuk memberikan jaminan kepastian hak juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan. Pemetaan bidang tanah HGU dilakukan untuk meminimalisir dan memitigasi masalah-masalah yang berkaitan dengan permasalahan yang biasanya timbul antara perusahaan pemegang hak dan masyarakat sekitar atau biasanya para petani penggarap. Kabupaten Cianjur memiliki jumlah HGU yang tinggi dengan urutan terbanyak ke 4 di Jawa Barat. Oleh karena itu perlu juga didukung dengan penyimpanan arsip yang memadai, permasalahan dalam pengelolaan data HGU yang kurang yaitu masih dilakukan secara manual seperti sebelum dimulainya Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada tahun 2009. Kondisi ini semakin parah dengan adanya musibah kebakaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur pada tahun 2009 yang menyebabkan musnahnya seluruh arsip pertanahan yang terdiri dari ±158.000 buku tanah (Aryono. 2009). Apabila kondisi ini tidak segera diperbaiki maka akurasi data pertanahan khususnya data HGU serta upaya mewujudkan desa lengkap akan sulit terwujud.


OPTIMALISASI BASIS DATA PERTANAHAN MELALUI PENINGKATAN KUALITAS DATA HAK GUNA USAHA DI KABUPATEN CIANJUR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II