|
Tuesday, 23 January 2024, 9:52 AM
|
SLAMET SUHARDI, S.SiT, M.M.
|
RENCANA AKSI PERUBAHAN PKP 4 OKTOBER 2023 ( SLAMET SUHARDI ).pdf
|
23 January 2024
|
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan
penataan terhadap sistem-sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan
profesional. Aspek manajemen organisasi dan pengendalian pada Kementerian
ATR/BPN salah satunya adalah upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat
kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, yaitu komitmen bersama optimalisasi
pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui perluasan target keberhasilan status
WBK dan WBBM (Hasil Rumusan Rakernas ATR/BPN 2021 tanggal 5 – 8 April
2021). Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, untuk menghadapi
kendala yang ada perlu dibangun pilot project dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya.
Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit
kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Pengembangan Zona
Integritas merupakan proses lanjutan sejak pembentukan Zona Integritas, yang
berfokus pada implementasi program manajemen perubahan, penataan
manajemen, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan peningkatan Kualitas fokus publik
tertentu. layanan. berfokus pada lingkungan. pembangunan zona integritas
diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
(WBK/ WBBM).
Dalam mewujudkan zona integritas, berkembang menuju zona bebas
korupsi dan zona birokrasi dan pelayanan yang bersih dilingkungan instansi
pemerintah masih terdapat kendala dan masalah yaitu pelayanan publik
diantaranya bentuk pelayanan yang masih bisa dibilang kurang memuaskan,
kurangnya pengertian masyarakat terhadap persyaratan yang diberikan oleh
instansi dikarenakan kurangnya penjelasan dari pihak pelayanan, tidak praktis
membuat masyarakat harus bolak balik dan memakan waktu untuk ke instansi
tersebut untuk melengkapi kekurangan yang diperlukan, ketidak pastian dalam
menepati janji untuk pengurusan yang memakan waktu cukup lama karenanya
sering menjadi masalah dalam masyarakat dan kurangnya pengetahuan dan
kurang sikap yang ditunjukkan oleh petugas loket pelayanan yang sering
membuat masyarakat tidak merasa nyaman. Berdasarkan pemaparan diatas bahwa pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, (WBBM); karena masih pada tahapan
Pembangunan Zona Integritas terkait reformasi birokrasi supaya kontribusi
pelayanan lebih maksimal dan bebas korupsi.
|
PENGGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) KANTOR PETANAHAN KOTA SURAKARTA, PROVINSI JAWA TENGAH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 9:53 AM
|
Slamet Joko Nugroho, A.Md
|
LAP AKHIR JOKO FIX.pdf
|
23 January 2024
|
Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur merupakan lembaga pemerintah yang
bertanggung jawab dalam mengelola dan mengatur berbagai aspek terkait pertanahan
di wilayah Kabupaten Cianjur. Salah satu tugas penting Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota melalui Seksi Pengendalian dan Penanaganan Sengketa adalah
menangani sengketa dan perkara yang berkaitan dengan tanah yang berpedoman
kepada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka.BPN Nomor 21 Tahun 2020
tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Selama ini, pengelolaan dan
penataan dokumen penanganan sengketa dan perkara di Kantor Pertanahan
Kabupaten Cianjur dilakukan secara konvensional dengan menggunakan dokumen
fisik berupa surat-surat, laporan, dan berkas-berkas terkait. Metode ini mengakibatkan
beberapa masalah dan tantangan dalam pengelolaan dokumen, antara lain:
1. Kerumitan dalam pencarian informasi: Dokumen fisik seringkali tersebar di berbagai
tempat penyimpanan, sehingga mencari dan mendapatkan informasi yang
diperlukan membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup banyak. Hal ini dapat
memperlambat proses penanganan sengketa dan perkara.
2. Kerentanan terhadap kerusakan atau kehilangan: Dokumen fisik rentan terhadap
risiko kerusakan akibat kelembaban, kebakaran, atau bencana alam. Selain itu,
dokumen juga dapat hilang atau dicuri, yang dapat menyebabkan kehilangan data
yang penting dan sulit untuk dipulihkan.
3. Terbatasnya ruang penyimpanan: Dokumen fisik memerlukan ruang penyimpanan
yang cukup besar. Dalam kondisi ruang penyimpanan yang terbatas, sulit untuk
mengatur dan menyimpan dokumen dengan rapi dan efisien.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen
penanganan sengketa dan perkara, Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur perlu
melakukan transformasi digital dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi. Aksi Perubahan ini mempunyai tiga tahapan yaitu : Jangka Pendek, Jangka Menengah
dan Jangka Panjang. 1. Jangka Pendek ( < 2 bulan) yaitu tersusunnya dokumen penanganan sengketa dan perkara berbasis digital. 2. Jangka Menengah (2 – 6 bulan) yaitu tersusunnya tata kelola dokumen penanganan sengketa dan perkara yang
efektif dan efesien. 3. Jangka Panjang ( > 6 bulan) yaitu tersedianya media penyimpanan dokumen penanganan sengketa dan perkara
secara digital.
|
PENINGKATAN PENGELOLAAN PENATAAN DOKUMEN PENANGANAN SENGKETA DAN PERKARA BERBASIS DIGITAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 9:56 AM
|
Rr. DIAH PRATIWI KUSUMANINGRUM, S.SiT., M.H
|
RRDIAHPRATIWI_AKPER_PKP3.pdf
|
23 January 2024
|
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kementrian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, Kantor Pertanahan
berupaya untuk menjadi kantor pertanahan modern sebagai pusat layanan
informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik, sehingga transformasi
digital akan dilakukan bertahap sesuai kesiapan kualitas data pertanahan,
sumber daya manusia, infrastruktur, anggaran, akseptabilitas masyarakat serta
sebagai pelayan publik membutuhkan suatu perubahan terhadap sistem
konvensional yang selama ini dijalankan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang
Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementrian ATR/BPN, dimana telah mengamanatkan beberapa layanan
pertanahan dalam perhitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
menggunakan Informasi Nilai Tanah yang ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN
dalam peta zona nilai tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati telah melaksanakan Pembaruan Peta
ZNT dari tahun 2021 sampai sekarang dengan target bidang yang telah
ditentukan dari Kementrian ATR/BPN dalam peta ZNT yang sudah ada dan ini sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi dari Seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan. Implementasinya di Kantor Pertanahan, peta ZNT masih
terdapat kelemahan dalam hal pengumpulan data survei. Hal ini
menggambarkan bahwa nilai yang tertera pada peta znt belum sepenuhnya
menggambarkan nilai yang sebenarnya yang digunakan untuk menghitung tarif
pelayanan pertanahan. Sedikitnya mengakibatkan adanya pengaduan
keberatan terhadap informasi nilai tanah yang ada. Tingkat pengaduan
keberatan terhadap informasi nilai tanah tersebut tidak terlalu tinggi, akan tetapi
perlu dilakukan penyelesaiannya karena pelayanan pertanahan diutamakan
ditujukan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam pelaksanaan pelayanan
pengaduan keberatan terhadap informasi nilai tanah masih menerapkan
permohonan yang bersifat manual, pengelolaan pengaduan secara elektronik
dengan aplikasi whatsapp sudah mulai diterapkan tetapi masih belum dapat
ditangani dengan respon yang cepat dan terkesan lama. Layanan informasi
Zona Nilai Tanah menjadi pilihan yang diperlukan untuk mengelola pengaduan
keberatan terhadap informasi nilai tanah yang lebih cepat dengan menggunakan
kemajuan teknologi melalui aplikasi berbasis web yang sederhana.
|
PERCEPATAN PELAYANAN PENGADUAN KEBERATAN INFORMASI NILAI TANAH MELALUI SISTIM ZONA NILAI TANAH (SI ZONNA) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 9:58 AM
|
BAMBANG WIDODO, SH
|
LAP AKHIR BAMBANG WIDODO KUDUS FIX.docx.pdf
|
23 January 2024
|
Dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Nilai Tanah / Aset Properti ditemukan
adanya beberapa aduan terhadap Nilai Tanah / Aset Properti dimaksud, yang
dilakukan pemohon dengan cara menyampaikan aduan keberatan tersebut ke
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus secara manual.
Mengingat bahwa aduan yang disampaikan tersebut dilakukan dengan system
yang masih manual maka diperlukan perubahan atau inovasi oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Kudus khususnya pada Seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan.
Dari hasil Analisa yang dilakukan ,penulis telah menghimpun data beberapa
permasalahan yang terjadi di Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor
Pertanahan Kabupaten Kudus. Dengan demikian, penulis melakukan kegiatan
Aksi Perubahan “PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADUAN NILAI TANAH
DENGAN PEMBUATAN APLIKASI LAYANAN PENGADUAN SECARA
ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS” sebagai
gagasan kreatif dalam memecahkan masalah yang ada di Kantor Pertanahan
Kabupaten Kudus dan dilaksanakan dengan Core Values ASN BerAKHLAK.
|
PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADUAN NILAI TANAH DENGAN PEMBUATAN APLIKASI LAYANAN PENGADUAN SECARA ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 9:59 AM
|
ARIE KURNIAWAN, SH.
|
Perbaikan Akper_Coach Nanadang_compressed.pdf
|
23 January 2024
|
Kantor Pertanahan adalah garda terdepan dalam hal pemberian layanan
Sertipikat Hak Atas Tanah kepada seluruh warna negara Indonesia. Era digitalisasi
menuntut semua pekerjaan dengan cepat, cermat dan tuntas, untuk itu dibutuhkan
rencana dan strategi pelayanan oleh Kantor Pertanahan. Proses percepatan penerbitan
Sertipikat Hak Atas Tanah tidak boleh melebihi jangka waktu yang diatur didalam
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 2010. Pembenahan
pelayanan mulai dilakukan sejak Tahun 2008 yang dikemas dalam Komputerisasi
Kantor Pertanahan (KKP). Data dan dokumen pertanahan disimpan dalam bentuk
digital (Handono et al., 2020).
KKP merupakan aplikasi yang paling sering digunakan untuk melakukan
pelayanan kepada masyarakat oleh Kantor Pertanahan tidak terkecuali pada unit kerja
dari penulis yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Khususnya di seksi Survey
dan Pemetaan terdapat beberapa pelayanan yang dilakukan yaitu berhubungan dengan
Pengukuran dan Pemetaan. Dengan KKP kita dapat mengetahui informasi banyak hal
tentang pelayanan Kantor Pertanahan seperti jumlah tunggakan pekerjaan, tracking
berkas permohonan, nama petugas pelaksana dan lain-lain (Ardani, 2019).
Meskipun demikian masih terdapat beberapa hal yang belum terakomodir
secara detail dengan kkp diantaranya permasalahan lapangan, notifikasi kepada
pemohon tentang jadwal pengukuran, perekaman kegiatan lapangan, manajemen
petugas ukur dan manajemen alat ukur. Oleh karena itu penulis berusaha membuat
inovasi untuk mengakomodir hal tersebut. Inovasi tersebut adalah “PEMBENAHAN
PETA PENDAFTARAN TANAH NO GAP NO OVERLAP PADA KANTOR
PERTANAHAN KABUPATEN MALANG” yang akan diterapkan pada unit kerja
penulis. Inovasi ini juga akan dituangkan dalam Rancangan aksi perubahan kinerja
pelayanan public yang merupakan pemenuhan salah satu agenda dalam Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas. Pada masa sekarang masyarakat bisa meng-akses data bidang tanah di daerah masingmasing melalui aplikasi android yang sudah dikembangkan oleh Pusat Data dan
Informasi Kementrian Agrari dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
dengan nama Sentuh Tanahku atau Survey Tanahku. Namun demikian secanggih
apapun teknologi yang sudah terealisasi pada masa sekarang apabila tidak diikuti oleh
mental pegawai Kantor Pertanahan itu sendiri pelayanan tidak akan sesuai dengan
ekspektasi yang diharapkan (Rahman et al., 2022)
Penyebaran Peta Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten malang
berada di 374 desa dan kelurahan, dimulai dari tahun 1961 sampai sekarang.
Diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mampu menjadikan Peta
Pendaftaran Tanah dalam sistem Informasi yang terintegrasi menjadi peta tunggal no
gap no overlap, guna mendukung 7 layanan prioritas salah satunya yaitu pengecekan
sertipikat hak atas tanah. Diharapakan dengan penaatan Peta Pendaftaran Tanah
percepatan pelayanan pengecekan sesuai dengan prosedur dan tidak ada kata
keterlambatan lagi.
Seorang pejabat eselon IV diharapkan mampu mengaplikasikan programprogram strategis pertanahan di Kantor Pertanahan setempat. Percepatan
pensertipikatan tanah harus segera terselesaikan sebelum tahun 2025, dengan tujuan
pelayanan digital melalui penyimpanan data secara digital, sehingga produk PTSL
kedepannya bisa digunakan untuk melayani kegiatan Hak Tanggungan sebagai
tambahan modal UKM bisa terealisasi. Era digitalisasi serasa begitu dekat dengan
masyarakat hanya melalui ponsel aplikasi pelayanan Kantor Pertanahan bisa
diperoleh, dengan tujuan masyarakat bisa dengan mudah menghubungi pihak BANK
untuk persiapan mendapat dana segar sebagai tambahan modal usaha.
Kebutuhan akan sertipikat hak atas tanah sebagai perlindungan hukum untuk
asset tanah di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun, yang menyebabkan
Pelayanan di Kantor Pertanahan khususnya Kabupaten Malang meningkat pula.
Sehingga menyebabkan tingginya angka sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berdasarkan Data KKP terdapat kurang lebih
105.425 arsip surat ukur yang masih belum terpetakan KW (456) pada posisinya.
Untuk itu Seksi Survey Pemetaan dengan SDM yang ada, bertekad menyelesaikan permasalahan tersebut sampai tuntas menciptakan Peta Pendaftaran Tanah No gap No
overlap secara bertahap.
|
PEMBENAHAN PETA PENDAFTARAN TANAH NO GAP NO OVERLAP PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:02 AM
|
Danang Rivadhonni. SE.,MT.
|
Laporan Aksi Perubahan Danang R 4 Okt 2023.pdf
|
23 January 2024
|
Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula perputaran
roda pembangunan nasional. Dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi
Birokrasi yang efektif, pemerintah perlu untuk menetapkan perencanaan dan tata
kelola Reformasi Birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami
dan dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan. Dalam
kaitannya dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 yang
terbagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi Nasional, yaitu Road Map
Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024.
Proses perencanaan anggaran Kementerian/Lembaga mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran,
Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dalam
perencanaan penganggaran sejak tahun 2019 telah diterapkan Redesain Sistem
Perencanaan dan Penganggaran (RSPP). Achmad Zunaid (2022) mendefinisikan
Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) adalah membuat
rancangan ulang sistem dalam hal merencanakan dan merancang alokasi sumber
daya untuk mencapai sasaran program yang diselenggarakan kementerian
negara/lembaga dalam jangka waktu tertentu. Pada dasarnya pemimpin mengawasi tiga hal, yaitu uang, bahan, dan tenaga kerja.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam mengawasi adalah menentukan standar, dan
pengambilan tindakan kebijakan jika diperlukan. Berkaitan dengan peran pejabat
pengawas, servant leadership lebih tepat untuk dipahami dan dipraktikkan dalam
melaksanakan pekerjaannya. Menurut Spears (2002:255), pemimpin yang melayani
(Servant Leadership) adalah seorang pemimpin yang mengutamakan pelayanan,
dimulai dengan perasaan alami seseorang yang ingin melayani dan untuk
mendahulukan pelayanan.
Nilai dasar Berorientasi Pelayanan dalam Core Values ASN Berdasarkan Surat
Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang
Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, disebutkan
bahwa dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi
pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), Pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai Dasar) ASN BerAKHLAK dan
Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa).
Rancangan Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini bertujuan
yaitu terbentuk karakter sebagai pemimpin agen perubahan pengendali kegiatan
pelayanan publik pada jabatan pengawas unit organisasinya. Dan manfaat
Rancangan Aksi Perubahan yaitu meningkatkan pelayanan publik sesuai lingkup
tugas dan fungsi.
|
Layanan Integratif dan Kolaboratif untuk Perencanaan Evaluasi Pelaporan yang Realistis dan Optimal (LINKPRO)
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:03 AM
|
Sugama Putra, S.Kom., S.H., M.H.
|
Laporan Aksi Perubahan Sugama Putra Full TTD_.pdf
|
23 January 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah
menetapkan tematik tahunan pembangunan pertanahan dan tata ruang yaitu
peningkatan kualitas di tahun 2020, peningkatan kualitas menuju transformasi digital
di tahun 2021, berbasis elektronik di tahun 2022 dan tahun 2023, serta stelsel positif
dan berstandar dunia di tahun 2024. Akan tetapi tematik tahunan tersebut sering kali
dihadapkan pada isu-isu yang dapat menjadi bottleneck seperti sumber daya
manusia, anggaran, peralatan/perlengkapan, serta sarana dan prasarana. Oleh
karena itu, insan pertanahan perlu menggagas inovasi sesuai dengan bidang tugas
dan fungsinya masing-masing sehingga dapat berkontribusi mewujudkan tematik
tahunan pembangunan pertanahan dan tata ruang secara konkret.
Tematik tahunan di atas sejalan dengan perkembangan teknologi informasi
yang sangat pesat dewasa ini. Teknologi informasi memungkinkan penggunanya
untuk memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan secara optimum guna menunjang
pekerjaan dan menawarkan beragam pilihan dari yang stand alone, online, berbayar
dan tidak berbayar (free). Bilamana dimanfaatkan secara tepat maka teknologi
informasi mampu mendorong percepatan penyelesaian kegiatan karena
penggunanya dapat lebih baik dalam mengendalikan, mengawasi, memonitor dan
mengevaluasi setiap tahap kegiatan. Sudah tentu pemanfaatan teknologi informasi
juga dapat diaktualisasikan untuk mendorong percepatan kegiatan pelaksanaan
Pengadaan Tanah sekaligus memitigasi permasalahan yang akan muncul.
Dalam kaitan hal di atas maka Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi
kiranya perlu memanfaatkan teknologi informasi dengan merancang suatu portal
yang mampu menyajikan data dan informasi yang komprehensif dan informatif
mengenai pelaksanaan Pengadaan Tanah. Portal ini dapat dimanfaatkan
penggunanya sebagai instrumen penunjang pengambilan keputusan, percepatan,
dan mitigasi risiko kegiatan, yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja (online)
sehingga diharapkan segala macam masalah terkait kegiatan dapat diambil langkahlangkah penyelesaiannya. Dalam hal ini portal tersebut dinamakan Portal Data dan
Informasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Sukabumi (Pordasi-Peta-Bumi)
|
PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL CIAWI-SUKABUMI MELALUI PEMANFAATAN PORTAL DATA DAN INFORMASI PENGADAAN TANAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:04 AM
|
HARDI YULIANDI, S.H.
|
draft Akper 5 oktober.pdf
|
23 January 2024
|
Letak Kota Banda Aceh secara astronomi berada di belahan Bumi bagian utara. Tititk
koordinat Kota Banda Aceh berada di antara 05°16'15"–05°36'16" Lintang Utara dan
95°16'15"–95°22'35" Bujur Timur. Secara administratif Kota Banda Aceh memiliki 9
kecamatan dan 90 gampong, dengan luas daerah 617 ha. Dari total luas wilayah
55.860.867m2 yang sampai saat ini dapat dipetakan oleh Kantor Pertanahan Kota
Banda Aceh baru sekitar 44.580.044m2 dengan jumlah persil 84.309 yang sudah
bersertipikat ( Sumber dashbord kualitas data Tanggal 19 Juli 2023). Pasca peristiwa gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004
telah dilakukan kegiatan pendaftaran ulang yang meliputi pengukuran, pemasangan
tanda batas, verifikasi data kepemilikan, dan kemudian diterbitkan sertipikat baru yang
didanai oleh Bank Dunia dan dikenal dengan Reconstruction of Aceh Land
Administration System (RALAS). Seiring berjalannya waktu, ditemukan adanya
ketidaksesuaian antara hasil kegiatan RALAS dengan keadaan kondisi di lapangan
saat Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh melakukan kegiatan rutin dan kegiatan
legalisasi aset. Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Kota
Banda Aceh sebagai salah satu instansi pemerintahan pelayanan publik. Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh terus melakukan upaya-upaya
perbaikan pelayanan publik yang sesuai standar yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau, dan terukur. Peningkatan pelayanan publik ini merupakan suatu
keharusan sebagaimana diamanatkan dalam UU No, 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Hal ini dibuktikan dengan respon yang cepat, tepat dan komunikas yang baik dari seluruh pegawai untuk melakukan pelayanan publik dan penyelesaian
masalah.Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik yang dilakukan adalah
melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan ini
merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dengan target Indonesia
lengkap pada tahun 2025. Dengan adanya kegiatan PTSL, diharapkan dapat
membantu meningkatkan kualitas hasil pengukuran saat kegiatan RALAS disesuaikan
dengan kondisi saat ini. Hal ini dapat membantu penyelesaian permasalahan
ketidaksesuaian hasil pengukuran RALAS dengan kondisi saat ini berdasarkan data
yang diperoleh dari Pemotretan Foto Udara dan Digitalisasi Data Spasial di KKP. Selain itu, hasil pemotretan foto udara yang didapatkan dari kegiatan PTSL ini
juga dapat menghasilkan satu peta lengkap untuk wilayah kerja Kantor Pertanahan
Kota Banda Aceh. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mewujudkan tata
kelola pemerintah yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi
pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, atau
dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penerapan SPBE
menawarkan pelayanan publik yang dapat diakses sepanjang waktu, kapanpun dan
dari manapun masyarakat berada. Salah satu permasalahan cukup mendesak yang dihadapi oleh Kantor
Pertanahan Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Kota Banda Aceh lengkap Tahun
2025 adalah masih terdapat bidang tanah K4 (Kw 4,5,6) gambar ukurnya dari hasil
kegiatan RALAS tidak sesuai dengan kondisi saat ini (belum terpetakan) sebanyak
9.481 ( Sumber dashbord kualitas data
|
PENINGKATAN HASIL KUALITAS DATA KEGIATAN RALAS PASCA TSUNAMI MELALUI OPTIMALISASI KEGIATAN PTSL PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KOTA BANDA ACEH LENGKAP TAHUN 2025
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:04 AM
|
Samudra Ivan Supratikno, S.Si, M.Sc, M.H
|
20230731 LAPORAN AKHIR PENINGKATAN KUALITAS DATA.pdf
|
23 January 2024
|
Digitalisasi data pertanahan adalah proses transformasi data pertanahan dari format analog menjadi format digital yang dapat diakses dan dikelola melalui sistem komputer. Digitalisasi data pertanahan dapat membantu mengatasi permasalahan yang ada dengan cara mempercepat proses pengelolaan data, meningkatkan akurasi dan keandalan informasi, serta memudahkan akses dan pemanfaatan data oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Penulisan Aksi Perubahan ini bertujuan untuk mengkaji upaya peningkatan kualitas data pertanahan melalui digitalisasi data pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, serta mengidentifikasi berbagai faktor pendukung dan hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Dalam upaya mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN, yaitu "Mewujudkan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat," sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024. Pentingnya peningkatan kualitas data dalam percepatan layanan elektronik di Kementerian ATR/BPN, termasuk di kantor pertanahan, sangatlah signifikan. Hal ini dikarenakan adanya urgensi dalam menghadirkan data pertanahan berbasis elektronik yang akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 147 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 84 ayat 3 dan 4. Dengan demikian, peningkatan kualitas data menjadi prioritas utama di Kementerian ATR/BPN dan kantor pertanahan. Hal ini tidak hanya untuk menjawab tuntutan Undang-Undang dan regulasi terkait, tetapi juga untuk memastikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta badan hukum yang membutuhkan akses cepat dan akurat terhadap data pertanahan. Aksi perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Subang melalui transformasi digital memberikan sejumlah manfaat positif. Proses digitalisasi data pertanahan akan menghasilkan sistem yang lebih efisien, akurat, dan transparan dalam pengelolaan data, yang pada akhirnya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, transformasi digital akan memudahkan integrasi data dengan sistem pertanahan nasional, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta meminimalisir potensi kesalahan dan manipulasi data.
|
PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN BERBASIS MACHINE LEARNING UNTUK MENDUKUNG LAYANAN ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUBANG TAHUN 2023
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 10:08 AM
|
IMED BADRATUL, S.P.
|
Akper Imed Badratul 04102023.pdf
|
23 January 2024
|
Di Indonesia sedikit sekali tanah wakaf yang dikelola secara
produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan
bagi pihak-pihak yang memerlukan terutama fakir miskin. Pemanfaatan
tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan
memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dan hanya
terbatas pada hal-hal di atas tanpa di imbangi dengan mewujudkan
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak akan dapat terealisasi
secara optimal. Mengingat pentingnya persoalan tentang wakaf tanah ini, maka
lahir Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. UndangUndang ini diharapkan akan membawa perubahan dalam pengembangan
wakaf pada masa yang akan datang. Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menjelaskan bahwa wakaf
bertujuan untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan
fungsinya yaitu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda
wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Wakaf dinyatakan sah dengan ucapan atau perbuatan yang
menunjukan makna wakaf, seperti seseorang menjadikan tanahnya
sebagai masjid dan mengizinkan orang-orang untuk shalat didalamnya
atau tanah yang diperbolehkan untuk dijadikan pemakaman atau
menguburkan jenazah di tempat tersebut.
Sementara praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya,
terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga secara melawan hukum. Hal
ini disebabkan tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan
Nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf,
melainkan juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum
memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi
untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukan wakaf itu sendiri.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir atau menghindari
terjadinya Permasalahan dalam pemanfaatan serta pengelolaan harta
benda wakaf berupa tanah maka diperlukan sertifikasi tanah wakaf.
Selain itu sertifikasi tanah wakaf sangat diperlukan agar terciptanya tertib
administrasi dan kepastian hukum dalam rangka pengamanan tanah
wakaf
Dalam tataran proses sertipikasi tanah wakaf, informasi tentang
jumlah tanah wakaf yang belum bersertipikat, dokumen bukti perolehan
harta benda wakaf serta nazir pengelola tanah wakaf perlu terdata dan
tersedia dengan baik. Demikian pula halnya dengan tanah wakaf yang
tidak didukung bukti perolehan yang cukup (tidak ada Akta Ikrar wakaf)
harus tercatat dan terdata dengan baik agar dapat dicarikan solusi
penyelesaian dalam proses sertipikasi tanah wakaf.
Seiring perkembangan serta dinamika ekonomi suatu wilayah
yang mengalami pertumbuhan, harta benda wakaf yang tidak tercatat dan
terdata dengan baik potensi untuk terjadi sengketa cukup besar, karena
kanaikan harga tanah dan kebutuhan akan tanah yang semakin
meningkat sedangkan tanah bersifat tetap.
Percepatan dan penyelesaian tanah wakaf tidak terlepas dari
peran pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Banyaknya permasalahan yang sering
sekali muncul dari tanah wakaf adalah sengketa tanah wakaf antara nazir
dengan keluarga wakif. sedangkan sertipikat tanah wakaf belum di urus
ketika wakif masih hidup sehingga terjadi perselisihan yang tidak jarang
menimbulkan korban jiwa dikedua belah pihak. Untuk itu Pemerintah
menerbitkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. disamping itu Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat
Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 1 /SE/3 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Menteri
Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Percepatan
Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
Upaya pengamanan tanah wakaf dapat ditindak tindaklanjuti
dengan tersedianya informasi yang lengkap mengenai:
1. Jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat;
2. Jumlah tanah wakah yang belum bersertipikat beserta data lokasinya;
3. Tanah wakaf yang bersengketa, konflik dan perkara;
4. Rencana aksi sertipikasi tanah wakaf melalui PTSL atau Rutin;
5. Penyelesaikan sengketa, konflik dan perkara tanah wakaf serta
memberikan pertimbangan hukum penyelesaiannya;
6. Menetapkan target Sertipikasi tanah wakaf.
|
PENGELOLAAN INFORMASI TANAH WAKAF MELALUI PEMBUATAN BASIS DATA TERINTEGRASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
IV
|
|