Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PENYAJIAN ANALISA DATA FISIK DAN DATA PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN TANAH (P4T) MELALUI GEODATABASE ANALISA PERMASALAHAN PERTANAHAN DESA TRANSMIGRASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MESUJI

    Endah Kurniati | 9 August 2022

Abstract


Guna mencapai visi dan misi pada tahun 2025, yakni menjadi institusi pengelola tata ruang dan pertanahan yang berkelas dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan nilai-nilai Kementerian, melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-0T.02/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian ATR/BPN. Dalam Keputusan tersebut ditetapkan 3 (tiga) nilai Kementerian ATR/BPN, yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya. Ketiga nilai-nilai Kementerian ATR/BPN itu bagi ASN berguna untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada khususnya di Seksi Survei dan Pemetaan bagi penulis. Kepal Seksi Survei dan Pemetaan dalam menjalankan tugas harus secara optimal memegan prinsip-prinsip yang terkandung di nilai-nilai kementerian tersebut. Produk maupun output seksi survei dan pemetaan yang dihasilkan merupakan hulu dari output final yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga tingkat kualitas produk akan pertama kali ditentukan oleh seksi survei dan pemetaan. MELAYANI berarti Melayani dengan kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu, Bersikap sopan, ramah, cermat dan teliti serta peduli terhadap lingkungan pelayanan. PROFESIONAL berarti Bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas dan memberikan nilai tambah dan senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi dan pendidikan. TERPERCAYA berarti Bekerja dengan integritas, dapat dipercaya dan diandalkan, menjaga martabat serta tidak melakukan hal tercela serta patuh dan taat pada peraturan yang ditetapkan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan Program Setipikasi Tanah Transmigrasi yang sejatinya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pengelolaan dan penataan pertanahan ternyata juga tidak bisa lepas dari permalasahan, berbagai permasalahan tersebut muncul dari faktor internal maupun eksternal. Problematika pada desa transmigrasi berkembang menahun sehingga tujuan sertipikasi tanah transmigrasi untuk kesejahteraan masyarakat tidak tercapai dan semakin menimbulkan berbagai varian permasalahan. Kabupaten Mesuji secara administrasi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan dan 105 (seratus lima) Desa. Dari 105 (seratus lima desa) hanya 11% atau 12 Desa induk yang bukan merupakan desa transmigrasi.

PDF document ENDAH KURNIATI_ 19850602 200903 2 006.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2022
Keyword :