Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Monday, 21 March 2022, 09:49 Fajar Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN_FAJAR.pdf 24 June 2021

Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara masih banyak memiliki bidang tanah yang sudah terdaftar tetapi belum dimasukkan ke dalam sistem elektronik. Terdapat 55.116 buku tanah yang telah diinput pada sistem elektronik yang dikenal dengan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), buku tanah yang valid sebanyak 43.492 bidang (78,91%), dan bidang tanah yang valid sebanyak 36.027 bidang (64,42%). Jumlah SU valid sebanyak 32.098 (62,63%) bidang. Data yang siap elektronik 20.441 (37,09%) Data tersebut terlihat bahwa pembangunan basis data pertanahan melalui percepatan validasi buku tanah, surat ukur, dan validasi data spasial, scan buku tanah dan surat ukur capaiannya masih sangat rendah. Berdasarkan uraian tersebut, maka Penulis tertarik untuk menyusun Rancangan Aksi Perubahan dengan judul “Percepatan Digitalisasi dan Validasi Data Untuk Mendukung Pelayanan Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka 12 Utara”.

PERCEPATAN DIGITALISASI DAN VALIDASI DATA UNTUK MENDUKUNG PELAYANAN ELEKTRONIK PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA UTARA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Monday, 21 March 2022, 09:56 Keliopas Fenitiruma Dokumen PDF hasil asistensi LAPORAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI PKA 1 2021 an Keliopas fix.pdf 21 June 2021

Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak pelayanan administrasi pertanahan dituntut melayani dengan transparan, cepat, tepat, mudah, hal ini dapat terwujud apabila didukung dengan tingkat kualitas kinerja yang baik. Namun pada kenyataanya kualitas kinerja belum seluruhnya tertangani dengan baik karena, sumber daya manusia yang terbatas, kurang disiplinnya petugas dalam menyelesaikan tunggakan penerimaan diterima dimuka (PDDM), rendahnya pemahaman terhadap standar Operasional Prosedur (SOP), kurangnya pelatihan/kursus teknis serta tidak adanya komunikas dua arah antara petugas kantor pertanahan dan pemohon dalam menindaklanjuti permohonan pendaftaran tanah pertama kali (original) maupun pendaftaran tanah yang bersifat derivative dan telah terdaftar. Salah satu kendala dalam pelayanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura adalah belum terselesaikannya tunggakan permohonan sebanyak 1.876 (seribu delapan ratus tujuh puluh enam) berkas yang terinput sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 dan terhadap tunggakan tersebut lebih banyak didominasi oleh berkas permohonan yang terdaftar pada tahun 2015 sampai dengan 2018 yang secara sebagian besar pemohonnya tidak dapat dihubungi oleh petugas kantor pertanahan untuk ditindaklanjuti Terhadap kendala dan hambatan tersebut, maka Kantor Pertanahan didorong untuk terus menerus melakukan inovasi layanan, dan menciptakan Kantor Pertanahan yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan kualitas pelayanan yang professional dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen pimpinan dan seluruh insan ATR/BPN untuk melaksanakan kegiatan pelayanana dengan prima yang pada akhirnya pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Kementerian melayani, professional dan terpercaya sehingga tercipta penyelenggara pemerintahan yang baik (Good Governance).

TERWUJUDNYA PENYELESAIAN TUNGGAKAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI MELALUI PEMANFAATAN APLIKASI WEBSITE DI KANTOR PERTANAHAN KOTA JAYAPURA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Monday, 21 March 2022, 10:04 Mohamad Zakaria Dokumen PDF Lap Akhir RAP Zakaria1.pdf 21 June 2021

Berdasarkan hasil pengamatan, sebagian tanah yang dikuasai masyarakat pesisir sudah berbentuk daratan sebagian lagi masi perairan diatasnya terdapat rumah panggung. Pada dasarnya, kegiatan penimbunan atau reklamasi dilakukan tanpa izin dan terbentuk secara alami. Hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi Suku Bajo yang dilakukan secara turun temurun. Untuk tanah timbunan yang telah berbentuk daratan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menganggap hal itu bisa disertipikatkan sedangkan tanah yang masih dalam bentuk perairan dan rumah panggung Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat perlu melakukan koordinansi, kolaborasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait. Pemberian Ha katas tanah dengan obyek tersebut diatas perlu memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Muna Barat. Pada tahun anggaran 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mendapatkan alokasi PTSL sebanyak 13.960 bidang PBT dan SHAT sebanyak 900 bidang. Berdasarkan target tersebut, ada ketimpangan yang sangat jauh antara target PBT dan SHAT, sehingga diperlukan unsur pembiayaan dari anggaran APBD Kabupaten Muna Barat. Pada tahun 2021, sebagian besar alokasi SHAT diperuntukan untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN TANAH MASYARAKAT TRADISONAL DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP DI KABUPATEN MUNA BARAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Monday, 21 March 2022, 10:37 Tarmizi Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN TARMIZI_FINAL.pdf 21 June 2021

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, mengatakan bahwa tahapan perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan serta instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait. "Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi perbedaan data pada dokumen," tuturnya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa nantinya pada saat PP Nomor 19 tahun 2021 ini mulai berlaku maka tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan PP No 19 tahun2021. (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RIhttps://www.atrbpn.go.id ,19 Mar 2021)

PERCEPATAN PENGADAAN TANAH MELALUI SOSIALISASI PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Monday, 21 March 2022, 10:39 AHMAD YAHDI Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN PKA A.YAHDI FIX.pdf 21 June 2021

Dalam mencapai predikat WBK ataupun WBBM kepada suatu unit kerja tersebut harus memperoleh penilaian oleh Tim Penilai Nasional yang harus mencapai standard dan syarat yang ditentukan. Penetapan unit kerja berpredikat WBK dituangkan dalam keputusan pimpinan instansi pemerintah sementara unit kerja berpredikat WBBM dituangkan dalam Keputusan Menteri. Setelah mendapatkan predikat WBK/WBBM, dilakukan evaluasi terhadap pemberikan predikat WBK/WBBM kepada unit kerja instansi pemerintah dilakukan secara berkala oleh Tim Penilai Nasional seperti Kementerian PAN dan RB, ORI, dan KPK. Implementasi program Reformasi Birokrasi pada Kementerian ATR/BPN, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 295/KEP3.43/VII/2016, bahwa disetiap unit kerja lingkungan Kementerian ATR/BPN harus membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) guna melaksanakan Zona Integritas

IMPLEMENTASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DALAM RANGKA PEMENUHAN SYARAT MEMPEROLEH PREDIKAT WBK DAN WBBM PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Monday, 21 March 2022, 10:41 ARDINAL YULTI Dokumen PDF Ardinal-proper- Akhir.pdf 21 June 2021

Dalam pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pasaman masih terdapat permasalahan- permasalahan antara lain : 1. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya PTSL. 2. Sulitnya melengkapi data yuridis sebagai alas hak pendaftaran tanah, mengingat status Tanah di Kabupaten Pasaman adalah Tanah Ulayat/tanah adat yng memerlukan izin semua pihak dalam kaum (suku) agar pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan. 3. Keterbatasan dan rendahnya kualitas data pertanahan, sehingga menyulitkan pembuatan peta kerja yang lengkap dan benar. Peta kerja merupakan tahapan awal perencanaan yang sangat penting dalam menentukan suksesnya kegiatan PTSL, berisikan potensi bidang tanah dalam suatu wilayah lokasi PTSL yang memuat jumlah bidang tanah, klasifikasi kluster bidang tanah dan keterangan Dari tiga permasalahan tersebut, yang paling urgen untuk dilaksanakan adalah melakukan percepatan peningkatan kualitas data pertanahan untuk kepastian objek hak atas tanah. Hal ini dilatarbelakangi dengan kondisi rendahnya kualitas data KW 4, KW 5 dan KW 6 di wilayah kajian yaitu Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman yang berdampak pada terhambatnya perwujudan desa/kelurahan lengkap di nagari tersebut. Dengan demikian, penulis melaksanakan aksi perubahan dengan judul “PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS DATA KLUSTER 4 PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT”.

PERCEPATAN PENINGKATAN KUALITAS DATA KLUSTER 4 PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Monday, 21 March 2022, 10:49 ARLI BUCHARI Dokumen PDF Arli Buchari - Laporan Aksi Perubahan.pdf 21 June 2021

Geopark Belitong telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark di Indonesia dalam sidang ke-211 Dewan Eksekutif UNESCO pada Bulan April 2021. Kawasan Geopark Belitong seluas 81.309,49 Ha merupakan salah satu area kerja Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik pada Tahun Anggaran 2021 yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melalui kegiatan PTPR diharapkan diperoleh data berupa data Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah eksisting dan informasi penting lainnya bermanfaat sebagai basis data bagi pengembangan infrastruktur dan penataan ruang di kawasan tersebut. Kegiatan PTPR sendiri merupakan merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari Rapat Koordinasi, Bimbingan Teknis, Survei Lapangan, Pengolahan Data hingga Pelaporan dan Penyerahan Hasil kegiatan PTPR kepada para stakeholder. Sehingga Aksi Perubahan yang dipilih adalah “OPTIMALISASI PEMANFAATAN PETA TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG MELALUI INTEGRASI DENGAN GeoKKP (PILOT PROJECT PETA TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG GEOPARK/GEOSITE BELITONG)”.

OPTIMALISASI PEMANFAATAN PETA TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG MELALUI INTEGRASI DENGAN GEOKKP “PILOT PROJECT PETA TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG GEOPARK/GEOSITE BELITONG” Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Monday, 21 March 2022, 10:58 Budi Jaya Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan PKA 2021 Budi Jaya - 29 06 2021.pdf 22 June 2021

Pelaksanaan baik PTSL dan PTKL di Kota Ambon di Tahun 2021 bertujuan untuk mewujudkan road map pendaftaran tanah Kota Ambon Lengkap di Tahun 2024. Perlu diketahui, Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi Maluku adalah representasi atau etalase dari Provinsi Maluku sehingga kebutuhan terhadap kualitas data pertanahan dan tata ruang menjadi keniscayaan. Dari data yang diperoleh informasi, Luas Wilayah Kota Ambon adalah +- 377 Km2 atau +- 37.700 Hektar dengan 5 kecamatan dan 50 desa/kelurahan. Kondisi data pertanahan sampai dengan Tahun 2021, estimasi jumlah seluruh bidang tanah di Kota Ambon adalah 58.722 bidang, dengan jumlah bidang tanah terdaftar 36.370 bidang dan belum terdaftar 22.352 bidang dengan jumlah bidang K4 22.811 bidang. PTSL Tahun 2020 menghasilkan 6 Kelurahan/Desa Lengkap dan tersisa 44 Kelurahan/Desa yang menjadi prioritas dalam PTSL dan PTKL di Tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya untuk mewujudkan Kecamatan dan Kota Ambon Lengkap di Tahun 2024.

MEWUJUDKAN KECAMATAN TELUK AMBON SEBAGAI KECAMATAN DIGITAL LENGKAP DI KOTA AMBON MELALUI KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2021 Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Monday, 21 March 2022, 11:00 F.X. Budi Widodo Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan_F.X. Budi Widodo_ (akhir).pdf 21 June 2021

Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah, diharuskan melakukan langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah tersebut agar layanan pertanahan dapat dengan mudah dinikmati oleh semua lapisan masyarakat terutama masyarakat kepulauan. Oleh karena itu, melalui Pelatihan Pejabat Adminstrator (PKA), disusunlah Rancangan Aksi Perubahan ini yang merupakan bagian dari solusi tersebut diatas dengan judul “Pembangunan Layanan Pertanahan On-Line Desa Mandiri (Demand Service) Di Provinsi Kepulauan Riau”. Diharapkan dengan rancangan ini nantinya, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang lokasinya berada jauh dari kantor pertanahan setempat dalam mengakses/ memperoleh layanan pertanahan yang diperlukan sehingga menghemat biaya, tenaga, dan waktu. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya sertipikat tanah, meningkatnya pelayanan pertanahan, meningkatkan penerimaan Negara, memperdayakan masyarakat kepulauan, memaksimalkan peran SDM di kantor pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan menghemat biaya/ anggaran yang dibutuhkan.

PEMBANGUNAN LAYANAN PERTANAHAN ON-LINE DESA MANDIRI (DEMAND SERVICE) DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I
Monday, 21 March 2022, 11:06 HERRYANTO ARITONANG Dokumen PDF PRESENTASI PA EMON_ HERRYANTO ARITONANG, SE.,SH.,M.SI.pdf 21 June 2022

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 dengan menjadikan Kantor Pertanahan Modern sebagai pusat layanan informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik, maka transformasi digital akan dilakukan secara gradual sesuai dengan kesiapan kualitas data pertanahan dan ruang, sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran, serta akseptabilitas masyarakat. (Sumber : Hasil Perumusan Rakernas 2021)

OPTIMALISASI PELAPORAN, EVALUASI DAN MONITORING KEGIATAN PERTANAHAN MELALUI APLIKASI PELAPORAN EVALUASI DAN MONITORING (PAK EMON) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2021 I