Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 14:43 WAHYU NUGROHO, S.Si., M.Sc. Dokumen PDF Draft Final Laporan Implementasi Aksi Perubahan - Wahyu Nugroho, S.Si., M.Sc_.pdf 23 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah merumuskan arah kerja pada tahun 2023 agar tiap jajaran unit kerja dapat fokus mewujudkan transformasi digital dan kepastian hukum. Faktor politik dan ekonomi menjadi landasan kebijakan dalam melakukan Percepatan Investasi Melalui Pemberian Kepastian Hukum dalam Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, dan sebagai salah satu upaya pemecahannya yaitu dengan Percepatan legalisasi aset dan percepatan penyelesaian residu PTSL. Selain hal tersebut, transformasi digital juga mewujudkan kepastian hukum dalam rangka peningkatan ekonomi serta menselaraskan upaya peningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi fokus perbaikan program dan area perubahan reformasi birokrasi. Amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menetapkan bahwa organisasi Pemerintahan merupakan organisasi penyelenggara pelayanan publik, sehingga para pejabat administrasi, pejabat pengawas, pegawai ASN dan PPNPN, dan petugas yang bekerja di kantor pertanahan bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan yang terkait dengan pelayanan publik dalam bidang pertanahan. Pejabat administrasi dan pengawas sebagai pimpinan bertugas agar setiap orang yang berada di kantor dapat bergerak, terarah, dan sesuai kendali dalam pelayanan pertanahan.

Dalam Rencana Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2023, salah satu topik yang dibahas adalah bagaimana melakukan Percepatan Investasi Melalui Pemberian Kepastian Hukum dalam Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, dan sebagai salah satu upaya pemecahannya yaitu dengan Percepatan legalisasi aset dan percepatan penyelesaian residu PTSL. Permasalahan masih adanya sertipikat yang belum landing (kategori K4) menjadi salah satu isu yang menghambat percepatan legalisasi aset. Permasalahan tersebut hampir merata ditemui diseluruh Indonesia, sehingga diperlukan langkah-langkah yang strategis untuk mengatasi hal tersebut.

Penyelesaian pemetaan sertipikat yang belum landing merupakan salah satu upaya menuju mewujudkan Peta Bidang Tanah Desa/Kelurahan Lengkap. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan kerjasama tidak hanya Kementerian ATR/BPN baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan tetapi juga stakeholders terkait yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menuntaskan persoalan pertanahan. Selain kerjasama berbagai pihak terkait, diperlukan komitmen bersama untuk mengatasi persoalan yang menyertai, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk komitmen pimpinan, kualitas dan moralitas SDM, serta sistem (faktor penentu kinerja birokrasi) yang masih belum memuaskan (Asropi, 2008). 

Berdasarkan uraian tersebut dan kemudian dihadapkan dengan isu/masalah yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk menyelesaikan peningkatan kualitas data pertanahan, maka diperlukan langkah perubahan dengan cara membangun kerjasama dengan stakeholderterkait, sosialisasi SOP terkait prosedur peningkatan kualitas data pertanahan yang mencakup pemetaan SHAT lama, dan membangun sebuah database yang dapat menampung informasi SHAT lama dari stakeholder yang memudahkan petugas untuk mengolah data. Oleh karena itu, penulis bermaksud mengambil Aksi Perubahan: Optimalisasi Inventarisasi Data SHAT Lama yang Warkahnya Musnah/Terbakar Untuk Peningkatan Kualitas Data Spasial Pertanahan Melalui Koordinasi Stakeholders dan Inovasi Pemetaan SHAT Bahari/Lama (PAPARI).

OPTIMALISASI INVENTARISASI DATA SHAT LAMA YANG WARKAHNYA MUSNAH/TERBAKAR UNTUK PENINGKATAN KUALITAS DATA SPASIAL PERTANAHAN MELALUI KOORDINASI STAKEHOLDERS DAN INOVASI PEMETAAN SHAT BAHARI/LAMA (PAPARI) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 14:47 Ardi, S.Sos Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN (AKPER).pdf 23 January 2024

Petani dan nelayan memiliki posisi yang sangat strategis dalam pemenuhan pangan masyarakat indonesia, sehingga peningkatan komoditas pertanian dan perikanan amat perlu dan mendesak untuk dilakukan dalam pemenuhan pangan. Konflik agraria dan sengketa tanah menjadi salah satu gesekan yang menganggu efektifitas kehidupan pertanian dan perikanan. Akibatnya banyak petani dan nelayan yang kehilangan mata pecaharian dan menjadi pengangguran. Pengangguran menyebabkan bertambahnya penduduk miskin di daerah pedesaan yang sebagian besar adalah petani dan nelayan. Oleh karena itu reforma Agraria hadir untuk memperkecil ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang dapat memberikan harapan dan pemerataan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. 

Komposisi distribusi penduduk menurut lapangan pekerjaan masyarakat Desa Malalanda sebagian besar mata pencaharian sebagai petani (50%), PNS (8,1%), Pensiunan (5,4%), TNI/Polri (12%), Ojek/Sopir (2,5%), Wiraswasta (16%), Nelayan (6%). Dari komposisi masyarakat Desa Malalanda berdasarkan pekerjaan, sektor wiraswasta sebesar 16 % dan nelayan sebesar 6 % dapat diidentifikasi salah jenis usaha yang ditekuni masyarakat sebagai wiraswasta yaitu usaha pengolahan ikan asap, khusus untuk pengolahan ikan asap jenis usaha ini potensial untuk dikembangkan dimana usaha tersebut masih tergolong sederhana baik dari aspek produksi, pengelolaan usaha dan pemasaran. Pelaku Usaha Pengolahan Ikan Asap merupakan salah satu kelompok usaha yang menjadi sasaran Penanganan Akses reforma Agraria dimana penulis akan memfokuskan pada Optimalisasi Penyusunan Model Pemberdayaan Masyarakat yang sesuai dengan kondisi pelaku usaha agar dalam pendampingan lebih terarah, sistematis dan menyelesaikan akar persoalan yang dialami sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

OPTIMALISASI PENYUSUNAN MODEL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PELAKU USAHA PENGOLAHAN IKAN ASAP DI DESA MALALANDA KABUPATEN BUTON UTARA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 14:49 Muhamad Akbar, S.ST., M.H. Dokumen PDF Implementasi Gab.pdf 23 January 2024

Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, dan kehidupan, serta pengelolaannya merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yang pada kelanjutannya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan seterusnya dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk dapat mewujudkan kegiatan pendaftaran tanah, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan percepatan pendaftaran tanah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran tanah sistematis lengkap. Adapun yang melatar belakangi diadakannya program ini adalah karena pemerintah masih menemukan banyak sekali tanah di Indonesia yang belum memiliki Sertipikat Hak atas Tanah. Kota Parepare adalah salah satu dari 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang luas wilayahnya paling kecil, yaitu: 99,33  Km2, terdiri dari 4 kecamatan dan 22 kelurahan. Pelayanan Pertanahan pada Tahun 2022 yaitu sejumlah 13.459 berkas permohonan, dengan jumlah PNBP Rp. 1.608.397.878,- Potensi Penerimaan PNBP masih cukup besar apabila didukung oleh kualitas data pertanahan yang valid (tidak tumpang tindih serta dapat dipastikan letak, luas, dan posisi bidang tanahnya) validasi Buku Tanah dan Surat Ukur (kesesuaian antara data pada aplikasi KKP dengan data fisik Buku Tanah dan Surat Ukur yang tercetak), serta data siap elektronik yang lebih baik. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebelumnya, pada kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang dilaksanakan belum menyeluruh pada areal desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan, peningkatan kualitas data baik untuk bidang tanah terdaftar terpetakan (KW 1, 2, dan 3) maupun bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan (KW 4, 5, dan 6) dan bidang tanah yang belum terdaftar yang dilaksanakan secara sistematik lengkap, mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap.  Dari hasil pelaksanaan pekerjaan masih ditemukan hal-hal sebagai berikut:  a. Hasil pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL masih sporadis;  b. Data hasil pengukuran bidang tanah belum terdaftar masih ditemukan  tumpang tindih (overlap) dengan data bidang tanah yang sudah terdaftar terpetakan; c. Antara bidang tanah terdaftar terpetakan (KW 1, 2, 3) masih terdapat tumpang tindih (overlap); d. Bidang tanah terdaftar terpetakan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan; dan  e. Terdapat hambatan pada pelaksanaan pemetaan bidang tanah K4 (KW 4, 5, 6). 

PENINGKATAN KUALITAS DATA SPASIAL MELALUI KEGIATAN PTSL TERINTEGRASI MENUJU KOTA PAREPARE LENGKAP TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 14:56 Kumalasari Romeon, S.Si.,M.Sc Dokumen PDF KUMALASARI ROMEON_LAP.pdf 23 January 2024

Seiring dengan perkembangan zaman di mana saat ini Indonesia memasuki era revolusi industri 4.0. yakni era di mana disrupsi teknologi digital semakin masif dan berfokus pada teknologi-teknologi yang bersifat digital. Dengan maksud membantu memudahkan aktivitas sehari-hari tidak terkecuali di instansi pemerintah. Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi memaksa setiap orang untuk berubah dan menyesuaikan diri dengan pola interaksi yang baru dari metode konvensional menjadi modern. Tidak terkecuali Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara  yang berupaya melakukan transformasi digital dalam rangka mengoptimalkan layanan informasi pertanahan. Untuk mewujudkan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dengan layanan modern yang memberikan produk, layanan dan pusat informasi pertanahan  secara elektronik berbasis teknologi informasi. Agar tetap relevan, maka dibutuhkan sistem pelayanan publik berbasis teknologi informasi berupa pola interaksi digital yang mudah bagi masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan kualitas layanan loket pertanahan adalah dengan adanya  penyampaian informasi ke masyarakat tentang : 1.standar layanan dan 2. komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) yaitu persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, saran dan masukan. Bahwasanya layanan informasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara masih bersifat manual tatap muka dengan penyampaian informasi yang tidak tersistematis menurut layanan yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karenanya membutuhkan adanya layanan yang memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses informasi baik layanan maupun pengaduan layanan. ilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara meliputi Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Luas wilayah Kabupaten Maluku Tenggara lebih kurang 1.031,81 km² atau 103.181 ha. Adapun Kota Tual, luas wilayahnya adalah 254, 39 km² atau 254.390 ha. Dengan tipe kepulauan maka moda transportasi yang paling banyak digunakan adalah kapal laut atau Feri, dan kendala yang sering dihadapi adalah kendala cuaca yang tidak bersahabat. Oleh karenanya, maka kebutuhan layanan informasi pertanahan secara digital menjadi penting untuk dihadirkan agar memudahkan keterjangkauan mendapatkan informasi tersebut. Salah satu layanan yang dapat memudahkan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat adalah penggunaan layanan linktr.ee. Dengan memanfaatkan layanan linktr.ee sebagai media penghubung antara petugas loket helpdesk dengan masyarakat, diharapkan dapat mempermudah akses informasi dan pelayanan bagi masyarakat serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja petugas loket helpdesk. Selain itu,  untuk memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan. Dengan adanya layanan Linktr.ee, masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan permohonan layanan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Loket Helpdesk Melalui Pemanfaatan Layanan Linktr.ee Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 14:57 : I Gde Beniyasa, S. ST., M. H. Dokumen PDF Feedback Laporan Aksi Perubahan.pdf 23 January 2024

Peraturan Kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan merupakan dasar penyelenggaraan kegiatan pendaftaran tanah di setiap Kantor Pertanahan di Indonesia. Proses dari mulai berkas permohonan didaftarkan sampai dengan diselesaikannya hak membutuhkan proses yang kompleks sesuai dengan jenis layanan yang dimohonkan serta ketentuan jangka waktu yang telah ditetapkan. Kondisi ini banyak menyebabkan timbulnya tunggakan penerimaan diterima di muka (PDDM) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur yang mana setiap tahunnya terus meningkat. Pengawasan terhadap proses jalannya berkas yang melibatkan banyak petugas dan seksi/ bagian di dalam Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur harus diperketat. Penggunaan teknologi informasi berbasis web menjadi opsi yang dapat ditempuh untuk meminimalisir tunggakan PDDM dimaksud. Web dibangun untuk dapat memonitor secara real time kapan dan dalam penanganan siapa berkas permohonan berada. Web juga dapat difungsikan sebagai alarm atau reminder para petugas dan seksi/bagian terkait dengan menggunakan user-nya masing-masing. Berkas permohonan yang didaftarkan di loket selanjutnya di-input ke dalam Web dan seketika mengirimkan notifikasi khusus ke user yang dituju berdasarkan jenis layanan yang dimohonkan. Dashboard akan menampilkan data pergerakan permohonan ter-update pada masing-masing petugas dan seksi/bagian hingga proses dinyatakan selesai. Hasil pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan terselesaikannya berkas permohonan dengan lebih cepat dan terukur yang juga berimplikasi pada perbaikan kualitas layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur

OPTIMALISASI PENGAWASAN PROSES PENDAFTARAN TANAH DALAM RANGKA MEMINIMALISIR TUNGGAKAN PDDM BERBASIS WEB PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 15:01 IMAM BUKHORI, SST. Dokumen PDF LAP AKPER IMAM BUKHORI 2023_fix.pdf 23 January 2024

Tanah memliki nilai strategis dan nilai penting dalam konteks Pembangunan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke sebagai instasi yang memberikan pelayanan di bidang Pertanahan harus memberikan persepsi secara konkrit mengenai kualitas suatu layanan yaitu dengan memberikan pelayanan yang prima, berkualitas, cepat, tepat dan efisien dengan memenuhi harapan, keinginan dan kebutuhan masyarakat, Sehingga layanan di Kantor Pertanahan sejalan dengan apa yang diharapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke memiliki tugas pokok dan fungsi, Salah satunya adalah penyedia layanan Informasi Nilai Bidang Tanah (INBT), untuk bisa memberikan Layanan INBT tersebut, harus melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah terlebih dahulu. luasnya cakupan wilayah kerja Zona Nilai Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke, yang terdiri dari Kabupaten (Asmat, Boven Digoel, Mappi dan Merauke). Dari keempat wilayah hanya Kabupaten Merauke yang sudah tersedia peta Zona Nilai Tanah.

Kabupaten Merauke sendiri terdiri dari 16 Distrik 14 Kelurahan, 99 Kampung, sedangkan yang telah dibuat peta Zona Nilai Tanahnya terdiri dari 6 (enam) Distrik (14 Kelurahan, 52 Kampung) atau 58,4 % jumlah Kelurahan/Kampung. Melihat kondisi cakupan wilayah yang luas dan banyak Kampung, serta peningkatan pembangunan di wilayah perbatasan timur selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk itu kami berupaya mempercepat penyelesaian pembuatan Peta Zona Nilai Tanah tersebut, salah satu upayanya dalam Aksi Perubahan ini mengambil lokus pada Distrik Sota Kampung Sota.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Direktorat Penilaian tanah dan Ekonomi Pertanahan (Dit. PTEP) 2023 antara lain: 1. Persiapan; 2. Pembuatan Peta Zona awal Nilai tanah; 3. Pengumpulan Data; 4. Entri data Tekstual; 5. Perhitungan dan analisa Data; 6. Pengolahan data spasial; 7. Pencetakan Peta; dan 8. Pelaporan. Pada poin 3 dan 4 yakni Pengumpulan dan entri data, masih berupa pengisian formulir informasi bidang tanah petugas survei masih menggunakan beberapa peralatan (device) seperti GPS Garmin, HP sebagai ganti kamera, dan formulir isian cetak (secara manual). Dalam tahapan tersebut, Penulis melihat teknis pengumpulan dan entri data belum efisien, maka diperlukan percepatan dan efisiensi.

Mengingat dalam pelaksanaan pembuatan Peta ZNT tersebut, pengumpulan dan etri data tekstual dan data spasial masih dilakukan secara manual, maka Ide gagasan berupa inovasi yang akan dilaksanakan penulis adalah percepatan penyelesaian Pembuatan Peta ZONA NILAI TANAH di kantor Pertanahan Kabupaten Merauke. Upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mendukung Peningkatan efisiensi pengumpulan dan entri pembuatan Peta ZONA NILAI TANAH tersebut, maka penulis mengambil judul : “PENINGKATAN EFISIENSI PENGUMPULAN DAN ENTRI DATA SAMPEL PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH MENGGUNAKAN APLIKASI AVENZA MAPS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MERAUKE”

PENINGKATAN EFISIENSI PENGUMPULAN DAN ENTRI DATA SAMPEL PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH MENGGUNAKAN APLIKASI AVENZA MAPS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MERAUKE Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 15:03 FREDY HARY PURWANTO., S.T Dokumen PDF LAPORAN AKHIR PKP FREDY.pdf 23 January 2024

 Selaras dengan visi dan misi kementerian ATR/BPN mewujudkan institusi yang berstandar dunia sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN tahun 2020 – 2024. Untuk mewujudakan visi misi dibutuhkan inovasi untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang cepat, praktis, profesional dan berintegritas, salah satu tujuh arahan Menteri ATR/Kepala BPN  adalah terdaftarnya bidang bidang tanah diseluruh Indonesia. Salah satu strategi mencapai hal tersebut adalah percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap ( PTSL ) yang kemudian di ikuti dengan 7 Layanan Perioritas dan Layanan Whatsapp Pengaduan Terintegrasi denan 33 Kantor Wilayah BPN Provisinsi seluruh Indonesia.  Adapun 7 layanan Perioritas Pertanahan yaitu Pengecekan Sertipikat, SKPT, Hak Tangungan Elektronik, Roya Manual dan Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, Perubahan HGB/HPL menjadi HM untuk rumah tinggal, rumah toko dan kantor.  Transformasi  layanan pertanahan dari analog ke digital merupakan sebuah keharusan dengan perkembangan teknologi informasi dan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan layanan yang mudah, cepat dan transparan. Transformasi digital yang dilakukan oleh kementerian ATR/BPN tidak terbatas pada sertipikat dalam digital saja tetapi juga dalam proses bisnis yang dipangkas agar menjadi lebih sederhana dan data pertanahan yang menuju digital sehingga empat layanan digital pengecekan sertipikat, hak tanggungan elektronik, informasi Zona Nilai Tanah dasn Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang menjadi pilot projek pelayanan digital Kementerian ATR/BPN dapat terlaksana. Kantor Pertanahan Kolaka Timur sebagai salah satu  garda terdepan dalam melakukan pelayanan pertanahan di Kabupaten Kolaka Timur yang mempunyai luas administrasi 4116,74 Km2 dengan Luas Apl hanya 19.39 % setara 798,37 Km2 telah berhasil mensertipikatkan 71.5 % dari lahan Areal Penggunaan Lain (APL) atau setara dengan    571,39 Km2  sehingga untuk menuju Kabupaten lengkap pada tahun 2025 masih mempunyai beban 28,43 % dari APL setara dengan  226,97 Km2 . Berdasarkan data dashboard KKP tanggal 17 April 2023 Jumlah KW4,5,6 sebanyak 29.934 bidang, dan luas APL yang belum bersertipikat 227,33 Km2 . sehingga untuk menuju kabupaten lengkap pada tahun 2025 peningkatan kualitas data pertanahan KW4,5,6 maka dibutuhkan + 9.978 bidang per tahun dan luas rata rata sertipikat di Kolaka Timur adalah 7500 m2 Sehingga masih ada  36.977 bidang tanah belum terukur dengan kata lain 13.325 bidang per tahun. Sedangkan di DIPA Kantor Pertanahan Kolaka Timur hanya tersedia anggaran untuk Kegiatan PTSL tahun 2023  sebanyak 4630 Ha dengan jumlah KW 4,5,6 sebanyak 2816 bidang  dan  luas lokasi KW4,5,6  2235,48 Ha sedangkan luas KW 1,2,3 adalah 1259 Ha perkiraan luas  sertipikat baru  1134 Ha. Terkait permasalah tersebut, diangap perlu untuk melakukan aksi perubahan dengan membuat sebuah rancangan kegiatan inovasi peningkatan kualitas data, sehingga dengan terbangunnya data pertanahan yang berkualitas dan valid akan menjadikan Kementerian ATR/BPN menjadi pengelola pertanahan dan tataruang yang berstandar dunia.

PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN LOKASI TRANSMIGRASI UNTUK MITIGASI KONFLIK MASYARAKAT ADAT DAN TRANSMIGRAN DESA RA-RAA DENGAN KONSEP PRIK PADA CITRA SATELIT RESOLUSI TINGGI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DI KANTOR PERTANAHAN KOLAKA TIMUR TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 15:05 Abdul Rasyid, S.ST., M.H. Dokumen PDF LAPORAN AP 210923RSYD_.pdf 23 January 2024

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam Ketentuan Umum pasal 1 menyebutkan Pendaftaran tanah pertama kali adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan baik melalui proses Konversi, Pengakuan, dan Penegasan Hak merupakan merupakan pelayanan pendaftaran tanah untuk bidang tanah yang belum pernah dilekati hak, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Waktu penyelesaian pendaftaran tanah untuk penerbitan sertipikat ialah 98 (Sembilan puluh delapan ) hari.

Untuk pendaftaran tanah pertama kali melalui Pemberian Hak baik perorangan maupun Badan Hukum untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha, dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 M2, waktu penyelesaiannya 38 (tiga puluh delapan) hari. Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha, dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 s.d 5.000 M2 waktu penyelesaiannya 57 hari, sedangkan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 M2 waktu penyelesaiannya 97 (Sembilan puluh tujuh) hari.

Namun demikian berdasarkan data Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok untuk pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali penyelesaiannya rata-rata melebihi SOP bahkan belum selesai sampai sekarang dengan berbagai macam hambatan kendala dan permasalahannya. Hal ini disebabkan karena jumlah Pegawai yang ada sebanyak 69 orang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 42 orang dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN) sebanyak 27 orang. Kemudian jumlah permohonan rutin setiap bulan rata rata berjumlah 2.553 berkas permohonan. Sehingga tinggi volume pekerjaan dibandingkan dengan jumlah pegawai tidak sebanding, maka dengan demikian penulis mempunyai pemikiran/terobosan untuk melakukan perubahan mengurangi tunggakan yang sudah ada sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Terkait hal tersebut maka dapat dilakukan optimalisasi pelayanan Pertanahan efektif dan kreatif dengan menggunakan fasilitas teknologi yang ada untuk memperbaiki kondisi yang sekarang sehingga terbangunlah layanan publik yang berstandart dunia. Maka perlu adanya rencana aksi perubahan yang dirancang yaitu “Optimalisasi Pelayanan Pertanahan Berbasis Kinerja dalam Penyelesaikan Tunggakan (Residu) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat”.

OPTIMALISASI PELAYANAN PERTANAHAN BERBASIS KINERJA DALAM PENYELESAIAN TUNGGAKAN (RESIDU) PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 15:13 Masrofah, S.H.,M.H. Dokumen PDF LAPORAN AKPER MERATUS.pdf 23 January 2024

Sengketa pertanahan adalah perselisihan yang terjadi antara pihakpihak yang berkepentingan terkait kepemilikan, penggunaan, atau hak-hak terkait tanah, meliputi antara lain mengenai hak kepemilikan, batas-batas tanah yang tidak jelas, klaim ganda terhadap bidang tanah yang sama, penggunaan lahan yang bertentangan dengan peraturan, dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaan tugas pada seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, kami mengidentifikasikan, terdapat 4 (empat)  isu strategis, yaitu : 1.Banyaknya pengaduan secara tatap muka yang menyita waktu 2.Banyaknya kesalahan dalam plotting bidan tanah dan banyaknya warkah yang belum ditemukan 3.Terbatasnya mediator bersertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin; 4.Rendahnya pemahaman masyarakat terkait upaya mediasi dalam  proses penyelesaian sengketa pertanahan. Isu paling utama yang harus ditindaklanjuti dengan aksi perubahan adalah rendahnya pemahaman masyarakat terkait upaya mediasi dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan sehingga penanganan sengketa pertanahan di wilayah Kota Banjarmasin masih belum optimal. Adapun faktor penyebabnya, dikarenakan : 1.Kurangnya pengetahuan tentang administrasi pertanahan dan  hukum pertanahan, dan masyarakat bersikukuh atas pendapatnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan  2.Kurang sosialisasi dan edukasi tentang mediasi pertanahan, dan  kurangnya sinergitas antar pemangku kepentingan  3.Tertib administrasi pertanahan di Kelurahan masih bersifat manual 4.Jumlah permohonan penanganan sengketa dan perkara yang intensitasnya semakin meningkat pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin

Peningkatan Informasi Mediasi Pertanahan Sebagai Suatu Solusi Penyelesaian Sengketa (Meratus) Bagi Masyarakat dan Aparat Kelurahan Pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 15:21 Hidayat Andhi Dhinata, SE., M.Si Dokumen PDF Laporan Akper.pdf 23 January 2024

Pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik terjadi ketika  masyarakat selaku pengguna layanan tidak puas atas pelayanan yang diberikan, bahkan menambah kekecewaan ketika pengaduan yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi secara baik oleh petugas pengaduan. Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Di dalam Perpres ini kita dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan. Pengadu dapat meminta perlindungan kepada penyelenggara  berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu. Maka dari itu penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk pengelolaan pengaduan tersebut. Pada setiap sarana pengaduan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung atau tidak langsung maupun elektronik yang mudah dipahami oleh penerima layanan. Selain itu ada larangan yang harus dihindari oleh pengelola, di  antaranya menggunakan fasilitas sarana dan prasarana pengaduan untuk kepentingan pribadi/kelompok dan menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan melihat kemajuan teknologi di segala lini, maka pengelolaan pengaduan pelayanan publik tidak dapat lagi dilakukan secara manual. Oleh karena itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggunakan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! sebagai aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik nasional yang terintegrasi dan keberlanjutan dalam suatu mekanisme tertentu.  Di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara sudah disediakan sarana atau tempat untuk pengaduan secara tatap muka. Sarana pengaduan ini akan dimaksimalkan dengan sarana pengaduan yang dinamakan “Sabua” atau Satu Barcode Untuk Semua, yang di dalam barcode tersebut berisi akses pengaduan ke berbagai media sosial, whatsapp bisnis, email kantor, serta disediakan link untuk mendownload formuir pengaduan, konsultasi tatap muka, dan formulir pelayanan pertanahan. 

Optimalisasi Sarana Pengaduan Melalui SABUA (Satu Barcode Untuk Semua) di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II