Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 14:04 EFRON DONALSON SIMBOLON, SP., MSi Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN upload.pdf 23 January 2024

Adapun output dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah menuju Desa/Kelurahan lengkap dan Kota/Kabupaten Lengkap, berdasarkan Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Nomor: 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 tanggal 26 Januari 2022, Desa/Kelurahan Lengkap dan Kota/Kabupaten Lengkap diartikan sebagai Desa/Kelurahan atau Kota/Kabupaten yang sudah memenuhi syarat lengkap dan valid baik spasial maupun yuridis. Adanya sertipikat yang belum landing termasuk dalam Kluster 4 (K4). K4 sendiri merupakan kluster untuk Bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat hak atas tanah yang belum dipetakan atau berasal dari data Geo KKP KW4, KW5, KW6, serta buku tanah yang belum dientrikan ke dalam sistem KKP.

Berdasarkan data Geo KKP, jumlah K4 berdasarkan KW4, KW5, dan KW6 sebanyak 14.506 bidang, tentu hal tersebut menjadi penghambat untuk tercapainya Kabupaten Lengkap di Kabupaten Tapanuli Utara. Perlu langkah khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut dan untuk memenuhi Seminar Aksi Perubahan sebagai salah satu syarat kelulusan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sehingga Penulis tertarik untuk membahas PERCEPATAN PENYELESAIAN K4 DENGAN PENERAPAN METODE SENSUS DAN PLOTTING MANDIRI MENUJU DATA SIAP ELEKTRONIK KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI UTARA.

PERCEPATAN PENYELESAIAN K4 DENGAN PENERAPAN METODE SENSUS DAN PLOTTING MANDIRI MENUJU DATA SIAP ELEKTRONIK KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI UTARA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 14:06 NAEK M. HASUDUNGAN SIREGAR, SH Dokumen PDF Lap_Naek M H Siregar-TT_.pdf 23 January 2024

Salah satu Tugas Kementrian ATR/BPN yang penting dan fungsinya untuk mendukung program pembangunan nasional (pengadaan tanah untuk kepentingan umum) yaitu tersedianya Peta Zona Nilai Tanah, dimana pada kenyataannya Peta Zona Nilai Tanah masih belum tersedia secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, dikarenakan keterbatasan anggaran, sumberdaya manusia dan sulitnya mendapatkan harga pasar. Pada Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan fungsinya dapat digunakan sebagai potensi koreksi terhadap zona nilai tanah yang ada sekaligus kedepannya dapat digunakan sebagai bahan pembuatan ZNT, namun pada perkembangannya belum berjalan dengan efektif. Disisi lain seperti dituangkan dalam Modul Kepemimpinan Pengawas oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 2021 tentang Diagnosa Organisasi, dimana masih terdapatnya gap/celah terhadap fungsi koordinasi dan kolaborasi antar seksi pada Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan adanya tugas dan fungsi yang dipunyai masing-masing seksi cenderung masih terdapat ego sektoral dalam menyelesaikan target-target pekerjaan yang dibebankan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Keterbatasan anggaran dan sumberdaya manusia serta sulitnya mendapatkan harga pasar inilah yang dapat diidentifikasi sebagai peluang memperbaiki gap/celah dalam hal kolaborasi kegiatan antarseksi pada Kantor Pertanahan.

“Belum optimalnya update/pembaruan Peta Zona Nilai Tanah melingkupi seluruh daerah di Kabupaten Dairi”. Permasalahan ini disebabkan oleh beberapa factor. Untuk memecahkan masalah dengan kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan diperlukan ide inovasi yang akan dilakukan pada aksi perubahan yaitu “mempercepat dan memperbanyak zona-zona nilai tanah yang baru dengan menggunakan data yang ada dan menurut penulis selama ini tidak dipakai yaitu data BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Sejak tahun 2020 penulis mengamati bahwa penetapan harga BPHTB di Kabupaten Dairi sudah melihat dengan harga pasar yang terkini dengan melakukan survei lapang secara langsung oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kab. Dairi dengan begitu Badan Pendapatan Kabupaten Dairi dapat mencapai target pendapatan daerah yang diharapkan setiap tahunnya.

Dengan data di BPHTB, didapat lah harga nilai tanah yang dikumpulkan dan dibuat dalam sebuah database di dalam Google form yang diisi secara rutin, dan akan menjadi dasar data pembaharuan Zona Nilai Tanah di Tahun berjalan terkhusus pada zona-zona yang baru dibuat”. Pelaksanaan realisasi aksi perubahan akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Lokasi pembaruan peta ZNT akan dilakukan di Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi yang merupakan Kelurahan penyangga ibu kota kabupaten dengan perubahan penggunaan tanah cukup dinamis dengan data BPHTB terhitung sejak januari 2023.

PERCEPATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH DENGAN PEMANFAATAN DATA BPHTB PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DAIRI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 14:08 FERY FADLY, S.P.,M.H. Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan - PKP Fery Fadly 07082023 Format Baru.pdf 23 January 2024

Pentingnya tanah sebagai aset penunjang kebutuhan dan kelangsungan hidup manusia, maka terbitlah Pasal 33 Ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanah berperan penting untuk kelangsungan hidup rakyat Indonesia dikarenakan tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Pengelolaan pertanahan di wilayah Indonesia telah menjadi kewenangan mutlak pemerintah yang didelegasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Lembaga ini telah diberikan mandat oleh negara sebagai pengemban amanat UUPA untuk mewujudkan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan pertanahan di wilayah Indonesia telah menjadi kewenangan mutlak pemerintah yang didelegasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Lembaga ini telah diberikan mandat oleh negara sebagai pengemban amanat UUPA untuk mewujudkan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan pertanahan yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia adalah sama dan seragam dengan tanpa mengabaikan potensi pertanahan yang ada di setiap daerah, sehingga dapat dipastikan setiap daerah harus mendapat perlakuan pengelolaan pertanahan yang sama. Oleh karena itu sebagai leader project, pada kesempatan ini saya merasa terdorong melaksanakan Optimalisasi Penyuluhan Pertanahan dan Validasi Sertipikat Secara Jemput Bola Melalui Program Sultan Sijempol Kantor Pertanahan Kota Palembang yang harus segera dilakukan sebagai terobosan untuk tercapainya sebuah perubahan yang lebih baik serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Cakupan rencana aksi akan dilakukan dalam wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Palembang, pelaksanaan Program Sultan SiJempol ini akan dilaksanakan di seluruh kantor-kantor kelurahan se-Kota Palembang. Dimana para petugas kantor pertanahan secara terjadwal akan memberikan penyuluhan pertanahan dikantor-kantor kelurahan, memberikan informasi pelayanan pertanahan yang ada di loket kantor pertanahan, mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban pemilik tanah, serta membuka loket validasi baik validasi persil maupun buku tanah di kantor-kantor kelurahan se-Kota Palembang.  


Optimalisasi Penyuluhan Pertanahan dan Validasi Sertipikat Secara Jemput Bola Melalui Program Sultan Sijempol Kantor Pertanahan Kota Palembang Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 14:11 Ferdiana Irwanti, S.H., M.Kn Dokumen PDF LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN BARU.pdf 23 January 2024

Diantara 7 Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2025 salah satu diantaranya adalah terwujudnya pengelolaan ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam melayani Masyarakat untuk mendukung tercapainya Indonesia maju yang berdaulat, Mandiri dan berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Melalui visi Kementerian ATR/BPN tersebut terkandung misi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan layanan pertanahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Tuntutan perbaikan terhadap pelayanan publik tersebut mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus berbenah kearah yang lebih baik dan bertransformasi.  


PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN MELALUI PEMBUATAN SOP DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAYANAN PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 14:15 Gumelar Wahyu Gumilang, SE, MT Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan Diklat PKP TA 2023-Gumelar Wahyu Gumilang-Final07082023 jam 12.07.pdf 23 January 2024

Dalam mencapai sasaran pada visi Indonesia untuk menjadi negara berpendapatan tinggi di tahun 2045, maka perlu didukung dengan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan. Pertumbungan investasi di Indonesia telah mencapai rata-rata 6,4% per tahun dan menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi. Peranan investasi di  Indonesia terhadap PDB diprediksi meningkat pada tahun 2045, maka dengan adanya peluang investasi yang tinggi diperlukan adanya instrumen yang dapat digunakan untuk memanfaatkan peluang tersebut. Sesuai dengan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi  Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan tanggal 17 Januari 2023 dan pada Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 11 Januari 2023, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan instrumen penting dalam menyambut peluang investasi di Indonesia sehingga percepatan dalam penyusunan RDTR menjadi urgensi yang tinggi untuk dilakukan.  RDTR memiliki peranan penting dan krusial dalam memberikan kepastian hukum serta dukungan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha. Dalam rangka meningkatkan realisasi investasi, selain percepatan penyelesaian RDTR yang menjadi payung hukum memberi  kepastian dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), ketersediaan RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) juga penting, karena hal tersebut menjadi syarat pelaksanaan mekanisme Konfirmasi KKPR (KKKPR) yang dapat terbit hanya dalam waktu 1 hari kerja. Data Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan bahwa peningkatan penyelesaian RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA berbanding  lurus dengan peningkatan penerbitan KKKPR dan meningkatkan realisasi investasi. Peningkatan Indeks Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia akan lebih mudah tercapai apabila RDTR yang berkualitas dan terintegrasi kedalam sistem OSS-RBA dapat dipenuhi. Namun, dari target 2.000 RDTR yang tertuang dalam Renstra Direktorat Jenderal Tata Ruang (DJTR) Tahun 2020-2024, sampai dengan pertengahan tahun 2023 baru  sebanyak 353 (17,65%) dan sebanyak 168 RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, hal tersebut menyebabkan iklim investasi di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan. 

PENYUSUNAN PROSES BISNIS INTEGRASI DATA RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KE DALAM SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN INVESTASI PADA DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 14:24 MULJO SANTOSO, S.H. Dokumen PDF Laporan Implementasi Aksi Perubahan Muljo Santoso Command Center Upload.pdf 23 January 2024

Tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital terhadap kelangsungan hidup manusia. Sertipikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ini berarti bahwa sertipikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut (Pasal 31 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Untuk menjamin kepastian hukum terkait hak-hak atas tanah tersebut diperlukan adanya suatu proses Pendaftaran Tanah yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan untuk menciptakan suatu produk hukum yaitu Sertipikat Hak Atas Tanah untuk menjamin suatu kepastian dan legalitas dari hak atas tanah yang dimiliki oleh pemegang hak. Sertifikat hak atas tanah diterbitkan untuk kepentingan kegiatan pendaftaran tanah. Baik pendaftaran tanah untuk pertama kalinya atas bidang-bidang tanah yang masih dikuasai dengan hak milik adat dan juga kepentingan pemeliharaan data. Bidang tanah dengan hak tanah adat artinya belum dilakukan pendaftaran hak atas tanah sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sedangkan pemeliharaan data merupakan kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan data terhadap perubahan data fisik dan data yuridis. Biasanya hal ini terjadi jika ada proses pemindahan hak atas suatu bidang tanah.  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan inovasi layanan pertanahan, yaitu 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang terintegrasi dengan 33 Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi seluruh Indonesia.  Terhadap proses 7 layanan Prioritas Pertanahan dalam rangka proses penerbitan sertipikat yang berlangsung lama dan kurang termonitorini menyebabkan pelayanan pertanahan terganggu dan menyebabkan masyarakat menjadi kecewa, penilaian kinerja Kantor Pertanahan menurun,  kedudukan sertipikat itu sendiri menjadi tidak menentu dan lama untuk dipastikan kepastian hukumnya karena terkendala dalam proses yang cukup lama dalam penyelesaiannya. Sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah harus jelas kedudukan status hukumnya karenasertipikat ini menyangkut kepemilikan hak atas tanah seseorang yang dipunyai berdasarkan bukti perolehan hak yang dimiliki oleh orang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untukmengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya dalam penelitian Rencana Aksi Perubahan dengan judul : PEMBENTUKAN COMMANDCENTER SEBAGAI UPAYA MONITORING DAN PENGENDALIAN LAYANAN PERTANAHAN SECARA DIGITAL DALAM RANGKAPERCEPATAN PROSES PENDAFTARAN TANAH.  

PEMBENTUKAN COMMAND CENTER SEBAGAI UPAYA MONITORING DAN PENGENDALIAN LAYANAN PERTANAHAN SECARA DIGITAL DALAM RANGKA PERCEPATAN PROSES PENDAFTARAN TANAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 14:25 ARI TRI SAKTI ATMOKO, S.SIT.,M.M Dokumen PDF MOKO IMPLEMENTASI RAP 2023.pdf 23 January 2024

Keputusan Menteri Agraria Tata Ruang /Kepala Badan Peratanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 115/SKOT/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Melayani, Profesional, Terpercaya. Kementerian ATR/BPN mendorong agar perilaku pegawai menggambarkan nilai-nilai organisasi yang Melayani, Profesional, Terpercaya. Pelayanan publik kepada masyarakat dituntut adanya kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu serta bersikap sopan, ramah, cermat dan teliti serta peduli terhadap lingkungan pelayanan. Profesionalisme seorang pelayan publik dituntut bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas dan memberi nilai tambah serta senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi dan pendidikan. Tingkat atau nilai kepercayaan ditunjukkan dalam bekerja dengan integritas, dapat dipercaya dan diandalkan, menjaga martabat serta tidak melakukan hal tercela. Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan di kabupaten/kota. Tugas dan fungsi yang dilaksanakan Kantor Pertanahan adalah sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak pelayanan publik di bidang pertanahan yang berinteraksi secara langsung dengan masyarakat dan stakeholder lainnya, dituntut untuk memberikan pelayanan publik, memperbaiki citra institusi dan bertransformasi ke pelayanan digital dan modern. Tolak ukur suatu kinerja ASN baik atau buruk salah satunya pada pelayanan publik yang harus berkontribusi dalam mewujudkan kinerja yang lebih baik terutama dalam menerapkan nilai-nilai dasar PNS Core Values Ber-Akhlak Beriorentasi Pelayanan, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif, dan Kolaboratif untuk melaksanakan pelayanan publik Pendaftaran Tanah sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Validasi sertipikat hak atas tanah merupakan pencocokan data yang ada di sertipikat dengan data di buku tanah meliputi data spasial dan data tekstual, kegiatannya meliputi check plott, plooting dan validasi sertipikat hak atas tanah. Validasi ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dan menjadi tanggungjawab dilaksanakan kantor pertanahan terhadap bidangbidang tanah yang sudah bersertipikat atau terdaftar, atau istilahnya kegiatan pra pendaftaran tanah. Urgensi dari validasi ini apabila kantor pertanahan dapat melaksanakan validasi terhadap bidang-bidang tanah yang sudah bersertipikat atau terdaftar secara menyeluruh dan valid maka pelayanan pendaftaran tanah yang diberikan kepada masyarakat akan dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan SOP. 

Kenyataan terkait validasi sertipikat hak atas tanah yang bermasalah adalah kasus Desa Nusliko yang sampai saat ini kasusnya belum dapat terselesaikan. Dimana diatas sertipikat hak atas tanah lama milik perorangan terbit diatasnya sejumlah 271 sertipikat produk kegiatan PTSL tahun 2018, hal ini karena sertipikat hak atas tanah lama tersebut belum di validasi serta warkah di kantor pertanahan tidak ada dan atau belum diketemukan. Untuk penanganan kasus tersebut oleh majelis hakim baru di ranah pidana yaitu adanya gratifikasi. ke ASN sedangkan di ranah administrasi belum ada keputusan tentang benar atau tidaknya sertipikat hak atas tanah lama tersebut (masih berperkara).

Berdasarkan latar belakang sebagaimana di sampaikan diatas penulis berinisiatif membuat Implementasi aksi perubahandengan judul : “Optimalisas Pelayanan Validasi Sertipikat Hak Atas Tanah Melalui Satuan Tugas Validasi Sertipikat (SatGas-VAS) Dalam Menunjang Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah“.

OPTIMALISASI PELAYANAN VALIDASI SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH MELALUI SATUAN TUGAS VALIDASI SERTIPIKAT (SATGAS-VAS) DALAM MENUNJANG PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HALMAHERA TENGAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 14:27 SUBUR YUSRA, S.Si., M.Sc. Dokumen PDF Laporan Implementasi Akper SuburFinal2.pdf 23 January 2024

Dalam mewujudkan visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, terdapat 7 tujuan strategis yang satu diantaranya akan sangat berpengaruh terhadap 6 tujuan lainnya jika dilakukan dengan benar. tujuan tersebut adalah mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia. Dalam mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia, diperlukan basis data yang lengkap, tercatat dan terukur dengan baik. Berdasarkan hal tersebut diperlukan strategi strategi yang benar dan menyeluruh (holistic) sebelum melakukan kegiatan layanan pertanahan yang aman dan berkualitas.

Berdasarkan Permen ATR/Ka.BPN Nomor 16 tahun 2021, selama tahun 2022 kantor pertanahan kabupaen Banjar menerima permohon plotting bidang tanah bersertipikat dari pemohon sebanyak 194 permohonan yang dilakukan melalui penunjukkan pemohon di lapangan. Dari fakta satu tahun tersebut dapat dilihat laju pemetaan bidang tanah bersertipikat sangat rendah. Efek dari pemetaan bidang tanah bersertipikat tidak dilakukan dengan cepat sementara pelayanan pertanahan terus berjalan adalah berdasarkan data seksi sengketa di kabupaten Banjar, perkara yang ditangani spesifik pada Kelurahan Gambut merupakan yang terbanyak sepanjang 5 tahun terakhir dibandingkan desa desa dan Kelurahan lainnya dan semuanya dikarenakan permasalahan tumpang tindih dengan sertipikat lama. Dengan data yang begitu besar dan Sumber Daya Manusia yang ada dan pelayanan pertanahan yang terus berjalan dari waktu ke waktu dibutuhkan alur kerja yang sederhana yang realistis serta pengawasan yang terukur dan tercatat dalam memetakan bidang tanah bersertipikat.

PERCEPATAN INVENTARISASI BIDANG TANAH BERSERTIPIKAT DAN PEMETAAN BIDANG TANAH BERSERTIPIKAT DENGAN MEMPERKUAT METODE PENGAWASAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 14:32 DONNA DESMIRAWATI, S.ST., M.H. Dokumen PDF COVER LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN.pdf 23 January 2024

Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional merupakan perpanjangan dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah yang berada pada struktur Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020, bahwa tugas Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi adalah melakukan penyiapan, pengoordinasian dan fasilitasi urusan advokasi hukum dan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan urusan penataan organisasi, ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan pengelolaan urusan kepegawaian serta pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Salah satu Area perubahan pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yaitu kemampuan unit yang mengelola sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara dalam hal ini merupakan tugas dari Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi untuk mewujudkan SDM aparatur yang berintegritas, kompeten dan kompetitif. 

Keterkaitan antara penilaian kinerja sistem merit dan penilaian kinerja 360 derajat dapat terjadi dalam konteks yang lebih luas dari manajemen kinerja. Meskipun keduanya memiliki pendekatan yang berbeda, mereka dapat saling melengkapi untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kinerja seorang individu. Penilaian kinerja 360 derajat melibatkan berbagai pihak yang memberikan umpan balik tentang kinerja seseorang, termasuk atasan, rekan kerja sebaya, bawahan, dan mungkin juga klien atau pelanggan. Sebagai Langkah awal dalam Menyusun aksi perubahan tentu saja saya selaku ASN harus merasakan dan menemukan keresahan maupun kekurangan yang ada di organisasi satuan kerja terkait tugas pokok dan fungsi jabatan saya sebagai kepala sub bagian Hukum, Kepegawaian dan Organisiasi di Kantor Wilayah, salah satunya yang berkaitan dengan Administrasi sistem Penilaian Kinerja untuk para ASN beberapa hal yang harus dibenahi dalam pelayanan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan adalah dalam proses penilaian kinerja yang masih tergolong lamban sehingga hal ini berdampak terhadap pengembangan Sumber daya manusia dan juga pola karir untuk ASN itu sendiri seperti mutasi dan promosi, terlebih sekarang proses penilaian kinerja sudah menggunakan model sistem merit atau pola penilaian 360o .


OPTIMALISASI PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MELALUI SISTEM MERIT DAN POLA 360 DERAJAT PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 14:40 Dyah Kurniawati, S.ST. Dokumen PDF IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN.pdf 23 January 2024

Di era kemajuan teknologi saat ini, layanan publik dituntut untuk dapat melakukan pelayanan secara elektronik. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menerapkan sistem layanan elektronik sampai di level terbawah yaitu Kantor Pertanahan. Untuk mendukung layanan elektronik ini dibutuhkan database elektronik yang mendukung atau memadai. Layanan elektronik yang dikembangkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baru dapat dilaksanakan dengan baik jika data siap elektroniknya sudah baik. Data siap elektronik ini terdiri dari beberapa komponen yaitu Validasi Buku tanah, validasi surat ukur dan validasi persil. Validasi persil baru dapat dilaksanakan jika bidang tanah sudah terpetakan. jumlah bidang tanah bersertipikat belum terpetakan seluruh indonesia per tanggal 12 Mei 2023 yaitu sebanyak 15.468.844 Bidang atau 18,06 %. Dilihat dari persentase kelihatan kecil, namun kalau dilihat dari segi jumlah/angka 15.468.844 Bidang itu cukup banyak. Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur jumlah bidang tanah bersertipikat belum terpetakan sejumlah 503.932 Bidang. Dan Khusus di Kabupaten Ende sejumah 17.635 Bidang. Ini termasuk kategori banyak. jumlah bidang siap  elektronik seluruh indonesia per tanggal 12 Mei 2023 yaitu sebanyak 50.579.110 bidang dari Total Buku Tanah 85.169.918, artinya ada 34.590.808 bidang yang sudah bersertipikat namun belum dapat dilakukan layanan pertanahan secara langsung terutama untuk pelayan pemeliharaan data dan informasi terhadap bidang tanah tersebut. Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur jumlah bidang siap elektronik sejumlah 682.407 Bidang dari Jumlah Buku Tanah 1.465.519 atau baru 46,56 % saja yang sudah siap elektronik . Dan Khusus di Kabupaten Ende dari Jumlah Buku Tanah 38.464 baru 18.461 bidang atau 48% yang sudah siap elektronik. Artinya baru 48% yang dapat dilakukan pendaftaran layanan pertanahan baik pemeliharaan data ataupun informasi, karena syarat pendaftaran di loket pendaftaran KKP untuk bidang bersertipikat yaitu Buku Tanah, Surat Ukur dan persil sudah divalidasi. Persil dapat divalidasi jika sudah terpetakan  Oleh karena itu, agar Aksi Perubahan yang diambil dapat bermanfaat maka Aksi Perubahan yang penulis laksanakan yaitu: “Percepatan Pemetaan Bidang Tanah K4 Melalui Kegiatan “Plotting On The Spot” Dalam Rangka Meningkatkan Data Siap Elektronik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Ende” 

Percepatan Pemetaan Bidang Tanah K4 Melalui Kegiatan “Plotting On The Spot” Dalam Rangka Meningkatkan Data Siap Elektronik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Ende Tahun 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II