Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 13:37 Ahmad Abul A’la Almaududi Dokumen PDF Ahmad Abul Ala Almaududi, S.H. ..pdf 23 January 2024

Pengelolaan pertanahan di wilayah Indonesia telah menjadi kewenangan mutlak pemerintah yang didelegasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Lembaga ini telah diberikan mandat oleh negara sebagai pengemban amanat UUPA untuk mewujudkan tanah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan pertanahan yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia adalah sama dan seragam dengan tanpa mengabaikan potensi pertanahan yang ada di setiap daerah, sehingga dapat dipastikan setiap daerah harus mendapat perlakuan pengelolaan pertanahan yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah harus mampu melaksanakan penataan pertanahan yang baik diseluruh wilayah Indonesia khusunya yang terkaitan dengan penataan data pertanahan. Penataan data pertanahan tentu dimulai melalui kegiatan pengelolaan dokumen pertanahan yang baik. Penataan dan pendataan dokumen pertanahan itu sendiri berkaitan dengan pengelolaan Warkah, Buku Tanah dan Surat Ukur.   Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan juga berkewajiban mendukung pencapaian tujuan Kementerian ATR/BPN untuk “Menyelenggarakan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing”, hal ini tentunya perlu didukung dengan penataan dan pendataan dokumen pertanahan yang lengkap dan akurat  sehingga salah satunya perlu memiliki ruang warkah, buku tanah dan surat ukur yang cukup layak sehingga menghasilkan efisiensi dalam berbagai aspek yang ditandai oleh kecepatan dan ketepatan waktu proses, serta ketelitian dan keakuratan informasi yang dihasilkan. Untuk mendukung pelayanan yang baik dalam hal ini berupa layanan manual dan elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan memiliki hambatan masalah seperti terbatasnya sarana prasarana ruang penyimpanan warkah pertanahan yang belum representatif dan terintegrasi sehingga tingkat keamanan dan kerahasiaannya masih sangat lemah, terutama ruang penyimpanan buku tanah dan surat ukur yang belum punya ruangan sendiri, dikarenakan ruang yang ada sekarang merupakan jalur akses ke arah kamar mandi dan ruangan belakang, hal itu mengakibatkan banyak terdapat temuan warkah, buku tanah dan surat ukur yang belum diketemukan bahkan hilang, serta kualitas data pertanahan yang masih sangat rendah hal ini menyebabkan belum efektifnya pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan. Berbagai permasalahan tersebut menjadi dasar bagi pembuatan Aksi Perubahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Way kanan. Aksi perubahan ini berfokus pada kegiatan Akselerasi Pengelolaan Ruang Penyimpanan Warkah Pertanahan Terintegrasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan. 

AKSELERASI PENGELOLAAN RUANG PENYIMPANAN WARKAH PERTANAHAN TERINTEGRASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WAY KANAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 13:40 Ismail, S.E. Dokumen PDF AKPER SANGAT FINAL.pdf 23 January 2024

Diantara 7 Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2025 salah satu diantaranya adalah terwujudnya Kantor LayananModern dengan memberikan produk serta Layanan Pertanahan Dan Tata Ruang Secara Elektronik. Melalui visi Kementerian ATR/BPN tersebut terkandung misi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan layanan  pertanahan  yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Tuntutan perbaikan terhadap pelayanan publik tersebut mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus berbenah kearah yang lebih baik dan bertransformasi, utamanya dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dimana pemanfaatan teknologi menjadi peran utama dalam memberikan kemudahan. Masyarakat sudah menuju bergerak ke era digital/elektronik hal ini dibuktikan dengan servis yang menunjang kegiatan sehari- hari sudah berbasis digital, servis untuk berbelanja kebutuhan pokok hingga sekunder/eCommerce, servis mendapatkan jasa transportasi, jasa  pengantaran/delivery, layanan kesehatan hingga pembayaran transaksi pun menggunakan uang digital/elektronik, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang menjadi salah satu kunci Indeks Kepuasan Masyarakat pengguna layanan publik adalah pada kata mudah. Oleh karena itu perlu melakukanLangkah-langkah percepatan pemutakhiran data pertanahan sebagai pondasi (database) dalam rangka pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik dengan cara mengembangkan ide-ide kreatif untuk membuat sebuah inovasi percepatan. Tujuannya supaya proses pelayanan administrasi pertanahan dapat dilakukan secara elektronik, online, realtime, akurat, aman, dan memudahkan masyarakat atau sesuatu yang berkaitan dengan investasi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk jajaran Kementerian ATR/BPN terutama kantor-kantor Pertanahan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik.

Percepatan Layanan Prioritas Pengecekan Sertipikat melalui Digitalisasi Buku Tanah dan Surat Ukur Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 13:41 Alfonso Florensius S, SP Dokumen PDF Laporan AKSI PERUBAHAN ALFONSO (2).pdf 23 January 2024

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Tata Ketahanan Nasional..

Sekarang ini persolan penataan ruang di negeri kita Indonesia baik untuk Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan salah satu isu krusial yang sangat dinamis perkembangannya beberapa tahun belakangan ini. Hal ini tidak terlepas urgensi keberadaan ruang dalam kehidupan manusia dimana penduduk semakin bertambah semakin meningkat sementara ruang di bumi terbatas dan tidak bertambah, serta terdapatnya kawasan – kawasan yang tidak bisa di bangun, untuk itu setiap elemen di dalam ruang harus saling bersinergi dan tidak boleh saling meniadakan.

Saat ini dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR diman KKPR dibutuhkan sebagai dasar perizinan bagi pelaku kegiatan Berusaha maupun kegiatan Non Berusaha baik untuk masyarakat, pemerintah maupun swasta. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdiri atas: a. KKPR untuk Kegiatan Berusaha b. KKPR untuk Kegiatan Non Berusaha c. KKPR untuk Kegiatan bersifat Strategis Nasional. 

Kabupaten Humbang Hasundutan belum memiliki Peraturan RDTR sehingga dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan hasil dari Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pemahaman mengenai hal ini masih minim di Kabupaten Humbang Hasundutan sehingga perlu adanya wadah pelayanan untuk memberikan informasi mengenai KKPR terutama bagi para pelaku usaha.

Untuk dalam hal mengatasi fungsi sosialisasi KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang masih minim untuk itu diperlukan tindakan dan langkah dalam mengatasi masalah sosialisasi KKPR dan PTP yang masih kurang maka untuk peningkatannya perlu dilakukan Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan melalui pembuatan pelayanan Customer Care Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurut saya bentuk kegiatan yang perlu dilaksanakan adalah: 1. Kantor Pertanahan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/OPD terkait dan Forum Penataan Ruang yang ada di Kabupaten untuk membuka tempat atau gerai pelayanan Customer Care KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Humbang Hasundutan. 2. Membuat social media pelayanan Customer Care KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam bentuk Instagram dan Whatsapp Fungsi dari Pelayanan Customer Care KKPR dan PTP ini adalah: 1. Memberikan informasi dan menjelaskan tentang syarat syarat dan kelengkapan berkas permohonan KKPR dan PTP 2. Membantu dalam mengajukan permohonan KKPR dan PTP baik melalui aplikasi OSS atau pun pengajuan secara manual (bukan dengan aplikasi OSS). 3. Sebagai tempat konsultasi. 

OPTIMALISASI LAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) MELALUI PEMBUATAN CUSTOMER CARE PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 13:44 Yudi Irwanda, S.ST Dokumen PDF LAPORAN HASIL AKSI PERUBAHAN-Yudi.pdf 23 January 2024

Saat ini, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang memiliki bidang tanah yang sudah terdaftar tetapi belum dimasukkan/di-input ke dalam sistem elektronik Komputerisasi Kegitan Pertanah (KKP). Terdapat 368.263 buku tanah yang telah di-input dengan jumlah buku tanah yang valid sebanyak 351.804 bidang (95,53%), jumlah bidang tanah yang telah di-input sebanyak 462.386 dengan jumlah bidang tanah yang valid sebanyak 255.422 bidang (55,24%), jumlah Surat Uukur yang di-input sebanyak 426.761 bidang dengan jumlah Surat Ukur yang valid sebanyak 416.945 bidang (97,7%), dan data yang siap elektronik sebanyak 200.628 bidang (54,48%). Kondisi ini mengakibatkan pelayanan elektonik di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang masih mengalami hambatan sehingga kualitas layanan yang diberikan belum optimal. Sampai dengan bulan Juni 2023, layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tercatat dengan Hak Tanggungan elektronik sebanyak 21.708 bidang, Roya elektronik sebanyak 3.249 bidang, Peralihan HT elektronik sebanyak 220 bidang, SKPT elektronik sebanyak 674 bidang, dan Pengecekan elektronik sebanyak 15.914 bidang.

Pelaksanaan aksi perubahan pada Kantor Pertanahan Deli Serdang yaitu Percepatan Siap Layanan Elektronik Melalui Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dilakukan dengan kegiatan Percepatan Validasi (Buku Tanah, Surat Ukur, Persil) dan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan (Kw4,Kw5,Kw6). Lokasi yang dijadikan objek aksi perubahan yang diharapkan nantinya dapat dijadikan pilot project untuk kegiatan selanjutnya yang sejenis dalam jangka menengah dan jangka panjang untuk memperbaiki kualitas dan validitas data pertanahan.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan berkordinasi dan bersinergi dengan pihak Kelurahan/Desa dan PPAT selaku stakeholder. Dengan adanya penjelasan dan pencerahan terhadap kegiatan Aksi Perubahan oleh Project Leader maka pihak kelurahan sangat koperatif dan sangat membantu petugas-petugas dari tim fisik yang melakukan peninjauan ke lokasi dalam melakukan pengambilan data lapang untuk validasi bidang tanah. Begitu juga dengan tim pengolahan data di Kantor Pertanahan, dapat dinilai seluruh tim bekerja memiliki integritas yang baik, dengan melaksanakan kegiatan sesuai tahapan yang diarahkan serta menunjukkan keseriusan, kejujuran, dan komitmen yang kuat dalam penyelesaian tugas masing-masing Tim.

PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS (PKP) ANGKATAN III KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 13:46 Betseba Br Tarigan, S.H. Dokumen PDF LAPORAN AKPER BETSEBA BR TARIGAN 07 08.pdf 23 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, sedangkan Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintah di bidang pertanahan terwujud sebagai pelayanan publik yang mengatur hubungan masyarakat dengan tanah . Pengelolaan pelayanan publik yang baik dan benar sesuai kebijakan yang berlaku tidak terlepas dari sosok seorang pemimpin. yang cerdas dan berintegritas tinggi dengan 4 (empat) fundamental yaitu kesadaran diri, komunikasi, kemampuan mempengaruhi, ketangkasan belajar. sehingga mampu mempengaruhi bawahan untuk bersama-sama melakukan yang terbaik dan menghindarkan diri perbuatan tercela. Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan berdasarkan DIPA Kantor Pertanahan sama halnya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota lainnya. Dimana berdasarkan DIPA Kantor Pertanahan, anggaran yang disediakan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan cukup terbatas, dan hanya dilakukan satu kegiatan setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurang maksimalnya masyarakat yang bisa diundang untuk kegiatan tersebut, sehingga hal – hal yang disampaikan dalam sosialisasi hanya disampaikan dari mulut ke mulut yang berpotensi kurang jelasnya informasi yang sampai pada masyarakat. Sosialisasi yang bersifat konvensional memerlukan anggaran yang tidak sedikit, dan memerlukan sarana dan prasarana pendukung. Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menangani permasalahan berupa sengketa sebanyak 3 sengketa pada tahun 2022, jumlah perkara sebanyak 6 pada tahun 2022 s/d 2023 terdiri dari 5 perkara pada Pengadilan Negeri Sidikalang dan 1 perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Berdasarkan permasalahan di atas diperlukan suatu wadah untuh memaksimalkan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dengan memadukan kemajuan teknologi, dalam hal ini wadah/media untuk mengakomodasi kegiatan sosialisasi agar lebih bisa tersampaikan kepada masyarakat. Penggunaan Media Digital dapat membantu untuk memaksimalkan Kantor Pertanahan dalam memberikan manfaat dari kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. 

OPTIMALISASI KEGIATAN SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN MELALUI MEDIA DIGITAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUAPTEN DAIRI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 13:49 FREDDY DEWANATA, S.E. S.H. Dokumen PDF LAPORAN -FREDDY_AKSI_PERUBAHAN_LMS.pdf 23 January 2024

Dalam era digital yang sedang kita alami saat ini, transformasi teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pelayanan publik. Salah satu sektor yang dapat mengalami perubahan yang signifikan adalah sektor pertanahan. Kantor Pertanahan Kota Palembang, sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dalam mengurus masalah pertanahan di wilayahnya, juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat. Tradisionalnya, proses permohonan di kantor pertanahan melibatkan langkah-langkah administratif yang kompleks, seperti pengisian berbagai formulir, pengumpulan dokumen fisik, serta proses verifikasi dan pengolahan data yang memakan waktu. Selain itu, keterbatasan ruang dan sumber daya manusia sering kali menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan yang optimal.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemanfaatan loket elektronik dan e-form menjadi solusi yang efektif. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tanggal 24 September 2021 telah resmi meluncurkan aplikasi LoketKu untuk mengurus berkas pertanahan secara digital , bahwa aplikasi LoketKu untuk menjawab keluhan masyarakat yang sering bolak balik datang ke Kantor Pertanahan (Kantah). Hal itu dikarenakan adanya berkas yang belum lengkap, sehingga proses pengurusannya pun memakan waktu yang lama. Peluncuran aplikasi tersebut juga merupakan bagian dari perjalanan transformasi digital dalam hal keterbukaan informasi publik. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa dengan mudah, cepat, dan praktis mendapatkan informasi terkait pertanahan, tata ruang, dan lain-lain.

Dengan latar belakang tersebut, dilakukan perubahan dari loket konvensional menjadi loket layanan elektronik secara mandiri. Langkah ini diambil untuk menghadapi arus perubahan menuju layanan elektronik melalui aplikasi LoketKu. Untuk mempersiapkan masyarakat dalam mengadopsi teknologi ini, dilakukan sosialisasi melalui brosur dan video yang menjelaskan tata cara pengisian e-form dan penyediaan blanko permohonan melalui website e-form Kantor Pertanahan Kota Palembang. Dengan adanya adopsi teknologi ini, diharapkan proses permohonan di kantor pertanahan dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Manfaat ini akan dirasakan oleh masyarakat dan akan mendukung pembangunan kota Palembang menuju arah yang lebih maju dan terhubung secara digital

PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS (PKP) ANGKATAN III KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 13:50 Catur Kuat Purnomo, S.T., M.S.E., M.M. Dokumen PDF Laporan Akper Catur-070823.pdf 23 January 2024

Kabupaten Banyumas pada saat ini sedang menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Wangon. RDTR ini dimaksudkan pemenuhan target RDTR secara nasional dan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Percepatan pembuatan  Model Peta RDTR berbasis bidang tanah diperlukan untuk mendukung target pemenuhan jumlah rdtr dan mendukung proses penyusunan data spasial yang lebih cepat, efektif dan berkualitas.  Terkait pelayanan di Kantor Pertanahan khususnya di Seksi Penataan Pertanahan, penerbitan risalah pertimbangan teknis pertanahan yang salah satunya merujuk pada rencana tata ruang berkorelasi positif terhadap tersedianya RDTR yang berkualitas. RDTR yang selain mempertimbangkan keberlanjutan daya dukung lingkungan juga mempertimbangan aspek pertanahan berupa kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah serta status bidang-bidang tanah terdaftar. Namun pada pelaksanaanya dari dua lokasi kecamatan tersebut belum mengakomodir integrasi antara aspek rencana tata ruang dengan data pertanahan. Hal ini menyebabkan sampai dengan saat ini banyak keluhan masyarakat yang mengeluhkan tentang ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan batas peruntukan kawasan Pada pelaksanaannya kegiatan penyusunan RDTR tersebut belum mengintegrasikan antara aspek tata ruang dengan aspek pertanahan. Faktanya sampai saat ini banyak keluhan masyarakat yang muncul terkait ketidaksesuaian batas peruntukan kawasan dengan rencana pola ruang. Sebagai contoh peruntukan kawasan lindung masuk pada area permukiman. Di beberapa lokasi juga ditemukan batas kawasan memotong bidang kepemilikan warga sehingga dalam satu bidang kepemilikan tanah memiliki peruntukan kawasan yang berbeda. Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk hukum penataan ruang yang menjadi landasan dalam investasi. Hal ini muncul dan disadari oleh masyarakat sebagai permasalahan pertanahan ketika masyarakat mengurus perizinan di Kantor Pertanahan. Permasalahan lain adalah ketika dalam suatu permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan adanya dua atau tiga zonasi kawasan yang berbeda misalnya zona permukiman, zona industri dan zona lindung serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam satu permohonan bidang tanah dengan luasan sedang. Hal tersebut berpotensi memicu permasalahan etika dan integritas sebagai pemangku kepentingan. Sementara sebagai aparatur sipil negara, kita mesti menerapkan etika dan integritas dalam kepemimpinan Pancasila terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu memastikan masyarakat pemohon layanan pertanahan mendapatkan keadilan dalam berbagai pelayanan pertanahan termasuk proses layanan pertimbangan teknis pertanahan yang obyektif, transparan dan akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan harmonisasi data pertanahan dan tata ruang pada penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) agar kualitas hasil RDTR tersebut sesuai standar yang telah ditetapkan. Bentuk dari kegiatan ini adalah Pembuatan Model Peta RDTR Berbasis Bidang Tanah Dalam Rangka Penyusunan RDTR di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. 

Pembuatan Model Peta RDTR Berbasis Bidang Tanah Dalam Rangka Penyusunan RDTR di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 13:56 ZULFITRIA NURYANTI, S.P Dokumen PDF Zulfitria_Laporan Aksi Perubahan.pdf 23 January 2024

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan Visi dan Misi yang tertuang dalam RPJM. Visi dan Misi Kementrian ATR/BPN “Terwujudanya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia untuk mendukung tercapainya : Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Gotong Royong”. Visi ini secara langsung sangat relevan dengan 7 Agenda RPJMN 2020-2024 diantaranya memperkuat ketahaanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas” yang akan dioperasinalisasikan mellaui penataan ruang serta pengelolaan pelayanan pertanahan.

Tujuan dari program strategis Kementerian ATR/BPN di 2020– 2024 yaitu menyediakan informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang Multiguna (GTPR), memberikan kepastian penguasaan dan kepemilikan tanah yang berkeadilan, menyelenggarakan penataan ruang yang adil, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, meningkatkan ekonomi pertanahan bagi kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang berdaya saing.

Tugas negara untuk melaksanakan amanat pengaturan dan pengelolaan agraria yang bertujuan meningktakan sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Untuk menjalankan amanat tersebut diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk melaksanakan penataan aset dan penataan akses.

Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara itu penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lainnya dalam rangka meningktkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga dengan pemberdayaan masyarakat.

Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pendampingan akses pemberdayaan masyarakat yang akan diperoleh masyarakat subjek Reforma Agraria pada tahun 2024 dan tahun 2025 penulis sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP yang merupakan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 menjadi dasar semua lembaga pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial mencoba merumuskan kegiatan “Percepatan Akses Reforma Agraria Melalui Pemberdayaan Masyarakat Untuk Pendampingan Mengurus Ijin dan Upaya Mengatasi Hambatan/Kendala Pegembangan Usaha pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi” sebagai bentuk rancangan Rencana Aksi Perubahan yang akan dilaksanakan pada masa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.

PERCEPATAN AKSES REFORMA AGRARIA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK PENDAMPINGAN MENGURUS IJIN DAN UPAYA MENGATASI HAMBATAN/KENDALA PENGEMBANGAN USAHA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 14:00 Rizka Puspasari, S.ST, S.H. Dokumen PDF laporan akper rizka.pdf 23 January 2024

Dalam rakernas 2023 yang bertemakan peningkatan investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum bidang Tanah Ruang dan Pertanahan” yang terangkum dalam Resume Hasil Rakernas 2023, Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, bahwa dalam mendukung investasi, peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berada di hilir, Menteri Agraria dan Tata Ruang, menyampaikan beberapa poin terkait iklim invertasi antara lain: 1. permasalahan yang menjadi penghambat investasi di daerah dan harus segera diselesaikan dengan cepat yaitu Tata Ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung. 2. RDTR memiliki peranan yang sangat penting untuk memudahkan para pelaku usaha berinvestasi melalui KKPR yang terintegrasi pada sistem OSS di BKPM. 3. Dari 514 Kabupaten/Kota terdapat 2.000 RDTR yang harus diselesaikan. Sejauh ini baru 294 RDTR yang menjadi Perda dan 114 RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS.. Hal ini merupakan tindak lanjut dari apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pentingnya investasi sebagai salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 Dalam pelayanan PTP PKKPR baik Berusaha, PTP PKKPR Non Berusaha, PTP Penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan tanah maupun PTP PKKPR Untuk yang bersifat strategis, untuk PTP PKKPR Berusaha sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sudah banyak dimanfaatkan para pelaku usaha, selayaknya OSS yang merupakan sistem perizinan berbasis risiko dengan mengandalkan teknologi informasi yang mengintegrasikan proses perizinan di daerah dan pusat guna mempercepat dan mempermudah kegiatan usaha atau investasi di Tanah Air, dibangun bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. namun Ikhtiar pemerintah untuk mempercepat pelayanan, belum sepenuhnya berjalan untuk tidak dikatakan masih jauh dari harapan, karena pada kenyataannya penggunaan OSS sendiri tidaklah mudah dan banyak menimbulkan kebingungan bagi pengguna layanan, sama halnya dengan pelayanan pertanahan pada kantor pertanahan yang harus melaui banyak prosedur dan persyaratan, untuk membantu mengurai kebingungan tersebut sebenarnya BKPM sudah menyediakan berbagai layanan seperti Contact Center OSS. Layanan Contact Center OSS ini digunakan dalam mengurus izin perusahaan oleh pelaku usaha. Contact Center OSS BPKM yang bisa hubungi untuk dapat terhubung ke BKPM yakni di nomor 0807 100 2576 dan Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tanggal 5 Agustus 2022 Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto resmi meluncurkan program Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Pelataran) dan Hotline Pengaduan. Dua inovasi di bidang pertanahan dan tata ruang itu adalah untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Tidak hanya itu, dua inovasi itu merupakan upaya dari Kementerian ATR/BPN untuk menjadi institusi berkelas dunia. Hotline Pengaduan bagi masyarakat ini berbentuk sistem pengelolaan pengaduan berbasis Whatsapp yang responsif dan cepat melalui nomor 0811-1068-0000 yang telah terintegrasi dengan kantor BPN di seluruh Indonesia, namun sayangnya hotline BPN tersebut hanya untuk pengaduan umum saja, alangkah baiknya jika Hotline ATR/BPN tersebut juga memiliki fitur yang lain yakni layanan konsultasi untuk semua produk pertanahan, termasuk membantu dalam pendaftaran PKKPR baik melalui OSS maupun KKP, Adapun layanan Contact Center yang dapat dilaksanakan adalah layanan pemberian informasi, konsultasi, maupun pencarian solusi dengan harapan hanya dengan one call away atau Chat interaktif Fast Respon dapat mengcover semua kebutuhan layanan bantuan serta layanan produk untuk pemohon dan non pemohon layanan pertanahan yang dapat diakses kapan saja, sehingga dapat melerai kebingungan para pengguna layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk KKPR, dengan harapan akhir adalah peningkatan investasi secara optimal. 

Peningkatan layanan pertanahan melalui optimalisasi layanan Customer Care: Call Center yang terintegrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 14:00 Martiani, S,Si.T, M.H Dokumen PDF Martiani_Laporan Implementasi Akper.pdf 23 January 2024

Bahwa Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan periode 5 (lima) tahun yakni mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. 

Bahwa disebutkan secara terperinci pada Tabel 1 Bab III Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi Dan Kerangka Kelembagaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata/Kepala BPN Nomor: 27 Tahun 2020 guna memenuhi aspek penguasaan pemilikan tanah (tenureship), kebijakan yang ditempuh salah satunya adalah peningkatan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah dalam menuju kepemilikan tanah berdasarkan sistem pendaftaran tanah stelsel positif. Untuk memenuhi kebijakan tersebut maka dipilih strategi percepatan penyelesaian kasus dan pencegahan kolaboratif dengan berbagai pihak.

Hal-hal sebagaimana dijabarkan di atas dan ditinjau dengan pemenuhan kebutuhan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang cenderung meningkat hingga masuk ke ranah peradilan, menumbuhkan inisiatif dari penulis selaku Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan Sengketa untuk membuat aksi perubahan dalam rangka meminimalisir kasus pertanahan berbasis masyarakat yang melibatkan langsung pihak Kelurahan sebagai pemangku wilayah. Adapun hal-hal yang mendasari pembentukan kelompok masyarakat di tingkat kelurahan yang dalam Bahasa setempat disebut Kampung dengan pelafalan ‘Kampong’ dalam rangka penyelesaian masalah pertanahan secara mandiri disingkat ‘Kampong Permadani’ antara lain adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan pemetaan kasus pertanahan yang dilaksanakan berdasarkan tingginya volume pengaduan permasalahan pertanahan pada 6 kelurahan yang mewakili 6 kecamatan, diantaranya adalah kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota; 2. Tingginya nilai tanah dan tingginya pembangunan pada kelurahan tersebut; 3. Tingginya sengketa, konflik dan perkara yang menimbulkan ketidakkondusifan hidup bermasyarakat.

Aksi Perubahan ini mengutamakan komunikasi yang intensif antara Kantor Pertanahan Kota Pontianak dengan pihak Kelurahan. Kampong Permadani dilengkapi dengan SI Kampong Permadani, yaitu aplikasi yang menjembatani Kantor Pertanahan dengan Kelurahan melalui input data masalah pertanahan yang dikoordinir oleh pihak Kelurahan, yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Dari Kampong Permadani yang terbentuk diharapkan diperoleh manfaat sebagai berikut: 1. Tersedianya basis data masalah pertanahan yang langsung diperoleh dari pihak Kelurahan dalam lingkup pemerintah Kota Pontianak yang langsung berhubungan dengan masyarakat. 2. Tersampaikannya informasi dan prosedur pertanahan melalui sosialisasi hukum pertanahan serta pendampingan penanganan permasalahan kepada masyarakat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanahnya. 3. Menciptakan komunikasi intensif guna menangani dan menyelesaikan pengaduan terkait permasalahan pertanahan.

PENGEMBANGAN KAMPONG PERMADANI (PENYELESAIAN MASALAH PERTANA HAN SECARA MANDIRI) SEBAGAI WUJUD AKSI DALAM PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN DI KOTA PONTIANAK Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III