|
Tuesday, 23 January 2024, 13:37
|
Ahmad Abul A’la Almaududi
|
Ahmad Abul Ala Almaududi, S.H. ..pdf
|
23 January 2024
|
Pengelolaan pertanahan di wilayah Indonesia telah menjadi kewenangan mutlak pemerintah yang didelegasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Lembaga ini telah diberikan mandat oleh negara sebagai pengemban amanat UUPA untuk mewujudkan tanah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Kebijakan pertanahan yang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia adalah sama dan seragam dengan tanpa mengabaikan potensi pertanahan yang ada di setiap daerah, sehingga dapat dipastikan setiap daerah harus mendapat perlakuan pengelolaan pertanahan yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah harus mampu melaksanakan penataan pertanahan yang baik diseluruh wilayah Indonesia khusunya yang terkaitan dengan penataan data pertanahan. Penataan data pertanahan tentu dimulai melalui kegiatan pengelolaan dokumen pertanahan yang baik. Penataan dan pendataan dokumen pertanahan itu sendiri berkaitan dengan pengelolaan Warkah, Buku Tanah dan Surat Ukur. Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan juga berkewajiban mendukung pencapaian tujuan Kementerian ATR/BPN untuk “Menyelenggarakan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing”, hal ini tentunya perlu didukung dengan penataan dan pendataan dokumen pertanahan yang lengkap dan akurat sehingga salah satunya perlu memiliki ruang warkah, buku tanah dan surat ukur yang cukup layak sehingga menghasilkan efisiensi dalam berbagai aspek yang ditandai oleh kecepatan dan ketepatan waktu proses, serta ketelitian dan keakuratan informasi yang dihasilkan. Untuk mendukung pelayanan yang baik dalam hal ini berupa layanan manual dan elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan memiliki hambatan masalah seperti terbatasnya sarana prasarana ruang penyimpanan warkah pertanahan yang belum representatif dan terintegrasi sehingga tingkat keamanan dan kerahasiaannya masih sangat lemah, terutama ruang penyimpanan buku tanah dan surat ukur yang belum punya ruangan sendiri, dikarenakan ruang yang ada sekarang merupakan jalur akses ke arah kamar mandi dan ruangan belakang, hal itu mengakibatkan banyak terdapat temuan warkah, buku tanah dan surat ukur yang belum diketemukan bahkan hilang, serta kualitas data pertanahan yang masih sangat rendah hal ini menyebabkan belum efektifnya pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan. Berbagai permasalahan tersebut menjadi dasar bagi pembuatan Aksi Perubahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Way kanan. Aksi perubahan ini berfokus pada kegiatan Akselerasi Pengelolaan Ruang Penyimpanan Warkah Pertanahan Terintegrasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan.
|
AKSELERASI PENGELOLAAN RUANG PENYIMPANAN WARKAH PERTANAHAN TERINTEGRASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WAY KANAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 13:40
|
Ismail, S.E.
|
AKPER SANGAT FINAL.pdf
|
23 January 2024
|
Diantara 7 Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2025 salah satu diantaranya adalah terwujudnya Kantor LayananModern dengan memberikan produk serta Layanan Pertanahan Dan Tata Ruang Secara Elektronik. Melalui visi Kementerian ATR/BPN tersebut terkandung misi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan layanan pertanahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Tuntutan perbaikan terhadap pelayanan publik tersebut mendorong Kementerian ATR/BPN untuk terus berbenah kearah yang lebih baik dan bertransformasi, utamanya dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dimana pemanfaatan teknologi menjadi peran utama dalam memberikan kemudahan. Masyarakat sudah menuju bergerak ke era digital/elektronik hal ini dibuktikan dengan servis yang menunjang kegiatan sehari- hari sudah berbasis digital, servis untuk berbelanja kebutuhan pokok hingga sekunder/eCommerce, servis mendapatkan jasa transportasi, jasa pengantaran/delivery, layanan kesehatan hingga pembayaran transaksi pun menggunakan uang digital/elektronik, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang menjadi salah satu kunci Indeks Kepuasan Masyarakat pengguna layanan publik adalah pada kata mudah. Oleh karena itu perlu melakukanLangkah-langkah percepatan pemutakhiran data pertanahan sebagai pondasi (database) dalam rangka pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik dengan cara mengembangkan ide-ide kreatif untuk membuat sebuah inovasi percepatan. Tujuannya supaya proses pelayanan administrasi pertanahan dapat dilakukan secara elektronik, online, realtime, akurat, aman, dan memudahkan masyarakat atau sesuatu yang berkaitan dengan investasi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk jajaran Kementerian ATR/BPN terutama kantor-kantor Pertanahan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik.
|
Percepatan Layanan Prioritas Pengecekan Sertipikat melalui Digitalisasi Buku Tanah dan Surat Ukur
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 13:41
|
Alfonso Florensius S, SP
|
Laporan AKSI PERUBAHAN ALFONSO (2).pdf
|
23 January 2024
|
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan
Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang yang bertujuan untuk mewujudkan
ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Tata Ketahanan Nasional..
Sekarang ini persolan penataan ruang di negeri kita Indonesia baik untuk
Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan salah satu isu
krusial yang sangat dinamis perkembangannya beberapa tahun belakangan ini.
Hal ini tidak terlepas urgensi keberadaan ruang dalam kehidupan manusia dimana
penduduk semakin bertambah semakin meningkat sementara ruang di bumi
terbatas dan tidak bertambah, serta terdapatnya kawasan – kawasan yang tidak
bisa di bangun, untuk itu setiap elemen di dalam ruang harus saling bersinergi dan
tidak boleh saling meniadakan.
Saat ini dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana seluruh kegiatan
Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR diman KKPR
dibutuhkan sebagai dasar perizinan bagi pelaku kegiatan Berusaha maupun
kegiatan Non Berusaha baik untuk masyarakat, pemerintah maupun swasta.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdiri atas:
a. KKPR untuk Kegiatan Berusaha
b. KKPR untuk Kegiatan Non Berusaha
c. KKPR untuk Kegiatan bersifat Strategis Nasional.
Kabupaten Humbang Hasundutan belum memiliki Peraturan RDTR
sehingga dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang memerlukan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan hasil dari Pertimbangan
Teknis Pertanahan. Pemahaman mengenai hal ini masih minim di Kabupaten
Humbang Hasundutan sehingga perlu adanya wadah pelayanan untuk
memberikan informasi mengenai KKPR terutama bagi para pelaku usaha.
Untuk dalam hal mengatasi fungsi sosialisasi KKPR dan Pertimbangan
Teknis Pertanahan yang masih minim untuk itu diperlukan tindakan dan langkah
dalam mengatasi masalah sosialisasi KKPR dan PTP yang masih kurang maka
untuk peningkatannya perlu dilakukan Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi
KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan melalui pembuatan pelayanan
Customer Care Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Kesesuaian Kegiatan
pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut saya bentuk kegiatan yang perlu dilaksanakan adalah:
1. Kantor Pertanahan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/OPD terkait
dan Forum Penataan Ruang yang ada di Kabupaten untuk membuka tempat
atau gerai pelayanan Customer Care KKPR dan Pertimbangan Teknis
Pertanahan di Kantor Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Humbang
Hasundutan.
2. Membuat social media pelayanan Customer Care KKPR dan Pertimbangan
Teknis Pertanahan dalam bentuk Instagram dan Whatsapp
Fungsi dari Pelayanan Customer Care KKPR dan PTP ini adalah:
1. Memberikan informasi dan menjelaskan tentang syarat syarat dan
kelengkapan berkas permohonan KKPR dan PTP 2. Membantu dalam mengajukan permohonan KKPR dan PTP baik melalui
aplikasi OSS atau pun pengajuan secara manual (bukan dengan aplikasi
OSS).
3. Sebagai tempat konsultasi.
|
OPTIMALISASI LAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) MELALUI PEMBUATAN CUSTOMER CARE PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 13:44
|
Yudi Irwanda, S.ST
|
LAPORAN HASIL AKSI PERUBAHAN-Yudi.pdf
|
23 January 2024
|
Saat ini, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang memiliki
bidang tanah yang sudah terdaftar tetapi belum dimasukkan/di-input ke
dalam sistem elektronik Komputerisasi Kegitan Pertanah (KKP). Terdapat
368.263 buku tanah yang telah di-input dengan jumlah buku tanah yang
valid sebanyak 351.804 bidang (95,53%), jumlah bidang tanah yang telah
di-input sebanyak 462.386 dengan jumlah bidang tanah yang valid
sebanyak 255.422 bidang (55,24%), jumlah Surat Uukur yang di-input
sebanyak 426.761 bidang dengan jumlah Surat Ukur yang valid sebanyak
416.945 bidang (97,7%), dan data yang siap elektronik sebanyak 200.628
bidang (54,48%). Kondisi ini mengakibatkan pelayanan elektonik di Kantor
Pertanahan Kabupaten Deli Serdang masih mengalami hambatan sehingga
kualitas layanan yang diberikan belum optimal. Sampai dengan bulan Juni
2023, layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
tercatat dengan Hak Tanggungan elektronik sebanyak 21.708 bidang, Roya
elektronik sebanyak 3.249 bidang, Peralihan HT elektronik sebanyak 220
bidang, SKPT elektronik sebanyak 674 bidang, dan Pengecekan elektronik
sebanyak 15.914 bidang.
Pelaksanaan aksi perubahan pada Kantor Pertanahan Deli Serdang
yaitu Percepatan Siap Layanan Elektronik Melalui Peningkatan Kualitas
Data Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
dilakukan dengan kegiatan Percepatan Validasi (Buku Tanah, Surat Ukur,
Persil) dan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan (Kw4,Kw5,Kw6). Lokasi yang dijadikan objek aksi perubahan yang diharapkan nantinya
dapat dijadikan pilot project untuk kegiatan selanjutnya yang sejenis dalam
jangka menengah dan jangka panjang untuk memperbaiki kualitas dan
validitas data pertanahan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan berkordinasi dan bersinergi
dengan pihak Kelurahan/Desa dan PPAT selaku stakeholder. Dengan
adanya penjelasan dan pencerahan terhadap kegiatan Aksi Perubahan
oleh Project Leader maka pihak kelurahan sangat koperatif dan sangat
membantu petugas-petugas dari tim fisik yang melakukan peninjauan ke
lokasi dalam melakukan pengambilan data lapang untuk validasi bidang
tanah. Begitu juga dengan tim pengolahan data di Kantor Pertanahan,
dapat dinilai seluruh tim bekerja memiliki integritas yang baik, dengan
melaksanakan kegiatan sesuai tahapan yang diarahkan serta menunjukkan
keseriusan, kejujuran, dan komitmen yang kuat dalam penyelesaian tugas
masing-masing Tim.
|
PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS (PKP) ANGKATAN III KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 13:46
|
Betseba Br Tarigan, S.H.
|
LAPORAN AKPER BETSEBA BR TARIGAN 07 08.pdf
|
23 January 2024
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, sedangkan Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintah di bidang pertanahan terwujud sebagai pelayanan publik yang mengatur hubungan masyarakat dengan tanah . Pengelolaan pelayanan publik yang baik dan benar sesuai kebijakan yang berlaku tidak terlepas dari sosok seorang pemimpin. yang cerdas dan berintegritas tinggi dengan 4 (empat) fundamental yaitu kesadaran diri, komunikasi, kemampuan mempengaruhi, ketangkasan belajar. sehingga mampu mempengaruhi bawahan untuk bersama-sama melakukan yang terbaik dan menghindarkan diri perbuatan tercela. Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan berdasarkan DIPA Kantor Pertanahan sama halnya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota lainnya. Dimana berdasarkan DIPA Kantor Pertanahan, anggaran yang disediakan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan cukup terbatas, dan hanya dilakukan satu kegiatan setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurang maksimalnya masyarakat yang bisa diundang untuk kegiatan tersebut, sehingga hal – hal yang disampaikan dalam sosialisasi hanya disampaikan dari mulut ke mulut yang berpotensi kurang jelasnya informasi yang sampai pada masyarakat. Sosialisasi yang bersifat konvensional memerlukan anggaran yang tidak sedikit, dan memerlukan sarana dan prasarana pendukung. Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menangani permasalahan berupa sengketa sebanyak 3 sengketa pada tahun 2022, jumlah perkara sebanyak 6 pada tahun 2022 s/d 2023 terdiri dari 5 perkara pada Pengadilan Negeri Sidikalang dan 1 perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Berdasarkan permasalahan di atas diperlukan suatu wadah untuh memaksimalkan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dengan memadukan kemajuan teknologi, dalam hal ini wadah/media untuk mengakomodasi kegiatan sosialisasi agar lebih bisa tersampaikan kepada masyarakat. Penggunaan Media Digital dapat membantu untuk memaksimalkan Kantor Pertanahan dalam memberikan manfaat dari kegiatan Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan.
|
OPTIMALISASI KEGIATAN SOSIALISASI PENCEGAHAN SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA PERTANAHAN MELALUI MEDIA DIGITAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUAPTEN DAIRI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 13:49
|
FREDDY DEWANATA, S.E. S.H.
|
LAPORAN -FREDDY_AKSI_PERUBAHAN_LMS.pdf
|
23 January 2024
|
Dalam era digital yang sedang kita alami saat ini, transformasi teknologi telah
mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pelayanan publik. Salah satu sektor
yang dapat mengalami perubahan yang signifikan adalah sektor pertanahan. Kantor Pertanahan
Kota Palembang, sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dalam
mengurus masalah pertanahan di wilayahnya, juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan
efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Tradisionalnya, proses permohonan di kantor pertanahan melibatkan langkah-langkah
administratif yang kompleks, seperti pengisian berbagai formulir, pengumpulan dokumen fisik,
serta proses verifikasi dan pengolahan data yang memakan waktu. Selain itu, keterbatasan
ruang dan sumber daya manusia sering kali menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan
yang optimal.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemanfaatan loket elektronik dan e-form menjadi
solusi yang efektif. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tanggal
24 September 2021 telah resmi meluncurkan aplikasi LoketKu untuk mengurus berkas
pertanahan secara digital , bahwa aplikasi LoketKu untuk menjawab keluhan masyarakat yang
sering bolak balik datang ke Kantor Pertanahan (Kantah). Hal itu dikarenakan adanya berkas
yang belum lengkap, sehingga proses pengurusannya pun memakan waktu yang lama.
Peluncuran aplikasi tersebut juga merupakan bagian dari perjalanan transformasi digital dalam
hal keterbukaan informasi publik. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa dengan mudah, cepat,
dan praktis mendapatkan informasi terkait pertanahan, tata ruang, dan lain-lain.
Dengan latar belakang tersebut, dilakukan perubahan dari loket konvensional menjadi
loket layanan elektronik secara mandiri. Langkah ini diambil untuk menghadapi arus
perubahan menuju layanan elektronik melalui aplikasi LoketKu. Untuk mempersiapkan
masyarakat dalam mengadopsi teknologi ini, dilakukan sosialisasi melalui brosur dan video
yang menjelaskan tata cara pengisian e-form dan penyediaan blanko permohonan melalui
website e-form Kantor Pertanahan Kota Palembang. Dengan adanya adopsi teknologi ini, diharapkan proses permohonan di kantor pertanahan dapat menjadi lebih mudah, cepat, dan
transparan. Manfaat ini akan dirasakan oleh masyarakat dan akan mendukung pembangunan
kota Palembang menuju arah yang lebih maju dan terhubung secara digital
|
PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS (PKP) ANGKATAN III KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 13:50
|
Catur Kuat Purnomo, S.T., M.S.E., M.M.
|
Laporan Akper Catur-070823.pdf
|
23 January 2024
|
Kabupaten Banyumas pada saat ini sedang menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Wangon. RDTR ini dimaksudkan pemenuhan target RDTR secara nasional dan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Percepatan pembuatan Model Peta RDTR berbasis bidang tanah diperlukan untuk mendukung target pemenuhan jumlah rdtr dan mendukung proses penyusunan data spasial yang lebih cepat, efektif dan berkualitas. Terkait pelayanan di Kantor Pertanahan khususnya di Seksi Penataan Pertanahan, penerbitan risalah pertimbangan teknis pertanahan yang salah satunya merujuk pada rencana tata ruang berkorelasi positif terhadap tersedianya RDTR yang berkualitas. RDTR yang selain mempertimbangkan keberlanjutan daya dukung lingkungan juga mempertimbangan aspek pertanahan berupa kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah serta status bidang-bidang tanah terdaftar. Namun pada pelaksanaanya dari dua lokasi kecamatan tersebut belum mengakomodir integrasi antara aspek rencana tata ruang dengan data pertanahan. Hal ini menyebabkan sampai dengan saat ini banyak keluhan masyarakat yang mengeluhkan tentang ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan batas peruntukan kawasan Pada pelaksanaannya kegiatan penyusunan RDTR tersebut belum mengintegrasikan antara aspek tata ruang dengan aspek pertanahan. Faktanya sampai saat ini banyak keluhan masyarakat yang muncul terkait ketidaksesuaian batas peruntukan kawasan dengan rencana pola ruang. Sebagai contoh peruntukan kawasan lindung masuk pada area permukiman. Di beberapa lokasi juga ditemukan batas kawasan memotong bidang kepemilikan warga sehingga dalam satu bidang kepemilikan tanah memiliki peruntukan kawasan yang berbeda. Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk hukum penataan ruang yang menjadi landasan dalam investasi. Hal ini muncul dan disadari oleh masyarakat sebagai permasalahan pertanahan ketika masyarakat mengurus perizinan di Kantor Pertanahan. Permasalahan lain adalah ketika dalam suatu permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan adanya dua atau tiga zonasi kawasan yang berbeda misalnya zona permukiman, zona industri dan zona lindung serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam satu permohonan bidang tanah dengan luasan sedang. Hal tersebut berpotensi memicu permasalahan etika dan integritas sebagai pemangku kepentingan. Sementara sebagai aparatur sipil negara, kita mesti menerapkan etika dan integritas dalam kepemimpinan Pancasila terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu memastikan masyarakat pemohon layanan pertanahan mendapatkan keadilan dalam berbagai pelayanan pertanahan termasuk proses layanan pertimbangan teknis pertanahan yang obyektif, transparan dan akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan harmonisasi data pertanahan dan tata ruang pada penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) agar kualitas hasil RDTR tersebut sesuai standar yang telah ditetapkan. Bentuk dari kegiatan ini adalah Pembuatan Model Peta RDTR Berbasis Bidang Tanah Dalam Rangka Penyusunan RDTR di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
|
Pembuatan Model Peta RDTR Berbasis Bidang Tanah Dalam Rangka Penyusunan RDTR di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 13:56
|
ZULFITRIA NURYANTI, S.P
|
Zulfitria_Laporan Aksi Perubahan.pdf
|
23 January 2024
|
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
menetapkan Visi dan Misi yang tertuang dalam RPJM. Visi dan Misi
Kementrian ATR/BPN “Terwujudanya Penataan Ruang dan Pengelolaan
Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia untuk mendukung
tercapainya : Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian
Gotong Royong”. Visi ini secara langsung sangat relevan dengan 7
Agenda RPJMN 2020-2024 diantaranya memperkuat ketahaanan
ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas” yang akan
dioperasinalisasikan mellaui penataan ruang serta pengelolaan pelayanan
pertanahan.
Tujuan dari program strategis Kementerian ATR/BPN di 2020–
2024 yaitu menyediakan informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan
Ruang Multiguna (GTPR), memberikan kepastian penguasaan dan
kepemilikan tanah yang berkeadilan, menyelenggarakan penataan ruang
yang adil, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, meningkatkan
ekonomi pertanahan bagi kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan
tata kelola kepemerintahan yang berdaya saing.
Tugas negara untuk melaksanakan amanat pengaturan dan
pengelolaan agraria yang bertujuan meningktakan sebesar-besar
kemakmuran rakyat sesuai TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Untuk
menjalankan amanat tersebut diterbitkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk
melaksanakan penataan aset dan penataan akses.
Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan
di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara itu penataan
akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan
lainnya dalam rangka meningktkan kesejahteraan yang berbasis pada
pemanfaatan tanah, yang disebut juga dengan pemberdayaan
masyarakat.
Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan
pendampingan akses pemberdayaan masyarakat yang akan diperoleh
masyarakat subjek Reforma Agraria pada tahun 2024 dan tahun 2025
penulis sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang
selanjutnya disingkat PKP yang merupakan pelatihan struktural
kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil
tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun
2019 menjadi dasar semua lembaga pelatihan yang bertujuan untuk
mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar
kompetensi manajerial mencoba merumuskan kegiatan “Percepatan
Akses Reforma Agraria Melalui Pemberdayaan Masyarakat Untuk
Pendampingan Mengurus Ijin dan Upaya Mengatasi Hambatan/Kendala
Pegembangan Usaha pada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi” sebagai
bentuk rancangan Rencana Aksi Perubahan yang akan dilaksanakan
pada masa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
|
PERCEPATAN AKSES REFORMA AGRARIA MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK PENDAMPINGAN MENGURUS IJIN DAN UPAYA MENGATASI HAMBATAN/KENDALA PENGEMBANGAN USAHA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 14:00
|
Rizka Puspasari, S.ST, S.H.
|
laporan akper rizka.pdf
|
23 January 2024
|
Dalam rakernas 2023 yang bertemakan peningkatan investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum bidang Tanah Ruang dan Pertanahan” yang terangkum dalam Resume Hasil Rakernas 2023, Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, bahwa dalam mendukung investasi, peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berada di hilir, Menteri Agraria dan Tata Ruang, menyampaikan beberapa poin terkait iklim invertasi antara lain: 1. permasalahan yang menjadi penghambat investasi di daerah dan harus segera diselesaikan dengan cepat yaitu Tata Ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung. 2. RDTR memiliki peranan yang sangat penting untuk memudahkan para pelaku usaha berinvestasi melalui KKPR yang terintegrasi pada sistem OSS di BKPM. 3. Dari 514 Kabupaten/Kota terdapat 2.000 RDTR yang harus diselesaikan. Sejauh ini baru 294 RDTR yang menjadi Perda dan 114 RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS.. Hal ini merupakan tindak lanjut dari apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pentingnya investasi sebagai salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 Dalam pelayanan PTP PKKPR baik Berusaha, PTP PKKPR Non Berusaha, PTP Penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan tanah maupun PTP PKKPR Untuk yang bersifat strategis, untuk PTP PKKPR Berusaha sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sudah banyak dimanfaatkan para pelaku usaha, selayaknya OSS yang merupakan sistem perizinan berbasis risiko dengan mengandalkan teknologi informasi yang mengintegrasikan proses perizinan di daerah dan pusat guna mempercepat dan mempermudah kegiatan usaha atau investasi di Tanah Air, dibangun bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia. namun Ikhtiar pemerintah untuk mempercepat pelayanan, belum sepenuhnya berjalan untuk tidak dikatakan masih jauh dari harapan, karena pada kenyataannya penggunaan OSS sendiri tidaklah mudah dan banyak menimbulkan kebingungan bagi pengguna layanan, sama halnya dengan pelayanan pertanahan pada kantor pertanahan yang harus melaui banyak prosedur dan persyaratan, untuk membantu mengurai kebingungan tersebut sebenarnya BKPM sudah menyediakan berbagai layanan seperti Contact Center OSS. Layanan Contact Center OSS ini digunakan dalam mengurus izin perusahaan oleh pelaku usaha. Contact Center OSS BPKM yang bisa hubungi untuk dapat terhubung ke BKPM yakni di nomor 0807 100 2576 dan Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tanggal 5 Agustus 2022 Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto resmi meluncurkan program Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Pelataran) dan Hotline Pengaduan. Dua inovasi di bidang pertanahan dan tata ruang itu adalah untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Tidak hanya itu, dua inovasi itu merupakan upaya dari Kementerian ATR/BPN untuk menjadi institusi berkelas dunia. Hotline Pengaduan bagi masyarakat ini berbentuk sistem pengelolaan pengaduan berbasis Whatsapp yang responsif dan cepat melalui nomor 0811-1068-0000 yang telah terintegrasi dengan kantor BPN di seluruh Indonesia, namun sayangnya hotline BPN tersebut hanya untuk pengaduan umum saja, alangkah baiknya jika Hotline ATR/BPN tersebut juga memiliki fitur yang lain yakni layanan konsultasi untuk semua produk pertanahan, termasuk membantu dalam pendaftaran PKKPR baik melalui OSS maupun KKP, Adapun layanan Contact Center yang dapat dilaksanakan adalah layanan pemberian informasi, konsultasi, maupun pencarian solusi dengan harapan hanya dengan one call away atau Chat interaktif Fast Respon dapat mengcover semua kebutuhan layanan bantuan serta layanan produk untuk pemohon dan non pemohon layanan pertanahan yang dapat diakses kapan saja, sehingga dapat melerai kebingungan para pengguna layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk KKPR, dengan harapan akhir adalah peningkatan investasi secara optimal.
|
Peningkatan layanan pertanahan melalui optimalisasi layanan Customer Care: Call Center yang terintegrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 23 January 2024, 14:00
|
Martiani, S,Si.T, M.H
|
Martiani_Laporan Implementasi Akper.pdf
|
23 January 2024
|
Bahwa Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan periode
5 (lima) tahun yakni mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024.
Bahwa disebutkan secara terperinci pada Tabel 1 Bab III Arah Kebijakan,
Strategi, Kerangka Regulasi Dan Kerangka Kelembagaan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata/Kepala BPN Nomor: 27 Tahun 2020 guna memenuhi aspek penguasaan
pemilikan tanah (tenureship), kebijakan yang ditempuh salah satunya adalah
peningkatan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah dalam menuju
kepemilikan tanah berdasarkan sistem pendaftaran tanah stelsel positif. Untuk
memenuhi kebijakan tersebut maka dipilih strategi percepatan penyelesaian
kasus dan pencegahan kolaboratif dengan berbagai pihak.
Hal-hal sebagaimana dijabarkan di atas dan ditinjau dengan pemenuhan
kebutuhan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang cenderung
meningkat hingga masuk ke ranah peradilan, menumbuhkan inisiatif dari penulis
selaku Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan Sengketa untuk membuat aksi
perubahan dalam rangka meminimalisir kasus pertanahan berbasis masyarakat
yang melibatkan langsung pihak Kelurahan sebagai pemangku wilayah. Adapun
hal-hal yang mendasari pembentukan kelompok masyarakat di tingkat kelurahan
yang dalam Bahasa setempat disebut Kampung dengan pelafalan ‘Kampong’
dalam rangka penyelesaian masalah pertanahan secara mandiri disingkat
‘Kampong Permadani’ antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pemetaan kasus pertanahan yang dilaksanakan berdasarkan tingginya
volume pengaduan permasalahan pertanahan pada 6 kelurahan yang mewakili
6 kecamatan, diantaranya adalah kelurahan Bansir Darat, Kecamatan
Pontianak Tenggara dan Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota;
2. Tingginya nilai tanah dan tingginya pembangunan pada kelurahan tersebut;
3. Tingginya sengketa, konflik dan perkara yang menimbulkan
ketidakkondusifan hidup bermasyarakat.
Aksi Perubahan ini mengutamakan komunikasi yang intensif antara Kantor
Pertanahan Kota Pontianak dengan pihak Kelurahan. Kampong Permadani
dilengkapi dengan SI Kampong Permadani, yaitu aplikasi yang menjembatani
Kantor Pertanahan dengan Kelurahan melalui input data masalah pertanahan yang
dikoordinir oleh pihak Kelurahan, yang langsung berhubungan dengan
masyarakat. Dari Kampong Permadani yang terbentuk diharapkan diperoleh
manfaat sebagai berikut: 1. Tersedianya basis data masalah pertanahan yang langsung diperoleh dari pihak
Kelurahan dalam lingkup pemerintah Kota Pontianak yang langsung
berhubungan dengan masyarakat.
2. Tersampaikannya informasi dan prosedur pertanahan melalui sosialisasi
hukum pertanahan serta pendampingan penanganan permasalahan kepada
masyarakat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas
tanahnya.
3. Menciptakan komunikasi intensif guna menangani dan menyelesaikan
pengaduan terkait permasalahan pertanahan.
|
PENGEMBANGAN KAMPONG PERMADANI (PENYELESAIAN MASALAH PERTANA HAN SECARA MANDIRI) SEBAGAI WUJUD AKSI DALAM PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN DI KOTA PONTIANAK
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2023
|
III
|
|