|
Tuesday, 16 January 2024, 15:26
|
Lukman Hakim Sy. Adam, S.SiT, M.M
|
Laporan APKO-LUKMAN HAKIM SY. ADAM (2).pdf
|
16 January 2024
|
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Hak
Guna Usaha atau HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. HGU dapat diberikan untuk
untuk jangka waktu 35 tahun dan sekurang-kurangnya 5 hektare.
Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Dan
bisa diperpanjang haknya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui
untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah,
Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna
Usaha.
Kegiatan Redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari Reforma
Agraria. Tujuan Redistribusi Tanah adalah memperbaiki kondisi sosialekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada
warga negara, Redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai
oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani
penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 224 Tahun 1961 serta yang diatur dalam pasal 12 Perpres 86 tahun
2018, sementara yang menjadi obyek redistribusi tanah menurut pasal 7
perpres 86 tahun 2018 salah satunya adalah tanah Ex. Hak Guna Usaha.
Kegiatan Redistribusi tanah untuk provinsi Gorontalo dari tahun ketahun
obyeknya lebih diprioritaskan kepada tanah Pelepasan Kawasan Hutan dan
tanah negara lainnya, sementara tanah Ex. HGU masih jarang digunakan
sebagai Obyek Redistribusi Tanah. Kantor Pertanahan masih kesulitan mencari
obyek Redistribusi Tanah dan masih mencari-cari obyek bidang tanah untuk
diredistribusi.
Berdasarkan hasil evaluasi permasalahan ini terjadi karena belum
tersedianya data spasial potensi bidang tanah dari tanah Ex. HGU untuk
kegiatan redistribusi tanah, dimana data Sebagian besar masih bersifat
tekstual, sehingga menyulitkan mencari potensi bidang tanah.
Solusi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan
mempersiapkan dan menyiapkan data spasial terkait bidang tanah Ex. HGU,
yang memuat informasi ketersediaan obyek tanah untuk kegiatan redistribusi
tanah, guna mendukung pemanfaatan aplikasi BHUMIGTRA, sehingga
memudahkan dalam mengidentifikasi potensi obyek redistribusi tanah.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI KETERSEDIAAN DATA SPASIAL POTENSI BIDANG TANAH DARI TANAH Ex. HAK GUNA USAHA UNTUK KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH MELALUI PEMBUATAN PETA TEMATIK DI PROVINSI GORONTALO
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:26
|
Kusno Katili,S.Si.T.,M.H.
|
Laporan Aksi Perubahan An. Kusno Katili Perbaikan 3.pdf
|
16 January 2024
|
Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu “Terwujudnya
Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani
Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Dengan Misi 1) Menyelenggarakan Penataan
Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan, 2)
Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Ruang yang Berstandar Dunia.
Untuk mewujudkan Visi dan Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional mengusung motto “Melayani, professional, dan terpercaya”. Melayani diartikan bahwa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melayani dengan kejelasan
prosedur, biaya dan ketepatan waktu, dan bersikap sopan, ramah, cermat dan teliti serta peduli
terhadap lingkungan pelayanan. Profesional diartikan bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas dan
memberikan nilai tambah, dan senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi
dan pendidikan. Terpercaya diartikan bekerja dengan integritas, dapat dipercaya dan diandalkan,
menjaga martabat serta tidak melakukan hal tercela, dan Patuh dan taat pada peraturan yang
ditetapkan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Guna mendukung terwujudnya hal tersebut diatas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /
Badan Pertanahan Nasioanal telah menyusun Rencana Trategis (Renstra 2020-2024) yang
dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Agaraia dan Tata Ruang Nomor 27 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tahun 2020-2024, dimana kebijakan dan strategi diarahkan pada 2 (dua) tujuan utama yaitu 1)
Pengelolaan Pertanahan untuk mewujudkan Kesejateraan Rakyat, dan 2) Penataan Ruang yang
Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan.
Secara garis besar terdapat 7 (tujuh) langkah strategis yaitu: 1) Terwujudnya keadilan
pertanahan; 2) Mendaftarkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia; 3) Penataan ruang
berbasis RDTR untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendorong
pertumbuhan ekonomi; 4) Meningkatkan standar kompetensi SDM menuju birokrasi berstandar
dunia; 5) Mewujudkan kantor layanan modern; 6) Mengoptimalisasi layanan informasi
10
pertanahan dan tata ruang; 7) Mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan
memberlakukan sistem stelsel positif.
Untuk mewujudkan 7 (tujuh) langka strategis diatas, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo
masih memiliki permasalahan-permasalahan yang perlu untuk dibenahi atau diperbaiki. Masalahmasalah tersebut antara lain terkait dengan sumber daya manusia, pembangunan Zona Integritas,
masalah pelayanan rutin khususnya 7 (tujuh) layanan prioritas, belum terpetakan atau
terdaftarnya semua bidang tanah di kota Gorontalo, masih adanya tunggakan pelayanan tahuntahun sebelumnya yang hingga saat ini belum selesai. Untuk mengatasi permasalahan yang ada,
kami akan mencoba melakukan sebuah program harapan atau keinginan kantor Pertanahan Kota
Gorontalo dengan nama ”panca triasih” atau 5 (lima) harapan atau keinginan Kantor Pertanahan
Kota Gorontalo, yaitu 1) Penguatan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK, 2) Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK-WBBM, 3) Mewujudkan 7 (tujuh) Layanan Prioritas, 4) Mewujudkan
Kota Gorontalo Lengkap (terpetakan seluruh bidang tanah di Kota Gorontalo), 5) Mewujudkan
Kantor Pertanahan tanpa tunggakan (zero tunggakan).
|
PENINGKATAN KINERJA LAYANAN PERTANAHAN MELALUI AKSELERASI PERWUJUDAN KOTA LENGKAP PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA GORONTALO
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:28
|
SUDRAJAT A.R., S.ST
|
=LAPORAN AKHIR PKA_SUDRAJAT AR.pdf
|
16 January 2024
|
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021 dinyatakan bahwa ketidaksesuaian atau tumpang tindih
antara Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah merupakan keterlanjuran dan pelanggaran. Keterlanjuran
adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sedangkan pelanggaran
adalah kondisi di mana Izin,Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil identifikasi dan inventarisasi yang telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6620/MENLHKPKTL/KUH/PLA.2/10/2021, jumlah Hak Atas Tanah dalam fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) bidang, terdiri dari Hak Milik
sebanyak 781 (tujuh ratus delapan puluh satu) bidang, Hak Guna Usaha sebanyak 25 (dua puluh lima)
bidang dan Hak Pakai sebanyak 9 (sembilan) bidang. Jumlah luas total Hak Atas Tanah yang berada di
dalam fungsi Kawasan Hutan yaitu 1.053,58 Ha (seribu lima puluh tiga koma lima delapan hektar).
Hak Atas Tanah tersebut merupakan Keterlanjuran dan atau Pelanggaran dan perlu diselesaikan
berdasarkan ketentuan yang berlaku antara lain PP Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden
Nomor 127 Tahun 2022.
Pada tanggal 08 Juli 2022 telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.705/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2022. Surat keputusan
ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran terhadap hasil identifikasi dan
inventarisasi yang telah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6620/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Pelaksanaan Aksi Perubahan melalui pemutakhiran data ketidaksesuaian Hak Atas Tanah melalui
penyajian peta tematik pertanahan dalam rangka mendukung pengambilan keputusan di Kabupaten
Manokwari Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan tujuan 1). tersedianya data dan daftar
ketidaksesuaian terkait Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah, dan 2). tersedianya peta tematik
pertanahan yang menggambarkan ketidaksesuaian atau kondisi tumpang tindih terkait Kawasan Hutan
dan Hak Atas Tanah di Kabupaten Manokwari.
xi
Adapun perubahan data sesuai dengan kondisi terkini (mutakhir), jumlah Hak Atas Tanah yang
telah berada di luar fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat sebanyak
152 (seratus lima puluh dua) bidang, terdiri dari Hak Milik sebanyak 144 (seratus empat puluh empat)
bidang, Hak Guna Usaha sebanyak 6 (enam) bidang dan Hak Pakai sebanyak 2 (dua) bidang. Jumlah
total Hak Atas Tanah yang telah berada di luar fungsi Kawasan Hutan yaitu 256,61 Ha (dua ratus lima
puluh enam koma enam satu hektar). Selain itu, hasil dari Aksi Perubahan ini adalah tersedianya data,
daftar, dan peta tematik pertanahan yang menyajikan ketidaksesuaian Hak Atas Tanah dan Kawasan
Hutan.
|
PEMUTAKHIRAN DATA KETIDAKSESUAIAN HAK ATAS TANAH MELALUI PENYAJIAN PETA TEMATIK PERTANAHAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:29
|
RAHAB, A.Ptnh., M.A.P
|
LAPORAN APKO FIX.pdf
|
16 January 2024
|
Pada tahun 2025 Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh bidang tanah diwilayah Republik
Indonesia akan terdaftar. Target tersebut kembali ditegaskan oleh Hadi Tjahjanto selaku
Menteri ATR/Kepala BPN pada Rapat Kerja Nasional ATR/BPN di Jakarta pada
Tanggal 6 Maret 2023. Pemenuhan target tersebut diharapakan dapat tercapai melalui
program-program pendaftaran tanah yang berasal dari inisiasi Pemerintah yaitu Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertipikasi Barang Milik Negara
(BMN), dan Sertipakasi Lintas Sektor (Lintor). Program-program yang sebagaimana disebutkan di atas beberapa tahun terakhir
membuat pendaftaran tanah diwilayah Indonesia meningkat sangat signifikan akan tetapi,
tidak cukup efektif untuk tanah barang milik daerah khususnya tanah barang milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Kabupaten. Kabupaten Boul Tolitoli lahir pada tahun
1960, kemudian pada 2000 berdasarkan Undang - Undang Nomor 51 Tahun 1999 Kabupaten
Buoln Tolitoli dimekarkan menjadi Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Pasca
pemekeran Kabupaten Tolitoli sampai dengan saat ini masih banyak bidang tanah milik
Pemda Kabupaten Tolitoli yang belum terdaftar. Hingga saat ini jumlah keseluruhan
aset/bidang tanah pemda adalah 1.563, yang sudah terdaftar sejumlah 412 dan yang belum
terdaftar sejumlah 1.151 bidang/belum bersertipikat. Belum terfadtarnya seluruh bidang tanah milik Pemerintah daerah Kabupaten Tolitoli
haruslah mendapat perhatian khusus, dikarenakan hal ini dengan sendirinya akan membuat target
Indonesia lengkap pada tahun 2025 sulit tercapai dikarenakan masih terdapat bidang-bidang tanah
yang belum terdaftar. Oleh karena itu peserta memilih isu “masih banyaknya bidang tanah milik
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli yang belum terdaftar” sebagai rencana aksi perubahan
peserta.
|
OPTIMALISASI PENGELOLAAN DATABASE DAN PENDAFTARAN ASET TANAH PEMERINTAH DAERAH MELALUI PEMBENTUKAN TIM TERPADU KANTOR PERTANAHAN DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:30
|
Yunianto Rahadi Utomo, ST, MM
|
APKO Laporan ALL_Yunianto_compressed.pdf
|
16 January 2024
|
Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam
menjalankan proses-tata kelola pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini
menjadi penting untuk direspon Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan
pemerintahan kelas dunia di tahun 2025. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN harus
melakukan transformasi digital melalui pelaksanaan tata kelola Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik yang terpadu dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas
proses manajemen pemerintahan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik yang berkualitas.
Untuk menunjang optimalisasi dan peningkatan kinerja Direktorat Penertiban
Pemanfaatan Ruang Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
pengembangan sistim monitoring dan evaluasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang
secara digital sangat diperlukan. Permasalahan utama kinerja organisasi dalam
pengenaan sanksi administratif kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang
adalah kurang berkualitasnya data dan informasi kasus yang ada saat ini yang
disebabkan oleh belum tersedianya SOP monitoring kasus di daerah dan belum
tersedianya teknologi informasi yang melibatkan pemerintah daerah dalam proses
pemutakhiran data.
Terobosan perubahan dalam aksi perubahan yang dilakukan yaitu
Pembangunan Sistem Monitoring dan Evaluasi Kasus Pelanggaran Pemanfaatan
Ruang secara Digital, dengan sasaran kegiatan, yaitu: penyusunan konsep
monitoring dan evaluasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyediaan
basis data kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang terstandarisasi di Wilayah
Sumatera (jangka pendek), pembangunan sistem informasi monitoring dan
evaluasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang secara digital (jangka menengah),
dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang
di seluruh Indonesia, serta pemberian reward bagi pemerintah daerah dalam
penertiban pemanfaatan ruang (jangka panjang).
Aksi perubahan ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi organisasi
dalam meningkatkan kinerja organisasi terkait penanganan kasus dan pengenaan
sanksi administratif, serta mampu meningkatkan layanan data dan informasi
kasus pelanggaran pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan stakeholder dengan
lebih cepat dan terpercaya.
|
PENINGKATAN KUALITAS PENANGANAN PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI PEMBANGUNAN SISTEM MONITORING DAN EVALUASI KASUS PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG SECARA DIGITAL PADA DIREKTORAT PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
II
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:34
|
RISMIATI MARISA, S.H., M.Kn
|
APKO_Rismiatimarisa_PKA2023.pdf
|
16 January 2024
|
Tanah merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga mempunyai
hubungan yang sangat erat dengan manusia. Segala aktivitas manusia banyak dilakukan di atas
tanah sehingga setiap saat manusia berhubungan dengan tanah, sehingga Tanah bagi manusia
telah tumbuh sebagai benda ekonomis yang sangat diperlukan dan juga dapat dijadikan sebagai
bahan perniagaan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional disingkat ATR/BPN adalah Lembaga pemerintah di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Badan Pertanahan Nasional dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria.
Kedudukan, tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN diatur di dalam pasal 1 Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2020. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/kota hadir sebagai instansi perwakilan negara untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di daerah sesuai yang diatur di
dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020.
Muncul permasalahan terkait arsip pensertipikatan tanah di Kantah Balangan sebelum
berdirinya Kantah Balangan. Kantah HSU pernah mengalami kejadian kebakaran. Kebakaran
merupakan suatu Emergency atau keadaan darurat yang dimana suatu kejadian yang
mengakibatkan kerugian organisasi yang terjadi dengan tidak terduga.
Sertipikat sebagai tanda bukti hak diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah
yang sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang sudah didaftarkan
dalam buku tanah. Dapat diartikan bahwa sertipikat dapat memberikan jaminan kepastian hukum
sebagai alat bukti hak yang terkuat apabila data fisik dan yuridis yang dimuat dalam sertifikat
sesuai dengan arsif surat ukur, buku tanah dan didukung oleh warkah yang tersimpan dikantor
pertanahan, hal ini sesuai dengan Pasal 32 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu
sertipikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai
data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut
sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan adanya suatu tranformasi
pengarsipan melalui sistem yang meliputi peminjaman warkah, buku tanah, dan surat ukur baik
semua arsip yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan maupun arsip yang terbakar di
Kantor Pertanahan Kabupaten HSU. Terkait hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk melakukan
aksi perubahan dengan membuat sebuah kegiatan untuk sampel adalah satu kelurahan yang ada
di Kabupaten Balangan yaitu Kelurahan Paringin Kota untuk pelayanan pertanahan terhadap arsip
yang terbakar dengan judul “ OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP PERTANAHAN
VITAL ANALOG DAN ARSIP PERTANAHAN VITAL TERBAKAR MELALUI
SITABA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BALANGAN”.
|
OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP PERTANAHAN VITAL ANALOG DAN ARSIP PERTANAHAN VITAL TERBAKAR MELALUI SITABA DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BALANGAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:37
|
ISA WIDYATMOKO, S.SiT., M.A.P
|
Laporan Akhir PKA Isa Widyatmoko GABUNGAN.pdf
|
16 January 2024
|
Pelaksanaan Kegiatan Pembuatan Bidang Tanah Desa Lengkap
Luar Jawa dalam sistem kerjanya sangat tergantung dari peran aktif
masyarakat baik pemilik atau yang menguasai tanah, serta
masyarakat yang ditunjuk sebagai pengumpul data fisik pertanahan.
Dalam pelaksanaannya peran serta masyarakat dalam memberikan
informasi data fisik pertanahan tidak bisa muncul begitu saja seperti
yang diharapkan, melainkan perlu dibangun dengan sebuah sistem
yang tepat, sehingga kegiatan Pembuatan Peta Bidang Tanah Desa
Lengkap Luar Jawa dapat mencapai sasaran serta target yang telah
ditentukan.
Membangun sebuah sistem bukan sesuatu yang mudah perlu
koordinasi serta kolaborasi antara Stakeholder yang tepat sehingga
pelaksanaan kegiatan tersebut dapat terdukung secara optimal.
Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten sebagai pelaksana kegiatan perlu
berkoordinasi secara intensif serta berkolaborasi dengan stakeholder
terkait, diantaranya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi sebagai Mentor juga dengan Pemerintah Daerah setempat
dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Tanpa koordinasi
dan kolaborasi yang baik serta tersistem maka dapat dipastikan
kegiatan Pembuatan Peta Bidang Tanah Desa Lengkap Luar Jawa
tidak akan berjalan dengan baik dan target tidak akan tercapai.
Dalam tulisan ini penulis telah merencanakan sebuah aksi
perubahan mengenai “PENINGKATAN PELAKSANAAN SURVEI,
PENGUKURAN DAN PEMETAAN DALAM KEGIATAN PEMBUATAN
PETA BIDANG TANAH DESA LENGKAP LUAR JAWA MELALUI
OPTIMALISASI PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN HULU
SUNGAI SELATAN”, dengan melaksanakan sosialisasi dan pelatihan
terhadap masyarakat pengumpul data fisik pertanahan serta
masyarakat pemilik atau yang menguasai tanah untuk lebih berperan aktif secara mandiri, mengumpulkan data fisik bidang tanah pada
lokus desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan Pembuatan
Peta Bidang Tanah Desa Lengkap Luar Jawa.
|
PENINGKATAN PELAKSANAAN SURVEI PENGUKURAN DAN PEMETAAN DALAM KEGIATAN PEMBUATAN PETA BIDANG TANAH DESA LENGKAP LUAR JAWA MELALUI OPTIMALISASI PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:41
|
Sumiyati, S.ST.,M.A.P.
|
Bahan Seminar_LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN_SUMIYATI,S.ST.,M.A.P .pdf
|
16 January 2024
|
Perkembangan dunia teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini
telah membawa dunia memasuki era revolusi industry 4.0. Era ini ditandai dengan
melimpahnya data dan informasi, Cyber physical system, hingga pengelolaan big
data. Bagi para pekerja informasi termasuk arsiparis, inilah yang harus di antisipasi
sejak awal karena landscape-nya bisa sama sekali berbeda dengan apa yang ada pada
saat ini. Revolusi industry 4.0 dan perkembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) saat ini membawa dampak yang begitu besar dalam berbagai
aspek kehidupan. Revolusi industry 4.0 merupakan era baru pada masa globalisasi
yang banyak menggunakan teknologi virtual dan digital. Keberadaan revolusi
industry 4.0 ditandai dengan perpaduan teknologi yang mengaburkan batas antara
bidang fisik, digital dan biologis.
Arsip merupakan bukti pertanggungjawaban kinerja yang harus selalu
dipelihara, dirawat dan dilindungi keberadaannya. Namun, tidak semua arsip
diperlakukan sama karena arsip memiliki nilai guna yang berbeda. Nilai guna yang
terkandung dalam arsip meliputi administrative value, financial value, research
value, educational value, documentary value, dan historical value.
Memasuki era revolusi industry 4.0 ini, ekspektasi masyarakat semakin
meningkat atas pelayanan publik termasuk di bidang administrasi pertanahan.
Pelayanan publik secara digital saat ini menjadi trend dikalangan Kementerian dan
Lembaga. Pelayanan publik kepada masyarakat mau tidak mau harus mengikuti
perkembangan masyarakat, yakni dengan memanfaatkan teknologi yang canggih dan
modern. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan dalam ruang lingkup di
Kabupaten/Kota , juga harus dapat memberikan pelayanan publik dengan mengikuti
perkembangan teknologi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas merupakan salah satu unit kerja di
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang sampai saat
ini pengelolaan arsip peminjaman buku tanah, surat ukur, dan warkah masih secara
manual yang belum disesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi. Sehingga
dalam proses peminjaman nya yang masih bersifat manual menghadirkan sejumlah
kendala dan masalah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, diantaranya:
1. Risiko kehilangan data
Dokumen peminjaman arsip yang dicatat secara manual lebih rentan terhadap
kerusakan, kehilangan, atau pencurian.
2. Keterlambatan pelayanan
Proses pencatatan manual membutuhkan waktu yang lebih lama dan
menyebabkan potensi terjadinya kesalahan karena manusia rentan melakukan kesalahan dalam mencatat informasi. Hal ini dapat mengakibatkan keterlambatan
pelayanan public dan menurunkan kualitas layanan.
3. Tidak efisien
System pencatatan arsip secara manual cenderung kurang efisien dalam
mengakses informasi pihak yang meminjam arsip sehingga kurangnya tanggung
jawab dari pihak peminjam dokumen yang diperlukan.
4. Kesulitan dalam mengakses informasi
System pencatatan arsip secara manual cenderung kurang efisien dalam
mengakses informasi dokumen yang dibutuhkan. Seringkali pencarian dokumen
harus dilakukan secara manual melalui buku agenda peminjaman yang hanya
dituangkan dalam catatan, yang dapat memakan waktu dan meningkatkan resiko
kesalahan.
Berdasarkan uraian dan latar belakang tersebut, penulis Menyusun Aksi
Perubahan ini dengan judul “OPTIMALISASI TATA KELOLA LAYANAN ARSIP
MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI ARSIP ”SIAP” BERBASIS WEB
UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN PADA KANTOR
PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS”
|
OPTIMALISASI TATA KELOLA LAYANAN ARSIP MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI ARSIP “SIAP” BERBASIS WEB UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 15:57
|
Istanto Nurhidayat, S.H.
|
LAPORAN AKHIR_Draft #2_.pdf
|
16 January 2024
|
Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang secara nasional. selama 5 tahun ke depan (2020-2024), Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki visi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Renaca Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 yaitu: "terwujudnya penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam melayani masyarakat untuk mendukung tercapainya: "Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong gorong." apabila melihat kondisi saat ini, pengelolaan aplikasi sistem informasi geografi terhadap data-data penatagunaan tanah dan penataan ruang masih terpisah-pisah dan belum terdapat pada satu portal data, selain itu beberapa data/kegiatan pertanahan dan tata ruang belum tersedia pada aplikasi. berdasarkan uraian dalam latar belakang tersebut, penulis menyusun aksi perubahan ini dengan judul " PEMBANGUNAN BASIS DATA SPASIAL PERTANAHAN DAN RUANG MELALUI SISTEM APLIKASI MONSTERA PADA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR"
|
PEMBANGUNAN BASIS DATA SPASIAL PERTANAHAN DAN RUANG MELALUI SISTEM APLIKASI MONSTERA PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|
|
Tuesday, 16 January 2024, 16:01
|
Mumin Haryanto, S.H
|
Laporan Aksi Perubahan Final_.pdf
|
16 January 2024
|
Tanah merupakan unsur penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan dan
bertahan hidup, bagi bangsa Indonesia yang merupakan negara agraris dan kepulauan,
tanah jelas memiliki peran penting bagi kehidupan setiap orangnya. Bagi negara dan
pembangunan, tanah menjadi modal dasar bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara
dan untuk mewujudkan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena dengan
kedudukannya yang demikian itulah pemilikan, pemanfaatan, maupun penggunaan tanah
memperoleh jaminan perlindungan hukum dari pemerintah.
Hak atas tanah merupakan hak dasar sangat berarti bagi masyarakat untuk harkat
dan kebebasan diri seseorang. Di sisi lain, adalah kewajiban negara memberikan jaminan
kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak tersebut tetap dibatasi oleh
kepentingan orang lain, masyarakat, dan terlebih lagi negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan merupakan salah satu unit kerja pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan
penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan. Sengketa konflik dan perkara pertanahan yang marak terjadi di Kabupaten Barito
Selatan saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sengketa batas.
2. Sertipikat tidak dapat dilakukan pemetaan/plotting.
3. Salah plotting.
4. Klaim kepemilikan tanah pada bidang tanah yang sama, sebagai akibat dari :
- Pemilik tanah tidak mengetahui pasti lokasi batas-batas tanah.
- Lurah/Kepala Desa menerbitkan alas hak (SPPFBT/ SKT) tidak mengetahui
lokasi.
- Lurah/Kepala Desa menerbitkan alas hak (SPPFBT/ SKT) berulang pada bidang
tanah yang sama.
Keempat masalah tersebut sering dan terus terjadi di tengah masyarakat. Pihak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kanwil BPN dan
Kantor Pertanahan sering kali kesulitan mengambil tindakan konkrit untuk
menyelesaikan masalah tersebut karena tidak didukung data acuan yang cukup untuk
menyelesaikannya.
Dengan adanya titik koordinat pada surat-surat tanah maka titik koordinat batasbatas bidang tanah akan terrecord/terdokumentasi sebagai warkah dan akan tersimpan di
Kantor Desa/Kelurahan serta Kantor Pertanahan, sehingga kapan saja warkah tersebut
diperlukan akan tersedia, adanya keterpaduan data dan saling melengkapi diantara data
yuridis dan data fisik, peningkatan kualitas produk sertipikat terutama mengenai lokasi
letak tanah dan batas-batasnya, diharapkan mampu memutus mata rantai penyebab
timbulnya sengketa pertanahan, menurunnya jumlah sengketa baru yang disebabkan
tumpang tindih alas hak sehingga diharapkan dapat lebih memudahkan Kantor
Pertanahan dalam menyelesaikan target Proyek Strategis Nasional berupa pendaftaran
tanah.
|
OPTIMALISASI PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DALAM RANGKA PENCEGAHAN SENGKETA TANAH MELALUI PEMBENTUKAN TIM TERPADU DAN PENCANTUMAN KOORDINAT BATAS TANAH PADA ALAS HAK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO SELATAN
|
Aksi Perubahan PKA
|
Pelatihan PKA
|
2023
|
III
|
|