Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Wednesday, 3 January 2024, 09:39 MARDIANTO, S.SiT. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan_an, Mardianto sdh ttd.pdf 3 January 2024

Legalisasi asset tanah Pemerintah Daerah adalah bagian dari kegiatan manajemen aset daerah. Manajemen aset daerah merupakan salah satu di antara 8 area intervensi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut pernyataan Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, seperti yang peserta kutip dari Berita KPK https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1827-kpk-terapkan-delapan-instrumen-cegah-korupsi-di-daerah tanggal 25 September 2020, dengan judul KPK Terapkan Delapan Instrumen Cegah Korupsi di Daerah :

Demikian juga terkait dengan aset daerah berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dinas. Ipi menyebut manajemen aset yang buruk dapat mengakibatkan hilangnya aset daerah karena dikuasai atau bersengketa dengan pihak ketiga. “Untuk itu KPK mendorong penertiban aset pemda dengan melakukan sertifikasi serta mendorong pemulihan aset dari pihak ketiga.”

Kewajiban pemerintah daerah untuk mensertipikatkan tanahnya juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 43, yaitu :

1. Barang milik Negara/Daerah berupa tanah harus di sertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah daerah yang bersangkutan.

2. Barang milik Negara/Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

3. Barang milik Negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna bangunan.

4. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melindungi aset tanah pemerintah daerah melalui kegiatan sertipikasi aset tanah menjadi hal yang sangat penting dan saat ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Legalisasi aset tanah, termasuk di dalamnya aset tanah pemerintah daerah, juga menjadi bagian isu rumusan rakernas Kementerian ATR/BPN tahun 2023.

Jumlah keseluruhan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah 651 bidang. Dari 651 bidang tersebut yang telah bersetipikat baru 236 bidang atau 36,8 %.

Berdasarkan data tersebut, peserta memilih isu “Belum optimalnya sertipikasi aset tanah Pemerintah Daerah Kab. Banggai Kepulauan”.

PERCEPATAN SERTIPIKASI ASET TANAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN MELALUI PENATAAN KEMBALI STRUKTUR JEJARING KERJA DAN PEMBENTUKAN TIM TERPADU Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 09:46 Uunk Din Parunggi,S.SiT.,M.T Dokumen PDF AKPER_UUNK_ANGKATAN_I_PKA_TH_2023..pdf 3 January 2024

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Peningkatan kualitas data adalah mutlak harus dilakukan untuk menuju administrasi pertanahan yang baik dalam waktu yang singkat dan biaya murah. Oleh karena diperlukan suatu terobosan “Peningkatan Kualitas Data Pertanahan Melalui Pemetaan Partisipasi Masyarakat Berbasis Citra Resolusi Tinggi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II”. yang harus segera dilakukan untuk mendukung pelaksanaan layanan administrasi pertanahan.

Pada tahap jangka pendek telah dilakukan pembuatan peta citra resolusi tinggi dan pemetaan lengkap yang berlokus pada Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor dengan hasil Citra Resolusi Tinggi seluas 567 Ha dan Jumlah bidang terpetakan sebanyak 3,330 bidang pada kurun waktu 2 bulan telah terpetakan kengkap. Untuk jangka menengah telah dianggarkan pembuatan citra resolusi tinggi lengkap selruh Kabupaten Bogor II kurang lebih seluas 70.000 Ha dengan anggaran hibah pemerintah daerah Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 4.000.000.000.00 (empat milyard rupiah) dan anggaran tersebit telah diserahkan pada tanggal 31 Juli 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.

Harapan kedepan dari berbagai stakeholders dapat ditindak lanjuti untuk mempercepat program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan pembuatan Kabupaten Bogor II Lengkap. Manfaat dan keuntungan yang didapat dari aksi perubahan ini antara lain : a. Bagi masyarakat akan lebih menjamin kepastian hak atas tanahnya; b, Harga Tanah meningkat / semakin mahal; c. Bagi Pemerintah Daerah dapat dijadikan basis data perpajakan dan kebijakan lain yang mendukung program kerja Pemerintahan Daerah; d. Sebagai sarana mempermudah mendapatkan data dan keterangan yang akurat mengenai bidang tanah; e. Sebagai rekomendasi dalam menentukan kebijakan terkait tanah dan ruang; f. Sebagai sarana informasi yang baik bagi pelaku invstasi; g, Sebagai pendukung kebijakan one map policy di wilayah Kabupaten Bogor.


PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN MELALUI PEMETAAN PARTISIPASI MASYARAKAT BERBASIS CITRA RESOLUSI TINGGI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 09:47 Didik Prasetyo Widiyanto, ST Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN_Didik Prasetyo.pdf 3 January 2024

Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum untuk mendukung percepatan berinvestasi, meningkatkan indeks kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, serta melaksanakan trensformasi digital dalam kegiatan pelayanan pertanahan khususnya di desa eks transmigrasi maka penulis Menyusun Aksi Perubahan dengan judul “ Penyusunan Perjanjian Kerjasama Sama tentang pelaksanaan Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertipikat Tanah eks Transmigrasi (PADU SERASI) berbasis Desa Lengkap di Wilayah Kabupaten Barito Kuala antara Pengadilan Negeri Marabahan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala “

Aksi Perubahan ini mencoba untuk membangun data base digital data bidang tanah di desa eks Transmigrasi lewat kegaitan PTSL dan GTRA. Dari Data Base ini akan dianalisa dan disajikan kluster masalah pertanahan yang ada dilapangan. Solusi administrasi akan diberikan dan dilaksanakan secara optimal dari kluster masalah yang telah diidentifikasi. Permasalahan yang muncul adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala tidak dapat bergerak sendirian dalam mengoptimalkan kegiatan layanan penyelesaian masalah di beberapa kluster. Kantor Pertanahan memerlukan dukungan percepatan penunjang pelayanan dari instansi Pengadilan Negeri setempat dan dukungan anggaran sarana dan prasarana dari Pemerintah Kabupaten. Dari hal ini dianggap perlu untuk menyusun suatu Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Marabahan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala. Dengan Perjanjian Kerjasama ini didapatkan landasan hukum untuk melaksanakan standarisasi, komitmen dan kepastian layanan secara terpadu.

Kemudahan yang didapatkan masyarakat dari Pelayanan Terpadu ini akan membantu meningkatkan kinerja dan kepercayaan publik terhadap Layanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.Pelayanan terpadu ini juga akan menjamin kepastian hukum kepemilikan bidang tanah masyarakat eks transmigrasi, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJASAMA TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU PENYELESAIAN MASALAH SERTPIKAT TANAH EKS TRANSMIGRASI (PADU SERASI) BERBASIS DESA LENGKAP DI WILAYAH KABUPATEN BARITO KUALA ANTARA PENGADILAN NEGERI MARABAHAN DENGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO KUALA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 09:56 Jose Marcus Fernando, S.SiT., S.H., MPA. Dokumen PDF Laporan Aksi Perubahan_Pengesahan.pdf 3 January 2024

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan good governance dan melakukan gerakan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah utamanya yang berkaitan dengan lembaga pelayanan. Bahwa kualitas data pertanahan untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Alor sampai dengan saat ini masih perlu dipacu guna peningkatan kualitas pertanahan.

Kearsipan berperan penting dalam organisasi tanpa terkecuali Kantor Pertanahan Kabupaten Alor yang merupakan unit organisasi tingkat Kabupaten/Kota yang berada pada naungan Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai tugas pokok di bidang pelayanan pertanahan yang bersinggungan dengan masalah kearsipan. Arsip mempunyai nilai penting untuk digunakan sebagai pertanggungjawaban Nasional, sehingga perlu diselamatkan dan dikelola dengan baik. Arsip merupakan aset suatu organisasi, juga berguna sebagai bahan pengambilan keputusan organisasi pemerintah, karena dengan arsip/dokumen yang teratur dan benar pengambilan keputusan dapat dilakukan cepat dan tepat. Terselenggaranya kearsipan secara baik dapat meminimalisir kesalahan manajemen yang akan di ambil oleh organisasi pemerintah maupun swasta melalui tersedianya informasi yang tersaji dengan baik dan benar.

Saat ini, pelayanan pertanahan dituntut untuk memberikan pelayanan yang modern, mudah, cepat dan transparan. Selaras dengan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah meluncurkan 7 layanan prioritas melalui transformasi digital meliputi: Pengecekan Sertipikat; Surat Keterangan Pendaftaran Tanah; Hak Tanggungan Elektronik; Roya; Peralihan Hak Atas Tanah; Pendaftaran SK; dan Perubahan Hak Atas Tanah.

Begitu penting peranan arsip dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor sehingga pengelolaan sistem pengarsipan harus diatur dengan sebaik mungkin.

Oleh karena itu, maka perlu dilakukan terobosan guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan dalam hal penataan arsip. Namun kendala utama yang dihadapi sebelum jauh melangkah pada peningkatan kualitas data pertanahan adalah keadaan dan pengelolaan arsip yang kurang baik. Salah satu penyebabnya adalah belum tersedianya ruang arsip, selama ini arsip buku tanah dan sebagian warkah 208 disimpan di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, arsip surat ukur disimpan di Seksi Survei dan Pemetaan dan sebagian warkah 208 disimpan di gudang yang kurang layak. Dari uraian tersebut diatas penulis tertarik untuk menulis tentang Aksi Perubahan dengan judul “Peningkatan Pelayanan Pertanahan Menuju Kantor Pertanahan Modern melalui Penataan Arsip di Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur”.


PENINGKATAN PELAYANAN PERTANAHAN MENUJU KANTOR PERTANAHAN MODERN MELALUI PENATAAN ARSIP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ALOR, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 09:59 Catur Bowo Susbiarto, S.SiT.,M.H. Dokumen PDF AP_PKA A1K3_Catur Bowo Susbiarto,S.SiT.,M.H...pdf 3 January 2024

Sesuai dengan Roadmap Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap secara Nasional maka di Tahun 2024 dicanangkan sebagai tahun pelaksanan layanan Pertanahan Elektronik dimana langkah awal adalah melakukan migrasi data dari data manual menuju data digital, maka persiapan pelaksanaan Buku Tanah Elektronik dan juga sertipikat elektronik harus terus didorong sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Persiapan data dimaksud terkait dengan Kualitas Data Pertanahan khususnya Validasi Akurasi data tekstual dan Pemetaan Bidang tanahnya, setiap bidang tanah secara spasial perlu di rapikan dan diperbaiki (no gap, no overlap) termasuk isian databasenya.

Data siap elektronik merupakan konsep terkini dari proses pendaftaran tanah. Tujuan dari sertifikat elektronik adalah menghilangkan penggunaan data analog  yang  memerlukan  ruang  yang  tidak  terbatas,  rentan  hilang  dan dipalsukan. Dalam penyiapan data siap elektronik saat ini masih terkendala beberapa hal : 1) Bidang tanah hasil pengukuran rutin maupun kegiatan sebelum PTSL mempunyai kecenderungan tidak diukur dan  dipetakan  dengan  metode  dan  konsep  yang  benar.  Hal  Tersebut ditunjukkan dengan data bidang tanah yang tidak terikat dalam suatu sistem kerangka  dasar  nasional  dengan  akurasi  yang  telah  ditetapkan;  2)  Peta Pendaftaran  di  KKP  belum  merepresentasikan  suatu  kondisi  bidang  tanah dengan konsep fixed boundary termasuk data tekstualnya juga belum mencerminkan dokumen warkah. Pada konsep tersebut seharusnya batas bidang tanah  mempunyai  posisi  absolut  dengan  ketelitian  yang  dapat dipertanggungjawabkan. 3) Dokumen/warkah pertanahan lama masih menggunakan kertas dan belum terdigitalisasai dengan baik, Proses  scanning  data  analog  hasil  proses  pendaftaran  tanah    di  Kantor Wilayah BPN Prov NTB masih sangat minim; 4) Sampai saat ini proses pendaftaran tanah masih memerlukan data analog sebagai syarat untuk mendapatkan hak atas tanah dengan alasan belum terdapat payung hukum untuk penggunaan data digital sebagai alat bukti sehingga proses digital dan proses  analog  masih  berjalan  beriringan.  Hal  tersebut  membuat  proses pendaftaran tanah menjadi tidak efektif karena terdapat redudansi proses, sesuatu yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam suatu proses digital.

Dari sepuluh Satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat merupakan kantor dengan jumlah Layanan pertanahan terbanyak yaitu sejumlah 47.655 layanan pada tahun 2022. Jumlah layanan yang sangat banyak ini perlu didukung oleh kesiapan data siap elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, terutama untuk layanan-layanan yang berbasis elektronik seperti Hak Tanggungan, Roya, Pengecekan, dan SKPT. Semua layanan pertanahan elektronik tersebut apabila tidak di dukung dengan kesiapan data elektronik maka akan terhambat dalam pelaksanaannya. 




OPTIMALISASI DATA PERTANAHAN MENUJU DATA SIAP ELEKTRONIK MELALUI TEKNOLOGI RPA (Robotic Process Automation) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:00 LALU MAKHYARIL HUDA, S.ST., M.H. Dokumen PDF Laporan PKA.pdf 3 January 2024

Layanan Pendaftaran Pemberian Hak Atas Tanah kebutuhan akan ketersediaan data digital pendaftaran tanah dibutuhkan untuk mengantisipasi kemungkinan pencatatan ganda terhadap 1 (satu) bidang tanah. Hal ini juga berlaku dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali (sertipikasi) yang dilaksanakan melalui Program Strategis Nasional (PSN) maupun kegiatan sertipikasi inisiatif masyarakat dan badan hukum melalui pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bima telah dibebankan target sertipikasi 5.000 bidang tanah melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lalu Makhyaril Huda – Kantor Pertanahan Kabupaten Bima 2 dan 350 bidang melalui kegiatan sertipikasi lintas sektor. Kedua kegiatan ini merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023. Untuk kegiatan PTSL telah dibentuk 3 (tiga) Tim Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di 9 (sembilan) desa dalam 2 (dua) wilayah Kecamatan.

Data digital pendaftaran tanah juga menjadi basis data kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk pelaksanaa kegiatan lainnya seperti penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Reforma Agraria, dan mendukung program pemerintah untuk Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Berikutnya membantu dalam hal kemudahan investasi, ketersediaan data digital pertanahan turut mendukung terselenggaranya penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketersediaan data digital pendaftaran tanah juga menjadi faktor utama pendukung terwujudnya pemenuhan modal bagi pelaku usaha dan penyediaan anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat melalui layanan Hak Tanggungan.

Adapun pelaksanaannya saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan Layanan Elektronik (tanpa tatap muka) melalui layanan Hak Tanggungan, Roya, Pengecekan Sertipikat, dan SKPT.

PENINGKATAN DATA DIGITAL PENDAFTARAN TANAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH SECARA ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:02 Zulkhaidir, S.E., M.M. Dokumen PDF LAPORAN AKSI PERUBAHAN_Zulkhaidir, S.E., M.M.pdf 3 January 2024

Salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat enggan untuk mengurus sertipikat tanah ke kantor pertanahan adalah prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi. Hal ini membuat beberapa orang merasa sulit untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri, sehingga memilih untuk menggunakan jasa makelar sebagai solusi alternatif. Praktik makelar juga dapat mengakibatkan kerugian finansial dan hukum bagi pemilik tanah. Makelar seringkali meminta bayaran yang lebih tinggi dari biaya pengurusan resmi di kantor pertanahan. 

Praktik makelar masih kerap terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, dalam praktiknya makelar tidak transparan dan rentan terhadap korupsi sehingga dapat memberikan peluang bagi mafia tanah untuk beroperasi. Mereka dapat membayar atau memberikan suap kepada pejabat di Kantor Pertanahan untuk memperoleh akses yang lebih mudah dan memanipulasi proses pendaftaran. 

Beberapa permasalahan yang menjadi penyebab hal di atas karena kurangnya informasi dan edukasi, belum adanya inovasi untuk mempermudah layanan, luasnya wilayah kabupaten Pidie sehingga masyarakat membutuhkan waktu yang banyak jika akan mengurus sendiri sertipikatnya. 

Kondisi yang diharapkan dari sebuah kantor pertanahan terkait keengganan masyarakat untuk mengurus sertipikat secara mandiri tanpa calo adalah kantor pertanahan memiliki system informasi yang transparan dan mudah di akses oleh masyarakat, layanan cepat dan akurat, petugas yang memiliki integritas dan profesionalisme.

Menyikapi permasalahan tersebut kantor pertanahan Pidie menginisiasi lahirnya inovasi layanan Persari (peralihan satu hari), Rosari (Roya satu Hari) pengembangan Aplikasi E-UBAS (elektronik Urus Bayar Ambil Sendiri). Melalui tersebut, kantor pertanahan pidie berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang cepat dan tepat, transparan dan bertanggung jawab. Melalui aplikasi E-UBAS masyarakat dapat melakukan pendaftaran 7 layanan prioritas anywhere anytime dan semuanya dilakukan sendiri tanpa melalui perantara.

PENINGKATAN BUDAYA PENGURUSAN SERTIPIKAT SECARA MANDIRI TANPA PERANTARA DENGAN MENERAPKAN LAYANAN PERSARI, ROSARI, DAN APLIKASI E-UBAS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:10 OKI MARADHA PRATAMA, SH., M.H. Dokumen PDF Laporan_Akper_Agustus_2023 (update) FULL.pdf 3 January 2024

Salah satu persoalan yang terdapat dalam pelaksanaan tugas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat yaitu belum optimalnya informasi dan keterlibatan BPKHTL terkait dengan pendaftaran tanah pertama kali baik layanan rutin maupun Program strategis Nasional (PSN). Khususnya sertipikasi Redistribusi Tanah dilokasi yang berbatasan dengan Kawasan Hutan. Dengan dilaksanakannya aksi perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan optimalnya informasi dan keterlibatan BPKHTL terkait dengan sertipikasi Redistribusi Tanah serta Pendaftaran tanah pertama kali dilokasi yang berbatasan dengan Kawasan Hutan. 

Tahapan kegiatan jangka pendek telah dilaksanakan seluruhnya, dalam pelaksanaan jangka pendek juga telah berhasil dilaksanakan beberapa kegiatan jangka menengah dan jangka panjang yaitu berupa konsep Kerangka Acuan Kerja (KAK) khusus sertipikasi redis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) rutin sertipikasi pertama kali

PENINGKATAN KUALITAS DATA SPASIAL KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH MELALUI INFORMASI DAN KETERLIBATAN BPKHTL XX BANDAR LAMPUNG PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:12 Andri Kristanto, S.Kom., M.T. Dokumen PDF Bahan Seminar Laporan Implementasi Aksi Perubahan..pdf 3 January 2024

Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Adapun salah satu proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu proyek pembangunan bendungan. Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (selanjutnya disebut PSN) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, yang diemban oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) malalui Ditjen Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) selaku instansi yang memerlukan tanah.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disebutkan bahwa Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak (PYB). Dalam hal ini, Pihak yang Berhak (PYB) adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah, dimana objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah seluas 592.08 Ha. Adapun lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Pengadaan tanah untuk Bendungan Bener di kabupaten Purworejo terbagi menjadi 2 (dua) wilayah yaitu wilayah bendungan tergenang (lahan konstruksi) meliputi Desa Guntur, Desa Nglaris, Desa Kedungloteng, Desa Bener, Desa Karangsari, Desa Limbangan, Desa Kemiri dan wilayah lahan quarry (lokasi pertambangan batuan) meliputi Desa Wadas.

Beberapa permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, diantaranya adalah sebagai berikut: 1) Belum terlaksananya pemberian uang ganti kerugian Tanah Kas Desa (TKD) di desa Kemiri, Nglaris, dan Limbangan sebanyak 4 (empat) bidang, 2) Belum terselesaikannya kegiatan pengadaan tanah di desa Wadas sebanyak 157 bidang tanah.

Tentu saja untuk mempercepat penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pengadaan tanah dibutuhkan peran serta aktif dan kolaborasi dari stakeholder yang terkait untuk bekerja sama dengan Kantor Pertanahan selaku pelaksana pengadaan tanah.

Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Bendungan Bener Melalui Peran Aktif Stakeholder Di Kabupaten Purworejo Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I
Wednesday, 3 January 2024, 10:16 Turmudi, S.SiT., M.H. Dokumen PDF Laporan_AP_PKA1_2023_2.pdf 3 January 2024

A. LATAR BELAKANG 

Seiring dengan perkembangannya mengakibatkan kebutuhan akan tanah dan ruang meningkat begitu pesat, baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat, baik untuk rumah tinggal, usaha maupun investasi. Permasalahan yang muncul terkait dengan tanah dan pertanahan di Kabupaten Kuantan Singingi juga cukup tinggi, permasalahan tersebut antara lain, sengketa batas wilayah desa / kelurahan, konflik penguasaan antara masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat dengan perusahaan, antara masyarakat dengan pemerintah, perpanjangan HGU, penguasaan tanah pada kawasan Hutan, tumpang tindih penguasaan dan pemilikan, sengketa dengan masyarakat adat, benturan kepentingan antar kelompok, belum adanya peraturan tentang keberadaan tanah-tanah adat, belum adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), belum terselenggaranya administrasi pertanahan di Desa dan/atau Kelurahan, permasalahan penetapan Kawasan Hutan, sulitnya menemukan alat bukti hak atas tanah terdaftar pada saat berperkara di pengadilan dan / atau permintaan dari APH, dan sebagainya. Semua itu terjadi salah satu penyebabnya karena belum terselenggaranya pembangunan dan belum terselenggaranya data pertanahan yang baik dan modern baik data spasial maupun tekstual termasuk pengelolaannya. 

B. AKSI PERUBAHAN 

Aksi Perubahan dilakukan dengan melaksanakan gerakan bersama pembangunan data pertanahan (Gemabangdatan) untuk menuju era transformasi digital. Gerakan Bersama Pembangunan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi meliputi:

1. Pembangunan tatakelola arsip pertanahan, meliputi : Identifikasi dan inventarisasi data dan arsip pertanahan, Kompilasi arsip pertanahan, penyimpanan dan penataan arsip pertanahan, penyiapan ruang penyimpanan; 

2. Pembangunan base data pertanahan melalui modernisasi data pertanahan dengan kegiatan alih media antara lain scanning, digitalisasi, validasi, entry warkah kedalam Aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan; 

3. Pembangunan Sumber Daya Manusia meliputi : pembinaan dan peningkatan kualitas SDM, merubah mindset dan culture set ASN, membangun kebersamaan dan kerjasama ASN, optimalisasi pemberdayaan SDM perencanaan dan optimalisasi anggaran; 

4. Pembangunan hubungan kerjasama meliputi meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholders terkait, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat, monitoring dan evaluasi kegiatan, dan pembuatan laporan. 

C. KEBERLANJUTAN AKSI PERUBAHAN 

1. Tindaklanjut Milestone Jangka Menengah Untuk target pelaksanaan kegiatan jangka menengah lebih difokuskan kepada penyelesaian pembangunan insfrastruktur bangunan unruk tambahan ruang kerja dan ruang penyimpanan arsip yang sesuai dengan kontrak kerja akan selesai pada akhir bulan Oktorber tahun 2023.

2. Tindaklanjut Milestone Jangka Panjang Untuk target pelaksanaan kegiatan jangka panjang direncanakan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2 tahun yaitu dimulai tahun 2024 sampai dengan akhir tahun 2025, dengan focus kegiatan meningkatkan hubungan kelembagaan, inventarisasi dan identifikasi data pertanahan, modernisasi data pertanahan, penatakelolaan data pertanahan dan pengembangan aplikasi system informasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi

PENINGKATAN KINERJA LAYANAN PUBLIK MELALUI GERAKAN BERSAMA PEMBANGUNAN DATA PERTANAHAN (GEMABANGDATAN) MENUJU TRANSFORMASI DIGITAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGING Aksi Perubahan PKA Pelatihan PKA 2023 I