|
Tuesday, 9 August 2022, 14:59
|
BAYU KRESNO MURTI
|
BAYU KRESNO_ 198305222005021001.pdf
|
9 August 2022
|
Saat ini dunia sedang memasuki era Industri 4.0 atau revolusi
industri keempat yang fokus pada teknologi yang bersifat digital.
Industri 4.0 menggambarkan tren yang berkembang menuju otomasi
dan pertukaran data dalam teknologi. Tren-tren tersebut diantaranya
adalah Internet of Things (IoT), Industrial Internet of Things (IioT), Sistem
Fisik Siber (CPS), Artificial Intelligence (AI), Pabrik Pintar, Sistem
Komputasi Awan, das sebagainya. Kementerian ATR/BPN harus dapat
menjawab tantangan dan tutuntutan dunia yang sudah memasuki era
4.0 tersebut melalui sistem dan pelayanan pertanahan yang
dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra).
Tujuan Kementerian ATR/BPN yang tertuang pada Rencana
Strategis (Renstra) mengamanatkan tahun ini adalah tahun berbasis
elektronik. Seluruh jajaran untuk segera melakukan transformasi
digital secara sistematis dan komprehensif namun tetap
memperhatikan potensi-potensi risiko (risk awareness) yang timbul,
termasuk penyiapan sumber daya manusia yang berintegritas,
infrastruktur, dan ketersediaan jaringan sesuai dengan amanat
Menteri Agraria dan tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
pada Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN tahun 2022 tanggal
21 Maret 2022.
Kantor Petanahan merupakan Instansi Vertikal Kementerian
Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang
berkedudukan di Kabupaten/Kota. Kantor Pertanahan mengemban
tugas dan fungsinya melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan
Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor
Pertanahan sebagai ujung tombak pelayanan publik di bidang
pertanahan yang berinteraksi secara langsung dengan masyarakat dan
stakeholder lainnya, dituntut terus berkinerja pelayanan, memperbaiki
citra institusi dan bertransformasi ke pelayanan digital dan modern.
Mewujudkan Kantor Pertanahan modern dengan memberikan produk pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik merupakan salah satu
pilar Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan pertanahan Nasional
dalam mewujudkan Visi. Sesuai tuntutan kemajuan teknologi, maka
informasi sekarang ini tidak cukup hanya disajikan dalam bentuk data
dan tabel namun juga harus disajikan secara digital.
|
OPTIMALISASI MONITORING SURVEI DAN PEMETAAN MELALUI APLIKASI KINA’I BERKAS KABA “KIBERBA” BERBASIS ANDROID PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAHAT
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 15:02
|
ESTHER NATALIA SULLE
|
Esther Natalia_ 198112242005022001.pdf
|
9 August 2022
|
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat
dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan mendasar yang
membawa pemerintah menuju paradigma baru memasuki era teknologi
informasi dan komunikasi (TIK). Di era TIK ini, tidak ketinggalan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(Kementerian ATR/BPN) merupakan salah satu Kementerian yang
bergerak untuk melayani publik dalam hal memberikan informasi dan
kepastian hukum mengenai tanah.
Kementerian ATR/BPN memahami perkembangan TIK saat ini turut
membawa perubahan dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada
masyarakat, sehingga data pertanahan yang mengikuti era TIK.
Digitalisasi data pertanahan menjadi hal yang penting dan harus segera
dilaksanakan. Saat ini mengacu pada penerapan e-government (e-gov)
untuk pelayanan publik yang berbasis elektronik. Menurut The World
Bank Group (dalam Habibullah 2010, 188) e-gov adalah penyelenggaraan
pemerintahan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja
pemerintahan dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis
dan kelompok terkait lainnya menuju good government. Menurut
Mustafadijaya (dalam Habibullah 2010, 187), e-gov diperlukan karena
jawaban atas perubahan lingkungan strategik yang menuntut
administrasi negara yang efisien, efektif, berorientasi pada publik,
transparan dan akuntabel. Menurut Indrajit (2005, 20-22), e-gov dapat
memperbaiki manajemen internal dan peningkatan pelayanan publik.
Oleh karena itu, yang penulis harapkan adalah adanya penyimpanan
warkah pada ruang warkah secara baik dan penyimpanan digital melalui
database yang telah tersedia melalui aplikasi google drive.
Berdasarkan uraian di atas, penulis akan melaksanakan Aksi
Perubahan dengan judul “Peningkatan Kualitas Pengelolaan Warkah
Pertimbangan Teknis Pertanahan Menggunakan Google Drive Pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Keerom”.
|
PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN WARKAH PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN MENGGUNAKAN GOOGLE DRIVE PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEEROM
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 15:05
|
Fahrul
|
FAHRUL_ 19820520 200604 1 005.pdf
|
9 August 2022
|
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut
mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber
daya alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola
oleh Negara, Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaan untuk
dipergunakan sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahterakan
rakyat Indonesia.
Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat
didukung dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sudah menjadi tugas negara
untuk melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan
agraria. Untuk menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
yang mengamanatkan untuk melaksanakan asset reform (penataan aset)
dan access reform (penataan akses).
Pelayanan merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemuasan
pelanggan dan sudah merupakan keharusan dan kewajiabn yang wajib di
optimalkan dan dikembangkan baik secara individu maupun kelompok
(Organisasi). Sedangkan publik adalah sekelompok kecil atau sekelompok
besar yang dihadapkan pada suatu permasalahan dengan berbagai
pendapat mengenai cara pemecahan persoalan tersebut, serta terlibat dalam
diskusi mengenai persoalan itu. Sekelompok orang tersebut memilik tingkat
solidaritas yang tinggi sehingga terbagilah publik menjadi dua jenis yaitu publik intern dan publik ekstern, publik intern adalah publik yang menjadi
bagian dari unit usaha atau badan dan instansi. Sedangkan ekstern adalah
‘orang lar’ atau public umum (masyarakat) yang dalam hal ini mendapatkan
pelayanan dari publik intern (birokrasi pemerintah).
|
OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA MELALUI “RUMAH PEMBERDAYAAN TO DEISA KANGKAI” PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 15:09
|
HERMAN SUHERMAN
|
Herman Suherman_ 198201292002121002.pdf
|
9 August 2022
|
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona
(ATR/BPN) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Penyusunan
Roadmap Rencana Target Kinerja Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan salah satu
cara untuk dapat membantu pemerintah menjawab pertanyaan Ease of
Doing Business (EoDB) atau peringkat indeks kemudahan berusaha.
Untuk mencapai hal tersebut Kementerian ATR/BPN memiliki 7 (tujuh)
strategic goals sampai tahun 2024, secara garis besar mengenai 7
(tujuh) strategic goals tersebut, yaitu:
1. Terwujudnya keadilan pertanahan;
2. Mendaftarkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia;
3. Penataan ruang berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk
mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendorong
pertumbuhan ekonomi;
4. Meningkatkan standar kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)
menuju birokrasi berstandar dunia;
5. Mewujudkan kantor layanan modern;
6. Mengoptimalisasi layanan informasi pertanahan dan tata ruang;
7. Mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan
memberlakukan sistem stelsel positif.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional dalam pernyataanya yang dimuat dalam siaran pers
Kementerian ATR/BPN nomor 36/SP/III/BH/2021, tanggal 13 Maret
2021 menyatakan bahwa “Peta ZNT yang diterbitkan Kementerian
ATR/BPN nilainya masih banyak terdapat diferensiasi dari pada harga
pasar meskipun tidak di semua daerah. Oleh sebab itu Kementerian
ATR/BPN ingin mencari metode apa yang sewajarnya digunakan dalam
melakukan pemetaan ZNT. Sistem informasi pertanahan dalam
melakukan penilaian dan pemetaan ZNT perlu berdasarkan basis nilai
pasar karena nilai pasar adalah angka yang paling wajar karena sesuai
dengan permintaan masyarakat karena ada pembeli dan ada penjual.
Kondisi tersebut menuntut dilaksanakannya pembaruan terhadap Peta
ZNT yang sudah ada saat ini.
|
PERCEPATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH (ZNT) MELALUI PEMANFAATAN CITRA GOOGLE MAP PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJAR
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 15:16
|
SARIMAH
|
Sarimah_ 197812311998032001.pdf
|
9 August 2022
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang secara nasional. Selama
5 (lima) tahun kedepan (2020 – 2024), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional memiliki visi yaitu : “Terwujudnya Penataan Ruang dan
Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani
Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya : “Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.”
Dalam rangka mencapai visi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjalankan melalui 2 (dua) misi dengan uraian
sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang
Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan. Dalam meweujudkan misi ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berorientasi
terhadap pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek: (1)
aspek ekonomi: dengan penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang
produktif; (2) aspek lingkungan: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan
pertanahan yang berkelanjutan; dan (3) aspek sosial: yaitu penyelenggaraan
penataan ruang dan pertanahan yang berkeadilan.
2. Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang
Berstandar Dunia. Misi Kedua ini dilakukan untuk mewujudkan
penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar
dunia sehingga mampu bersaing dengan negara lain, serta mendorong
terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan maju.
|
PERCEPATAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH MELALUI DATABASE TUNGGAKAN BERBASIS WEB (PHP MY SQL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUNGO
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 15:32
|
EKA LISTIYANINGSIH
|
EKA LISTIYANINGSIH_ 19890127 201503 2 003.pdf
|
9 August 2022
|
Untuk mencapai tujuan yang ketiga yakni Pelayanan Publik dan Tata
Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing dengan sasaran
Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar
Kepemerintahan yang Baik, salah satu kebijakan yang di ambil yakni pada Aspek
Akuntabilitas Aset dan Anggaran: mempertahankan predikat opini BPK RI “Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP)” dan meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi, termasuk di dalamnya nilai Penguatan Akuntabilitas
Tantangan untuk mencapai tujuan tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari
semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini
begitu kompleks. Kondisi dimana masih belum terinventarisasinya Barang Milik Negara
(BMN) dengan baik di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas sesuai peraturan yang
berlaku pada kementerian, dan masih banyaknya permasalahan yang ada mengenai BMN
seperti penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan yang belum optimal,
menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN.
Dengan adanya permasalahan tersebut, penulis membuat suatu inovasi dalam
rangka penataan BMN secara maksimal melalui SISTEM PELAPORAN DAN
MONITORING ASET pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (RANTING
EMAS) dengan harapan Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar
Kepemerintahan yang Baik dapat terwujud.
|
OPTIMALISASI PENATAAN BMN MELALUI SISTEM PELAPORAN DAN MONITORING ASET PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNG MAS “RANTING EMAS”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 15:34
|
Endah Kurniati
|
ENDAH KURNIATI_ 19850602 200903 2 006.pdf
|
9 August 2022
|
Guna mencapai visi dan misi pada tahun 2025, yakni menjadi institusi pengelola tata
ruang dan pertanahan yang berkelas dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan nilai-nilai Kementerian, melalui Keputusan
Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-0T.02/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian
ATR/BPN. Dalam Keputusan tersebut ditetapkan 3 (tiga) nilai Kementerian ATR/BPN, yakni
Melayani, Profesional dan Terpercaya. Ketiga nilai-nilai Kementerian ATR/BPN itu bagi ASN
berguna untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada khususnya di Seksi Survei dan
Pemetaan bagi penulis. Kepal Seksi Survei dan Pemetaan dalam menjalankan tugas harus
secara optimal memegan prinsip-prinsip yang terkandung di nilai-nilai kementerian tersebut.
Produk maupun output seksi survei dan pemetaan yang dihasilkan merupakan hulu dari output
final yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga tingkat kualitas produk akan pertama kali
ditentukan oleh seksi survei dan pemetaan. MELAYANI berarti Melayani dengan kejelasan
prosedur, biaya dan ketepatan waktu, Bersikap sopan, ramah, cermat dan teliti serta peduli
terhadap lingkungan pelayanan. PROFESIONAL berarti Bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas
dan memberikan nilai tambah dan senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan
kompetensi dan pendidikan. TERPERCAYA berarti Bekerja dengan integritas, dapat dipercaya
dan diandalkan, menjaga martabat serta tidak melakukan hal tercela serta patuh dan taat pada
peraturan yang ditetapkan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan
Program Setipikasi Tanah Transmigrasi yang sejatinya merupakan salah satu upaya
pemerintah dalam pengelolaan dan penataan pertanahan ternyata juga tidak bisa lepas dari
permalasahan, berbagai permasalahan tersebut muncul dari faktor internal maupun eksternal.
Problematika pada desa transmigrasi berkembang menahun sehingga tujuan sertipikasi tanah
transmigrasi untuk kesejahteraan masyarakat tidak tercapai dan semakin menimbulkan berbagai
varian permasalahan. Kabupaten Mesuji secara administrasi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan
dan 105 (seratus lima) Desa. Dari 105 (seratus lima desa) hanya 11% atau 12 Desa induk yang
bukan merupakan desa transmigrasi.
|
OPTIMALISASI PENYAJIAN ANALISA DATA FISIK DAN DATA PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN TANAH (P4T) MELALUI GEODATABASE ANALISA PERMASALAHAN PERTANAHAN DESA TRANSMIGRASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MESUJI
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 15:41
|
FEBRY TRISNA EKA HADI
|
FEBRY TRISNA EKA HADI_ 19840212 200804 1002.pdf
|
9 August 2022
|
Akibat kurangnya kesadaran oleh pemegang hak untuk memenuhi
kewajiban sesuai tertuang pada Undang-undang No. 5 Tahun1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan sebagaimanayang disebut dalam surat keputusan pemberian hak atas tanahdanperaturan perundangan lainnya menimbulkan dampak negatif sertadapat menimbulkan sengketa dan konflik dengan masyarakat. Untuk mengawal terpenuhinya ketentuan diatas pelaksanaanpengendalian pertanahan yang baik harus diwujudkan secara utuh sehingga meminimalisir bahkan mencegah pelanggaran oleh pemegang hak atas kewajiban-kewajibannya tersebut. Hal tersebut
dapat diwujudkan apabila data yuridis dan data spasial seluruh Hak Atas Tanah yang dikuasai Badan Hukum Swasta sudah terdigitasi
seluruhnya dan letak bidang tanahnya sudah terploting pada koordinat
yang sesuai di lapangan. Mengingat secara spesifik mengintegrasikan data yuridis dandataspasial untuk kegiatan pengendalian pertanahan bukan hal yangmudah, penataan arsip (warkah dan SU) yang masih belumtertibdanbaik berdampak pada kesulitan informasi riwayat perolehan tanahdansifat tujuan pemberian haknya, tidak kalah pentingnya adalahpersil-persil bidang tanah HGU dan HGB milik Badan HukumSwastasebagian besar belum terploting pada Sistem Geo KKP serta hilang pilar batas-batas tanah.
|
LAPORAN AKSI PERUBAHAN PEMBUATAN DATABASE HAK ATAS TANAH MILIK BADANHUKUMSWASTA MELALUI DIGITALISASI PADA KANTOR WILAYAHBADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 15:43
|
FRANSISCA WENI TYAS LISTYANI
|
Fransisca Weni_ 19800403 200812 2001.pdf
|
9 August 2022
|
Rancangan Aksi Perubahan yang
berjudul ”Mitigasi Tumpang Tindih Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Melalui Pemanfaatan Sistem GIS Taru”. Rancangan Aksi Perubahan ini disusun untuk
memenuhi dan melengkapi tugas dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
Angkatan I pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan
Tata Ruang Tahun 2022.
Dalam Rancangan AksiPerubahan ini, Penulis mengangkat salah satu potensi
permasalahan yang dapat terjadi sebagai dampak dari perubahan sistem perizinan
berusaha di Indonesia, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR
ini dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha berbasis Online
Single Submission (OSS) sehingga diperlukan akurasi dan pengelolaan data yang
terstandarisasi dengan baik. Pengelolaan data pada sistem yang relatif baru ini sangat
dinamis, dengan kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta teknologi
yang masih terus dikembangkan, mengakibatkan data-data lokasi perizinan (KKPR)
tidak dikelola dengan baik sehingga meningkatkan potensi terjadinya tumpang tindih
lokasi KKPR. Untuk itu perlu upaya mitigasi tumpang tindih lokasi KKPR tersebut untuk
mengantisipasi permasalahan perizinan dan investasi selanjutnya.
|
Mitigasi Tumpang Tindih Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Melalui Pemanfaatan Sistem GIS Taru
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 15:52
|
HARTYAS KUSUMASTUTI
|
Hartyas_ 19800815 200312 2003.pdf
|
9 August 2022
|
Laporan Aksi Perubahan yang berjudul “Peningkatan Pelayanan Pertanahan
melalui Penataan Infrastruktur dan pembuatan SOP Pelayanan Pada Kantor
Pertanahan Kota Salatiga”. Laporan Aksi Perubahan ini disusun untuk memenuhi
dan melengkapi tugas juga merupakan salah satu syarat untuk kelulusan dalam
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I pada Pusat Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang Tahun 2022.
Dalam Laporan Aksi Perubahan ini, Penulis menyoroti Penatalaksanaan
Pelayanan di Loket pada Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Berdasarkan data yang berhasil Penulis kumpulkan, diketahui bahwa kepuasan
masyarakat akan layanan pertanahan masih belum baik. Mengingat Loket
pertanahan merupakan pintu gerbang sekaligus wajah kantor pertanahan, serta
penentu awal dimulainya layanan pertanahan maka Penulis berinisiatif menyusun
suatu terobosan aksi perubahan agar Loket Pertanahan bisa memiliki SOP dan
peta bisnis proses yang memadai, bisa tersosialisasikan dengan baik ke pengguna
layanan serta memiliki infrastruktur dan sarana prasarana pendukung yang
memadai
|
“Peningkatan Pelayanan Pertanahan melalui Penataan Infrastruktur dan pembuatan SOP Pelayanan” Pada Kantor Pertanahan Kota Salatiga
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|