Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Termasuk dalam pencarian.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 9 August 2022, 14:59 BAYU KRESNO MURTI Dokumen PDF BAYU KRESNO_ 198305222005021001.pdf 9 August 2022

Saat ini dunia sedang memasuki era Industri 4.0 atau revolusi industri keempat yang fokus pada teknologi yang bersifat digital. Industri 4.0 menggambarkan tren yang berkembang menuju otomasi dan pertukaran data dalam teknologi. Tren-tren tersebut diantaranya adalah Internet of Things (IoT), Industrial Internet of Things (IioT), Sistem Fisik Siber (CPS), Artificial Intelligence (AI), Pabrik Pintar, Sistem Komputasi Awan, das sebagainya. Kementerian ATR/BPN harus dapat menjawab tantangan dan tutuntutan dunia yang sudah memasuki era 4.0 tersebut melalui sistem dan pelayanan pertanahan yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra). Tujuan Kementerian ATR/BPN yang tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) mengamanatkan tahun ini adalah tahun berbasis elektronik. Seluruh jajaran untuk segera melakukan transformasi digital secara sistematis dan komprehensif namun tetap memperhatikan potensi-potensi risiko (risk awareness) yang timbul, termasuk penyiapan sumber daya manusia yang berintegritas, infrastruktur, dan ketersediaan jaringan sesuai dengan amanat Menteri Agraria dan tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022. Kantor Petanahan merupakan Instansi Vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan di Kabupaten/Kota. Kantor Pertanahan mengemban tugas dan fungsinya melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak pelayanan publik di bidang pertanahan yang berinteraksi secara langsung dengan masyarakat dan stakeholder lainnya, dituntut terus berkinerja pelayanan, memperbaiki citra institusi dan bertransformasi ke pelayanan digital dan modern. Mewujudkan Kantor Pertanahan modern dengan memberikan produk pertanahan dan tata ruang berbasis elektronik merupakan salah satu pilar Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan pertanahan Nasional dalam mewujudkan Visi. Sesuai tuntutan kemajuan teknologi, maka informasi sekarang ini tidak cukup hanya disajikan dalam bentuk data dan tabel namun juga harus disajikan secara digital.

OPTIMALISASI MONITORING SURVEI DAN PEMETAAN MELALUI APLIKASI KINA’I BERKAS KABA “KIBERBA” BERBASIS ANDROID PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAHAT Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 15:02 ESTHER NATALIA SULLE Dokumen PDF Esther Natalia_ 198112242005022001.pdf 9 August 2022

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan mendasar yang membawa pemerintah menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Di era TIK ini, tidak ketinggalan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) merupakan salah satu Kementerian yang bergerak untuk melayani publik dalam hal memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai tanah. Kementerian ATR/BPN memahami perkembangan TIK saat ini turut membawa perubahan dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, sehingga data pertanahan yang mengikuti era TIK. Digitalisasi data pertanahan menjadi hal yang penting dan harus segera dilaksanakan. Saat ini mengacu pada penerapan e-government (e-gov) untuk pelayanan publik yang berbasis elektronik. Menurut The World Bank Group (dalam Habibullah 2010, 188) e-gov adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya menuju good government. Menurut Mustafadijaya (dalam Habibullah 2010, 187), e-gov diperlukan karena jawaban atas perubahan lingkungan strategik yang menuntut administrasi negara yang efisien, efektif, berorientasi pada publik, transparan dan akuntabel. Menurut Indrajit (2005, 20-22), e-gov dapat memperbaiki manajemen internal dan peningkatan pelayanan publik. 

Oleh karena itu, yang penulis harapkan adalah adanya penyimpanan warkah pada ruang warkah secara baik dan penyimpanan digital melalui database yang telah tersedia melalui aplikasi google drive. Berdasarkan uraian di atas, penulis akan melaksanakan Aksi Perubahan dengan judul “Peningkatan Kualitas Pengelolaan Warkah Pertimbangan Teknis Pertanahan Menggunakan Google Drive Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom”.

PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN WARKAH PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN MENGGUNAKAN GOOGLE DRIVE PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEEROM Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 15:05 Fahrul Dokumen PDF FAHRUL_ 19820520 200604 1 005.pdf 9 August 2022

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara, Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaan untuk dipergunakan sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat didukung dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sudah menjadi tugas negara untuk melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan agraria. Untuk menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan untuk melaksanakan asset reform (penataan aset) dan access reform (penataan akses). 

Pelayanan merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemuasan pelanggan dan sudah merupakan keharusan dan kewajiabn yang wajib di optimalkan dan dikembangkan baik secara individu maupun kelompok (Organisasi). Sedangkan publik adalah sekelompok kecil atau sekelompok besar yang dihadapkan pada suatu permasalahan dengan berbagai pendapat mengenai cara pemecahan persoalan tersebut, serta terlibat dalam diskusi mengenai persoalan itu. Sekelompok orang tersebut memilik tingkat solidaritas yang tinggi sehingga terbagilah publik menjadi dua jenis yaitu publik intern dan publik ekstern, publik intern adalah publik yang menjadi bagian dari unit usaha atau badan dan instansi. Sedangkan ekstern adalah ‘orang lar’ atau public umum (masyarakat) yang dalam hal ini mendapatkan pelayanan dari publik intern (birokrasi pemerintah).

OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA MELALUI “RUMAH PEMBERDAYAAN TO DEISA KANGKAI” PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 15:09 HERMAN SUHERMAN Dokumen PDF Herman Suherman_ 198201292002121002.pdf 9 August 2022

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Penyusunan Roadmap Rencana Target Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan salah satu cara untuk dapat membantu pemerintah menjawab pertanyaan Ease of Doing Business (EoDB) atau peringkat indeks kemudahan berusaha. Untuk mencapai hal tersebut Kementerian ATR/BPN memiliki 7 (tujuh) strategic goals sampai tahun 2024, secara garis besar mengenai 7 (tujuh) strategic goals tersebut, yaitu: 1. Terwujudnya keadilan pertanahan; 2. Mendaftarkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia; 3. Penataan ruang berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendorong pertumbuhan ekonomi; 4. Meningkatkan standar kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) menuju birokrasi berstandar dunia; 5. Mewujudkan kantor layanan modern; 6. Mengoptimalisasi layanan informasi pertanahan dan tata ruang; 7. Mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan memberlakukan sistem stelsel positif. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam pernyataanya yang dimuat dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN nomor 36/SP/III/BH/2021, tanggal 13 Maret 2021 menyatakan bahwa “Peta ZNT yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN nilainya masih banyak terdapat diferensiasi dari pada harga pasar meskipun tidak di semua daerah. Oleh sebab itu Kementerian ATR/BPN ingin mencari metode apa yang sewajarnya digunakan dalam melakukan pemetaan ZNT. Sistem informasi pertanahan dalam melakukan penilaian dan pemetaan ZNT perlu berdasarkan basis nilai pasar karena nilai pasar adalah angka yang paling wajar karena sesuai dengan permintaan masyarakat karena ada pembeli dan ada penjual. Kondisi tersebut menuntut dilaksanakannya pembaruan terhadap Peta ZNT yang sudah ada saat ini.

PERCEPATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH (ZNT) MELALUI PEMANFAATAN CITRA GOOGLE MAP PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJAR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 15:16 SARIMAH Dokumen PDF Sarimah_ 197812311998032001.pdf 9 August 2022

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang secara nasional. Selama 5 (lima) tahun kedepan (2020 – 2024), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki visi yaitu : “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Dalam rangka mencapai visi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjalankan melalui 2 (dua) misi dengan uraian sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan. Dalam meweujudkan misi ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berorientasi terhadap pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek: (1) aspek ekonomi: dengan penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang produktif; (2) aspek lingkungan: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkelanjutan; dan (3) aspek sosial: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkeadilan. 2. Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. Misi Kedua ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia sehingga mampu bersaing dengan negara lain, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan maju.

PERCEPATAN PENYELESAIAN TUNGGAKAN SERTIPIKASI HAK ATAS TANAH MELALUI DATABASE TUNGGAKAN BERBASIS WEB (PHP MY SQL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUNGO Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 15:32 EKA LISTIYANINGSIH Dokumen PDF EKA LISTIYANINGSIH_ 19890127 201503 2 003.pdf 9 August 2022

Untuk mencapai tujuan yang ketiga yakni Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing dengan sasaran Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar Kepemerintahan yang Baik, salah satu kebijakan yang di ambil yakni pada Aspek Akuntabilitas Aset dan Anggaran: mempertahankan predikat opini BPK RI “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dan meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi, termasuk di dalamnya nilai Penguatan Akuntabilitas Tantangan untuk mencapai tujuan tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu kompleks. Kondisi dimana masih belum terinventarisasinya Barang Milik Negara (BMN) dengan baik di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas sesuai peraturan yang berlaku pada kementerian, dan masih banyaknya permasalahan yang ada mengenai BMN seperti penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan yang belum optimal, menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN. Dengan adanya permasalahan tersebut, penulis membuat suatu inovasi dalam rangka penataan BMN secara maksimal melalui SISTEM PELAPORAN DAN MONITORING ASET pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (RANTING EMAS) dengan harapan Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar Kepemerintahan yang Baik dapat terwujud.

OPTIMALISASI PENATAAN BMN MELALUI SISTEM PELAPORAN DAN MONITORING ASET PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GUNUNG MAS “RANTING EMAS” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 15:34 Endah Kurniati Dokumen PDF ENDAH KURNIATI_ 19850602 200903 2 006.pdf 9 August 2022

Guna mencapai visi dan misi pada tahun 2025, yakni menjadi institusi pengelola tata ruang dan pertanahan yang berkelas dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan nilai-nilai Kementerian, melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 115/SK-0T.02/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian ATR/BPN. Dalam Keputusan tersebut ditetapkan 3 (tiga) nilai Kementerian ATR/BPN, yakni Melayani, Profesional dan Terpercaya. Ketiga nilai-nilai Kementerian ATR/BPN itu bagi ASN berguna untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada khususnya di Seksi Survei dan Pemetaan bagi penulis. Kepal Seksi Survei dan Pemetaan dalam menjalankan tugas harus secara optimal memegan prinsip-prinsip yang terkandung di nilai-nilai kementerian tersebut. Produk maupun output seksi survei dan pemetaan yang dihasilkan merupakan hulu dari output final yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga tingkat kualitas produk akan pertama kali ditentukan oleh seksi survei dan pemetaan. MELAYANI berarti Melayani dengan kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu, Bersikap sopan, ramah, cermat dan teliti serta peduli terhadap lingkungan pelayanan. PROFESIONAL berarti Bekerja sama, bekerja cerdas, tuntas dan memberikan nilai tambah dan senantiasa mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi dan pendidikan. TERPERCAYA berarti Bekerja dengan integritas, dapat dipercaya dan diandalkan, menjaga martabat serta tidak melakukan hal tercela serta patuh dan taat pada peraturan yang ditetapkan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan Program Setipikasi Tanah Transmigrasi yang sejatinya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pengelolaan dan penataan pertanahan ternyata juga tidak bisa lepas dari permalasahan, berbagai permasalahan tersebut muncul dari faktor internal maupun eksternal. Problematika pada desa transmigrasi berkembang menahun sehingga tujuan sertipikasi tanah transmigrasi untuk kesejahteraan masyarakat tidak tercapai dan semakin menimbulkan berbagai varian permasalahan. Kabupaten Mesuji secara administrasi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan dan 105 (seratus lima) Desa. Dari 105 (seratus lima desa) hanya 11% atau 12 Desa induk yang bukan merupakan desa transmigrasi.

OPTIMALISASI PENYAJIAN ANALISA DATA FISIK DAN DATA PENGUASAAN, PEMILIKAN, PENGGUNAAN, DAN PEMANFAATAN TANAH (P4T) MELALUI GEODATABASE ANALISA PERMASALAHAN PERTANAHAN DESA TRANSMIGRASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MESUJI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 15:41 FEBRY TRISNA EKA HADI Dokumen PDF FEBRY TRISNA EKA HADI_ 19840212 200804 1002.pdf 9 August 2022

Akibat kurangnya kesadaran oleh pemegang hak untuk memenuhi kewajiban sesuai tertuang pada Undang-undang No. 5 Tahun1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan sebagaimanayang disebut dalam surat keputusan pemberian hak atas tanahdanperaturan perundangan lainnya menimbulkan dampak negatif sertadapat menimbulkan sengketa dan konflik dengan masyarakat. Untuk mengawal terpenuhinya ketentuan diatas pelaksanaanpengendalian pertanahan yang baik harus diwujudkan secara utuh sehingga meminimalisir bahkan mencegah pelanggaran oleh pemegang hak atas kewajiban-kewajibannya tersebut. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila data yuridis dan data spasial seluruh Hak Atas Tanah yang dikuasai Badan Hukum Swasta sudah terdigitasi seluruhnya dan letak bidang tanahnya sudah terploting pada koordinat yang sesuai di lapangan. Mengingat secara spesifik mengintegrasikan data yuridis dandataspasial untuk kegiatan pengendalian pertanahan bukan hal yangmudah, penataan arsip (warkah dan SU) yang masih belumtertibdanbaik berdampak pada kesulitan informasi riwayat perolehan tanahdansifat tujuan pemberian haknya, tidak kalah pentingnya adalahpersil-persil bidang tanah HGU dan HGB milik Badan HukumSwastasebagian besar belum terploting pada Sistem Geo KKP serta hilang pilar batas-batas tanah.

LAPORAN AKSI PERUBAHAN PEMBUATAN DATABASE HAK ATAS TANAH MILIK BADANHUKUMSWASTA MELALUI DIGITALISASI PADA KANTOR WILAYAHBADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 15:43 FRANSISCA WENI TYAS LISTYANI Dokumen PDF Fransisca Weni_ 19800403 200812 2001.pdf 9 August 2022

Rancangan Aksi Perubahan yang berjudul ”Mitigasi Tumpang Tindih Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Melalui Pemanfaatan Sistem GIS Taru”. Rancangan Aksi Perubahan ini disusun untuk memenuhi dan melengkapi tugas dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang Tahun 2022. Dalam Rancangan AksiPerubahan ini, Penulis mengangkat salah satu potensi permasalahan yang dapat terjadi sebagai dampak dari perubahan sistem perizinan berusaha di Indonesia, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR ini dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) sehingga diperlukan akurasi dan pengelolaan data yang terstandarisasi dengan baik. Pengelolaan data pada sistem yang relatif baru ini sangat dinamis, dengan kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta teknologi yang masih terus dikembangkan, mengakibatkan data-data lokasi perizinan (KKPR) tidak dikelola dengan baik sehingga meningkatkan potensi terjadinya tumpang tindih lokasi KKPR. Untuk itu perlu upaya mitigasi tumpang tindih lokasi KKPR tersebut untuk mengantisipasi permasalahan perizinan dan investasi selanjutnya.

Mitigasi Tumpang Tindih Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Melalui Pemanfaatan Sistem GIS Taru Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 15:52 HARTYAS KUSUMASTUTI Dokumen PDF Hartyas_ 19800815 200312 2003.pdf 9 August 2022

Laporan Aksi Perubahan yang berjudul “Peningkatan Pelayanan Pertanahan melalui Penataan Infrastruktur dan pembuatan SOP Pelayanan Pada Kantor Pertanahan Kota Salatiga”. Laporan Aksi Perubahan ini disusun untuk memenuhi dan melengkapi tugas juga merupakan salah satu syarat untuk kelulusan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang Tahun 2022. Dalam Laporan Aksi Perubahan ini, Penulis menyoroti Penatalaksanaan Pelayanan di Loket pada Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kota Salatiga. Berdasarkan data yang berhasil Penulis kumpulkan, diketahui bahwa kepuasan masyarakat akan layanan pertanahan masih belum baik. Mengingat Loket pertanahan merupakan pintu gerbang sekaligus wajah kantor pertanahan, serta penentu awal dimulainya layanan pertanahan maka Penulis berinisiatif menyusun suatu terobosan aksi perubahan agar Loket Pertanahan bisa memiliki SOP dan peta bisnis proses yang memadai, bisa tersosialisasikan dengan baik ke pengguna layanan serta memiliki infrastruktur dan sarana prasarana pendukung yang memadai

“Peningkatan Pelayanan Pertanahan melalui Penataan Infrastruktur dan pembuatan SOP Pelayanan” Pada Kantor Pertanahan Kota Salatiga Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I