|
Tuesday, 9 August 2022, 2:03 PM
|
Wisnu Bima Samudra
|
Wisnu Bima Samudra_ 198707152011011004.pdf
|
9 August 2022
|
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagai bagiandari
pelayan masyarakat dalam mengelola dan mengatur urusan pertanahan harus memberikanseluruh daya dan upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik. Oleh karenaitu, demi terciptanya pelayanan publik terbaik, kesiapan sumber daya manusiadaninfrastrukturnya merupakan hal yang mutlak keberadaanya. Tidak terkecuali untuk urusan pertanahan di Kabupaten Pandeglang, sebagai bagiandari
pelaksana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, KantorPertanahan Kabupaten Pandeglang memiliki tugas dan amanat besar untuk mengatur danmengelola urusan pertanahan di wilayah Kabupaten Pandeglang seluas 2.747 km². Mandat
besar ini tentu tidak dapat terpenuhi tanpa adanya modal dasar penunjang penyelenggaraanpelayanan pertanahan yaitu sumber daya manusia yang berkualitas dan infrastruktur sarana-prasarana yang memadai. Kedua hal tersebut harus berjalan berdampingan dan seimbang. Bagi pegawai pemerintah, akan sulit untuk memberikan pelayanan prima apabila tidakadasarana-prasarana yang terbaik dan modern. Begitu juga sebaliknya, meski terdapat sarana-prasarana penunjang yang terbaik dan modern, pelayanan publik tidak akan terwujudtanpasumber daya manusia yang mampu mengoperasionalkan atau menggunakan sarana prasaranayang tersedia. Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang diberikan tempat negara untuk menyelenggarakanpelayanan urusan pertanahan di tanah seluas 3.400 m² dengan bangunan 1.282 m². Tidakhanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga memiliki sarana-prasaranapenunjang pelayanan lainnya seperti tempat parkir yang cukup, lapangan tennis dan kendarandinas penunjang pelayanan. Berbagai fasilitas tersebut harus bener-benar dijagadandipelihara agar kegunaan dan manfaatnya dapat berkelanjutan serta menunjangkinerjapelayanan di bidang Pertanahanan.
|
PEMBANGUNAN SISTEM PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA(SIMPAN-BMN) NON-PERSEDIAAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANDEGLANG
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 2:11 PM
|
ABD.SALAM
|
Abd.Salam_ 197409061993031002.pdf
|
9 August 2022
|
Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah
dibidang tata ruang dan pertanahan saat ini memiliki beberapa kegiatan
yang termasuk dalam program prioritas nasional, program prioritas
kementerian dan program prioritas bidang. Dalam rangka memastikan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan serta keberhasilannya, tentu saja
tidak hanya diperlukan dukungan sumberdaya manusia, finansial,
infrastruktur serta metode pelaksanaan secara teknis yang telah
mengakomodir kemajuan teknologi, namun juga harus didukung dengan
strategi komunikasi yang efektif, masif, terpola dan memiliki standar
serta melibatkan partisipasi pemangku kepentingan yang lain sebagai key
person.
Sebagai instansi vertikal, Kementerian ATR/BPN memiliki satuan
kerja di tingkat provinsi (Kantor Wilayah BPN Provinsi) dan di tingkat
kabupaten/kota (Kantor Pertanahan). Masing-masing satuan kerja
tersebut menjalankan Program Pengelolaan Pertanahan Daerah sebagai
bagian dari Program Strategis Nasional, Program Prioritas
Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Program Prioritas Bidang yang
menjadi mandat Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan Program
Pengelolaan Pertanahan Daerah oleh masing-masing satuan kerja,
membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan terkait
agar bisa dilaksanakan. Untuk itu diperlukan strategi komunikasi dalam
menjalankan program-program tersebut.
|
OPTIMALISASI STRATEGI KOMUNIKASI (STRAKOM) MELALUI TAWA SI HUMAS PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WAJO
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 2:15 PM
|
Fadly
|
FADLY_ 197808062006041003.pdf
|
9 August 2022
|
Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan bantuan teknis di bidang pembinaan perencanaan tata
ruang daerah dan kawasan tematik, serta fasilitasi pemberian persetujuan
substansi perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di wilayah Pulau
Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau
Papua. Dalam melaksanakan tugas tersebut Direktorat Bina Perencanaan Tata
Ruang Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan
program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan
tematik di Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi,
Pulau Maluku, dan Pulau Papua;
2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dan
program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan
tematik di Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi,
Pulau Maluku, dan Pulau Papua;
3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan bantuan teknis perencanaan tata ruang
kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota,
termasuk pemenuhan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang;
4. Fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah
dan kawasan tematik; dan
5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
|
OPTIMALISASI PENATAAN ARSIP DI DIREKTORAT BINA PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH WILAYAH II BERBASIS DIGITAL
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 2:18 PM
|
Fitzastri Alrassi
|
Fitzastri Alrassi_ 19870614 201101 1 008.pdf
|
9 August 2022
|
Pelayanan publik telah menjadi kegiatan strategis pemerintah yang
menyangkut berbagai pihak dalam rangka mewujudkan pelayanan prima.
Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dalam memenuhi
kebutuhannya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk
pelayanan sektor publik yang dilaksanakan oleh aparat pemerintah dalam bentuk
barang dan atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara sebagai instansi yang
memberikan layanan dalam bidang pertanahan dituntut untuk memberikan
pelayanan terbaik. Pelayanan diberikan kepada berbagai pihak baik masyarakat,
swasta atau pemerintah yang memiliki tanah. Dalam pelayanan pada bidang
pertanahan masih ditemui banyak kendala yang diakibatkan oleh berbagai faktor
diantaranya kurangnya pemahaman penerima layanan publik dalam memahami
prosedur pelayanan pertanahan. Akibat yang ditimbulkan dari masalah ini adalah
banyaknya tunggakan berkas permohonan pada Kantor Pertanahan. Tunggakan
pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara adalah sebanyak 134 berkas.
Dari tunggakan yang ada didominasi oleh tunggakan yang berasal
pensertipikatan aset Pemerintah Kabupaten sebanyak 54 berkas di luar berkas
yang sudah masuk namun belum terentri pada sistem Komputerisasi Kegiatan
Pertanahan (KKP) sebanyak 70 berkas sehingga jumlah tunggakan Pemerintah
Kabupaten Kayong Utara sebanyak 60% dari tunggakan yang ada (Sumber:
Data Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara tanggal 27 Maret 2022).
|
PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA DENGAN “e-KARIMATA”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 2:25 PM
|
MUHAMMAD HABIB
|
Muhammad Habib_ 19830322 200903 1 001.pdf
|
9 August 2022
|
Salah satu tujuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dilaksanakan
melalui Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha ini salah satunya adalah
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR ini berfungsi sebagai
salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat
melanjutkan proses perizinan berusaha.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian
antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang
(RTR). KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam
melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin
pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan
perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga
melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.
Mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis
Resiko, sedangkan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
diatur dalam Permen ATR/KBPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang (SPPR). Akan tetapi belum semua masyarakat pelaku usaha
mengerti dan memahami bagaimana proses dalam mengurus perizinan berusaha.
Begitu juga dengan stakeholder di daerah yang melaksanakan pelayanan
perizinan, belum semua pelaksana pelayanan memahami dan mengerti alur
pelayanan perizinan berusaha melalui OSS-RBA.
|
SOSIALISASI LAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) BERUSAHA MELALUI BUKU SAKU ELEKTRONIK
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 2:27 PM
|
ROBERTH CORNELES WILLIAM PASIAK
|
Robert Pasiak_19720805 199303 1 001.pdf
|
9 August 2022
|
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional secara jelas memerintahkan mendekatkan layanan
kepada masyarakat dalam beberapa momen yang tertangkap
di media cetak maupun elektronik, ini sejalan dengan salah satu
Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional yaitu Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan
Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. Dalam rangka
mewujudkan Misi tersebut dan perintah dari Bapak Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maka
penerapan Teknologi untuk trasformasi kearah elektronik/digital
sangat dibutuhkan dalam implementasinya di lapangan.
Electronic Government (e-Gov) adalah penggunaan
teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi
pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan
pelayanan publik yang transparan dan memuaskan kepada
masyarakat.
Terintegrasinya sistem teknologi dan informasi dewasa ini
sangat mempengaruhi lembagapublik/pemerintah.
Saat ini Kementerian ATR/BPN terus berbenah untuk memberikan
pelayanan yang prima mengimbangi perubahan yang sangat massif dalam
kehidupan masyarakat terutama di era digital saat ini. Ditambah dengan
pandemi Covid 19 menuntut banyak sekali perubahan untuk menyesuaikan
dengan keterbatasan yang ada.
|
SISTEM LAYANAN INFORMASI PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN (SLIPTANAH) BERBASIS WEB PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 2:32 PM
|
SARASWATI RAMLI
|
SARASWATI RAMLI_ 19750205 200804 2 002.pdf
|
9 August 2022
|
Berbagai pelayanan yang telah banyak dilakukan oleh
Instansi publik salah satunya adalah kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan satusatunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan
tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional
dan sektoral. Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan
dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan publik, baik pelayanan
kepada masyarakat, badan hukum, swasta, sosial ataupun
keagamaan serta institusi pemerintah.
Salah satu Visi dan Misi Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 adalah
menjadikan Kantor Pertanahan Modern sebagai pusat layanan
informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik. Oleh Karena
itu transformasi digital akan dilakukan secara gradual sesuai
dengan kesiapan kualitas data pertanahan dan ruang, sumber
daya manusia, infrastruktur, dan anggaran, serta akseptabilitas
masyarakat. Strategi pelaksanaan transformasi digital yang
mencakup aspek-aspek peningkatan kualitas data, peningkatan
profesionalitas dan kompetensi digital SDM perlu disusun
termasuk SDM mitra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, penyediaan infrastruktur teknologi
informasi, proses bisnis dalam ekosistem digital, regulasi,
komunikasi publik dan edukasi masyarakat serta penyediaan
anggaran.
Sebagai pelayan publik, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menjalankan suatu
perubahan dari sistem manual ke sistem digital, namun masih banyak belum menjalankan perubahan pengelolaan warkah dari
sistem manual ke sistem digital untuk menyimpan dan mengelola
dokumen pertanahan yang biasa disebut sebagai warkah
pertanahan. Warkah adalah dokumen yang merupakan alat
pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah
dipergunakan sebagai dasar pelayanan Pendaftaran, Pemeliharaan
dan Informasi Pertanahan. Warkah disimpan dan dipelihara
keasliannya sebagai arsip hidup oleh Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
|
MODERNISASI TEKNOLOGI INFORMASI WARKAH MELALUI SILOKA_BTS (SISTEM PENGELOLAAN WARKAH, BUKU TANAH DAN SURAT UKUR) YANG BERBASIS DIGITAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 2:36 PM
|
SOFI PUSPASARI
|
Sofi Puspasari_ 19880721 201101 2 005.pdf
|
9 August 2022
|
Laporan Aksi Perubahan ini merupakan laporan atas pelaksanaan
rencana aksi perubahan yang telah diimplementasikan pada Subbagian
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta
dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Tahun 2021. Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
mengemban sebagian tugas dari Kanwil BPN DKI Jakarta yaitu dalam hal
mewujudkan sasaran Kegiatan Terlaksananya Dukungan Manajemen dan Tugas
Teknis lainnya di Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor
Pertanahan mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Salah satu fungsi dari Bagian Tata Usaha adalah menyelenggaran
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan. Fungsi Bagian Tata Usaha sebagian dilaksankan oleh
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. Kedudukan dan fungsi dari
subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dalam struktur organisasi Kantor
Wilayah Badan Pertanahan sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor
Pertanahan
|
PENINGKATAN EFEKTIVITAS MONITORING TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN MELALUI “JAKARTASIAP”
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 2:49 PM
|
ABDULLAH ARIEFIN SAHRUL KIRROM
|
ABDULLAH ARIEFIN_ 19850920 201101 1 006.pdf
|
9 August 2022
|
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, menyatakan bahwa Pejabat Pengawas memiliki tanggung jawab untuk
mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Sedangkan pada ayat (3) masing-masing kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa
pejabat pelaksana memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pelayanan
publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Dengan demikian, tugas dan
tanggung jawab pejabat pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas/kegiatan
Pelaksana di bidang pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan
pembangunan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas pengendaliannya, pejabat
pengawas dituntut untuk memiliki kemampuan dalam melakukan kontrol, yang
dalam fungsi manajemen, seringkali juga dimaknai dengan pengendalian dan
pengawasan, yang dalam hal ini pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah
pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil.
Penyelenggaraan PKP bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam
rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Pengawas. Pejabat
Pengawas harus memiliki kompetensi untuk menjamin akuntabilitas jabatan untuk
pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana
sesuai standar operasional prosedur karena pelayanan terhadap masyarakat benarbenar menjadi prioritas utama. Sebagai instansi pelayanan, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional diharapkan mampu memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat. Berbagai inovasi mengenai percepatan pelayanan publik
telah banyak dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah serta terjangkau.
|
PERCEPATAN LAYANAN PENGADUAN KASUS PERTANAHAN PASCA PTSL MELALUI “APOLO” (APLIKASI “PODULOHU” ONLINE) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOALEMO
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|
|
Tuesday, 9 August 2022, 2:54 PM
|
ARDIANSYAH
|
Ardiansyah_ 19840901 200912 1 002.pdf
|
9 August 2022
|
Penyusunan Roadmap Rencana Target Kinerja Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan salah satu cara
untuk dapat membantu pemerintah menjawab pertanyaan Ease of Doing
Business (EoDB) atau peringkat indeks kemudahan berusaha. Untuk mencapai
hal tersebut Kementerian ATR/BPN memiliki 7 (tujuh) strategic goals sampai
tahun 2024, secara garis besar mengenai 7 (tujuh) strategic goals tersebut, yaitu:
1. Terwujudnya keadilan pertanahan;
2. Mendaftarkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia;
3. Penataan ruang berbasis RDTR untuk mewujudkan tujuan pembangunan
berkelanjutan yang mendorong pertumbuhan ekonomi;
4. Meningkatkan standar kompetensi SDM menuju birokrasi berstandar dunia;
5. Mewujudkan kantor layanan modern;
6. Mengoptimalisasi layanan informasi pertanahan dan tata ruang;
7. Mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan memberlakukan
sistem stelsel positif.
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
ATR/BPN, mengamanatkan beberapa layanan pertanahan dalam perhitungan
tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggunakan Informasi Nilai
Tanah yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah.
|
PERCEPATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH (ZNT) MELALUI ELEKTRONIK SURVEY ZNT “SINTA” (SISTEM INFORMASI NILAI TANAH) PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SUNGAI PENUH
|
Aksi Perubahan PKP
|
Pelatihan PKP
|
2022
|
I
|
|