Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Include in search.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 9 August 2022, 2:03 PM Wisnu Bima Samudra PDF document Wisnu Bima Samudra_ 198707152011011004.pdf 9 August 2022

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagai bagiandari pelayan masyarakat dalam mengelola dan mengatur urusan pertanahan harus memberikanseluruh daya dan upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik. Oleh karenaitu, demi terciptanya pelayanan publik terbaik, kesiapan sumber daya manusiadaninfrastrukturnya merupakan hal yang mutlak keberadaanya. Tidak terkecuali untuk urusan pertanahan di Kabupaten Pandeglang, sebagai bagiandari pelaksana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, KantorPertanahan Kabupaten Pandeglang memiliki tugas dan amanat besar untuk mengatur danmengelola urusan pertanahan di wilayah Kabupaten Pandeglang seluas 2.747 km². Mandat besar ini tentu tidak dapat terpenuhi tanpa adanya modal dasar penunjang penyelenggaraanpelayanan pertanahan yaitu sumber daya manusia yang berkualitas dan infrastruktur sarana-prasarana yang memadai. Kedua hal tersebut harus berjalan berdampingan dan seimbang. Bagi pegawai pemerintah, akan sulit untuk memberikan pelayanan prima apabila tidakadasarana-prasarana yang terbaik dan modern. Begitu juga sebaliknya, meski terdapat sarana-prasarana penunjang yang terbaik dan modern, pelayanan publik tidak akan terwujudtanpasumber daya manusia yang mampu mengoperasionalkan atau menggunakan sarana prasaranayang tersedia. Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang diberikan tempat negara untuk menyelenggarakanpelayanan urusan pertanahan di tanah seluas 3.400 m² dengan bangunan 1.282 m². Tidakhanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang juga memiliki sarana-prasaranapenunjang pelayanan lainnya seperti tempat parkir yang cukup, lapangan tennis dan kendarandinas penunjang pelayanan. Berbagai fasilitas tersebut harus bener-benar dijagadandipelihara agar kegunaan dan manfaatnya dapat berkelanjutan serta menunjangkinerjapelayanan di bidang Pertanahanan.

PEMBANGUNAN SISTEM PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA(SIMPAN-BMN) NON-PERSEDIAAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PANDEGLANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 2:11 PM ABD.SALAM PDF document Abd.Salam_ 197409061993031002.pdf 9 August 2022

Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dibidang tata ruang dan pertanahan saat ini memiliki beberapa kegiatan yang termasuk dalam program prioritas nasional, program prioritas kementerian dan program prioritas bidang. Dalam rangka memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan serta keberhasilannya, tentu saja tidak hanya diperlukan dukungan sumberdaya manusia, finansial, infrastruktur serta metode pelaksanaan secara teknis yang telah mengakomodir kemajuan teknologi, namun juga harus didukung dengan strategi komunikasi yang efektif, masif, terpola dan memiliki standar serta melibatkan partisipasi pemangku kepentingan yang lain sebagai key person. Sebagai instansi vertikal, Kementerian ATR/BPN memiliki satuan kerja di tingkat provinsi (Kantor Wilayah BPN Provinsi) dan di tingkat kabupaten/kota (Kantor Pertanahan). Masing-masing satuan kerja tersebut menjalankan Program Pengelolaan Pertanahan Daerah sebagai bagian dari Program Strategis Nasional, Program Prioritas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Program Prioritas Bidang yang menjadi mandat Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan Program Pengelolaan Pertanahan Daerah oleh masing-masing satuan kerja, membutuhkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan terkait agar bisa dilaksanakan. Untuk itu diperlukan strategi komunikasi dalam menjalankan program-program tersebut.

OPTIMALISASI STRATEGI KOMUNIKASI (STRAKOM) MELALUI TAWA SI HUMAS PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WAJO Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 2:15 PM Fadly PDF document FADLY_ 197808062006041003.pdf 9 August 2022

Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik, serta fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau Papua. Dalam melaksanakan tugas tersebut Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi: 1. Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau Papua; 2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau Papua; 3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan bantuan teknis perencanaan tata ruang kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang; 4. Fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik; dan 5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

OPTIMALISASI PENATAAN ARSIP DI DIREKTORAT BINA PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH WILAYAH II BERBASIS DIGITAL Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 2:18 PM Fitzastri Alrassi PDF document Fitzastri Alrassi_ 19870614 201101 1 008.pdf 9 August 2022

Pelayanan publik telah menjadi kegiatan strategis pemerintah yang menyangkut berbagai pihak dalam rangka mewujudkan pelayanan prima. Negara memiliki kewajiban melayani setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhannya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63 tahun 2003 tentang Pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan oleh aparat pemerintah dalam bentuk barang dan atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara sebagai instansi yang memberikan layanan dalam bidang pertanahan dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik. Pelayanan diberikan kepada berbagai pihak baik masyarakat, swasta atau pemerintah yang memiliki tanah. Dalam pelayanan pada bidang pertanahan masih ditemui banyak kendala yang diakibatkan oleh berbagai faktor diantaranya kurangnya pemahaman penerima layanan publik dalam memahami prosedur pelayanan pertanahan. Akibat yang ditimbulkan dari masalah ini adalah banyaknya tunggakan berkas permohonan pada Kantor Pertanahan. Tunggakan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara adalah sebanyak 134 berkas. Dari tunggakan yang ada didominasi oleh tunggakan yang berasal pensertipikatan aset Pemerintah Kabupaten sebanyak 54 berkas di luar berkas yang sudah masuk namun belum terentri pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) sebanyak 70 berkas sehingga jumlah tunggakan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sebanyak 60% dari tunggakan yang ada (Sumber: Data Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara tanggal 27 Maret 2022).

PERCEPATAN PENSERTIPIKATAN ASET PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA DENGAN “e-KARIMATA” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 2:25 PM MUHAMMAD HABIB PDF document Muhammad Habib_ 19830322 200903 1 001.pdf 9 August 2022

Salah satu tujuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dilaksanakan melalui Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha ini salah satunya adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. Mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, sedangkan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diatur dalam Permen ATR/KBPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR). Akan tetapi belum semua masyarakat pelaku usaha mengerti dan memahami bagaimana proses dalam mengurus perizinan berusaha. Begitu juga dengan stakeholder di daerah yang melaksanakan pelayanan perizinan, belum semua pelaksana pelayanan memahami dan mengerti alur pelayanan perizinan berusaha melalui OSS-RBA.

SOSIALISASI LAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) BERUSAHA MELALUI BUKU SAKU ELEKTRONIK Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 2:27 PM ROBERTH CORNELES WILLIAM PASIAK PDF document Robert Pasiak_19720805 199303 1 001.pdf 9 August 2022

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional secara jelas memerintahkan mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam beberapa momen yang tertangkap di media cetak maupun elektronik, ini sejalan dengan salah satu Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. Dalam rangka mewujudkan Misi tersebut dan perintah dari Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maka penerapan Teknologi untuk trasformasi kearah elektronik/digital sangat dibutuhkan dalam implementasinya di lapangan. Electronic Government (e-Gov) adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan publik yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Terintegrasinya sistem teknologi dan informasi dewasa ini sangat mempengaruhi lembagapublik/pemerintah. Saat ini Kementerian ATR/BPN terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang prima mengimbangi perubahan yang sangat massif dalam kehidupan masyarakat terutama di era digital saat ini. Ditambah dengan pandemi Covid 19 menuntut banyak sekali perubahan untuk menyesuaikan dengan keterbatasan yang ada.

SISTEM LAYANAN INFORMASI PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN (SLIPTANAH) BERBASIS WEB PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 2:32 PM SARASWATI RAMLI PDF document SARASWATI RAMLI_ 19750205 200804 2 002.pdf 9 August 2022

Berbagai pelayanan yang telah banyak dilakukan oleh Instansi publik salah satunya adalah kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan satusatunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Kewenangan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan serta kegiatan pelayanan publik, baik pelayanan kepada masyarakat, badan hukum, swasta, sosial ataupun keagamaan serta institusi pemerintah. Salah satu Visi dan Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 adalah menjadikan Kantor Pertanahan Modern sebagai pusat layanan informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik. Oleh Karena itu transformasi digital akan dilakukan secara gradual sesuai dengan kesiapan kualitas data pertanahan dan ruang, sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran, serta akseptabilitas masyarakat. Strategi pelaksanaan transformasi digital yang mencakup aspek-aspek peningkatan kualitas data, peningkatan profesionalitas dan kompetensi digital SDM perlu disusun termasuk SDM mitra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, penyediaan infrastruktur teknologi informasi, proses bisnis dalam ekosistem digital, regulasi, komunikasi publik dan edukasi masyarakat serta penyediaan anggaran. 

Sebagai pelayan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menjalankan suatu perubahan dari sistem manual ke sistem digital, namun masih banyak belum menjalankan perubahan pengelolaan warkah dari sistem manual ke sistem digital untuk menyimpan dan mengelola dokumen pertanahan yang biasa disebut sebagai warkah pertanahan. Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pelayanan Pendaftaran, Pemeliharaan dan Informasi Pertanahan. Warkah disimpan dan dipelihara keasliannya sebagai arsip hidup oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

MODERNISASI TEKNOLOGI INFORMASI WARKAH MELALUI SILOKA_BTS (SISTEM PENGELOLAAN WARKAH, BUKU TANAH DAN SURAT UKUR) YANG BERBASIS DIGITAL PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JENEPONTO Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 2:36 PM SOFI PUSPASARI PDF document Sofi Puspasari_ 19880721 201101 2 005.pdf 9 August 2022

Laporan Aksi Perubahan ini merupakan laporan atas pelaksanaan rencana aksi perubahan yang telah diimplementasikan pada Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Tahun 2021. 

Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mengemban sebagian tugas dari Kanwil BPN DKI Jakarta yaitu dalam hal mewujudkan sasaran Kegiatan Terlaksananya Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis lainnya di Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah. Salah satu fungsi dari Bagian Tata Usaha adalah menyelenggaran pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Fungsi Bagian Tata Usaha sebagian dilaksankan oleh Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. Kedudukan dan fungsi dari subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dalam struktur organisasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

PENINGKATAN EFEKTIVITAS MONITORING TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PENGAWASAN MELALUI “JAKARTASIAP” Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 2:49 PM ABDULLAH ARIEFIN SAHRUL KIRROM PDF document ABDULLAH ARIEFIN_ 19850920 201101 1 006.pdf 9 August 2022

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa Pejabat Pengawas memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Sedangkan pada ayat (3) masing-masing kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa pejabat pelaksana memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab pejabat pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas/kegiatan Pelaksana di bidang pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas pengendaliannya, pejabat pengawas dituntut untuk memiliki kemampuan dalam melakukan kontrol, yang dalam fungsi manajemen, seringkali juga dimaknai dengan pengendalian dan pengawasan, yang dalam hal ini pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Penyelenggaraan PKP bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Pengawas. Pejabat Pengawas harus memiliki kompetensi untuk menjamin akuntabilitas jabatan untuk pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur karena pelayanan terhadap masyarakat benarbenar menjadi prioritas utama. Sebagai instansi pelayanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berbagai inovasi mengenai percepatan pelayanan publik telah banyak dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah serta terjangkau.

PERCEPATAN LAYANAN PENGADUAN KASUS PERTANAHAN PASCA PTSL MELALUI “APOLO” (APLIKASI “PODULOHU” ONLINE) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOALEMO Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I
Tuesday, 9 August 2022, 2:54 PM ARDIANSYAH PDF document Ardiansyah_ 19840901 200912 1 002.pdf 9 August 2022

Penyusunan Roadmap Rencana Target Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan salah satu cara untuk dapat membantu pemerintah menjawab pertanyaan Ease of Doing Business (EoDB) atau peringkat indeks kemudahan berusaha. Untuk mencapai hal tersebut Kementerian ATR/BPN memiliki 7 (tujuh) strategic goals sampai tahun 2024, secara garis besar mengenai 7 (tujuh) strategic goals tersebut, yaitu: 1. Terwujudnya keadilan pertanahan; 2. Mendaftarkan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia; 3. Penataan ruang berbasis RDTR untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mendorong pertumbuhan ekonomi; 4. Meningkatkan standar kompetensi SDM menuju birokrasi berstandar dunia; 5. Mewujudkan kantor layanan modern; 6. Mengoptimalisasi layanan informasi pertanahan dan tata ruang; 7. Mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan memberlakukan sistem stelsel positif. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN, mengamanatkan beberapa layanan pertanahan dalam perhitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggunakan Informasi Nilai Tanah yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah.

PERCEPATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH (ZNT) MELALUI ELEKTRONIK SURVEY ZNT “SINTA” (SISTEM INFORMASI NILAI TANAH) PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SUNGAI PENUH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2022 I