Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat
ini selalu berusaha untuk melakukan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan dan
tata ruang. Hal ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era 4.0. Sehubungan
hal tersebut Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020
tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik (Permen 19/2020) dengan tujuan
untukmeningkatkan pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya
rendah serta untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menaikkan
ranking Ease of Doing Business (EoDB) pada tahun 2021 sehingga pelayanan informasi
pertanahan secara elektronik merupakan keterbukaan informasi pertanahan kepada
masyarakat dan pelaku usaha.
demi mensukseskan tujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), penulis sebagai bagian dari Sub Bagian Tata Usaha yang bertugas
melakukan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor
Pertanahan dan pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis
elektronik, Penerapan teknologi informasi dengan mengembangkan suatu sistem IT dalam
kegiatan yang dilakukan dengan sistem terkomputerisasi akan memberikan kemudahan
dalam hal pencatatan, pengelolaan data dan transaksi, karena data dapat disimpan dalam
jumlah yang lebih besar dan lebih efisien, selain itu keamanan data menjadi lebih terjamin
dan informasi yang disajikan lebih akurat.