Penatausahaan BMN terdiri dari pembukuan,
inventarisasi dan pelaporan BMN. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran
dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada pengguna
barang dan pengelola barang. Tujuan pembukuan adalah agar semua BMN
dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi
serta mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara efektif dan efisien
dalam upaya membantu mewujudkan tertib pengelolaan BMN. Persediaan
ATK merupakan BMN yang berupa aset lancar dan perolehannya harus
ditatausahakan dengan baik.
Dalam pengelolaan keuangan terintegrasi, Kementerian Keuangan
mengeluarkan suatu Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)
yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam melakukan pengelolaan
keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban
anggaran. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang ada. SAKTI
terdiri dari beberapa modul yaitu modul Penganggaran, modul Komitmen,
modul Bendahara, modul Aset Tetap, modul Persediaan, modul
Pembayaran, dan modul GL dan Pelaporan. Dalam hal penatausahaan
Persediaan ATK, modul yang digunakan adalah modul Komitmen dan
Persediaan.