Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus melakukan peningkatan di
berbagai sektor pelayanannya, salah satunya dalam hal keterbukaan informasi publik.
Melalui keterbukaan terhadap informasi publik, instansi berupaya untuk lebih
bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang berorientasi pada
pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya. Hal ini juga sebagai bagian dari upaya
strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di instansi.
Pelayanan Informasi Publik juga telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Secara
komprehensif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar layanan
informasi publik selanjutnya mengamanatkan kepada badan publik untuk
memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab
kepada masyarakat. Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah menunjuk PPID sesuai
dengan pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang layanan informasi
publik merupakan landasan operasional bagi PPID dalam mengimplementasikan
keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.