Untuk mendukung visi di atas, perlu dilakukannya revolusi digital dalam segala aspek,
salah satunya adalah warkah. Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan
warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang
tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. Pada
pelaksanaannya, alih media dan penataan warkah termasuk di dalamnya warkah permohonan
pengukuran dan pemetaan kadastral pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Sumatera Selatan hingga saat ini belum berjalan dengan optimal, terutama di tahun 2022.
Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk mengangkat isu “Belum optimalnya arsip
digital terkait dengan Warkah permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral”, lalu
menyusunnya dalam laporan aktualisasi berjudul “Optimalisasi Pengelolaan Warkah
Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Secara Fisik dan Digital Tahun 2022
di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan”, kemudian
dilakukan pemecahan isu melalui aktualisasi yang akan dilaksanakan.