Namun dalam upayanya Kantor Pertanahan Kota Medan yang
turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sering terjadi kendala terhadap pelaku usaha
yang ingin mengajukan permohonan, dikarenakan informasi yang didapat pelaku usaha
belum diterima dengan maksimal sehingga pelaku usaha bingung mengenai tahapan
pengajuan, dan mencoba permohonan pengajuan berulang-ulang kali.
Sehubungan dengan keadaan tersebut, maka ditemukan gagasan alternatif yaitu
“Sosialisasi Informasi Pengajuan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kegiatan
Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan
Berusaha di Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Youtube dan Instagram”.
Penyelesaian gagasan ini mendukung terwujudnya Smart Governance dengan menerapkan
Manajemen ASN terkait pada UU RI No 5 Tahun 2014 Bab III Pasal 11 Huruf b sebagai
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dengan memberikan informasi cepat,
bermanfaat dan berkualitas serta bisa dipahami oleh masyarakat yang membutuhkan
informasi terkait tahapan pengajuan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kegiatan
Penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha. Dan menekankan Smart ASN yang
menerapkan literasi digital, dengan digital skill, digital culture, digital ethics, digital safety
karena menggunakan informasi digital berupa media sosial yang biasa disesuaikan oleh
penggunaan masyarakat dalam sehari-hari dengan menimbangkan kaidah aturan dan
keamanan informasi.