Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 jo 17 tahun 2020
mengenai Manajemen ASN , PNS dan PPPK dapat meningkatkan Kompetensi meliputi
Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural , dalam hal ini Mengacu pada
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 1 Tahun 2021 yang
membahas tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, setiap CPNS
diwajibkan menjalani masa prajabatan yang kurang lebih 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal pengangkatan sebagai CPNS , dan diwajibkan mengikuti diklat prajabatan
sebelum dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil , CPNS dibekali dengan
kompetensi sesuai bidang tugas, perilaku Bela Negara, Nilai-nilai dasar PNS.
Dalam diklat prajabatan CPNS juga diberikan Nilai-nilai dasar ASN, nilai
dasar ASN terangkum dalam nilai-nilai BerAKHLAK. Dalam hal ini BerAKHLAK
mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntable, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif
serta Kolaboratif. Seperti tercantum dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan Kepala LAN nomor
10 tahun 2021, CPNS diwajibkan untuk mengaktualiasikan materi yang telah didapat
selama pembelajaran selama proses habituasi di satuan kerja masing-masing.