Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Pelayanan informasi merupakan suatu bentuk dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Dalam memberikan informasi dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Penyampaian informasi secara lisan dapat berupa berhadapan secara tatap muka, sedangkan penyampaian informasi secara tertulis dapat melalui surat. Ada berbagai macam pelayanan informasi yang bisa disampaikan kepada masyarakat salah satunya adalah informasi yang berupa surat undangan. Surat undangan merupakan salah satu bentuk pelayanan informasi pertanahan Kantor Pertanahan Kota Kupang, berikut surat undangan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang : 1. Seksi 1 : Survei dan Pemetaan (pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran ulang dan pemetaan kadastral, penggabungan bidang, pengembalian batas, pemisahan bidang dan pengukuran untuk mengetahui luas). 2. Seksi 2 : Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sidang Pemeriksaan Tanah (Panitia A). 3. Seksi 3 : Penataan dan Pemberdayaan (PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk Kegiatan Non Berusaha). 4. Seksi 5 : Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Mediasi dan Klarifikasi). Pada proses penyampaian informasi mengenai surat undangan masih belum terlaksana dengan optimal dikarenakan masih terbatasnya media sebagai penyampaian informasi surat undangan. Berdasarkan hal tersebut dalam kegiatan aktualisasi ini peserta mengambil isu mengenai “Belum optimalnya penyampaian informasi mengenai proses surat undangan” di Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Laporan Aktualisasi Final_Tria Fitriani_G7A12K3_compressed.pdf