Untuk mewujudkan ASN yang memiliki dan menerapkan dengan baik nilainilai di atas, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara mewajibkan untuk setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi selama 1 (satu) tahun masa
percobaan. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun ASN yang memiliki integritas
moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter
kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme
serta kompetensi bidang.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.14 Tahun
2022 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Sipil Negara salah satu
agenda dalam pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi adalah CPNS melakukan
penerapan kegiatan atas apa yang telah dipelajarinya selama pelatihan dasar CPNS pada
kurikulum pembentukan karakter dalam bentuk rancangan aktualisasi. Rancangan
aktualisasi memuat permasalahan dan isu-isu aktual yang terdapat dalam satuan kerja
CPNS, serta CPNS harus dapat menemukan gagasan kreatif untuk memecahkan isu-isu
tersebut. Berdasarkan hal tersebut,