Perkembangan teknologi yang kian pesat, sejalan dengan pertumbuhan Sumber DayaManusia (SDM) Rakyat Indonesia yang semakin paham akan pentingnya literasi digital. Masyarakat membutuhkan informasi yang cepat dan akurat, serta akses pelayananyangmudah dan murah yang dapat diakses melalui media elektronik. Dalamrangkameningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan, maka KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan transformasi digital
pada layanan bidang pertanahan sebagai perwujudan ASN yang berorientasi pelayanan, kompeten, dan adaptif. Selanjunya, literasi digital bidang pertanahan dan komunikasi melalui mediaelektronik yang menghubungkan masyarakat dan pemerintah yang menangani urusandi
bidang pertanahan perlu dioptimalkan,salah satunya dengan memanfaatkan media sosial. Optimalisasi pengelolaan media sosial lembaga pemerintah diharapkanmampumelayani kebutuhan informasi bidang pertanahan dan sebagai jembatan membangunsuasana yang kondusif melalui proses komunikasi yang baik. Adapun payunghukumkegiatan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman PemanfaatanMediaSosialInstansi Pemerintah.