Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2022 Tentang pengelolaan pengaduan pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan
Kabupaten Tangerang telah menyelenggarakan pengelolaan pengaduan dengan
berbagai platform yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Platform yang digunakan
sebagai sarana pengaduan masyarakat atas pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten
Tangerang adalah yaitu pengaduan langsung yaitu masyarakat dating dan bertemu
dengan Customer service, Whatsaapp pengaduan, Instagram, Twitter, SP4N Lapor! dan
yang lainnya.
Namun, ada beberapa hal tentang pengelolaan pengaduan yang harus menjadi
perhatian, salah satunya adalah pencatatan data pengaduan. Pada kantor pertanahan
kabupaten tangerang, pencatatan pengaduan masih dilakukan oleh masing-masing
penanggung jawab media pengaduan.